ANGGARAN RUMAH
TANGGA
BAB I
IDENTITAS PERKUMPULAN
Pasal
1
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
(1) Lembaga ini bernama PERKUMPULAN PEMANTAU KEUANGAN
NEGARA dan selanjutnyadisingkat dengan
PKN
(2) Perkumpulan ini secara de facto didirikan 5
Oktober 2015 dan de yure pada tanggal 22
Oktober 2015 dengan terbitnya akta Pendirian Nomor 08 di Notaris dan Pejabat
Pembuat Akta Tanah KRISTIAN SH Di Kota
Bekasi untuk jangka waktu yang tidak
ditentukan lamanya.
(3) Perkumpulan ini dikukuhkan kedudukannya secara hukum
dengan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan
Hak Asasi Manusia RI. No. AHU – 0014646-01.07 Tahun 2015
(4) Perkumpulan ini berkedudukan dan berkantor
pusat Jl Caman Raya No 7 Jatibening Bekasi dan dapat membuka Kantor perwakilan di Daerah lain , baik di dalam
maupun di luar wilayah Republik Indonesia berdasarkan keputusan Pengurus dengan
persetujuan Penasehat
Pasal 2
BENTUK DAN SIFAT
(1) Bentuk
Lembaga adalah PERKUMPULAN
(2) Sifat Perkumpulan ,bahwa Perkumpulan ini adalah lembaga non profit yang bergerak dibidang
social dan kemasyarakatan
Pasal 3
AZAS .VISI DAN MISI
(1) Azas adalah Pancasila dan Undang Undang Dasar
1945
(2) Visi
adalah
a.Terbangunnya Fondasi
mental Rakyat Indonesia yang Anti terhadap segala bentuk Korupsi
b.Terwujudnya Pemerintahan
yang bersih ,Transfaransi dan Akuntabel
(3) Misi adalah
a.Tercapainya Pelayanan
Publik yang baik ,cepat dan tidak koruptif
b.Tercapainya proses hukum yang adil
dan transfaran
c.Tercapainya Penyelengaraan
dan pengunaan keuangan Negara yang bersih ,Transfaran
d.Membangun opini publik
bahwa korupsi adalah suatu kejahatan dan musuh bersama rakyat
e.Berperan serta dalam pembrantasan
tindak pidana korupsi
pasal 4
MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Perkumpulan
ini mempunyai Maksud dan Tujuan di Bidang SOSIAL-KEMASYARAKATAN ,nyaitu
berperan serta membantu pemerintah dan
melakukan upaya upaya di bidang Pencegahan dan pembrantasan tindak pidana
korupsi dan memberi edukasi kepada masyarakat tentang bahaya tindak pidana korupsi yang
(2) tujuan
terciptanya Pemerintahan yang bersih dan
Kesejahteraan masyarakat Indonesia
BAB II
KEGIATAN DAN USAHA
Pasal 5
KEGIATAN DAN USAHA
(1) Kegiatan
Operasional
a.Kegiatan
Pelaksanaan Pemantau ( Monitoring )
1) Pemantauan terhadap
pelayanan Publik yang dilakukan oleh aparatur Pemerintahan
2) Pemantauan terhadap
Kinerja aparatur Pemerintah ,dan atau Lembaga Badan Perusahaan yang mengunakan
Keuangan Negara .
3) Pemantauan terhadap
Penyelenggaraan dan Pengunaan Keuangan Negara
mulai dari Perencanaan ,Pelaksanaan dan pelaporan dan Pemeriksaan Akhir
4) Pemantauan terhadap
Pemasukan Keuangan Negara antara lain Pajak Restribusi ,Pemasukan Negara Bukan
Pajak dan pemasukan uang Negara lainnya.
5) Pemantaun Terhadap Aset
Aset dan atau harta kekayaan Negara yang
bergerak maupun tidak bergerak .
b.Kegiatan
Pelaksanaan Investigasi
1) Melakukan Tahap Tahap
Perencanaan ,Pelaksanaan ,Pengolahan ,analisi dan pelaporan
2) Melakukan Observasi
,Penelitian dan mencari dan mengumpulkan Bukti Bukti permulaan terhadap adanya dugaan
tindak Pidana Korupsi dan atau penyimpangan
yang berpotensi terhadap kerugian keuangan Negara .
3) Melaksanakan pengolahan
dan Analisis fakta /data temuan
4) Melaksanakan pelaporan
Kepada instansi Penyidikan ,Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) Kepolisian
,Kejaksaan dan atau Pihak yang berwajib
atas temuan /Fakta yang terindikasi merugikan dan atau yang berpotensi
merugikan keuangan Negara untuk diproses secara hukum
5) Dalam Melaksanakan
Kegiatan operasioanal Investigasi selalu berdasarkan informasi /fakta awal yang bersumber dari
a) Hasil temuan Lapangan
b) Laporan Masyarakat
c) Informasi Publik dari
Humas atau PPID SKPD atau Badan dan atau
lembaga lainnya.
d) Data Base /Hasil
Penelitian /Dokumentasi/Arsip Departemen Litbang .
c.Kegiatan Pelaksanaan
Pendidikan /Edukasi
Membantu Pemerintah salam
rangka melaksanakan Revolusi mental dalam penyelenggaraan Negara nyaitu
1).Melakukan Kegiatan
edukasi Edukasi yang bersifat menumbuhkan kondisi mental masyarakat dan
aparatur Negara untuk jujur dan anti terhadap perbuatan korupsi
2).Kegiatan yang di lakukan
dalam bentuk memberikan penyuluhan di sekolah Usia Dini Paud sampai sekolah
Menengah atas , melaksanakan seminar ,Lokakarya dan diskusi diskusi terbuka
d.Kegiatan
Pelaksanaan Publikasi
Melaksanakan Publikasi baik
melalui media social ,website ,media cetak dan elektronik dan konferensi pers
tentang upaya upaya penyelengaraan yang bersih ,Transfaransi ,akuntabel dan
upaya upaya yang di lakukan Lembaga dalam Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi
serta dapat juga membuat Media media cetak maupun elektronik dan media social
lainnya antara lain website,Facebook ,Twitter ,Watsapp ,Line dan Instagram dan media lainnya
.(2)
Kegiatan Administrasi
Untuk Pelaksanaan
Administrasi berada di Pengurus Pusat ,antara lain
a.Pembuatan Surat Permohonan
dan keberatan Informasi Publik
b.Pembuatan laporan /Pengaduan
kepada instansi penyidik
c.Pembuatan laporan Khusus
dan laporan Atensi maupun saran Pendapat kepada pemerintah.
d.Pembuatan Surat Tugas
,surat Kuasa dan pembuatan Kartu Anggota
e.Pembuatan Peraturan
,Juknis ,Juklak dan Standart Operasioanal (SOP)
f..dan Segala Kegiatan Administrasi Kelembagaan
BAB
III
LOGO
Pasal 5
LAMBANG DAN PATAKA
(1)LAMBANG Perkumpulan
Adapun
Lambang Perkumpulan Pemantau keuangan Negara mempunyai Pengertian
a.Bintang :Melambangkan Tujuan Mulia dan menjaga Kehormatan
b.Rantai :Melambangkan Persatuan dan Kebersamaan
c.Globe :melambang Wilayah Indonesia
d.Elang :Melambangkan Pemantau
e.Warna Merah:Melambangkan
Keberaniaan dalam bertindak
f.Warna Biru : Melambangkan Kesederhanaan dan
wawasan Luas
(2)PATAKA Perkumpulan
a.Panjang 1.5 m dan lebar 1 m
b.Gambar Tengah Lambang Pemantau
keuangan Negara
c.Warna dasar Putih
d. Sekelililing PATAKA
terdapat Jumbai dengan panjang 5 cm dengan warna kuning ke-emasan
e.Kepala tiang PATAKA
terdiri dari bola dunia dengan dasar bunga teratai, dan terbuat dari logam
kuning emas.
f.Tiang dibuat dari kayu
jati dipelitur coklat/ sawo matang.
g.Tiang dibuat secara
bersambung dengan penyambung dari logam kuning emas berbentuk pipa.
h.Tali berjumbai kuning emas
dari bahan benang sutera.
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 6
STRUKTUR ORGANISASI
(1)Dewan Penasehat
a.Ketua
b.Anggota
(2)Dewan Pengawas
a.Ketua
b.Anggota
(3)Dewan Pengurus
a.Ketua Umum
b.Sekretaris
c.Bendahara
d.Direktur
Departemen Investigasi
f.Direktur
Departemen Monitoring
g.Direktur
Departemen Edukasi
h.Direktur
departemen Penelitian Dan Pengembangan
i.Direktur
Departemen Sumber daya manusia
j.Direktur
Departemen Hukum dan Operasioanl
k.Humas dan Dokumentasi
L.Tim
AHLI
M .Perwakilan
di tingkat Provinsi dan TIM di Tingkat
kabupaten /kota dan masing masing
dipimpin oleh Ketua Perwakilan dan Ketua TIM
(4)Untuk
Membantu Tugas Tugas Departemen ,Direktur pimpinan Depertemen dapat Menunjuk
dan Merekrut Anggotanya dengan Persetujuan Penasehat dan surat Pengangkatannya dari Ketua umum
(5)Bila
dipandang perlu atas persetujuan Penasehat dewan Pengurus dapat membentuk Perwakilan dan
atau TIM PKN di daerah Tingkat Provinsi
dan kabupaten/Kotamadya
a.Perwakilan
daerah di Pimpin oleh Ketua perwakilan dan atau ketua TIM PKN
b.Ketua
Perwakilan dapat Menrekrut dan menunjuk Anggota Minimal 5 dan maksimal 15 Orang atas
persetujuan Penasehat dan diangkat Ketua
Umum
c.Perwakilan daerah hanya dapat melakukan kegiatan
Operasional dan Kegiatan Administrasi
berada di Tingkat Pusat .
(6)Berdasarkan
Surat Kuasa dan atau Surat Tugas Ketua Umum atau Para Direktur ,Ketua perwakilan dan Anggota ,dapat ditunjuk dan atau mengatas namakan
lembaga dalam hal
a.menghadiri
Undangan dan atau Panggilan dari Instansi dan Lembaga yang berwenang
b.Mengantar
,mendaftarkan surat Permohonan Informasi Publik dan Keberatan dan atau yang ada
hubungannya dengan Permohonan Informasi Publik
c.menghadiri
persidangan Gugatan di Komisi Informasi Publik
d.mengantar
Laporan dan meminta tanda bukti laporan
e.memberikan
Keterangan dan menjadi saksi pelapor sebagai tindak lanjut laporan yang di buat
atas Nama lembaga di Instansi penyidik
dan atau lembaga yang berwenang .
Pasal 7
TUGAS
DAN WEWENANG
(1)PENASEHAT
(1)
Penasehat adalah person yang mendirikan, membina dan memiliki wewenang mutlak
untuk mengarahkan jalannya Perkumpulan sesuai visi, misi dan tujuan.
(2) Ketentuan terkait organ Penasehat tertuang dalam Anggaran Dasar Perkumpulan
Tugas
dan wewenang Penasehat :
a.
Melakukan pembinaan kepada Pengurus, Pengawas, dan Pelaksana Kegiatan sesuai
dengan kewenangannya untuk tercapainya maksud dan tujuan Perkumpulan , baik
diminta maupun tidak, baik dilakukan secara perseorangan maupun kolektif.
b.
Melakukan perubahan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Perkumpulan .
c.
Menetapan garis besar pemakaian dana dan sumber daya lain, termasuk garis besar
pengembangan dan pengelolaan dana abadi Perkumpulan
d.
Melakukan pengawasan umum atas seluruh pengelolaan yang ada di Perkumpulan
e.
Melakukan evaluasi tahunan atas kinerja Perkumpulan
f.
Melakukan penilaian dan pengesahan
laporan pertanggungjawaban tahunan Perkumpulan
g. Menyelesaikan
persoalan Perkumpulan yang tidak dapat diselesaikan oleh Pengurus dan/atau
Pengawas.
h.
Menetapkan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Perkumpulan
(2)PENGAWAS
(1)
Pengawas adalah person yang melakukan pengawasan dan memberi saran, nasihat kepada
Pengurus dalam menjalankan kegiatan Perkumpulan
(2) Ketentuan terkait organ Pengawas tertuang
dalam Anggaran Dasar Perkumpulan
Tugas
dan wewenang Pengawas :
a. Melakukan pengawasan serta memberi nasihat
kepada Pengurus dan Pelaksana Kegiatan dalam menjalankan kegiatan Perkumpulan
b. Mengawasi segala tindakan yang dijalankan
oleh Pengurus dan/atau Pelaksana Kegiatan Perkumpulan
c. Menetapkan kebijakan pengawasan secara umum
pada seluruh kegiatan Perkumpulan
d. Menetapkan kebijakan audit internal dan
eksternal pada seluruh kegiatan Perkumpulan
e. Mengevaluasi hasil pengawasan umum dan/atau
hasil pengawasan non keuangan bidang tertentu dan/atau hasil audit internal dan
eksternal penyelenggaraan Perkumpulan
f. Mengambil kesimpulan atas hasil pengawasan
umum dan/atau hasil pengawasan non keuangan bidang tertentu dan/atau hasil
audit internal dan eksternal penyelenggaraan Perkumpulan
g. Memberi peringatan dan/atau saran dan/atau
pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan kepada Pengurus dan/atau
Pelaksana Kegiatan Perkumpulan
h. Memberhentikan Pengurus untuk sementara
waktu, apabila Pengurus tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan dan/atau
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
l. Melakukan inisiatif dalam berbagai hal untuk
kemajuan dan pengembangan , demi tercapainya maksud dan tujuan Perkumpulan
(3) PENGURUS
Dalam menjalankan visi, misi untuk mencapai tujuan, maka
dibentuklah Pengurus Perkumpulan
a.KETUA
(1) Ketua adalah person yang memimpin jalannya
Perkumpulan
(2) Ketentuan terkait organ Ketua tertuang dalam
Anggaran Dasar Perkumpula
Tugas Ketua :
a. Bertanggung Jawab kepada Pendiri/Penasehat
b. Bertanggung jawab terhadap pencapain visi,
misi dan tujuan Perkumpulan
c. Memimpin
jalannya kegiatan Perkumpulan secara umum sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Perkumpulan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Bersama dengan
staff yang terpilih, merencanakan seluruh kegiatan yang merupakan program Kerja
Perkumpulan dan Rancangan Anggaran
Tahunan (RAT) Perkumpulan selama 1
periode kepengurusan untuk disahkan oleh Penasehat
d. Memimpin dan
melakukan koordinasi dengan seluruh anggota Pengurus dan Pelaksana Kegiatan pelaksanaan program kerja Perkumpulan
e. Memimpin rapat
pleno Pengurus dan rapat-rapat Pengurus lainnya sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar Perkumpulan
f. Memimpin
seluruh anggota Pengurus dalam menjalankan Keputusan-keputusan Rapat.
.h. Bertanggung
jawab terhadap pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas kinerja Pengurus dan
Pelaksana Kegiatan Perkumpulan
q. Mewakili Perkumpulan dalam berurusan dengan pihak ketiga.
r. Menandatangani surat-surat Perkumpulan , baik yang bersifat
internal maupun yang berhubungan dengan pihak ketiga (eksternal).
S.Menanda
tangani Surat surat keluar dengan tanda
tangan Sekretaris dan atau tampa tanda
tangan sekretaris
Wewenang
Ketua :
a. Memberikan pengarahan dan mencari solusi
yang tepat dalam setiap kegiatan maupun dalam pengambilan keputusan.
b. Melakukan kerjasama dengan Badan maupun Lembaga
lain yang mendukung pengembangaan
c. Mengambil
keputusan dan menandatangani surat
Lembaga
d.Membuat
atau menetapkan perubahan peraturan tentang pedoman organisasi Pelaksana
Kegiatan Perkumpulan dengan mendapatkan
persetujuan dari Pembina.
f. Atas Persetujuan Pembina Mengesahkan program
kerja dan rancangan anggaran tahunan Pelaksana Kegiatan Perkumpulan
g. Menilai dan mengesahkan laporan tahunan
Pelaksana Kegiatan Perkumpulan
h. Menetapkan kebijakan pengembangan Departemen
dengan mendapatkan persetujuan dari
Pembina.
i. Melakukan inisiatif dalam berbagai hal untuk
kemajuan dan pengembangan Perkumpulan , demi tercapainya maksud dan tujuan
Perkumpulan .
j. Mendelegasikan tugas dan wewenangnya kepada
salah seorang Pengurus apabila berhalangaan
b.SEKRETARIS
(1) Sekretaris adalah person yang menjadi wakil
jika ketua berhalangan secara sementara, sekaligus menjadi koordinator dari
divisi yang berada di bawahnya secara struktural.
(2) Ketentuan terkait organ Sekretaris tertuang
dalam Anggaran Dasar Perkumpulan
Tugas
Sekretaris :
a. Bertanggung Jawab kepada Ketua.
b. Membantu Ketua Pengurus dalam memimpin
jalannya kegiatan Perkumpulan secara
umum sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Menyusun program kerja tahunan di bidang
kesekretariatan dan pengelolaan administrasi Perkumpulan , untuk disampaikan
kepada Ketua Pengurus.
d. Mendampingi Ketua Pengurus dalam memimpin
rapat pleno Pengurus dan rapat-rapat Pengurus lainnya sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar Perkumpulan
e. Wajib menghadiri rapat kepengurusan yang diselenggarakan serta
membuat notulensi.
f. Mendampingi Ketua Pengurus dalam hal
pelaksanaan kegiatan Perkumpulan , baik pemeriksaan di lapangan atau kegiatan
di luar d. Mengangkat dan
memberhentikan Pelaksana Kegiatan Yayasan, serta mengesahkannya berdasarkan
keputusan rapat Pengurus.
g. Bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan
pemeliharaan administrasi Perkumpulan
l. Bertanggung-jawab melakukan monitoring dan
evaluasi di bidang Kesekretariatan.
c.BENDAHARA
(1) Bendahara adalah person yang bertanggung
jawab untuk mengelola pendanaan Perkumpulan secara keseluruhan.
(2) Ketentuan terkait organ Sekretaris tertuang
dalam Anggaran Dasar Perkumpulan
Tugas
Bendahara :
a. Bertanggung Jawab kepada Ketua.
b. Membantu Ketua Pengurus dalam memimpin
jalannya kegiatan secara umum sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Perkumpulan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Menyusun program kerja tahunan di bidang
perbendaharaan Perkumpulan
e. Membantu Ketua Pengurus dalam mengelola
keuangan Perkumpulan
d. Wajib
menghadiri rapat Badan Pengurus yang diselenggarakan.
Wewenang
Bendahara :
a. Bersama Pengurus Inti (Ketua,Sekretaris) merumuskan Rancangan Anggaran Belanja (RAB)
b. Mengkontrol mekanisme keuangan Perkumpulan
d. Melakukan inisiatif dan inovasi dalam bidang
administrasi keuangan untuk kemajuan dan pengembangan Perkumpulan demi tercapainya
maksud dan tujuan dan Membuat anggaran
(perencanaan keuangan) dan mengatur pengeluaran serta pemasukan dana di kas
Perkumpulan
d.Direktur
Departemen Monitoring / Pemantauan
1)Membantu
Ketua Umum dalam pelaksanaan tugas Monitoring /Pemantauan
2)Membuat
Perencanaan
3)memberikan
Tugas dan Informasi/Data awal kepada anggota
4)memberikan
Arahan dan Pembekalan teknis kepada anggota
5)Berkoordinasi
dengan Departemen lainnya dalam pelaksanaan tugas
6)Merekrut
dan melatih anggota yang baru
7)melaporkan
kepada Ketua umum pelaksanaan Tugas
e.Direktur
Departemen Investigasi
1)Membantu
Ketua Umum dalam pelaksanaan tugas Investigasi
2)Membuat
Perencanaan
3)memberikan
Tugas dan Informasi/Data awal kepada anggota
4)memberikan
Arahan dan Pembekalan teknis kepada anggota
5)Berkoordinasi
dengan Departemen lainnya dalam pelaksanaan tugas
6)Merekrut
dan melatih anggota yang baru
7)melaporkan
kepada Ketua umum pelaksanaan Tugas
f.
Direktur Departemen Edukasi
1)Membantu
Ketua Umum dalam pelaksanaan tugas Edukasi
2)Membuat
Perencanaan
3)memberikan
Tugas dan Informasi/Data awal kepada anggota
4)memberikan
Arahan dan Pembekalan teknis kepada anggota
5)Berkoordinasi
dengan Departemen lainnya dalam pelaksanaan tugas
6)melaporkan
kepada Ketua umum pelaksanaan Tugas
g.Direktur
departemen Penelitian Dan Pengembangan
1)Membantu
Ketua Umum dalam pelaksanaan Penelitian dan Pengembangan
2)Membuat
Perencanaan
3)Berkoordinasi
dengan Departemen lainnya dalam pelaksanaan tugas
4)melaporkan
kepada Ketua umum pelaksanaan Tugas
h.
Direktur Departemen Sumber daya manusia
1)Membantu
Ketua Umum dalam pelaksanaan Pemberdayaan SDM
2)Membuat
Perencanaan
3)Melakukan
Perekrutan dan Pelatihan dan Penilaian
terhadap anggota baru
3)Berkoordinasi
dengan Departemen lainnya dalam pelaksanaan tugas
4)melaporkan
kepada Ketua umum pelaksanaan Tugas
i.Direktur
Departemen Hukum dan Operasioanal
1)Membantu
Ketua Umum dalam Bidang Hukum dan Operasional
2)Membuat
Perencanaan
3)Membuat
Analisa Hukum kepada setiap Produk laporan lembaga
3)Berkoordinasi
dengan Departemen lainnya dalam pelaksanaan tugas
4)melaporkan
kepada Ketua umum pelaksanaan Tugas
k.Humas dan Dokumentasi
1)Membantu
Ketua Umum dalam Bidang Humas ,Pengarsipan dan dokumentasi
2)Membuat
Perencanaan
3)Melaksanakan
sosialisasi dan Ekspos melalui Media cetak maupun elektronik
4)Mengoperasionalkan
dan mengembangkan Website Lembaga
5)memanfaatkan
Media sosial untuk Edukasi Tentang Korupsi ke Publik
6)Berkoordinasi
dengan Departemen lainnya dalam pelaksanaan tugas
7)melaporkan
kepada Ketua umum pelaksanaan Tugas
l.TIM
AHLI
1.Bertanggung
Jawab kepada Ketua Umum
2.Memberikan
Analisa dan saran pendapat sesuai keahlianya
3.Membantu
Tim Perwakilan dan Tim Kabupaten Kota dalam membuat Perencanaan .Pelaksanaan dan
Pelaporan
4.Membantu
Membuat Analisa dan Kesimpulan sesuai keahliannya .
L.KETUA
PERWAKILAN ATAU KETUA TIM PKN DAERAH DAN ANGGOTA
aBerdasarkan
Perintah atau petunjuk Pengurus pusat .Melakukan Observasi ,Penelitian dan
Penyelidikan Terbatas untuk mencari dan
mengumpulkan Bukti Bukti permulaan
terhadap adanya dugaan tindak Pidana Korupsi dan atau penyimpangan yang berpotensi terhadap kerugian keuangan
Negara .dan segera melaporkan ke kantor pusat PKN.
b.Mencari
Informasi dan pemantau indikasi penyimpangan atau dugaaan korupsi dan segera
melaporkan ke Kantor Pusat
c.Melakukan
Advokasi atau Pembelaan terhadap warga masyarakat yang merasa di rugikan dan
atau di zolimin oleh penyelenggara dan atau pengguna keuangan negara
d.menghadiri
Undangan dan atau Panggilan dari Instansi dan Lembaga yang berwenang
e.Mengantar
,mendaftarkan surat Permohonan Informasi Publik dan Keberatan dan atau yang ada
hubungannya dengan Permohonan Informasi Publik
f.menghadiri
persidangan Gugatan di Komisi Informasi Publik
f.mengantar
Laporan dan meminta tanda bukti laporan
g.Menanyakan
perkembangan laporan yang di laporkan
h.memberikan
Keterangan dan menjadi saksi pelapor sebagai tindak lanjut laporan yang di buat
atas Nama lembaga di Instansi penyidik
dan atau lembaga yang berwenang .
Pasal 8
KEANGGOTAAN
a.KETENTUAN
ANGGOTA
Untuk
menjadi anggota Perkumpulan harus
memenuhi ketentuan–ketentuan sebagai berikut :
1.
Warga
Negara Indonesia.
2.
Memiliki
Visi dan Misi Pembrantasan Tindak pidana Korupsi
3.
Berani
membela kebenaran dan keadilan
4.
Menyatakan
diri secara sukarela menjadi anggota.
5.
Ditetapkan
dan disahkan oleh Dewan Penasehat melalui Surat Keputusan. Ketua Pengurus
b.KEWAJIBAN
DAN HAK ANGGOTA
Kewajiban Anggota
1. Selalu berpedoman Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan
Peraturan
2.
Mentaati dan memenuhi seluruh keputusan Perkumpulan
3.
Melaksanakan dan memperjuangkan seluruh keputusan Perkumpulan
4. Membela
kepentingan Perkumpulan , manakala ada hal-hal yang akan merugikan nama
baik
5.Mempelajari dan
memahami Undang Undang dan Peraturan yang berkaitan dengan Keuangan Negara dan
tindak pidana korupsi.
6.
Kewajiban-kewajiban lain yang akan ditentukan kemudian dalam Peraturan
Perkumpulan
(2)
Hak Anggota
1.
Memperoleh perlakuan dan pelayanan yang sama dari Perkumpulan
2.
Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul-usul dan saran-saran.
3.
Memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidikan dan latihan,bimbingan dan
keterampilan dalam berorganisasi.
5.
Mendapat Surat Tugas ,Kartu Tanda Anggota dan jaket lembaga
6.
Hak-hak lain yang akan ditentukan dalam peraturan Organisasi.
AKHIR KEANGGOTAAN, SKORSING DAN PEMBERHENTIAN
(1) Akhir Keanggotaan :
1
Meninggal Dunia.
2.
Atas permintaan sendiri secara tertulis.
3
Diberhentikan.
4.Masa
jabatan/keanggotaan berakhir.
(1)
Anggota
dapat skorsing atau diberhentikan apabila :
1.Bertindak
bertentangan dengan AD/ART/Peraturan Perkumpula
2.
Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik
3.Terbukti
melakukan tindak pidana kriminal.
BAB V
PAKAIAN SERAGAM
1.Topi
Hitam Dengan Lambang PKN dan di sebelah kanan bertuliskan Pemantau Keuangan
Negara
2.Rompi
Warna COKLAT MUDA di sebelah kanan
gambar garuda ,di sebelah kiri gambar
lambing pkn dan di belakang Gambar
lambung PKN yang besar da nada tulisan
PKN ,khusus Hurup K warna merah
hurup P dan N warna putih ..
3.Jas
warna Hitam mengunakan PIN Lambang PKN
4.Pakain
Baju seragam Warna putih lengan panjang dan mengunakan PIN Lambang gambar PKN .
BAB
VI
KANTOR
1.Pemantau
keuangan Negara hanya memiliki Kantor Pusat di Jl Caman Raya No 7 jatibening
Bekasi
2.Bila
di Pandang Perlu dapat membuat Sekretariat di Perwakilan Provinsi dan Kabupaten
/kota
BAB
VII
PENUTUP
(1) Hal-hal yang belum diatur ditetapkan dalam
Anggaran Rumah Tangga ini diatur dalam peraturan ,Juknis ,Juklak dan Standard Operasional Lembaga.
(2) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini
berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di Bekasi
Tanggal 10 November 2015
PERKUMPULAN PEMANTAU
KEUANGAN NEGARA
ISKANDAR
SH RAHMAD HIDAYAT
KETUA UMUM SEKRETARIS UMUM
No comments:
Post a Comment