Tuesday, June 26, 2018

PKN Melaporkan Dugaan Korupsi di Dinas Kesehatan Kab Nabire ke Kajari Nabire Papua


PKN Melaporkan Dugaan Korupsi di Dinas Kesehatan Kab nabire,,ke kajari Nabire papua


berdasarkan lhp BPK RI 2017 Bahwa Berdasarkan data dari BPJS Cabang Biak, pada TA 2016 BPJS telah menyalurkan Dana Kapitasi peserta BPJS Kesehatan terhitung bulan Januari sampai dengan Desember 2016 senilai Rp8.083.785.500,00 ke rekening Bendahara Dana Kapitasi JKN pada masingmasing
Puskesmas (FKTP) Kabupaten Nabire
Penerimaan Dana Kapitasi pada FKTP Puskesmas dari BPJS
No FKTP Puskesmas Penyaluran Dana Kapitasi ( dalam Bentuk Rupiah )
1 Puskesmas Wami Jaya  Rp 33.012.000,00
2 Puskesmas Kwatisore  Rp 16.749.000,00
3 Puskesmas Gokodimi  Rp103.968.000,00
4 Puskesmas Yeretuar Rp  31.362.000,00
5 Puskesmas Wanggar Sari  Rp 375.124.500,00
6 Puskesmas Sanoba Rp136.392.000,00
7 Puskesmas Mambor Rp23.532.000,00
8 Puskesmas Nabire Kota Rp779.107.500,00
9 Puskesmas Samabusa Rp298.836.000,00
10 Puskesmas Siriwini Rp1.595.976.500,00
11 Puskesmas Perw.Lagari Rp307.003.500,00
12 Puskesmas SP 1 KalibumiRp 686.271.000,00
13 Puskesmas Karang Tumaritis Rp 1.048.804.000,00
14 Puskesmas Napan Rp44.649.000,00
15 Puskesmas Kalibobo Rp738.394.500,00
16 Puskesmas Dikia Rp139.896.000,00
17 Puskesmas Kimi Rp151.662.000,00
18 Puskesmas Topo 122.526.000,00
19 Puskesmas Bumiwonorejo Rp495.394.500,00
20 Puskesmas Karang MuliaRp 617.805.500,00
21 Puskesmas MoorRp 19.530.000,00
22 Puskesmas Kamarisano Rp31.638.000,00
23 Puskesmas SiriwoRp 167.502.000,00
24 Puskesmas Yaro Rp118.650.000,00
JUMLAH TOTAL Rp 8.083.785.500,0
7.Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan dana kapitasi JKN TA 2016 pada FTKP Puskesmas diperoleh permasalahan sebagai berikut.
a. Dana Kapitasi Belum Dianggarkan dalam DPA Dinas Kesehatan
Berdasarkan Laporan Keuangan Dinas Kesehatan TA 2016, Kepala Dinas Kesehatan
belum menyusun RKA-SKPD yang memuat rencana pendapatan dan belanja dana
kapitasi JKN yang seharusnya disusun oleh Kepala Puskesmas. Akibatnya, Kepala
Dinas Kesehatan tidak bisa menyusun DPA-SKPD pendapatan dan belanja sesuai
dengan RKA-SKPD yang seharusnya memuat rencana pendapatan dan belanja dana
kapitasi JKN pada FTKP Puskesmas.
8.Bahwa Berdasarkan konfirmasi dengan Pengelola JKN, sebagai pengelola Dana Kapitasi pada Dinas Kesehatan, diketahui bahwa belum ada penyampaian rencana serta laporan pendapatan dan belanja dana kapitasi JKN pada FTKP Puskesmas di Kabupaten Nabire.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan dan Pemanfaatan Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan
Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah pada:
a. Pasal 4:
1) ayat (1) menyatakan bahwa Kepala FKTP menyampaikan rencana pendapatan dan
belanja dana kapitasi JKN tahun berjalan kepada Kepala SKPD Dinas Kesehatan;
2) ayat (2) menyatakan bahwa rencana pendapatan dan belanja dana kapitasi JKN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada jumlah peserta yang terdaftar
di FKTP dan besaran kapitasi JKN, sesuai dengan peraturan perundangundangan
yang berlaku;
3) ayat (3) menyatakan bahwa rencana pendapatan dan belanja dana kapitasi JKN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam RKA-SKPD Dinas
Kesehatan; dan
4) ayat (4) menyatakan bahwa tata cara dan format penyusunan RKA-SKPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dibidang pengelolaan keuangan daerah.
b. Pasal 5:
1) ayat (1) menyatakan bahwa Kepala SKPD Dinas Kesehatan menyusun DPA-SKPD
berdasarkan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran berkenaan dan
peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD tahun anggaran berkenaan; dan
2) ayat (2) menyatakan bahwa tata cara dan format penyusunan DPA-SKPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah.
c. Pasal 7:
1) ayat (1) menyatakan bahwa pembayaran dana kapitasi dari BPJS Kesehatan
dilakukan melalui Rekening Dana Kapitasi JKN pada FKTP dan diakui sebagai
pendapatan;
2) ayat (2) menyatakan bahwa pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan langsung untuk pelayanan kesehatan peserta JKN pada FKTP; dan
3) ayat (3) menyatakan bahwa dalam hal pendapatan dana kapitasi tidak digunakan
seluruhnya pada tahun anggaran berkenaan, dana kapitasi tersebut digunakan untuk
tahun anggaran berikutnya.
d. Pasal 10:
1) ayat (1) menyatakan bahwa Kepala FKTP bertanggung jawab secara formal dan
material atas pendapatan dan belanja dana kapitasi JKN;
2) ayat (2) menyatakan bahwa pendapatan dan belanja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disajikan dalam Laporan Keuangan SKPD dan Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah; dan
3) ayat (3) menyatakan bahwa tata cara dan format penyusunan Laporan Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah.
Hal tersebut mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Nabire tidak dapat menyajikan
anggaran pendapatan dan belanja yang bersumber dari dana JKN pada LRA TA 2016.
INDIKASI  KERUGIAN NEGARA
1.Bahwa Kepala Dinas Kesehatan belum menyusun DPA-SKPD pendapatan dan belanja sesuai dengan RKA-SKPD yang seharusnya memuat rencana pendapatan dan belanja dana kapitasi JKN
.
2.Bendahara Dana Kapitasi JKN pada Puskesmas se-Kabupaten Nabire belum menyusun rencana serta laporan realisasi pendapatan dan belanja dana kapitasi JKN.
3.Bahwa Dalam pelaksanaan JKN TA 2016, FKTP yaitu puskesmas, mendapatkan dana kapitasi yang merupakan besaran pembayaran per bulan yang dibayarkan dimuka
berdasarkan jumlah perserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
4.Bahwa ada indikasi Jumlah Dana JNK yang di terima Kepala FKTP di tiap tiap Puskesmas  tidak seseuai dengan kenyataan yang  Peserta yang terdaftar atau ada indikasi manipulasi data Peserta JKN.
4.Bahwa Akibat Bendahara Kapitasi JNK pada Puskesmas  tidak membuat rencana serta laporan realisasi pendapatan dan belanja dana kapitasi JKN. Sehingga Berpotensi Kerugian Negara Sebesar JUMLAH TOTAL RpXXXXX0000

No comments:

Post a Comment

Kemenangan PKN di PTUN bandar Lampung adalah Kemenangan Rakyat Indonesia agar APBDES DAN LPJ

  Kemenangan PKN di PTUN bandar Lampung adalah Kemenangan Rakyat Indonesia agar APBDES DAN LPJ APBDES Adalah informasi Publik yang perlu dik...