Tuesday, June 26, 2018

Pemantau Keuangan Negara melaporkan Dinas Perumahan yang dulu ya dinas PU Kabupaten Intan Jaya Papua


Pemantau Keuangan Negara melaporkan Dinas Perumahan yang dulu ya dinas PU Kabupaten Intan Jaya Papua


Pemantau Keuangan Negara-PKN Melaporkan ke Kajari Nabire Papua tentang dugaan Korupsi di dinas Pekerjaan Umum sekarang menjadi Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman .pada pembangunan Rumah sehat layak huni sebanyak hanya 15 Unit dengan nilai kontrak Rp 9.986.985.000,00…HAMPIR 10 MILYARD untuk 15 Unit rumah sehat layak huni ..
FAKTA FAKTA
Bahwa berdasarkan LHP BPK RI Nomor : 30.A/LHP/XIX.JYP/06/2017
Tanggal : 20 Juni 2017 dan Informasi Masyarakat
1.Bahwa Pada TA 2016, Dinas Pekerjaan Umum melalui Bidang Cipta Karya
menganggarkan Belanja Modal – Gedung dan Bangunan senilai
Rp11.185.251.599,90 dan telah direalisasikan senilai Rp10.639.335.000,00
(95,12%). Belanja tersebut diantaranya berupa Pembangunan Rumah Sehat
Layak Huni Tipe 36 m2 Distrik Hitadipa senilai Rp9.986.985.000,00 dan
terealisasi senilai Rp9.986.985.000,00 (100%).
2.Bahwa Pembangunan Rumah Sehat Layak Huni Tipe 36 m2 Distrik Hitadipa
dilaksanakan oleh PT (SAA) sesuai dengan Surat
Perjanjian (Kontrak) Pembangunan Rumah Sehat Layak Huni Tipe 36 m2
Distrik Hitadipa Nomor 602/33.B/KT/FSK-PRSLH/PU-IJ/2016 tanggal 20 Mei
2016 dengan nilai kontrak senilai Rp9.986.985.000,00 untuk 15 unit. Jangka
waktu pelaksanaan ditetapkan selama 150 hari kalender terhitung mulai tanggal
20 Mei 2016 sampai dengan 19 Oktober 2016 sesuai dengan Surat Perintah
Mulai Kerja (SPMK) Nomor 602/33.E/SPMK/FSK-PRSLH/PU-IJ/2016 tanggal
20 Mei 2016.
3.Bahwa Pekerjaan Rumah Sehat Layak Huni Tipe 36 m2 Distrik Hitadipa
diperuntukkan bagi masyarakat sebagai hibah. Berdasarkan keterangan yang diperoleh
melalui wawancara tanggal 2 Juni 2017 dengan Kepala Bidang Aset BPKAD dan PPTK
Rumah Sehat Layak Huni Tipe 36 m2 Distrik Hitadipa, diketahui bahwa
pembangunan rumah sehat tersebut sudah dihibahkan kepada masyarakat.
Pemda membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) rumah tersebut sebagai
bukti atas hibah tersebut.
4.Bahwa Berdasarkan pertimbangan bahwa pembangunan rumah sehat layak huni
tersebut memang peruntukannya untuk masyarakat Kabupaten Intan Jaya, maka
seharusnya pembangunan rumah sehat layak huni tersebut dianggarkan dalam
Belanja Barang dan Jasa. Penelusuran atas penyajian Aset, menunjukkan bahwa
kegiatan ini telah dikoreksi dari Aset Tetap Pemda karena telah di hibahkan ke
masyarakat berdasarkan BAST.
5.Bahwa Sesuai informasi Masyarakat untuk Biaya Pembangunan Rumah sehat Layak
huni tipe36 M 2 adalah maksimal sebesar Rp 350.000.000 Perunit
6.Bahwa Pada Tahun 2015 Dinas Pekerjaan Umum Provinsi pernah melaksanakan
Pekerjaan yang sama di Wilayah Kabupaten Intan jaya dengan Anggaran Rp
300.000.000.-
INDIKASI KERUGIAN NEGARA
HARGA STANDART PASAR PEMBANGUNAN TIPE 36 M2 = Rp 350.000.000 x 15
Unit =Rp 5.250.000.000
KERUGIAN NEGARA Rp9.986.985.000,00-5.250.000.000 = Rp 4.736.000.000
Kami Pemantau Keuangan Negara mengharapkan agar Pihak Kajari Nabire mengusut dugaan korupsi ini demi kesejahteraan masyarakat Intan Jaya ..
SUMBER KETUA UMUM PKN

No comments:

Post a Comment

Kemenangan PKN di PTUN bandar Lampung adalah Kemenangan Rakyat Indonesia agar APBDES DAN LPJ

  Kemenangan PKN di PTUN bandar Lampung adalah Kemenangan Rakyat Indonesia agar APBDES DAN LPJ APBDES Adalah informasi Publik yang perlu dik...