Tuesday, June 26, 2018

Pemantau Keuangan Negara Melaporkan ke Polres Madina tentang dugaan Korupsi dan Pemalsuan Dana Reses DPRD


Pemantau Keuangan Negara Melaporkan ke Polres Madina tentang dugaan Korupsi dan Pemalsuan Dana Reses Dprd






PEMANTAU KEUANGAN NEGARA –PKN MELAPORKAN KE POLRES MANDAILING NATAL DUGAAN KORUPSI DAN PEMALSUAN LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN DANA RESES DPRD TAHUN ANGGARAN 2016 SEBESAR RP2.676.121.875,00.
FAKTA FAKTA
BERDASARKAN :
1.LAPORAN LHP BPK RI
2.LAPORAN MASYARAKAT .
Pembayaran Belanja Kegiatan Reses Anggota DPRD Sebesar
Rp1.701.722.500,00 Tidak Sesuai Ketentuan
5.Bahwa Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban kegiatan reses,
diketahui bahwa seluruh bukti pertanggungjawaban senilai Rp2.676.121.875,00
merupakan bukti/faktur yang dibuat secara internal oleh Setwan dan tidak ditemukan
bukti pertanggungjawaban asli dari penyedia jasa/barang.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas dokumen pertanggungjawaban serta hasil
kofirmasi pada staf pendamping dan 21 kades serta enam sekdes atas pelaksanaan
kegiatan reses diketahui terdapat belanja reses sebesar Rp1.701.722.500,00 tidak
sesuai ketentuan, yaitu:
a. Pemberian uang tunai sebesar Rp510.000.000,00
Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas dokumen pertanggungjawaban biaya reses
diketahui bahwa adanya pemberian uang tunai kepada masyarakat sebesar
Rp50.000,00/orang atau total Rp510.000.000,00. Tujuan pemberiaan uang tunai
untuk kegiatan pembinaan;
b. Kegiatan yang tidak dilaksanakan sebesar Rp1.191.722.500,00
Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas pelaksanaan kegiatan reses diketahui bahwa
terdapat kegiatan reses yang tidak dilaksanakan sebesar Rp1.191.722.500,00
dengan uraian sebagai berikut.
1) Tanda tangan atas dokumen pertanggungjawaban dipalsukan
Berdasarkan berita acara konfirmasi (BAK), diketahui bahwa:
a) Tidak ada kegiatan reses a.n RRD pada tanggal 4 Februari 2016 di
Desa Panjaringan. Kades Panjaringan tidak pernah menandatangani
berita acara peserta reses, sehingga tanda tangan yang tercantum
dalam dokumen pertanggungjawaban reses tersebut tidak benar.
b) Tidak ada kegiatan reses a.n. AA pada tanggal 6 Februari 2016 di
Desa Tornaincat. Kades Tornaincat tidak pernah menandatangani
berita acara peserta reses, sehingga tanda tangan yang tercantum
dalam dokumen pertanggungjawaban reses tersebut tidak benar.
c) Tidak ada kegiatan reses a.n. MRN pada tanggal 10 September 2016
di Desa Laru Baringin. Kades Laru Baringin tidak pernah
menandatangani berita acara peserta reses, sehingga tanda tangan
yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban reses tersebut
tidak benar.
d) Tidak ada kegiatan reses a.n. SS pada tanggal 4 Februari 2016 di Desa
Sukaramai. Kades Sukaramai tidak pernah menandatangani berita
acara peserta reses, sehingga tanda tangan yang tercantum dalam
dokumen pertanggungjawaban reses tersebut tidak benar.
2) Terdapat dokumen pertanggungjawaban dengan penggunaan foto
dokumentasi atas kegiatan tahun sebelumnya
Berdasarkan foto yang dilampirkan pada laporan pertanggungjawaban
reses a.n. ASIK, terdapat anggota masyarakat Malintang Jae yang sudah
meninggal sebelum pelaksanaan reses, sehingga foto tersebut tidak benar.
Selain itu, berdasarkan konfirmasi dengan Kades Malintang Jae diketahui
bahwa tidak ada kegiatan reses di desa Malintang Jae selama Tahun 2016.
3) Terdapat penggunaan foto yang sama untuk kegiatan dan lokasi yang
berbeda
a) Pada laporan reses a.n. IS terdapat satu foto pada laporan reses II yang
sama dengan foto yang ada pada laporan reses I;
b) Pada laporan reses a.n. HL terdapat tiga foto pada laporan reses III
sama dengan foto yang ada pada laporan reses II;
c) Pada laporan reses a.n. ZN terdapat tiga foto pada laporan reses III
yang sama dengan foto yang ada pada laporan reses I dan terdapat
empat foto pada laporan reses II yang sama dengan foto yang ada
pada laporan reses I;
d) Pada laporan reses a.n. MB terdapat satu foto pada laporan reses II
sama dengan foto yang ada pada laporan reses I;
4) Terdapat penggunaan foto yang sama pada laporan reses berbeda oleh enam
anggota DPRD
a) Pada laporan reses I a.n. IS terdapat lima buah foto yang sama dengan
foto yang dilampirkan pada laporan reses II a.n. HL;
b) Pada laporan reses I a.n. AN terdapat satu foto yang sama dengan foto
yang dilampirkan pada laporan reses I a.n. HL;
c) Pada laporan reses III a.n. ZN terdapat tiga buah foto yang sama
dengan foto yang dilampirkan pada laporan reses III a.n. HL;
d) Pada laporan reses II a.n. RRD terdapat tiga foto yang sama dengan
foto yang dilampirkan pada laporan reses I a.n. LA;
c. Terdapat penggunaan foto yang tidak diyakini kebenarannnya
Berdasarkan hasil pernyataan pendamping reses, foto yang dicantumkan pada
laporan reses bukan merupakan foto pelaksanaan reses melainkan foto yang
diperuntukkan hanya untuk melengkapi pertanggungjawaban. Selanjutnya
berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terdapat:
1) Foto pada laporan reses III a.n. IS tidak menggambarkan pelaksanaan reses
dikarenakan tidak terdapat spanduk reses pada salah satu foto tersebut;
2) Foto pada laporan reses II a.n. HL tidak menggambarkan pelaksanaan reses
dikarenakan ada dua foto yang menunjukkan kegiatan ibadah di masjid dan
tidak terdapat foto spanduk reses pada salah satu foto tersebut;
3) Foto pada laporan reses III a.n. HB sebanyak dua foto dan pada laporan
reses II sebanyak empat foto tidak menggambarkan pelaksanaan reses
dikarenakan tidak terdapat spanduk pada salah satu foto tersebut. Hal
tersebut didukung dengan pernyataan pendamping yang menyatakan
bahwa foto tersebut bukan foto pelaksanaan reses;
4) Foto pada laporan reses a.n. AN tidak dapat diyakini kebenarannya
dikarenakan terdapat foto yang dimanipulasi pada beberapa bagian yaitu
sebanyak tiga foto pada reses I dan dua foto pada reses II;
5) Foto pada laporan reses II a.n. LA sebanyak tiga foto tidak dapat diyakini
kebenarannya dikarenakan tidak menggambarkan pelaksanaan reses dan
tidak terdapat spanduk reses pada salah satu foto tersebut;
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara 23
6) Foto pada laporan reses a.n. ZN tidak dapat diyakini kebenarannya
dikarenakan terdapat satu foto pada laporan reses I dan II yang mempunyai
komposisi situasi, orang, dan keadaan yang sama namun spanduk berbeda;
7) Foto pada laporan reses I a.n. AA sebanyak dua foto dan sebanyak enam
foto pada reses III tidak dapat diyakini kebenarannya dikarenakan tidak
menggambarkan pelaksanaan reses dan tidak terdapat spanduk reses pada
salah satu foto tersebut;
8) Foto pada laporan reses I, II, dan III a.n. WN tidak dapat diyakini
kebenarannya dikarenakan tidak terdapat spanduk reses pada salah satu
foto tersebut;
9) Foto pada laporan reses II a.n. RRD tidak dapat diyakini kebenarannya
dikarenakan terdapat satu foto yang telah dimanipulasi;
10) Foto pada laporan reses I a.n. MSH tidak dapat diyakini kebenarannya
dikarenakan terdapat foto yang dimanipulasi pada beberapa bagian yaitu
sebanyak empat foto, dan pada laporan reses II tidak terdapat spanduk
reses pada salah satu foto yang ada pada laporan tersebut, sedangkan pada
laporan reses III terdapat satu foto yang dimanipulasi pada bagian tertentu
dan foto lainnya tidak dapat diyakini kebenarannya dikarenakan
ditampilkan dalam posisi gelap;
11) Foto pada laporan reses I dan III a.n. AN tidak dapat diyakini
kebenarannya dikarenakan tidak terdapat spanduk pada salah satu foto
yang ada pada laporan. Selain itu, satu spanduk difoto tersendiri dan
beberapa bagian telah dimanipulasi.
d. Terdapat kegiatan reses yang dilaksanakan dengan mengumpulkan peserta reses
dari dua lokasi dan dilakukan pada satu lokasi saja namun dokumen
pertanggungjawaban tetap dibuat dua kali;
e. Terdapat penyelenggaraan kegiatan reses tanpa didampingi oleh
pendamping/pembantu pelaksana reses atau pegawai honorer Setwan.
Dari data di atas dapat disimpulkan hal berikut.
a. Pemberian tunai langsung sebesar Rp510.000.000,00 kepada masyarakat tidak
sesuai dengan Permendagri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman
Penyusunan APBD TA 2016 dimana diatur dalam pelaksanaan kegiatan tidak
diperkenankan untuk pemberian uang tunai kecuali untuk hal-hal yang sifatnya
prestasi dan hadiah perlombaan.
b. Pertanggungjawaban kegiatan reses senilai Rp1.191.722.500,00 tidak sesuai
dengan senyatanya, dengan rincian.
ANALISA HUKUM
ANALISA HUKUM
1.Bahwa Dalam kasus DUGAAN pemalsuan manipulasi laporan pertanggung jawaban dana anggaran reses yang dilakukan oleh PNS Sekwan dan Oknum Anggota DPRD atau diberikan kewenangan untuk itu dapat dijerat dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dengan perubahannya pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Pada Pasal tersebut si pelaku yang dengan sengaja melakukan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan data arimistratif diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan Paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda Paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,00 (Dua ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Dengan demikian sangat jelas jika dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Data Laporan pertanggung jawaban yang dilakukan oleh PNS adalah kejahatan Kerah Putih (white colar Crime) dimana Si Pelaku dalam pemalsuannya tidak berdiri sendiri sebab ada perintah yang menyertainya yang dapat dilakukan oleh oknum DPRD . Jika hal itu terjadi maka Oknum DPRD juga dapat dijerat dengan Pasal tersebut.
Berdasarkan Pasal 55 Ayat (1) KUHP, pelaku disebut dengan pleger dan yang menyuruh ( actor intelektualnya ) disebut dengan medepleger. Pemalsuan atau manipulasi data Data Laporan pertanggung jawaban tersebut termasuk sebuah konspirasi dengan rekayasa yang modusnya sangat terencana.
2.Bahwa Selain Tindak Pidana Korupsi tersebut,dapat mengunakan Pasal Pidana Umum untuk menjerat pelaku pelaku manipulasi dan pemalsuan data laporan pertanggung jawaban dana reses DPRD dengan menggunakan rumusan tindak pidana umum yang terdapat dalam Pasal 263 ayat (1) dan Ayat (2) KUHP. yang ancaman pidananya selama 6 Tahun.
Dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP, perbuatannya harus dipastikan memenuhi unsure obyektif dimana dengan Pemalsuan data Honorer tersebut dapat menimbulkan Hak bagi orang lain yang berakibat timbulnya sebuah kerugian. Mengenai Penjelasan Kerugian Pasal 263 KUHP ayat ( 1) ini tidak hanya kerugian materi berupa uang, tetapi termasuk juga kerugian sosial, martabat dan harga diri.
PASAL 263 KUHP
(1) Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh rang lain memakai surat tersebut selah-lah isinya benar dan tidak palsu, di. ancam bila pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan selah-lah asli, bila pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. (KUHPerd. 1865, 1867 dst.; Rv. 148 dst.; KUHP 35, 52, 64, 276, 486; Sv. 231
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA
KESIMPULAN ….

No comments:

Post a Comment

Kemenangan PKN di PTUN bandar Lampung adalah Kemenangan Rakyat Indonesia agar APBDES DAN LPJ

  Kemenangan PKN di PTUN bandar Lampung adalah Kemenangan Rakyat Indonesia agar APBDES DAN LPJ APBDES Adalah informasi Publik yang perlu dik...