Tuesday, June 26, 2018

PKN melaporkan Dugaan Korupsi Di Sekwan DPRD Kab Dairi


PKN melaporkan Dugaan Korupsi Di Sekwan DPRD Kab Dairi ..






Laporan Pengaduan Tentang Dugaan Korupsi di Sekwan DPRD Kab Dairi Realisasi Belanja Barang dan Jasa Tidak Didukung Bukti Pertanggungjawaban
yang Sah atau di duga fiktip Sebesar Rp1.202.944.600,00 dan Ketekoran Kas di Bendahara
Pengeluaran sebesar Rp110.911.400,00 pada SEKWAN DPRD KAB DAIRI
FAKTA FAKTA
Berdasarkan LHP BPK RI 2017
5 Bahwa Hasil pemeriksaan atas bukti atau surat pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan reses yang disampaikan kepada tim pemeriksa, menunjukkan sebagai berikut.
1) Surat pesanan ke penyedia barang/jasa ditandatangani oleh Kepala Bagian (Kabag)
Umum. Berdasarkan surat pesanan tersebut, diketahui bahwa satu kegiatan reses di
desa tertentu dilaksanakan oleh satu orang Anggota DPRD;
2) Kwitansi internal hanya mencantumkan kode rekening dan tahun, tanpa
mencantumkan nomor buku kas umum (BKU) dan tanggal. Kwitansi internal
tersebut dibubuhi tanda tangan diatas stempel yang tertulis nama toko penyedia
barang/jasa. Namun, seluruh kwitansi internal atas belanja kegiatan reses tidak
diverifikasi Kasubbag Keuangan selaku pejabat penatausahaan keuangan dengan
bukti yang tidak mencantumkan tanggal verifikasi dan paraf verifikator, serta tidak
ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran dan Sekwan selaku Pengguna
Anggaran (PA) sebagai tanda telah diketahui/disetujui;
3) Seluruh bon/faktur atas nama penyedia barang/jasa dalam bentuk sama, dengan
dibubuhi tanda tangan dan stempel yang tertulis nama toko penyedia barang/jasa;
4) Daftar hadir masyarakat dalam rangka reses Anggota DPRD Kabupaten Dairi, yang
diketahui/ditandatangani oleh lurah/kades.
Lebih lanjut, untuk memperoleh keyakinan yang memadai (reasonable assurance) atas
asersi keterjadian dan kelengkapan, serta keabsahan SPJ belanja kegiatan reses,
pemeriksaan dilakukan secara uji petik atas SPJ belanja kegiatan reses tersebut, yang
terdiri dari belanja makan dan minum, sewa tenda, sewa sound system, dan sewa kursi
pada 10 kecamatan yang mewakili masing-masing dapil, yaitu Sidikalang, Parbuluan,
Siempat Nempu Hulu, Sitinjo, Siempat Nempu, Siempat Nempu Hilir, Pegagan Hilir,
Sumbul, Tigalingga dan Gunung Sitember. Pemeriksaan dilakukan dengan cara
melakukan konfirmasi/permintaan keterangan kepada pihak desa tempat
dilaksanakannya kegiatan reses dan penyedia barang/jasa yang tercantum dalam SPJ.
6.Bahwa Dari hasil konfirmasi/permintaan keterangan kepada pihak desa tempat
dilaksanakannya kegiatan reses, diketahui sebagai berikut.
1) Desa HR dan Desa BM pada Kecamatan Sidikalang (Dapil I)
a) Kades telah membubuhkan tanda tangan dan stempel desa pada formulir daftar
hadir peserta kosong;
b) Ketua PKK telah membubuhkan tanda tangan dan stempel PKK pada kuitansi
biaya makan minum kosong.
2) Desa Par III, LH I dan Ban pada Kecamatan Parbuluan (Dapil I)
a) Kegiatan reses pada Desa Par III di-SPJ-kan sebanyak empat kali, namun yang
senyatanya dilaksanakan sebanyak satu kali;
b) Tanda tangan Ketua PKK Desa LH I pada kuitansi biaya makan minum bukan
tanda tangan yang bersangkutan, serta nama-nama peserta yang tertera dalam
daftar hadir reses bukan nama-nama warga Desa LH I;(Indikasi Pemalsuan )
c) Tanda tangan Kades Ban pada daftar hadir peserta bukan tanda tangan yang
bersangkutan melainkan tanda tangan, nama dan stempel Kades Ban I.
Demikian juga dengan nama, tanda tangan dan stempel pada kuitansi
pemesanan makan minum kepada PKK merupakan nama, tanda tangan dan
stempel Ketua PKK Desa Ban I. Kades mengaku menghadiri acara reses di
Desa Ban I.
2) Desa Sil, Pan, dan Sip pada Kecamatan Siempat Nempu Hulu (Dapil I)
a) Tanda tangan Kades Sil pada daftar hadir peserta reses bukan merupakan tanda
tangan yang bersangkutan melainkan tanda tangan sekdes, begitu juga dengan
tanda tangan Ketua PKK pada kuitansi biaya makan minum bukan merupakan
tanda tangan yang bersangkutan. Kades pernah menghadiri kegiatan reses di
Desa BJ yang dilaksanakan oleh anggota DPRD secara berkelompok;
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara 29
b) Kegiatan reses di Desa Pan di-SPJ-kan sebanyak empat kali, namun yang
kenyatanya tidak dilaksanakan ( Di duga Fiktip )
c) Daftar hadir peserta dan kuitansi biaya makan minum yang dipesan dari PKK
Desa Sip ditandatangani oleh kades dan Ketua PKK dalam keadaan kosong.
4) Desa Sit I pada Kecamatan Sitinjo (Dapil I)
a) Pada Tahun 2016, kegiatan reses dilaksanakan dua kali di Kecamatan Sitinjo
dan Desa Sit II yang dihadiri oleh kades serta perangkat desa dan dilaksanakan
oleh Anggota DPRD secara berkelompok;
b) Kades Sit I menghadiri satu kali kegiatan reses di kecamatan. Tanda tangan
kades dan stempel desa pada daftar hadir peserta diberikan pada acara tersebut;
c) Tanda tangan dan stempel PKK pada kuitansi biaya makan minum bukan milik
Ketua PKK Desa Sit I.
5) Desa Hut, AG, SL, Bun, Maj, Gom, dan Adi pada Kecamatan Siempat
Nempu (Dapil II)
a) Kegiatan reses Tahun 2016 dilaksanakan terpusat di Kecamatan Siempat
Nempu sebanyak satu kali dengan mengundang seluruh kades serta wakil desa
dan dilaksanakan oleh anggota DPRD dari Dapil II secara berkelompok;
b) Daftar hadir peserta ditandatangani kades pada saat acara reses di kecamatan
adalah daftar hadir kosong dan tidak sesuai dengan daftar hadir peserta pada
SPJ, dimana pada SPJ masing-masing desa diwakili 200 orang seperti yang
tertera dalam daftar hadir;
c) Kuitansi biaya makan minum ditandatangani ketua PKK desa dalam keadaan
kosong dan tidak ada pemesanan makanan dan minuman pada PKK desa-desa
tersebut untuk acara reses di Kecamatan Siempat Nempu( Indikasi Fiktip)
6) Desa Sim, Jan, JI, LH, LL, LI, LM, Sop, dan Par pada Kecamatan Siempat
Nempu Hilir (Dapil II)
a) Kegiatan reses Tahun 2016 dilaksanakan terpusat di Kecamatan Siempat
Nempu Hilir sebanyak satu kali dengan mengundang seluruh kades serta wakil
desa dan dilaksanakan oleh anggota DPRD dari Dapil II secara berkelompok;
b) Daftar hadir peserta ditandatangani kades pada saat acara reses di kecamatan
adalah daftar hadir kosong dan tidak sesuai dengan daftar hadir peserta pada
SPJ, dimana pada SPJ masing-masing desa diwakili sampai dengan 250 orang
seperti yang tertera dalam daftar hadir;
c) Kuitansi biaya makan minum ditandatangani ketua PKK desa dalam keadaan
kosong dan tidak ada pemesanan makanan dan minuman pada PKK desa-desa
tersebut untuk acara reses di Kecamatan Siempat Nempu Hilir. Untuk tanda
tangan pada kuitansi biaya makan minum untuk Desa Sim, Desa Jan, Desa LL
Desa LI, Desa LM, dan Desa Par diakui bukan milik Ketua PKK desa-desa
tersebut.
7) Desa PM, OL, BHU, Sima, LR, TS, Kecamatan Pegagan Hilir (Dapil III)
a) Kegiatan reses Tahun 2016 dilaksanakan terpusat di Kecamatan Pegagan Hilir
sebanyak satu kali dengan mengundang seluruh kades serta wakil desa dan
dilaksanakan oleh anggota DPRD dari Dapil III secara berkelompok;
b) Daftar hadir peserta ditandatangani kades pada saat acara reses di kecamatan
adalah daftar hadir kosong dan tidak sesuai dengan daftar hadir peserta pada
SPJ, dimana pada SPJ masing-masing desa diwakili sampai dengan 200 orang
seperti yang tertera dalam daftar hadir.
8) Desa PJ VIII, PJ IX, PJ X, dan DT pada Kecamatan Sumbul (Dapil III)
a) Kegiatan reses Tahun 2016 yang dihadiri kades-kades tersebut diatas
dilaksanakan terpusat di Desa PJ VII dengan mengundang kades serta wakil
desa dari desa-desa terdekat dan dilaksanakan oleh anggota DPRD dari Dapil
III secara berkelompok;
b) Daftar hadir peserta yang ditandatangani kades adalah daftar hadir kosong dan
tidak sesuai dengan daftar hadir peserta pada SPJ, dimana pada SPJ masingmasing
desa diwakili sampai dengan 200 orang seperti yang tertera dalam
daftar hadir.
9) Desa LS pada Kecamatan Tigalingga (Dapil IV)
a) Kades menghadiri kegiatan reses Tahun 2016 yang dilaksanakan secara
terpusat di Desa GT Kecamatan Tanah Pinem dan Desa Tig di Kecamatan
Tigalingga yang dilaksanakan anggota DPRD dari Dapil IV secara
berkelompok;
b) Daftar hadir peserta yang ditandatangani kades adalah daftar hadir kosong dan
tidak sesuai dengan daftar hadir peserta pada SPJ, dimana pada SPJ diwakili
200 s.d. 250 orang seperti yang tertera dalam daftar hadir;
c) Tidak ada pemesanan makan minum pada PKK desa. Tanda tangan pada
kuitansi biaya makan minum bukan milik ketua PKK.
10) Desa RB, Gun dan GS Kecamatan Gunung Sitember (Dapil IV)
a) Kegiatan reses Tahun 2016 dilaksanakan secara terpusat di Desa GT
Kecamatan Tanah Pinem (sesuai undangan yang diterima kades) yang
dilaksanakan anggota DPRD dari Dapil IV secara berkelompok;
b) Daftar hadir peserta yang ditandatangani kades adalah daftar hadir kosong dan
tidak sesuai dengan daftar hadir peserta pada SPJ, dimana pada SPJ diwakili
sampai dengan 250 orang seperti yang tertera dalam daftar hadir;
c) Tidak ada pemesanan makan minum pada PKK desa-desa yang diundang
untuk kegiatan reses tersebut;
d) Di Desa Gun dan Desa GS ada kunjungan anggota DPRD secara berkelompok
ke kantor desa namun tidak ada kegiatan reses seperti yang
dipertanggungjawabkan dalam SPJ, yaitu dengan penyewaan tenda, kursi,
sound system dan pemesanan makan minum pada PKK.(Diduga Fiktip)
Berdasarkan dokumen SPJ belanja kegiatan reses, diketahui sebagai berikut.
1) Seluruh realisasi belanja makanan dan minuman dibayarkan kepada ketua PKK
desa, kecuali pada SPJ kegiatan reses untuk Dapil III, belanja makanan dan
minuman menggunakan Rumah Makan (RM) HR sebagai penyedia makan minum,
sebanyak 10 SPJ pembayaran makanan dan minuman untuk kegiatan reses di
Kecamatan Pegagan Hilir dan Sumbul;
2) Terdapat SPJ belanja kegiatan reses atas nama 13 penyedia barang/jasa yang tidak
mencantumkan alamat penyedia barang/jasa dengan jelas.
Dari hasil konfirmasi/permintaan keterangan kepada penyedia barang/jasa tanggal 13
Februari dan 17 April 2017, diperoleh pengakuan sebagai berikut.
1) Pemilik usaha, Sdr. DR mengakui ada pemesanan makanan dan minuman dari
tempat usahanya untuk kegiatan reses di wilayah Kecamatan Pegagan Hilir, Sumbul
dan Silahisabungan sebanyak tiga kali kegiatan namun tidak memiliki catatan/bukti
pertinggal maupun pembukuan atas jumlah uang yang diterima dari tiga kali
pemesanan tersebut. Setelah tim pemeriksa menunjukkan seluruh SPJ yang dibuat
atas nama RM HR, pemilik meralat keterangan yang diberikannya dan menyatakan
bahwa seluruh yang dinyatakan dalam SPJ tersebut benar dilaksanakan dan jumlah
uang yang tercantum dalam SPJ tersebut telah diterima, namun tidak ada
catatan/bukti pertinggal maupun pembukuan yang dapat mendukung pernyataan
tersebut; ( Kenenaran di ragukan karena tidak ada bukti Kwitansi dan Daftar Pesanan )
2) Bon/faktur yang senyatanya dikeluarkan oleh pemilik usaha ASE berbeda dengan
bon/faktur yang di-SPJ-kan, sebanyak 15 bon/faktur untuk pembayaran sewa tenda,
kursi, dan sound system pada kegiatan reses di Desa SL, Maj, Sim, JI, dan Sop.
Nama pemilik usaha yang tercantum dalam SPJ adalah LS, bukan nama pemilik
usaha. Tanda tangan yang tertera pada SPJ bukan merupakan tanda tangan yang
bersangkutan.
Stempel usaha pada SPJ dipalsukan dan mirip dengan stempel ASE
tetapi terdapat perbedaan dengan stempel yang asli. Pemilik menyatakan tidak
pernah disewa jasanya untuk kegiatan reses di desa-desa tersebut;( Tindak Pidana Pemalsuan )
3) Bon/faktur yang senyatanya dikeluarkan oleh pemilik usaha SA berbeda dengan
bon/faktur yang di-SPJ-kan, sebanyak sembilan bon/faktur untuk pembayaran sewa
tenda, kursi, dan sound system pada kegiatan reses di Desa Par III, Desa Sil, dan
Desa Hut. Tanda tangan yang tertera pada SPJ bukan merupakan tanda tangan
pemilik SA. Pemilik SA mengaku tidak pernah menandatangani bukti bayar terkait
penyewaan barang dan jasa dalam keadaan kosong;
4) Bon/faktur yang senyatanya dikeluarkan oleh pemilik usaha KNE berbeda dengan
bon/faktur yang di-SPJ-kan, sebanyak enam bon/faktur untuk pembayaran sewa
tenda, kursi, dan sound system pada kegiatan reses di Desa HR dan Desa BM.
Tanda tangan dan stempel diberikan pada bon/faktur yang di-SPJ-kan dalam
keadaan kosong;
5) Bon/faktur yang senyatanya dikeluarkan oleh pemilik usaha LE berbeda dengan
bon/faktur yang di-SPJ-kan, sebanyakempat bon/faktur untuk pembayaran sewa
tenda, kursi, dan sound system pada kegiatan reses di Desa Ban. Tanda tangan dan
stempel diberikan pada bon/faktur yang di-SPJ-kan dalam keadaan kosong;
6) Bon/faktur yang senyatanya dikeluarkan oleh pemilik usaha UD Par berbeda
dengan bon/faktur yang di-SPJ-kan namun tanda tangan dan stempel diakui asli,
sebanyak enam bon/faktur untuk pembayaran sewa tenda, kursi, dan sound system
pada kegiatan reses di Desa LH I dan Desa Pang. Pemilik usaha UD Par mengakui
seluruh pembayaran yang di-SPJ-kan telah diterimanya akan tetapi penerimaan
tersebut tidak dicatat dalam pembukuan penerimaannya. Pemilik usaha UD Par
menyebutkan bahwa transaksi dengan pihak Setwan seperti yang ditunjukkan oleh
tim pemeriksa tidak dibukukan dalam catatan keuangannya dan tidak ada dokumen
pertinggal sebagai bukti penerimaan pembayaran.
Selain itu, Tim Pemeriksa meminta kepada pihak Setwan menghadirkan 13 penyedia
barang/jasa untuk dimintai keterangan atas SPJ yang tidak mencantumkan alamat
dengan jelas serta satu penyedia barang/jasa yang tidak dapat ditemui. Namun, sampai
dengan pemeriksaan berakhir tanggal 1 Mei 2017, 14 penyedia barang/jasa tersebut
tidak hadir untuk dimintai keterangan dengan rincian pada tabel berikut.
Tabel 14. Penyedia Barang/Jasa Kegiatan Reses yang Tidak Hadir
Untuk Dimintai Keterangan
No. Nama Usaha Keterangan
1. JM Pemilik tidak dapat ditemui
2. LE Alamat pada SPJ tidak jelas
3. ASS Alamat pada SPJ tidak jelas
4. UTT Alamat pada SPJ tidak jelas
5. AG Alamat pada SPJ tidak jelas
6. ESE Alamat pada SPJ tidak jelas
7. TE Alamat pada SPJ tidak jelas
8. TM Alamat pada SPJ tidak jelas
9. Sim Alamat pada SPJ tidak jelas
10. DS Alamat pada SPJ tidak jelas
11. CV SE Alamat pada SPJ tidak jelas
12. ZE Alamat pada SPJ tidak jelas
13. WME Tidak ada ala
Lebih lanjut, berdasarkan hasil konfirmasi/permintaan keterangan kepada Sekwan
selaku PA, empat orang ketua tim pendamping reses, serta bendahara pengeluaran,
diperoleh keterangan sebagai berikut.
1) SPJ kegiatan reses tidak menggambarkan pengeluaran yang sebenarnya. Pada
umumnya, bukti-bukti pembayaran dimintakan tanda tangan dan stempel kepada
kades, ketua PKK, dan penyedia barang dan jasa dalam keadaan kosong untuk
kemudian diisikan nilai uang tanpa sepengetahuan yang menandatangani;
2) Kegiatan reses yang membutuhkan pengeluaran untuk sewa tenda, kursi, sound
system dan biaya makan minum peserta dilaksanakan secara berkelompok dan
terpusat di satu lokasi (di satu desa atau di kecamatan) dengan mengundang desadesa
terdekat atau seluruh desa di wilayah kecamatan dan bukan pada masingmasing
desa;
3) Para Anggota DPRD yang melakukan kegiatan reses kemudian melakukan
kunjungan ke desa-desa lainnya yang juga dilaksanakan secara berkelompok. Atas
pelaksanaan kegiatan tersebut tidak ada pengeluaran untuk biaya-biaya sewa tenda,
kursi, sound system dan biaya makan minum;
4) Dana untuk kegiatan reses diberikan oleh bendahara pengeluaran kepada tim
pendamping reses melainkan diberikan kepada Anggota DPRD dalam bentuk tunai
sesuai dengan bukti daftar penerimaan uang yang ditandatangani oleh masingmasing
Anggota DPRD,
dengan rincian pada tabel berikut.
Tabel 15. Dana Reses yang Diterima Tunai oleh Anggota DPRD
Masa
Persidangan
Sewa Tenda
(Rp)
Sewa Kursi
(Rp)
Sewa Sound
System (Rp)
Makan Minum
(Rp)
Jumlah (Rp)
I 490.000,00 900.000,00 1.715.000,00 9.616.500,00 12.721.500,00
II 1.960.000,00 900.000,00 1.715.000,00 9.616.500,00 14.191.500,00
III 1.960.000,00 859.500,00 1.715.000,00 9.616.500,00 14.151.000,00
Jumlah dana reses yang diterima per orang 41.064.000,00
5) Staf setwan yang bertugas sebagai tim pendamping reses, membuatkan SPJ atas
pengeluaran reses tersebut.
Dari hasil pemeriksaan atas SPJ belanja kegiatan reses serta konfirmasi/permintaan
keterangan kepada pihak desa tempat dilaksanakannya kegiatan reses, penyedia
barang/jasa, Sekwan, ketua tim pendamping reses, dan bendahara pengeluaran,
diketahui terdapat realisasi belanja kegiatan reses yang tidak didukung bukti
pertanggungjawaban (SPJ) yang sah sebesar Rp751.415.000,00,

No comments:

Post a Comment

Kemenangan PKN di PTUN bandar Lampung adalah Kemenangan Rakyat Indonesia agar APBDES DAN LPJ

  Kemenangan PKN di PTUN bandar Lampung adalah Kemenangan Rakyat Indonesia agar APBDES DAN LPJ APBDES Adalah informasi Publik yang perlu dik...