Sunday, May 5, 2019

PKN MELAPORKAN DUGAAN KORUPSI DI SEKDA TUBAN DAN SEKWAN DPRD TUBAN JAWA TIMUR


Gambar mungkin berisi: luar ruangan


Pemantau Keuangan Negara –PKN Melaporkan ke Kajari Tuban Jawa Timur atas Dugaan Korupsi di SEKDA Pemdakab dan SEKWAN DPRD Tuban . terkait Belanja Modal Pengadaan LED dan LCD Proyektor pada TA 2018, dengan Nilai kontrak Harga Penawaran Rp 2.832.490.000,00 dan di sekwan Harga Penawaran Rp 1.087.563.000,00 Dengan modus mar”up sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, Dengan fakta – fakta sebagai berikut :
FAKTA – FAKTA I :
A.SEKDAKAB TUBAN
Informasi Pemenang Lelang Tahun Anggaran 2018
Nama Lelang Belanja Modal Pengadaan LED dan LCD Proyektor
Kategori Pengadaan Barang
Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban
Satuan Kerja SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN TUBAN
Pagu Rp 2.962.000.000,00
HPS Rp 2.837.135.000,00
Nama Pemenang PT. TA BERLI NUSAN
Alamat JL. XXX MARANG NO.69XXX.RT 0XX3 RW. 0XX DESA. SXXXXWARAS
KEC. JENU – Tuban (Kab.) – Jawa Timur
NPWP 81.148.443.5-XXXX 000
Harga Penawaran Rp 2.832.490.000,00
B.SEKWAN DPRD TUBAN
Informasi Pemenang Lelang Tahun Anggaran 2018
Nama Lelang Pengadaan peralatan Studio Visual
Kategori Pengadaan Barang
Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban
Satuan Kerja SEKRETARIAT DPRD
Pagu Rp 1.096.975.000,00
HPS Rp 1.096.000.000,00
Nama Pemenang cv.kar nuXX
Alamat Desa tahulu merakurak – Tuban (Kab.) – Jawa Timur
NPWP 03.164.096.4-6XX 000
Harga Penawaran Rp 1.087.563.000,00
Bahwa Belanja Modal Pengadaan LED dan LCD Proyektor yang dilaksanakan oleh PT. XXXXXXXXXX Dengan Alamat JL. SEMXXXXXXXXX SUGIHWARAS KEC. JENU – Tuban (Kab.) – Jawa Timur sesuai informasi pengumuman pemenang lelang di LPSE TUBAN dengan nilai penawaran Rp 2.832.490.000,00.
2. Bahwa di dalam perencanaan pembuatan RAB diduga ada kesengajaan oleh perencana melakukan mar”up bahan volume dengan modus tidak memunculkan rincian penjelasan detail antara lain : mengenai kebutuhan bahan-bahan atau Uraian Pekerjaan dan spesifikasi bahan-bahan yang di butuhkan khususnya pada pekerjaan kontruksi (Pemasangan LED/Vidiotron yang ditempatkan di Aula Kantor Pemkab, Teras Kantor Pemkab dan Ruang Rapat Lantai 1 pemkab ); 3. Bahwa berdasarkan daftar kuantitas dan spesifikasi yang dibutuhkan di dalam Belanja Modal Pengadaan LED dan LCD Proyektor TA 2018 dengan tabel sebagai berikut :
Vidiotron Aula Kantor Pemkab
4. Bahwa berdasarkan harga pasar yang kami akses melalui internet dibeberapa wabsait toko jual beli onlain dan perusahaan distributor vidiotron menunjukkan adanya indikasi mar”up atas Belanja Modal Pengadaan LED dan LCD Proyektor TA 2018, Dengan biaya perhitungan yang kami lakukan sebagai berikut :
KERUGIAN NEGARA
5. DUGAAN PERHITUNGAN KERUGIAN NEGARA = HargaPenawaran Rp 2.832.490.000,00. – Rp 1.546.538.400 (Perhitungan Biaya Pekerjaan, Pajak dan Keuntungan ) = Rp 1.285.951.600;
6. LAMPIRAN BARANG BUKTI :
– Informasi lelang dan Pemenang Lelang Belanja Modal Pengadaan LED dan LCD Proyektor TA 2018 di satuan kerja SEKRETARIAT DAERAH Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2018.
(Terlampir sebagai bukti P1)
– Spesifikasi dan daftar kuantitas Belanja Modal Pengadaan LED dan LCD Proyektor TA 2018 di satuan kerja SEKRETARIAT DAERAH Kabupaten Tuban.
(Terlampir sebagai bukti P2)
Vidiotron yang berlokasi Di Aula Kantor Pemkab Dan Vidiotron yang berlokasi Di Ruang Rapat Lantai 1
TEMUAN TAMBAHAN
Bahwa direktur Penyedia Jasa Pengadaan LED dan LCD Proyektor pada TA 2018 di SEKDA PEMDAKAB dan SEKWAN DPRD Tuban di laksanakan oleh @ Perusahaan namun Nama Direktur nya adalah sama atau di jabat 1 orang .
ANALISA HUKUM :
Bahwa Kondisi permasalahan diatas tersebut diduga tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 pada:
b. UU NO 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi ..
KESIMPULAN :
PKN BERHARAP AGAR KAJARI TUBAN SEGERA MEMPROSES DUGAAN KORUPSI INI SEBAGAI EFEK JERA TERHADAP PEJABAT YANG LAIN,..


Keterangan foto tidak tersedia.




PIMPINAN PKN PUSAT: PATAR SIHOTANG, SH.MH
HUMAS PKN PUSAT: 



INSTRUKSI PIMPINAN PKN PUSAT PADA APEL MALAM. Rabu, 24 April 2019







Selamat Malam Tim PKN seluruh Indonesia mulai dari Sabang sampai Tanah papua

KETIKA PERAMPOK DATANG KE RUMAH MU ..TIDAK ADA DAMAI ATAU NEGOSIASI DENGAN PERAMPOK ..
Hanya Orang Bodoh dan Rakus dan tamak yang mau bernegoisasi dengan perampok ..
sama Hal nya ketika Oknum Aparat penegak Hukum ....APH...yang membuat Laporan PKN menjadi Sumber rezeki atau ATM berjalan .....itu namanya melacurkan Diri nya dan Mengotori baju dinas ya dengan Kotoran binatang pemakan segala nya ...Karena Aparat Penegak Hukum nya sudah negosiasi dengan Perampok itu ...
KONDISI ANGIN ANGIN MAKIN KENCANG ..
PKN satukan Langkah ,,satukan Komando
BRAVO PKN ...
JAYALAH INDONESIA ...
LAPORANNN....

Keterangan foto tidak tersedia.

PIMPINAN PKN PUSAT: PATAR SIHOTANG, SH. MH
HUMAS PKN PUSAT: CHRISTOFORUS JAMCO, SH





Wednesday, April 24, 2019

PKN DILIBATKAN DALAM PENCANANGAN ZONA INTEGRITAS WILAYAH BEBAS KORUPSI

Keterangan foto tidak tersedia.






Pada tanggal 14 Maret 2019. Pengadilan Negeri Tual melaksanakan Pencanangan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Melayani (WBBK).
Pada acara dimaksud, Bupati Maluku Tenggara & Walikota Tual yang masing2 diwakili.
Dalam sambutan Bupati Malra yang dibacakan oleh yang mewakili mengatakan bahwa ASN HARUS MENYADARI BAHWA KAPASITASNYA ADALAH PELAYAN RAKYAT.
Lain halnya dengan sambutan Walikota Tual yang dibacakan oleh yang mewakili, mengatakan bahwa Pemkot Tual dalam melayani Masyarakat harus dilakukan dengan Cepat, Tepat, dan Profesional. Dalam sambutan ini juga Walikota Tual membeberkan beberapa kelemahan yang ada dalam tubuh Pemkot yaitu, LEMAHNYA PENGAWASAN sehingga PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN sering terjadi.
Dari sambutan diatas bisa kita lihat bahwa Masyarakat harusnya diperlakukan sangat istimewah dan Peran Serta Masyarakat dalan Melakukan Sosial Kontrol sangat dibutuhkan. Dengan demikian, menarik untuk kita tunggu mengingat dalam acara tersebut ada piagam perjanjian yang ditandatangani bersama oleh peserta rapat termasuk PEMANTAU KEUANGAN NEGARA-PKN.
#Mari kita kawal pemerintahan untuk mewujudkan Evav yang bebas dari tindakan KORUPTIF
PKN Bersama Rakyat



#PIMPINAN PKN PUSAT: PATAR SIHOTANG, SH.MH
#HUMAS PKN PUSAT: CHRISTOFORUS JAMCO, SH

PKN MELAPORKAN DUGAAN KORUPSI DI DINAS PERIKANAN KABUPATEN YAPEN PAPUA


Gambar mungkin berisi: satu orang atau lebih, orang berdiri dan luar ruangan


Pemantau Keuangan Negara – PKN melaporkan/mengadukan secara Resmi KE KAJARI SERUI YAPEN PAPUA ..Tentang Dugaan/Indikasi Korupsi Terkait Pekerjaan Pembangunan Tambatan Perahu di Kampung Cina Tua TA 2017 Tidak Dapat Dimanfaatkan Di Karnakan sudah terjadi kerusakan berat dan berpotensi terjadinya kerugian keuangan negara Rp Rp499.165.000,00..
, Dengan fakta fakta sebagai berikut;
FAKTA – FAKTA
1. Bahwa Dinas Perikanan Pemkab Kepulauan Yapen pada TA 2017 menganggarkan belanja modal sebesar Rp1.570.155.000,00 dengan realisasi sebesar Rp1.483.633.000,00 atau 94,49%. Realisasi tersebut diantaranya merupakan Kegiatan Pembangunan Tambatan Perahu di Kampung Cina Tua sebesar Rp499.165.000,00.
2. Bahwa Pembangunan tambatan perahu di Kampung Cina Tua dilaksanakan oleh CV. Mr berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 523/72/KONT/DP/2017 tanggal 20 Juli 2017 sebesar Rp499.165.000,00. CV. Magryt ditunjuk melalui penunjukkan langsung yang diusulkan oleh PPK. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender sejak diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor 523/73/SPMK/DP/2017 tanggal 20 Juli 2017 atau berakhir pada tanggal 16 November 2017.
Pekerjaan diawasi oleh CV. Sapta Graha Papua.
04/LP/KEJARI /KEPULAUAN YAPEN/PKN/III/2019 Penting Laporan Pengaduan Tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pekerjaan Pembangunan Tambatan Perahu di Kampung Cina Tua TA 2017 Tidak Dapat Dimanfaatkan Di Karnakan sudah terjadi kerusakan berat dan berpotensi terjadinya kerugian keuangan negara;
3. Bahwa Sampai dengan kontrak berakhir tidak ada CCO dan pekerjaan telah diserahkan seluruhnya kepada Pejabat Pembuata Komitmen Dinas Perikanan melalui BASTB Nomor 523/242/BA-STB/DP/2017 tanggal 30 November 2017. CV. Magryt telah menerima pembayaran 100% atau sebesar Rp499.165.000,00 dengan SP2D sebagai berikut: Tabel. 17 Realisasi Pembayaran Pembangunan Tambatan Perahu di Kampung Cina Tua
No Tanggal Nomor SP2D Nilai (Rp) 1 21 Juli 2017 0070/SP2D-LS/DAK/DISKAN/2017 Rp149.749.500,00 2 15 Desember 2017 0377/SP2D-LS/DAK/DISKAN/2017 Rp349.415.500,00
4. Bahwa BPK memeriksa fisik pekerjaan pembangunan tambatan perahu di Kampung Tua bersama dengan penyedia jasa dan Inspektorat pada hari Jum’at tanggal 23 Maret 2017 yang dituangkan dalam BAPF Nomor 15b/BAPF/LKPD/KEP.YAPEN//03/2018.
5. Bahwa Berdasarkan pemeriksaan fisik diketahui kondisi tambatan perahu di Kampung Cina Tua tersebut sudah rusak berat dan tidak dapat digunakan lagi. Namun atas kerusakan yang terjadi pada tambatan perahu di Kampung Cina Tua tersebut penyedia jasa belum melakukan pemeliharaan atau perbaikan.
. 8. Bahwa Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 04 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada Pasal 95 ayat (5) poin b, menyatakan bahwa Penyedia Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya melakukan pemeliharaan atas hasil pekerjaan selama masa yang ditetapkan dalam Kontrak, sehingga kondisinya tetap seperti pada saat penyerahan pekerjaan;
b. SPK Nomor 523/72/KONT/DP/2017 tanggal 20 Juli 2017 pada Pasal 7 : 1) Ayat (1) menyatakan bahwa Penyedia Jasa bertanggungjawab untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sebagaimana tersebut pada Pasal 1 dengan baik, lengkap dan fungsional sesuai degan fungsinya; 2) Ayat (2) menyatakan bahwa Penyedia Jasa bertanggung jawab dan berkewajiban untuk melakukan pengawasan, pemeliharaan dan perbaikan selama masa pemeliharaan; 3) Ayat (3) yang menyatakan bahwa masa pemeliharaan pekerjaan untuk pekerjaan bersifat permanen selama 6 bulan dan untuk pekerjaan semi permanen selama 3 bulan; c. Syarat Umum Surat Perintah Kerja Nomor 523/72/KONT/DP/2017 tanggal 20 Juli 2017 pada Pasal 18 tentang Jaminan Pemeliharaan: 1) Poin (a) menyatakan bahwa Jaminan Pemeliharaan diberikan kepada PPK setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100% 2) Pengembalian jaminan pemeliharaan dilakukan paling lambat 14 hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai dan pekerjaan diterima dengan baik sesuai dengan ketentuanSPK;
3) Masa berlakunya jaminan pemeliharaan sekurang-kurangnya sejak tanggal serah terima pertama (PHO) sampai dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan (Final Hand Over/FHO).
9. Bahwa Kondisi tersebut mengakibatkan pekerjaan pembangunan tambatan perahu di Kampung Cina Tua tidak dapat dimanfaatkan.
DUGAAN KERUGIAN NEGARA RP 500 JUTA ...
ANALISA HUKUM : 1. Bahwa
KESIMPULAN : Berdasarkan Fakta-Fakta dan analisa Hukum diatas ,;;;;;;;;;;;;;;;;;
Kami Pemantau keuangan Negara – PKN, Melaporkan/Mengadukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen agar memproses Indikasi/Dugaan Tindak Pidana Korupsi ini sesuai dengan undang-undang dan Peraturan yang berlaku ;
Demikian Laporan ini kami buat ,atas kerja samanya kami ucapkan terima kasih . SALAM ANTI KORUPSI
BEKASI TANGGAL : 22 MARET 2019 PEMANTAU KEUANGAN NEGARA
WWW.PKNRI.COM



Gambar mungkin berisi: luar ruangan



Gambar mungkin berisi: orang duduk, tanaman, tabel, luar ruangan dan air


Gambar mungkin berisi: samudera, langit, awan, luar ruangan, alam dan air

Gambar mungkin berisi: teks

Keterangan foto tidak tersedia.

Gambar mungkin berisi: teks

Gambar mungkin berisi: teks


#PIMPINAN PKN PUSAT: PATAR SIHOTANG, SH.MH
#HUMAS PKN PUSAT: CHRISTOFORUS JAMCO, SH












DUGAAN KORUPSI DI DPRD KAB SUPRIORI PAPUA

Keterangan foto tidak tersedia.
+3





























Tim Pemantau Keuangan Negara PKN Daerah papua sedang Mempertanyakan Ke Kepada Kepala Kejaksaaan Tinggi Papua ,tentang Perkembangan Laporan Dugaan Korupsi di DPRD SUPRIORI yang sudah di laporkan PKN 3 Bulan yang lalu .
FAKTA FAKTA
Berdasarkan Laporan masyarakat
Berdasarkan Laporan Tim Investigasi PKN
Berdasarkan Pemeriksaan ..
1. Biaya Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD pada Kegiatan Kunjungan Kerja dan Reses Melebihi Ketentuan Senilai Rp120.000.000,00
Berdasarkan pemeriksaan atas bukti SPJ nomor 20020/SPJ-TU/1.20.5.1/DAU/XII/2016 senilai Rp380.000.000,00 untuk kegiatan reses pimpinan dan anggota DPRD, alokasi pengeluaran belanja adalah untuk biaya dokumentasi, belanja makan dan minum, sewa kendaraan, dan biaya perjalanan dinas yang terdiri dari uang transport, uang saku, dan penginapan. Semua pimpinan dan anggota DPRD sebanyak 20 orang mendapat biaya perjalanan dinas dan sewa kendaraan dalam rangka kegiatan reses. Biaya transportasi diberikan masing-masing Rp2.000.000,00/orang,
biaya penginapan Rp500.000,00/orang untuk pimpinan DPRD dan Rp350.000,00/orang untuk anggota DPRD, dan biaya sewa kendaraan adalah Rp4.500.000,00/orang.
Pemeriksaan lebih lanjut atas biaya sewa kendaraan yang telah diberikan Rp4.500.000,00/orang, maka seharusnya tidak diberikan biaya transport kepada pimpinan dan anggota dewan. Oleh karena itu, terjadi kelebihan pembayaran kepada pimpinan dan anggota DPRD sebanyak 20 orang pada kegiatan reses senilai Rp40.000.000,00 atas kelebihan biaya transport, dengan rincian terdapat pada lampiran 2.
Kegiatan Kunjungan Kerja tanggal 16 sampai 18 Desember 2016
Berdasarkan pemeriksaan atas bukti SPJ nomor 20018/SPJ-TU/1.20.5.1/DAU/XII/2016 senilai Rp741.300.000,00 untuk kegiatan kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD, alokasi pengeluaran belanja adalah untuk biaya dokumentasi, alat tulis kantor, sewa kendaraan, dan biaya perjalanan dinas yang terdiri dari uang transport, uang saku, dan penginapan. Semua pimpinan dan anggota DPRD sebanyak 20 orang mendapat biaya perjalanan dinas dan sewa kendaraan dalam rangka kegiatan kunjungan kerja. Biaya transportasi diberikan masing-masing Rp2.000.000,00/orang, biaya penginapan Rp500.000,00/orang untuk pimpinan DPRD dan Rp350.000,00/orang untuk anggota DPRD, dan biaya sewa kendaraan adalah Rp15.000.000,00/orang untuk wilayah darat dan Rp9.000.000/orang untuk wilayah perairan.
Pemeriksaan lebih lanjut atas biaya sewa kendaraan yang telah diberikan, maka seharusnya tidak diberikan biaya transport kepada pimpinan dan anggota dewan. Oleh karena itu, terjadi kelebihan pembayaran kepada pimpinan dan anggota DPRD sebanyak 20 orang pada kegiatan kunjungan kerja senilai Rp40.000.00,00 atas kelebihan biaya transport dengan rincian terdapat pada lampiran
Biaya Perjalanan Dinas atas Kegiatan Bimbingan Teknis dan Workshop Anggota DPRD dan Sekretariat Dewan Melebihi Ketentuan Senilai Rp261.300.000,00
Pada TA 2016 Sekretariat DPRD Kabupaten Supiori menganggarkan kegiatan bimbingan teknis pengelolaan keuangan daerah senilai Rp490.900.000,00. Atas anggaran belanja bimbingan teknis tersebut telah direalisasikan senilai Rp418.500.000,00 atau sebesar 85,25%. Berdasarkan bukti atas pertanggungjawaban dua kegiatan bimtek diketahui terdapat pembayaran ganda atas biaya akomodasi bimtek senilai Rp261.300.000,00, sebagai berikut.
4Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan DPRD serta Dialog Pembahasan Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pemilihan Serentak 9 Desember 2015
Kegiatan Bimtek Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan DPRD serta Dialog Pembahasan Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pemilihan Serentak 9 Desember 2015 dilaksanakan di Jakarta selama dua hari mulai tanggal 1 s.d 2 Maret 2016. Pelaksana Bimtek adalah Lembaga Pengembangan Orientasi Nusantara (LPON). Peserta Bimtek adalah para anggota DPRD berjumlah 20 orang dan didampingi oleh sembilan orang dari Sekretariat DPRD. Para peserta Bimtek dan pendamping diberikan biaya perjalanan dinas luar daerah yang terdiri dari biaya transportasi, uang saku, dan penginapan. Pelaksanaan Bimtek di Hotel Ibis, Mangga Dua Jakarta. Setiap peserta telah membayar biaya kontribusi senilai Rp4.500.000,00/orang untuk akomodasi saat pelaksanaan Bimtek. Biaya kontribusi tersebut termasuk di dalamnya biaya penginapan yang ditanggung oleh panitia kegiatan, sedangkan peserta sebanyak 29 orang juga diberikan biaya untuk penginapan senilai Rp60.600.000,00. Oleh karena itu, terdapat kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas atas biaya penginapan ganda senilai Rp60.600.000,00, rincian pada lampiran 6.
Workshop Nasional “Penyusunan APBD Perubahan TA 2016 dan APBD TA
2017 serta Pengelolaan Barang Milik Daerah sesuai Permendagri Nomor 19
Tahun 2016”
Kegiatan Workshop Nasional “Penyusunan APBD Perubahan TA 2016 dan APBD TA
2017 serta Pengelolaan Barang Milik Daerah sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun
2016” dilaksanakan di Balikpapan selama empat hari mulai tanggal 28 s.d 31 Juli 2016. Pelaksana Workshop adalah Asosiasi Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia (ASDESKI). Peserta Workshop adalah para pegawai Sekretariat DPRD yang berjumlah lima orang. Para peserta Workshop diberikan biaya perjalanan dinas luar daerah yang terdiri dari biaya transportasi, uang saku, dan penginapan. Pelaksanaan Workshop di Swiss Belhotel Internasional, Balikpapan. Setiap peserta telah membayar biaya kontribusi senilai Rp4.500.000,00/orang untuk akomodasi saat pelaksanaan Bimtek. Biaya kontribusi tersebut termasuk di dalamnya biaya penginapan yang ditanggung oleh panitia kegiatan, sedangkan peserta sebanyak 5 orang juga diberikan biaya untuk penginapan senilai Rp12.000.000,00. Oleh karena itu, terdapat kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas atas biaya penginapan ganda senilai Rp12.000.000,00, rincian pada lampiran 7.
Pemberian Premi Asuransi Kesehatan kepada anggota DPRD dan Keluarga Senilai Rp1.600.000.000,00 Tidak Sesuai dengan Ketentuan
Pada TA 2016 Sekretariat DPRD Kabupaten Supiori menganggarkan belanja premi asuransi kesehatan dengan anggaran senilai Rp1.600.000.000,00 dan telah direalisasikan senilai Rp1.600.000.000,00 atau 100%.
Pemberian premi asuransi kesehatan bagi pimpinan dan anggota dilakukan berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) antara Ketua DPRD dengan Agency Finwinner PT Prudential Life Assurance tanggal 8 Juli 2015. Dalam MoU tersebut dijelaskan antara lain sebagai berikut.
Jaminan asuransi kesehatan yang diterima pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Supiori adalah pada masa bakti 2014-2019, dan pimpinan dan anggota DPRD diwajibkan membayar premi asuransi setiap tahunnya selama lima tahun; dan
Selain dalam MoU, ketentuan lebih rinci terdapat pada polis yang diberikan kepada penerima manfaat asuransi.
Berdasarkan polis asuransi, manfaat asuransi yang didapat adalah biaya perawatan inap, bedah, dan rawat jalan khusus untuk pasien akibat kecelakaan, pengobatan kanker dan cuci darah (dialisis). Manfaat tambahan berupa santunan kecelakaan dan meninggal dunia. Penerima manfaat adalah pimpinan dan anggota DPRD beserta satu istri/suami dan satu anak sebagai peserta tambahan.
Premi asuransi yang dibayarkan adalah Rp20.000.000,00/tahun untuk premi dasar dan premi top-up berkala Rp20.0000.000,00/tahun sehingga premi yang dibayar per tahun adalah Rp40.000.000,00. Premi dasar dibayarkan dalam rangka memperoleh manfaat perawatan kesehatan, santunan kecelakaan dan meninggal dunia, sedangkan premi top-up berkala sebagai investasi. Premi dibayarkan setiap tahun selama 10 tahun. Berdasarkan ilustrasi manfaat asuransi, setiap peserta asuransi akan mendapat nilai manfaat tertinggi Rp508.877.000,00 pada tahun ke-10.
Berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa pembayaran telah dilaksanakan sejak tahun
2015 dengan SP2D Nomor 42283/SP2D-LS/1.20.5.1/DAU/IX/2015 senilai Rp1.600.000.000,00. Kemudian dibayar kembali tahun 2016 dengan menerbitkan SP2D Nomor 40605/SP2D-LS/1.20.5.1/DAU/V/2016 tanggal 20 Mei 2016 senilai Rp1.600.000.000,00. Pembayaran premi seharusnya hanya senilai Rp800.000.000,00/tahun karena jumlah peserta asuransi adalah 20 orang dengan membayar Rp40.000.000,00/tahun.
Hal tersebut tidak sesuai dengan:
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat;
Kegiatan Penyediaan Makanan dan Minuman pa da Sekretariat DPRD Tidak Dilaksanakan Senilai Rp335.787.127,00
Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2016, Pemkab Supiori pada Sekretariat DPRD menganggarkan belanja barang untuk kegiatan penyediaan makanan dan minuman senilai Rp790.315.000,00 dalam program Pelayanan Administrasi Perkantoran dan telah terealisasi senilai Rp790.315.000,00 atau sebesar 100%. Berdasarkan register SP2D, pembayaran belanja tersebut dilakukan dua kali dengan SP2D nomor 43144/SP2D-NIHIL/1.20.5.1/DAU/XII/2016 tanggal 16 Desember 2016 senilai Rp405.545.000,00 dan 43843/SP2D-NIHIL/1.20.5.1/DAU/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016 senilai Rp384.770.000,00. Berdasarkan bukti pertanggungjawaban, belanja dilakukan secara kontrak dengan pemilik Warung PR sebagai penyedia makanan dan minuman. Kontrak dibuat setiap bulan selama setahun, namun kuitansi pembayaran menunjukan pembayaran dilakukan pada bulan Juni dan Desember 2016. Nilai kontrak makanan dan minuman selama enam bulan seperti pada tabel berikut.
Tabel 1. Jumlah Nilai Belanja Makanan dan Minuman dalam Kontrak
Bulan Kontrak 1 (Rp) Kontrak 2 (Rp) Total (Rp)
Januari 9.975.000,00 56.805.000,00 66.780.000,00Februari 9.975.000,00 57.085.000,00 67.060.000,00
Maret 9.975.000,00 57.540.000,00 67.515.000,00
April 10.010.000,00 57.925.000,00 67.935.000,00
Mei 10.010.000,00 57.925.000,00 67.935.000,00
Juni 10.045.000,00 58.275.000,00 68.320.000,00
Juli 33.885.000,00 37.635.000,00 71.520.000,00
Agustus 30.625.000,00 35.000.000,00 65.625.000,00
September 28.000.000,00 37.625.000,00 65.625.000,00
Oktober 29.750.000,00 31.500.000,00 61.250.000,00
November 29.050.000,00 33.250.000,00 62.300.000,00
Desember 28.700.000,00 29.750.000,00 58.450.000,00
Jumlah 790.315.000,00
Penyediaan makanan dan minuman dilakukan dengan dua kontrak di warung yang sama untuk setiap bulan yang sama. Kontrak pertama adalah kontrak pengadaan makanan dan minuman untuk kegiatan rapat-rapat pada kantor sekretariat DPRD, dan kontrak kedua adalah kontrak pengadaan makanan dan minuman kegiatan pada kantor sekretariat DPRD.
Berdasarkan konfirmasi dengan pemilik warung PR yang dituangkan dalam berita acara nomor 01.a/KONF/LKPD/SUP/04/2017 tanggal 21 April 2017, pesanan makan dan minum dilakukan setiap hari. Jumlah pesanan tidak sama setiap harinya. Pesanan dapat diantar ke kantor DPRD atau pegawai dan anggota beserta tamu pesan makanan di tempat. Pemilik warung tidak mencatat jumlah pesanan selama setahun namun melakukan penagihan setiap bulannya. Tagihan total setahun dapat lebih dari Rp300.000.000,00.
Berdasarkan keterangan dari bendahara pengeluaran Sekretariat DPRD yang dituangkan dalam berita acara nomor No. 01.a/BAPK/LKPD/SUP/04/2017 tanggal 25 April 2017, pembayaran terhadap belanja makanan dan minuman kepada Warung PR tidak
9
senilai Rp790.315.000,00. Pembayaran sesungguhnya hanya senilai Rp360.000.000,00. Bendahara juga telah membayar PPh 23 sebanyak 2% senilai Rp15.496.373,00 dan retribusi sebesar 10% dari nilai belanja bruto yaitu Rp79.031.500,00. Oleh karena itu, jumlah uang yang tidak digunakan dalam pembelanjaan makanan dan minuman adalah Rp335.787.127,00.
Berdasarkan keterangan bendahara pengeluaran, uang senilai Rp335.787.127,00 tersebut digunakan untuk tambahan penghasilan tenaga kebersihan dan tenaga honor, acara-acara keagamaan di gereja, dan dana taktis apabila sewaktu-waktu diperlukan.
Hal tersebut tidak sesuai dengan:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada:
ANALISA HUKUM
Bahwa Perbuatan Dugaan tindak pidana korupsi di DPRD KABUPATEN SUPRIORI .sudah memenuhi unsur unsur tindak pidana korupsi sebagai mana yang di maksud pada Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 dan Pasal 55 KUHP ayat 1 yang menyatakan
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada
padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan
atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,
dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000
(lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Pasal 55 ayat 1
yang menyatakan Penyertaan Tindak Pidana Dalam Pasal 55 Ayat (1) KUHP Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana: Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu

Gambar mungkin berisi: 1 orang, duduk dan dalam ruangan



Gambar mungkin berisi: 3 orang, termasuk Alberth Wabiser, orang berdiri



#PIMPINAN PKN PUSAT: PATAR SIHOTANG, SH.MH
#HUMAS PKN PUSAT: CHRISTOFORUS JAMCO, SH

INSTRUKSI PIMPINAN PKN PUSAT PADA APEL MALAM. Rabu, 27 Maret 2019

Keterangan foto tidak tersedia.




Selamat malam Tim PKN yang saya hormati dan saya banggakan di mana pun berada mulai dari Sabang sampai tanah Papua....
PKN hadir sebagai wujud nyata ..peran serta masyarakat dan keterlibatan langsung dalam membrantas korupsi.... sesuai amanat pp 43 tahun 2018 ...kita bukan hanya penonton permainan koruptor atau korban korupsi.. tetapi kita pelaku pembrantasan korupsi... PKN aktion investigasi dan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi..
Untuk itu semua tim PKN wajib meningkatkan sumber daya manusia dengan cara belajar dan belajar..
Kondisi angin cukup kencang.... satu komando..
Tingkat solidaritas dan semangat kesatuan jiwa'korps PKN..
Bravo PKN..
Jayalah Indonesia..
Laporan nnnn..



#PIMPINAN PKN PUSAT: PATAR SIHOTANG, SH.MH
#HUMAS PKN PUSAT: CHRISTOFORUS JAMCO, SH

INSTRUKSI PIMPINAN PKN PUSAT PADA APEL MALAM. Rabu, 20 Maret 2019

Gambar mungkin berisi: satu orang atau lebih, orang duduk dan dalam ruangan




Selamat Malam Tim PKN yang saya cintai dan saya banggakan,,dimana pun berada mulai dari sabang sampai Tanah Papua ,,terFAKTA FAKTA ,,anggota DPR RI dan Ketua Partai Politik yang kesohor dan besar ,,di tangkap OTT KPK..
ini sebagian kecil dari fakta fakta emperis lainnya , yang menggambarkan dan betapa negeri benar benar TERSANDERA ,,TERPENJARA DAN TERPURUK OLEH kekuatan Gurita Gurita Penyedot Harta Kekayaan negara dan sumber daya alam dan Hak hak Masyarakat miskin ..
Untuk itu saya intruksikan kepada Seluruh Jajaran PKN ,,agar tetap Bergerak maju ,,,membrantas Korupsi sesuai Tupoksi ,,Misi dan Visi dan SOP PKN ..
KONDISI ANGIN MAKIN KENCANG ,,,,KARENA TIDUR NYENYAK PARA PELAKU KORUPSI ,,SUDAH TERGANGGU ATAS KEHADIRAN PKN DI PROVINSI DAN KABUPATEN....
SATUKAN LANGKAH...IKUTI SEMUA SOP PKN ,,AGAR TERHINDAR DARI JEBAKAN JEBAKAN BATMAN ..
BRAVO PKN
JAYALAH INDONESIA ...
LAPORANNNNNNNNNNNNNN.....


#PIMPINAN PKN PUSAT: PATAR SIHOTANG, SH.MH
#HUMAS PKN PUSAT: CHRISTOFORUS JAMCO, SH





Friday, March 15, 2019

PEMERINTAH MELAWAN RAKYATNYA SENDIRI


Pemerintah CQ Kementerian Dalam Negeri CQ Pemda Prov Maluku CQ Bupati Maluku Tenggara dan Walikota Tual Melawan Rakyat CQ Pemantau Keuangan Negara -PKN ...Putusan Komisi informasi Provinsi Maluku Yang Memerintahkan Kepada Bupati Maluku Tenggara dan Walikota Tual untuk memberikan Dokumen Kontrak Laporan Pertanggung Jawaban Pengunaan Anggaran APBD Tahun 2017 dan 2018 kepada PKN sudah sahhh dan inkrahhh..dan PKN di menangkan ....Namun Bupati dan Walikota Tetap tidak memberikan Dokumen kontrak yang telah putus di persengketakan,,, dan terkesan di duga sudah berikrar dan dan berjuang mempertahankan kesombongan dan ego penguasa dan kekuasaanya,(PEJABAT
DAN PENGUASA TIDAK BOLEH KALAH ..,..dan bersatu padu melawan Rakyat nya sendiri ..
Mencermati ini sehingga PKN tidak mundur ,,dan terus berjuang demi salah satu Tujuan Reformasi itu nyaitu KETERBUKAAN INFORMASI sesuai Amanat UU No 14 Tahun 2008 ..
Berdasarkan UU No 14 Tahun 2008 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2011
Tentang Tatacara penyelesaian sengketa informasi publik di pengadilan..MAKA PKN ,,Mengajukan Penetapan Eksekusi dan Pelaksanaan Eksekusi terhadap Dokumen Dokumen Kontrak yang di kuasai Pemda Maluku Tenggara dan Walikota Tual.....
episod berikut nya kita lihat bersama sama apakah Pelaksaaan Eksekusi yang di laksanakan Pengadilan Negeri ini berhasil ...????? atau kah juga masih di anggap HANTU BALAUUUUUU.....????

Keterangan foto tidak tersedia.   Keterangan foto tidak tersedia.

Keterangan foto tidak tersedia.  Keterangan foto tidak tersedia.

#PIMPINAN PKN PUSAT: PATAR SIHOTANG, SH.MH
#HUMAS PKN PUSAT: CHRISTOFORUS JAMCO, SH

INSTRUKSI PIMPINAN PKN PUSAT PADA APEL MALAM. Rabu, 13 Maret 2019


Selamat malam seluruh jajaran PKN dari Sabang hingga Tanah Yang saya cintai dan saya banggakan.
Negara Indonesia adalah sebuah demokrasi di mana rakyat berdaulat atas negaranya, dan pemerintah negara hanyalah wakil-wakil rakyat. Oleh karena itu, rakyat berhak untuk berpartisipasi memberantas tindak korupsi yang dilakukan oleh para wakil-wakil rakyat.
Salah satu keberhasilan dari partisipasi rakyat dalam pemberantasan korupsi dibuktikan dalam Kasus Dugaan Suap Kesatuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) .
Kasus tersebut dapat diungkap berdasarkan informasi yang akurat dari masyarakat. KPK sendiri merasa sangat terbantu dengan adanya informasi yang diberikan oleh masyarakat karena KPK sendiri tidak memiliki wakil-wakil di daerah sehingga cukup sulit untuk mengungkap kasus korupsi yang terjadi di daerah. Oleh karena itu peranan masyarakat sangat berguna untuk mengungkap korupsi terutama korupsi yang terjadi di daerah-daerah.
Oleh sebab itu, jangan pernah takut untuk melaporkan korupsi yang terjadi di sekitar kita, karena kita sebagai rakyat Indonesia, sebagai rakyat dari suatu negara demokrasi, kita memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan dalam memberantas penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah maupuun pejabat negara. Mari kita bangun Indonesia menjadi suatu negara yang bebas dari korupsi.
Ini semua sesuai amanat pp 43 tahun 2018 tentang peran masyarakat membrantas korupsi.
Dengan demikian, saya instruksikam kepada seluruh jajaran PKN agar selalu pro aktif dalam mencari bukti-bukti pemula. PKN harus dinamis.

#PIMPINAN PKN PUSAT: PATAR SIHOTANG, SH.MH
#HUMAS PKN PUSAT: CHRISTOFORUS JAMCO, SH

PKN dilibatkan dalam Pencanangan Pembangunan Zona Integtitas Pengadilan Negeri Tual Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).




Tual, 14 Maret 2019
Pengadilan Negeri/Perikanan Tual melaksanakan Pencanangan Pembangunan Zona Integtitas Pengadilan Negeri Tual Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Dalam pelaksanaan ini, Pemantau Keuangan Negara-PKN turut dilibatkan. Ini artinya Rakyat adalah bagian penting dan tidak dapat dipisahkan dalam pemberantasan Korupsi.
Negara Indonesia adalah sebuah negara demokrasi di mana rakyat berdaulat atas negaranya, dan pemerintah negara hanyalah wakil-wakil rakyat. Oleh karena itu, rakyat berhak untuk berpartisipasi memberantas tindak korupsi yang dilakukan oleh para wakil-wakil rakyat.
#Foto bersama Ketua Pengadilan Negeri Tual
PKN Bersama Rakyat siap Wujudkan Evav yang bebas dari tindakan Korupsi

Gambar mungkin berisi: 2 orang, termasuk Jimmie Putra Ohoivur Inuhan, orang berdiri

Gambar mungkin berisi: 1 orang, berdiri dan dalam ruangan

#PIMPINAN PKN PUSAT: PATAR SIHOTANG, SH.MH
#HUMAS PKN PUSAT: CHRISTOFORUS JAMCO, SH

DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI MERAJALELA DI KABUPATEN KEEROM DAN BERPOTENSI MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA YANG SANGAT BESAR.


Gambar mungkin berisi: 2 orang, termasuk Oemar Ismail Kelihu, orang berdiri

TIM PKN Keerom menyampaikan laporan Pengaduan Kepada Kapolres Keerom Tentang: 
1. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Keerom terkait pengadaan 90 ekor sapi di Distrik SENGGI TA 2017 Tidak sesuai ketentuan,tidak sepenuhnya di dukung dengan surat perjanjian kerja
2. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.Keerom terkait pengadaan guru Kontrak TA 2017 Senilai Rp. 3.144.000.000,00
Tim PKN Kab.Keerom juga menyampaikan Laporan Pengaduan Kepada DIRKRIMSUS POLDA PAPUA Tantang:
1.Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Kesalahan Peruntukan Belanja Pada Tiga Perangkat Daerah Tahun 2017 Senilai Rp.16.743.090.000,00 Sehingga berpotensi Merugikan Keuangan Negara.
Selain itu PKN Keerom pun Meyampaikan Laporan Pengaduan Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Tentang :
1. Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Keerom dengan Modus
Mar" up pada dua paket pekerjaan TA 2017 di Karenakan terdapat kekurangan Volume Dua Paket Pekerjaan Senilai Rp.1.307.916.077
2. Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pemerintah Kabupaten Keerom terkait keterlambatan Enam Pekerjaan pada tiga Perangkat Daerah belum di kenakan Denda keterlambatan Senilai Rp.141.322.363.02
Tim Pengintai Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia PKN-RI Keerom Mengahiri Aktifitas 11 Maret 2019 dengan mendatangi KEJAKSAAN TINGGI PAPUA untuk menyampaikan Laporan Pengaduan Kepada KAJATI PAPUA Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemkab Keerom Terkait Realisasi Belanja Bantuan Sosial dan Belanja HibahTahun 2017 Masing-masing sebesar Rp. 23.013.662.000,00 dan Rp.57.334.245.000,00 Tanpa NPHD dan Tidak Termuat Rinci daftar penerimanya sehingga tidak dapat di yakini kewajaran penggunaannya oleh Penerima Bantuan Keuangan dan Berpotensi Merugikan Keuangan Negara.

Gambar mungkin berisi: 2 orang, orang tersenyum, orang berdiri dan luar ruangan

Gambar mungkin berisi: 2 orang, orang berdiri dan sepatu

Gambar mungkin berisi: 1 orang

#PIMPINAN PKN PUSAT: PATAR SIHOTANG, SH.MH
#HUMAS PKN PUSAT: CHRISTOFORUS JAMCO, SH

Dugaan Korupsi di DPRD supriori Papua

Keterangan foto tidak tersedia.


Tim Pemantau Keuangan Negara PKN Daerah papua sedang Mempertanyakan Ke Kepada Kepala Kejaksaaan Tinggi Papua ,tentang Perkembangan Laporan Dugaan Korupsi di DPRD SUPRIORI yang sudah di laporkan PKN 3 Bulan yang lalu .
FAKTA FAKTA
Berdasarkan Laporan masyarakat
Berdasarkan Laporan Tim Investigasi PKN
Berdasarkan Pemeriksaan ..
1. Biaya Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD pada Kegiatan Kunjungan Kerja dan Reses Melebihi Ketentuan Senilai Rp120.000.000,00
Berdasarkan pemeriksaan atas bukti SPJ nomor 20020/SPJ-TU/1.20.5.1/DAU/XII/2016 senilai Rp380.000.000,00 untuk kegiatan reses pimpinan dan anggota DPRD, alokasi pengeluaran belanja adalah untuk biaya dokumentasi, belanja makan dan minum, sewa kendaraan, dan biaya perjalanan dinas yang terdiri dari uang transport, uang saku, dan penginapan. Semua pimpinan dan anggota DPRD sebanyak 20 orang mendapat biaya perjalanan dinas dan sewa kendaraan dalam rangka kegiatan reses. Biaya transportasi diberikan masing-masing Rp2.000.000,00/orang,
biaya penginapan Rp500.000,00/orang untuk pimpinan DPRD dan Rp350.000,00/orang untuk anggota DPRD, dan biaya sewa kendaraan adalah Rp4.500.000,00/orang.
Pemeriksaan lebih lanjut atas biaya sewa kendaraan yang telah diberikan Rp4.500.000,00/orang, maka seharusnya tidak diberikan biaya transport kepada pimpinan dan anggota dewan. Oleh karena itu, terjadi kelebihan pembayaran kepada pimpinan dan anggota DPRD sebanyak 20 orang pada kegiatan reses senilai Rp40.000.000,00 atas kelebihan biaya transport, dengan rincian terdapat pada lampiran 2.
Kegiatan Kunjungan Kerja tanggal 16 sampai 18 Desember 2016
Berdasarkan pemeriksaan atas bukti SPJ nomor 20018/SPJ-TU/1.20.5.1/DAU/XII/2016 senilai Rp741.300.000,00 untuk kegiatan kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD, alokasi pengeluaran belanja adalah untuk biaya dokumentasi, alat tulis kantor, sewa kendaraan, dan biaya perjalanan dinas yang terdiri dari uang transport, uang saku, dan penginapan. Semua pimpinan dan anggota DPRD sebanyak 20 orang mendapat biaya perjalanan dinas dan sewa kendaraan dalam rangka kegiatan kunjungan kerja. Biaya transportasi diberikan masing-masing Rp2.000.000,00/orang, biaya penginapan Rp500.000,00/orang untuk pimpinan DPRD dan Rp350.000,00/orang untuk anggota DPRD, dan biaya sewa kendaraan adalah Rp15.000.000,00/orang untuk wilayah darat dan Rp9.000.000/orang untuk wilayah perairan.
Pemeriksaan lebih lanjut atas biaya sewa kendaraan yang telah diberikan, maka seharusnya tidak diberikan biaya transport kepada pimpinan dan anggota dewan. Oleh karena itu, terjadi kelebihan pembayaran kepada pimpinan dan anggota DPRD sebanyak 20 orang pada kegiatan kunjungan kerja senilai Rp40.000.00,00 atas kelebihan biaya transport dengan rincian terdapat pada lampiran
Biaya Perjalanan Dinas atas Kegiatan Bimbingan Teknis dan Workshop Anggota DPRD dan Sekretariat Dewan Melebihi Ketentuan Senilai Rp261.300.000,00
Pada TA 2016 Sekretariat DPRD Kabupaten Supiori menganggarkan kegiatan bimbingan teknis pengelolaan keuangan daerah senilai Rp490.900.000,00. Atas anggaran belanja bimbingan teknis tersebut telah direalisasikan senilai Rp418.500.000,00 atau sebesar 85,25%. Berdasarkan bukti atas pertanggungjawaban dua kegiatan bimtek diketahui terdapat pembayaran ganda atas biaya akomodasi bimtek senilai Rp261.300.000,00, sebagai berikut.
4Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan DPRD serta Dialog Pembahasan Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pemilihan Serentak 9 Desember 2015
Kegiatan Bimtek Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan DPRD serta Dialog Pembahasan Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pemilihan Serentak 9 Desember 2015 dilaksanakan di Jakarta selama dua hari mulai tanggal 1 s.d 2 Maret 2016. Pelaksana Bimtek adalah Lembaga Pengembangan Orientasi Nusantara (LPON). Peserta Bimtek adalah para anggota DPRD berjumlah 20 orang dan didampingi oleh sembilan orang dari Sekretariat DPRD. Para peserta Bimtek dan pendamping diberikan biaya perjalanan dinas luar daerah yang terdiri dari biaya transportasi, uang saku, dan penginapan. Pelaksanaan Bimtek di Hotel Ibis, Mangga Dua Jakarta. Setiap peserta telah membayar biaya kontribusi senilai Rp4.500.000,00/orang untuk akomodasi saat pelaksanaan Bimtek. Biaya kontribusi tersebut termasuk di dalamnya biaya penginapan yang ditanggung oleh panitia kegiatan, sedangkan peserta sebanyak 29 orang juga diberikan biaya untuk penginapan senilai Rp60.600.000,00. Oleh karena itu, terdapat kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas atas biaya penginapan ganda senilai Rp60.600.000,00, rincian pada lampiran 6.
Workshop Nasional “Penyusunan APBD Perubahan TA 2016 dan APBD TA
2017 serta Pengelolaan Barang Milik Daerah sesuai Permendagri Nomor 19
Tahun 2016”
Kegiatan Workshop Nasional “Penyusunan APBD Perubahan TA 2016 dan APBD TA
2017 serta Pengelolaan Barang Milik Daerah sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun
2016” dilaksanakan di Balikpapan selama empat hari mulai tanggal 28 s.d 31 Juli 2016. Pelaksana Workshop adalah Asosiasi Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia (ASDESKI). Peserta Workshop adalah para pegawai Sekretariat DPRD yang berjumlah lima orang. Para peserta Workshop diberikan biaya perjalanan dinas luar daerah yang terdiri dari biaya transportasi, uang saku, dan penginapan. Pelaksanaan Workshop di Swiss Belhotel Internasional, Balikpapan. Setiap peserta telah membayar biaya kontribusi senilai Rp4.500.000,00/orang untuk akomodasi saat pelaksanaan Bimtek. Biaya kontribusi tersebut termasuk di dalamnya biaya penginapan yang ditanggung oleh panitia kegiatan, sedangkan peserta sebanyak 5 orang juga diberikan biaya untuk penginapan senilai Rp12.000.000,00. Oleh karena itu, terdapat kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas atas biaya penginapan ganda senilai Rp12.000.000,00, rincian pada lampiran 7.
Pemberian Premi Asuransi Kesehatan kepada anggota DPRD dan Keluarga Senilai Rp1.600.000.000,00 Tidak Sesuai dengan Ketentuan
Pada TA 2016 Sekretariat DPRD Kabupaten Supiori menganggarkan belanja premi asuransi kesehatan dengan anggaran senilai Rp1.600.000.000,00 dan telah direalisasikan senilai Rp1.600.000.000,00 atau 100%.
Pemberian premi asuransi kesehatan bagi pimpinan dan anggota dilakukan berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) antara Ketua DPRD dengan Agency Finwinner PT Prudential Life Assurance tanggal 8 Juli 2015. Dalam MoU tersebut dijelaskan antara lain sebagai berikut.
Jaminan asuransi kesehatan yang diterima pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Supiori adalah pada masa bakti 2014-2019, dan pimpinan dan anggota DPRD diwajibkan membayar premi asuransi setiap tahunnya selama lima tahun; dan
Selain dalam MoU, ketentuan lebih rinci terdapat pada polis yang diberikan kepada penerima manfaat asuransi.
Berdasarkan polis asuransi, manfaat asuransi yang didapat adalah biaya perawatan inap, bedah, dan rawat jalan khusus untuk pasien akibat kecelakaan, pengobatan kanker dan cuci darah (dialisis). Manfaat tambahan berupa santunan kecelakaan dan meninggal dunia. Penerima manfaat adalah pimpinan dan anggota DPRD beserta satu istri/suami dan satu anak sebagai peserta tambahan.
Premi asuransi yang dibayarkan adalah Rp20.000.000,00/tahun untuk premi dasar dan premi top-up berkala Rp20.0000.000,00/tahun sehingga premi yang dibayar per tahun adalah Rp40.000.000,00. Premi dasar dibayarkan dalam rangka memperoleh manfaat perawatan kesehatan, santunan kecelakaan dan meninggal dunia, sedangkan premi top-up berkala sebagai investasi. Premi dibayarkan setiap tahun selama 10 tahun. Berdasarkan ilustrasi manfaat asuransi, setiap peserta asuransi akan mendapat nilai manfaat tertinggi Rp508.877.000,00 pada tahun ke-10.
Berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa pembayaran telah dilaksanakan sejak tahun
2015 dengan SP2D Nomor 42283/SP2D-LS/1.20.5.1/DAU/IX/2015 senilai Rp1.600.000.000,00. Kemudian dibayar kembali tahun 2016 dengan menerbitkan SP2D Nomor 40605/SP2D-LS/1.20.5.1/DAU/V/2016 tanggal 20 Mei 2016 senilai Rp1.600.000.000,00. Pembayaran premi seharusnya hanya senilai Rp800.000.000,00/tahun karena jumlah peserta asuransi adalah 20 orang dengan membayar Rp40.000.000,00/tahun.
Hal tersebut tidak sesuai dengan:
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat;
Kegiatan Penyediaan Makanan dan Minuman pa da Sekretariat DPRD Tidak Dilaksanakan Senilai Rp335.787.127,00
Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2016, Pemkab Supiori pada Sekretariat DPRD menganggarkan belanja barang untuk kegiatan penyediaan makanan dan minuman senilai Rp790.315.000,00 dalam program Pelayanan Administrasi Perkantoran dan telah terealisasi senilai Rp790.315.000,00 atau sebesar 100%. Berdasarkan register SP2D, pembayaran belanja tersebut dilakukan dua kali dengan SP2D nomor 43144/SP2D-NIHIL/1.20.5.1/DAU/XII/2016 tanggal 16 Desember 2016 senilai Rp405.545.000,00 dan 43843/SP2D-NIHIL/1.20.5.1/DAU/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016 senilai Rp384.770.000,00. Berdasarkan bukti pertanggungjawaban, belanja dilakukan secara kontrak dengan pemilik Warung PR sebagai penyedia makanan dan minuman. Kontrak dibuat setiap bulan selama setahun, namun kuitansi pembayaran menunjukan pembayaran dilakukan pada bulan Juni dan Desember 2016. Nilai kontrak makanan dan minuman selama enam bulan seperti pada tabel berikut.
Tabel 1. Jumlah Nilai Belanja Makanan dan Minuman dalam Kontrak
Bulan Kontrak 1 (Rp) Kontrak 2 (Rp) Total (Rp)
Januari 9.975.000,00 56.805.000,00 66.780.000,00Februari 9.975.000,00 57.085.000,00 67.060.000,00
Maret 9.975.000,00 57.540.000,00 67.515.000,00
April 10.010.000,00 57.925.000,00 67.935.000,00
Mei 10.010.000,00 57.925.000,00 67.935.000,00
Juni 10.045.000,00 58.275.000,00 68.320.000,00
Juli 33.885.000,00 37.635.000,00 71.520.000,00
Agustus 30.625.000,00 35.000.000,00 65.625.000,00
September 28.000.000,00 37.625.000,00 65.625.000,00
Oktober 29.750.000,00 31.500.000,00 61.250.000,00
November 29.050.000,00 33.250.000,00 62.300.000,00
Desember 28.700.000,00 29.750.000,00 58.450.000,00
Jumlah 790.315.000,00
Penyediaan makanan dan minuman dilakukan dengan dua kontrak di warung yang sama untuk setiap bulan yang sama. Kontrak pertama adalah kontrak pengadaan makanan dan minuman untuk kegiatan rapat-rapat pada kantor sekretariat DPRD, dan kontrak kedua adalah kontrak pengadaan makanan dan minuman kegiatan pada kantor sekretariat DPRD.
Berdasarkan konfirmasi dengan pemilik warung PR yang dituangkan dalam berita acara nomor 01.a/KONF/LKPD/SUP/04/2017 tanggal 21 April 2017, pesanan makan dan minum dilakukan setiap hari. Jumlah pesanan tidak sama setiap harinya. Pesanan dapat diantar ke kantor DPRD atau pegawai dan anggota beserta tamu pesan makanan di tempat. Pemilik warung tidak mencatat jumlah pesanan selama setahun namun melakukan penagihan setiap bulannya. Tagihan total setahun dapat lebih dari Rp300.000.000,00.
Berdasarkan keterangan dari bendahara pengeluaran Sekretariat DPRD yang dituangkan dalam berita acara nomor No. 01.a/BAPK/LKPD/SUP/04/2017 tanggal 25 April 2017, pembayaran terhadap belanja makanan dan minuman kepada Warung PR tidak
9
senilai Rp790.315.000,00. Pembayaran sesungguhnya hanya senilai Rp360.000.000,00. Bendahara juga telah membayar PPh 23 sebanyak 2% senilai Rp15.496.373,00 dan retribusi sebesar 10% dari nilai belanja bruto yaitu Rp79.031.500,00. Oleh karena itu, jumlah uang yang tidak digunakan dalam pembelanjaan makanan dan minuman adalah Rp335.787.127,00.
Berdasarkan keterangan bendahara pengeluaran, uang senilai Rp335.787.127,00 tersebut digunakan untuk tambahan penghasilan tenaga kebersihan dan tenaga honor, acara-acara keagamaan di gereja, dan dana taktis apabila sewaktu-waktu diperlukan.
Hal tersebut tidak sesuai dengan:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada:
ANALISA HUKUM
Bahwa Perbuatan Dugaan tindak pidana korupsi di DPRD KABUPATEN SUPRIORI .sudah memenuhi unsur unsur tindak pidana korupsi sebagai mana yang di maksud pada Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 dan Pasal 55 KUHP ayat 1 yang menyatakan
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada
padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan
atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,
dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000
(lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Pasal 55 ayat 1
yang menyatakan Penyertaan Tindak Pidana Dalam Pasal 55 Ayat (1) KUHP Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana: Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu.

PIMPINAN PKN PUSAT: PATAR SIHOTANG, SH.MH
HUMAS PKN PUSAT: CHRISTOFORUS JAMCO, SH

Keterangan foto tidak tersedia.

Gambar mungkin berisi: teks

#PIMPINAN PKN PUSAT: PATAR SIHOTANG, SH.MH
#HUMAS PKN PUSAT: CHRISTOFORUS JAMCO, SH


Kemenangan PKN di PTUN bandar Lampung adalah Kemenangan Rakyat Indonesia agar APBDES DAN LPJ

  Kemenangan PKN di PTUN bandar Lampung adalah Kemenangan Rakyat Indonesia agar APBDES DAN LPJ APBDES Adalah informasi Publik yang perlu dik...