Monday, June 4, 2018

SOP INVESTIGASI PEMANTAU KEUANGAN NEGARA -PKN






STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR INVESTIGASI
1. PERENCANAAN. 2. PELAKSANAAN LAPANGAN.

A. ANALISA TUGAS.     A. SARANA DAN PRASARANA.
B. ANALISA SASARAN.     B. WAWANCARA.
C. ANALISA SWOT ( KELEMAHAN LAWAN ).     C. TEKNIS DAN TAKTIK.    
D. ANALISA PELAKSANAAN.

3. PENGOLAHAN DATA. 4. LAPORAN.

A. DATA LAPANGAN.     A. ANALISA HUKUM.
B. DATA PUBLIK / MEDIA.     B. BUKTI PELANGGARAN.
    C. PELANGGARAN HUKUM.
      D. KERUGIAN NEGARA.

5. PRAKONDISI SESUDAH LAPORAN.
A. AKSI LAPANGAN.
B. AKSI PUBLIKASI.
C. AKSI PENDUKUNG LAIN.





PENJELASAN SOP INVESTIGASI

1. PERENCANAAN.

A. ANALISA TUGAS.
Analisa Tugas adalah bagian dari study kasus mengenai tugas investigasi tentang peran apa dan bagaimana seorang investigator melakukan sebuah penelitian terbatas ( menyiapkan kelengkapan tugas investigator antara lain Surat Tugas ).

B. ANALISA SASARAN.
Analisa Sasaran adalah bagian dari study kasus mengenai objek sasaran tentang apa dan bagaimana mengetahui sepenuhnya objek sasaran dengan melakukan pengambilan data data dari berbagai sumber terpercaya ( menyiapkan data awal ).

C. ANALISA SWOT.
Analisa SWOT adalah bagian dari study kasus mengenai kelebihan maupun kelemahan dari lawan yang harus diketahui secara detail, melakukan pencarian kelebihan dan kelemahan lawan dengan cara mencari informasi,  baik dari media, masyarakat atau data data lain yang akurat ( informasi intelejent ).

D. ANALISA PELAKSANAAN.
Analisa Pelaksanaan adalah bagian dari study kasus mengenai pelaksanaan investigasi yang akan dilakukan dalam menentukan waktu, tempat, objek, serta sasaran yang telah tersusun secara perdata.







PENJELASAN SOP INVESTIGASI
2. PELAKSANAAN LAPANGAN.

A. SARANA DAN PRASARANA.
Sarana dan Prasarana adalah alat kelengkapan dalam mendukung pelaksanaan lapangan untuk investigasi atau penyelidikan terbatas yang harus terpenuhi secara mutlak antara lain yaitu :
1. Data Pribadi mengenai Tugas ( Surat Penugasan )
2. Data Informasi awal mengenai objek sasaran ( file data ).
3. Alat tulis dan kertas wawancara.
4. Alat Perekam dan Camera.
5. Alat Pengukur.
6. Serta alat pendukung lain.

B. WAWANCARA.
Wawancara adalah bagian dari pelaksanaan lapangan yang dilakukan untuk mendapatkan informasi yang akurat dari masyarakat untuk mendukung pengolahan data data yang selanjutnya dijadikan dasar hukum untuk membuat laporan. Wawancara tersebut antara lain :
1. Masyarakat atau Tokoh setempat sesuai objek sasaran.
2. Pelaksana Pekerjaan dilapangan.
3. PT yang memenangkan tender.
4. SKPD / UKPD sesuai wilayah.

C. TEKNIS DAN TAKTIS.
Teknis adalah bagian dari pelaksanaan lapangan yang sesuai dengan petunjuk, arahan,  atau data yang sudah baku dari sebuah petunjuk teknis suatu kegiatan. taktik adalah bagian dari pelaksanaan lapangan yang dibutuhkan suatu keahlian individu masing masing atau keahlian yang tersistem sesuai komando.




PENJELASAN SOP INVESTIGASI
3. PENGOLAHAN DATA.
A. DATA LAPANGAN.
Data Lapangan adalah bagian dari study kasus yang merupakan hasil dari investigasi atau penelitian suatu objek tertentu, yang kemudian dipadukan dengan data awal. Jika data lapangan tidak sesuai dengan data awal, disini telah terjadi ketidak akuratan data ( data tidak sesuai dengan juklak dan juknis ), maka dapat disimpulkan kemudian dapat melakukan penyusunan antara data lapangan dengan data sesuai  juklak dan juknis antara lain :
1. Barang.
2. Harga.
3. Volume.
4. Spesifikasi.
5. Gambar.
6. Kerangka Acuan Kegiatan.

Maka dapat dilihat dengan jelas pelanggaran atau perbedaan yang mencolok dari suatu kegiatan, baik barang, harga, volumenya, dll.

B. DATA PUBLIK.
Data Publik adalah bagian dari study kasus yang merupakan pengambilan dari berbagai sumber informasi data yang dapat dipercaya dan telah diakuai secara nasional atau internasional dan dapat dipertanggung jawabkan baik secara hukum maupun peraturan lain. Data publik tersebut antara lain :
1. Internet.
2. Media cetak.
3. PT atau Agen suatu produk.
4. Pejabat / Pegawai instansi.
5. Masyarakat yang melihat atau melakukan.
6. Keterangan para ahli.



PENJELASAN SOP INVESTIGASI
4. LAPORAN.

A. ANALISA HUKUM.

Analisa Hukum adalah bagian dari study kasus yang sudah terkumpulnya semua data data, baik data lapangan atau data pendukung lainnya untuk dijadikan laporan atau pengaduan yang sudah tersusun dengan bukti dan alat kelengkapan lain atau fakta hukum dari.

B. BUKTI PELANGGARAN.

Bukti Pelanggaran adalah bagian dari study kasus yang sudah di analisa sesuai hukum dan peraturan perundangan lainnya. Untuk menentukan bukti pelanggaran dari suatu pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah maupun swasta yaitu dengan data data sebagai berikut :

1. Bukti Pemenangan Tender terdiri dari :
a. Nama PT Pemenang Tender.
b. Nama Instansi Pemerintah.
c. Harga Perhitungan Sementara ( HPS ).
d. Harga Pelaksanaan.
e. Jumlah barang.

2. Kerangka Acuan Kegiatan ( KAK / TOR ).
3. Rencana Anggaran Biaya ( RAB ).
4. Kontrak Kerja.
5. Spesifikasi.
6. Gambar.
7. Penerima Barang.
8. Kwitansi.

C. PELANGGARAN HUKUM.

Pelanggaran Hukum adalah  bagian dari study kasus yang menyatakan bahwa sebuah instansi pemerintah atau swasta yang terindikasi atau diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang dinyatakan oleh Undang-Undang sesuai Pasal atau butir dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, serta bentuk peraturan atau keputusan dari Penyelengara Negara.

D. KERUGIAN NEGARA. 

Kerugian Negara adalah bagian dari study kasus dalam bentuk jumlah Uang atau Barang berdasarkan nilai harga sebuah kegiatan yang tidak sesuai dengan kontrak kerja, Rincian Anggaran Biaya, dimana terjadi Penggelembungan Harga, Pengurangan Volume, Harga Barang yang tidak sesuai harga pasar. Dari situ dapat dilihat semua kerugian negara


No comments:

Post a Comment

Kemenangan PKN di PTUN bandar Lampung adalah Kemenangan Rakyat Indonesia agar APBDES DAN LPJ

  Kemenangan PKN di PTUN bandar Lampung adalah Kemenangan Rakyat Indonesia agar APBDES DAN LPJ APBDES Adalah informasi Publik yang perlu dik...