Tuesday, June 26, 2018

PKN Melaporkan Kepala Dinas Disperindag Kab Waropen Papua Ke Polres dalam Dugaan Korupsi


PKN Melaporkan Kepala Dinas Disperindag Kab Waropen Papua Ke Polres dalam Dugaan Korupsi


PKN Melaporkan Kepala Dinas Disperindag Kab Waropen Papua Ke Polres dalam Dugaan Korupsi ..Nilai Kontrak 15 Milyard Tahun anggaran 2015 ..
Laporan Pengaduan Tentang Dugaan Korupsi pada Pembangunan Pasar Tradisional di SP.5 Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Waropen pada Tahun Anggaran 2015 yang terindikasi kerugian Negara Rp 2.400.000.000 dan Pasar Mangkrak tidak berfungsi kepada Masyarakat .
LAPORAN LENGKAP LIHAT DI www.frontantikorupsi.com
FAKTA FAKTA
HASIL TEMUAN
Hasil Investigasi Lapangan
1Bahwa Pembangunan Pasar Tradisional di SP.5 Tidak Sesuai Kontrak
Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Waropen pada Tahun
Anggaran 2015 menganggarkan Program Peningkatan Efisiensi Perdagangan Dalam
Negeri sebesar Rp17.805.286.000,00 dan telah direalisasikan sebesar
Rp12.211.157.800,00 atau sebesar 68,58% dari anggaran. Salah satu bentuk kegiatan
tersebut adalah untuk Pembangunan Pasar Tradisional dengan anggaran sebesar
Rp15.000.000.000,00 dan sampai dengan 31 Desember 2015 telah direalisasikan sebesar
Rp9.845.200.000,00 atau sebesar 65,64%.
2.Bahwa Pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional SP.5 Waropen dilaksanakan oleh PT BMK
berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan (SPP) Nomor 349.12/SPP/PPTSP.
5/PERINDAGKOP-WRP/VII/2015 tanggal 24 Juli 2015 dengan nilai perjanjian
sebesar Rp14.008.000.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari
kalender terhitung mulai tanggal ditetapkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
tanggal 24 Juli 2015 sampai dengan tanggal 21 November 2015.
3.Bahwa Atas pekerjaan tersebut, kepada PT BMK telah dilakukan pembayaran uang muka dan
tagihan angsuran I dengan rincian sebagai berikut :
Tabel 9.1. Data Pembayaran Pembangunan Pasar Tradisional SP.5 Waropen
(dalam rupiah)
No Tanggal SP2D No SP2D Nilai (Rp)
1 28 Oktober 2015 02257/SP2D/2.06.01.01/2015 4.202.400.000,00
2 15 Desember 2015 02691/SP2D/2.06.01.01/2015 4.902.800.000,00
Jumlah 9.105.200.000,00
4.Bahwa Atas Surat Perjanjian Pemborongan tersebut dilakukan perubahan sesuai Addendum I
Nomor 349.12/ADD.SPP/PPT-SP.5/PERINDAGKOP-WRP/XI/2015 tanggal 19
November 2015 yang merubah jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang semula 120
hari kalender menjadi 210 hari kalender, sehingga batas waktu selesainya pekerjaan yang
semula tanggal 20 November 2015 berubah menjadi tanggal 18 Februari 2016.
5.Bahwa Pemeriksaan atas Pembangunan Pasar Tradisional menunjukkan hal-hal sebagai berikut:
a. Nilai Denda Keterlambatan Sudah Melebihi 5% dari Nilai Kontrak
Sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal 4 Mei 2016 pekerjaan pembangunan
Pembangunan Pasar Tradisional SP.5 Waropen belum selesai dikerjakan dan belum
berfungsi, sehingga pekerjaan tersebut mengalami keterlambatan selama 76 hari
terhitung mulai tanggal 19 Februari 2016 sampai dengan 4 Mei 2016. Atas
keterlambatan tersebut rekanan pelaksana belum dikenakan denda keterlambatan
sebesar Rp1.064.608.000,00 (76 x (1/1000) x Rp14.008.000.000,00). Jumlah denda
keterlambatan ini sudah melampaui 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak.
b. Pembayaran Tidak sesuai Dengan Progress Pekerjaan
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan nomor
01/PERINDAGKOP/BAPP/XI/2015 tanggal 30 November 2015 beserta laporan
kemajuan pekerjaan menunjukkan bahwa rekanan telah melaksanakan pekerjaan
sebesar 55,38 % dari total nilai kontrak. Berita acara ini dibuat dan ditandatangani
masing-masing oleh PPK, PPTK, Rekanan dan Konsultan Pengawas dan dijadikan
sebagai dasar untuk melakukan pembayaran. Apabila dibandingkan antara progress
pekerjaan dengan pembayaran terjadi selisih 9,62% dengan senilai
Rp1.347.569.600,00, dengan rincian sebagai berikut:
Nilai Kontrak ( a ) 14.008.000.000,00
Pembayaran SP2D Tahap I 4.202.400.000,00
Pembayaran SP2D Tahap II 4.902.800.000,00
Jumlah Pembayaran ( b ) 9.105.200.000,00
Persentase Pembayaran ( c = b/a ) 65,00%
Progress Pekerjaan ( d ) 55,38%
Kelebihan Pembayaran ( e = c – d ) 9,62%
Nilai Kelebihan Pembayaran ( f = e x a) 1.347.569.600,00
c. Pekerjaan Terancam Tidak Diselesaikan
Pekerjaan ini dilaksanakan berdasarkan kontrak nomor 349.12/SPP/PPTSP.
5/PERINDAGKOPWRP/VII/2015 tanggal 24 Juli 2015. Dan berdasarkan SPMK
nomor 349.12/SPMK/PPT-SP.5/PERINDAGKOP-WRP/VII/2015 tanggal 24 Juli
2015 dengan jangka waktu pekerjaan adalah selama 120 hari kalender terhitung dari
tanggal 24 Juli – 21 November 2015. Perjanjian ini kemudian dilakukan addendum
waktu berdasarkan dokumen addendum tanggal 19 November 2015, yang mengubah
waktu pelaksanaan pekerjaan dari 120 (seratus dua puluh) hari kalender menjadi 210
(dua ratus sepuluh) hari kalender. Dan sudah harus selesai tanggal 19 Februari 2016.
6.Bahwa Hasil observasi atas pelaksanaan pekerjaan ini menunjukkan bahwa pekerjaan ini
terancam tidak dapat diselesaikan. Hal ini karena sejak pemeriksaan pendahuluan
Bulan Maret 2016 sudah tidak ada aktivitas pekerjaan ini. Kemudian observasi
dilanjutkan pada saat pemeriksaan terinci sampai berakhir tanggal 4 Mei 2016 sudah
tidak ada pelaksanaan pekerjaan pembangunan pasar ini.
Kondisi ini tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012, tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada:
1) Pasal 93 ayat (1) bahwa PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila:
i. Denda keterlambatan pelaksaan pekerjaan akibat kesalahan penyedia
barang/jasa sudah melampaui 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak;
ii. Penyedia barang/jasa cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan
tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
iii. Penyedia barang/jasa terbukti melakukan KKN, kecurangan dan /atau
pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang
berwenang; dan
iv. Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau
pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa
dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
2) Pasal 93 ayat (2) bahwa dalam hal pemutusan kontrak dilakukan karena kesalahan
penyedia barang/jasa maka:
i. Jaminan pelaksanaan dicairkan;
ii. Sisa uang muka harus dilunasi oleh penyedia barang/jasa atau jaminan
uang muka dicairkan;
iii. Penyedia barang/jasa membayar denda; dan/atau
iv. Penyedia barang/jasa dimasukkan dalam daftar hitam.
b. Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) pada pasal 60.2 tentang prestasi pekerjaan
bahwa pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPA/PPK
dengan ketentuan:
1) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
2) Pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk
bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan;
3) Pembayaran harus dipotong angsuran uang muka, denda (apabila ada), pajak dan
uang retensi.
Kondisi ini mengakibatkan:
a. Kerugian daerah atas kelebihan pembayaran dibandingkan dengan progress pekerjaan
senilai Rp1.347.569.600,00;
b. Kekurangan penerimaan akibat denda keterlambatan minimal sebesar
Rp1.064.608.000,00; dan
c. Aset bangunan pasar tidak dapat segera dimanfaatkan oleh Pemkab Waropen dan masyarakat sehingga berpotensi kerugian Negara Rp 9 Milyard
ANALISA HUKUM
1.Berdasarkan Fakta Fakta diatas di duga telah terjadi tindak pidana Korupsi dan Penyimpangan dan Mark Up Harga ,Fakta Fakta ini di duga telah memenuhi unsur unsur tindak pidana korupsi seperti yang di maksud pada Ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi me…………………………….
2………….
3…………….
4……………….
KESIMPULAN
Bahwa Berdasarkan Fakta fakta dan analisa hukum diatas ,di duga telah terjadi tindak pidana korupsi pada Pembangunan Pasar Tradisional di SP.5 Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Waropen pada Tahun Anggaran 2015 yang terindikasi kerugian Negara Rp 2.400.000.000 dan Pasar Mangkrak tidak berfungsi kepada Masyarakat
.LAPORAN LENGKAP LIHAT DI www.frontantikorupsi.com

No comments:

Post a Comment

Kemenangan PKN di PTUN bandar Lampung adalah Kemenangan Rakyat Indonesia agar APBDES DAN LPJ

  Kemenangan PKN di PTUN bandar Lampung adalah Kemenangan Rakyat Indonesia agar APBDES DAN LPJ APBDES Adalah informasi Publik yang perlu dik...