Friday, August 13, 2021

Kemenangan PKN di PTUN bandar Lampung adalah Kemenangan Rakyat Indonesia agar APBDES DAN LPJ

 Kemenangan PKN di PTUN bandar Lampung adalah Kemenangan Rakyat Indonesia agar APBDES DAN LPJ APBDES Adalah informasi Publik yang perlu diketahui Masyarakat, tidak ada Lagi pejabat pemerintah PPID Kelurahan/Desa dan Lainnya Menutup-nutupi Masyarakat yang ingin tahu apa saja yang dikerjakan Penyelenggara Negara di PPID Kelurahan/Desa.

Tuesday, July 27, 2021

PKN MELAWAN GUBERNUR DKI JAKARTA

 PKN MELAWAN GUBERNUR DKI JAKARTA

Kepada Seluruh Tim dan Relawan dan calon tim PKN dimana pun berada mulai dari sabang sampai tanah papua .agar menonton,mempelajari dan memahani Vidio Life Stremeing Sidang sengketa informasi antara PKN melawan Gubernur DKI Jakarta
Perlawanan ini terpaksa PKN lakukan karena Gubernur Dki Jakarta tidak memberikan Informasi Publik yang di minta PKN antara lain tentang Laporan pengunaan anggaran Tim Gubernur untuk percepatan pembangunan (TGUPP) dan persidangan di laksnakan di kantor komisi informasi provinsi DKI Jakarta Tanggl 9 fenruari mulai jam 14 00 Sampai 15.30 di Jl Alawuddin Jakarta Pusat .
Saya Patar Sihotang SH MH meminta kepada Kita semua agar nonton dan pahami karena ini adalah cara atau membekali ilmu atau pengetahuan atau pengalaman utnuk membuka tabir tabir kegelapan informasi public yang sengaja oknum oknum penguasa lakukan dalam menutupi dan membodohi Rakyat untuk menuntut hak hak konstitusioanlnya.
PKN mengharap negeri ini terbebas dari budaya ketertutupan dan budaya AKU Penguasa ..Rakyat harus tunduk ………SAAT NYA RAKYAT MELAKUKAN PERLAWANAN KETIKA ADA PENGUASA MEMBANGKANG TERHADAP ATURAN DAN PER UNDANG UNDANGAN ..
BRAVO PKN
BRAVO RAKYAT
JAYA LAH NEGERI KU
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN RI
PATAR SIHOTANG SH MH

Thursday, July 22, 2021

KEPADA SELURUH ANGGOTA PKN DAN SAUDARA SAUDARKU TERCINTA , KITA PKN MINTA TOLONG AGAR DI BMUAT DALAM MEDIA ONLINE ATAU TULIS ,,BERITA ,,BAGUS TENTANG PKN MENERIMA PENGHARGAAN DARI KAPOLRES TUBAN .

 KEPADA SELURUH ANGGOTA PKN DAN SAUDARA SAUDARKU TERCINTA , KITA PKN MINTA TOLONG AGAR DI BMUAT DALAM MEDIA ONLINE ATAU TULIS ,,BERITA ,,BAGUS TENTANG PKN MENERIMA PENGHARGAAN DARI KAPOLRES TUBAN ..... TOLONG DI  MUAT DI MEDIA DAN SOSMED ATAU GRUP DAN FACEBOOK..AHAR MASYARAKAT TAHU TENTANG PKN ....YAAAAAAAAAAA......

: PRESS RELEASE 

Pemantau Keuangan Negara - PKN menerima Penghargaan dari negara 

melalui Kapolres Tuban Jawa Timur ---------------


Patar Sihotang SH MH Ketua Umum PKN menyampaikan Kepada media bahwa PKN telah menerima Penghargaan dari Kapolres Tuban Bapak AKBP Darman S.I.K yang di serahkan melalui Kasat Reskrim AKP M Adi Makayasa S.I.K S.H. M.I.K di kantor Polres Tuban Jl Dr Wahidin Tuban pada Hari kamis 22-07-2021 jam 13.00 WIB.

Patar menyampaikan Bahwa Pemberian Piagam Penghargaan dari Negara kepada Masyarakat dalam hal ini PKN adalah sebagai Bukti atau Fakta bahwa Rakyat berhak dan wajib ikut serta Membrantas dan Mencegah Tindak Pidana Korupsi, sehingga kejadian ini menjadi Edukasi atau Pembelajaran kepada Masyarakat agar tidak ragu - ragu  dalam berperan serta membrantas dan mencegah tindak Pidana Korupsi di daerah masing - Masing demikian di sampaikan Patar .

Patar menjelaskan bahwa penerimaan penghargaan ini adalah sebagai wujud Penghargaan Pemerintah dan negara Kepada Masyarakat yang telah ikut serta membantu Pemerintah dalam Pemberantasan dan pencegahan Korupsi seperti yang diamanatkan  pasal 41 UU No 31 Tahun 1999 dan PP 43 Tahun 2018  pasal 13 yang menyatakan 

(1)  Masyarakat   yang   berjasa   membantu    upaya pencegahan, pemberantasan,  atau  pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan.

Patar  menyampaikan  Proses Penghargaan ini adalah berawal dari PKN mendapatkan Informasi masyarakat bahwa di duga telah terjadi penyimpangan dan korupsi pada program bantuan sapi di dinas pertaniaan Pemdakab Tuban dan Pengadaan Bantuan sapi tersebut dengan nilai Kontrak Rp Pagu Anggaran : Rp 2.041.624.000.00. yang di lakukan oleh Oknum Ketua kelompok dan Mantan kepala desa dengan Modus menjual sapi bantuan dengan tanpa izin dari dinas pertanian pemdakab Tuban .

Selanjutnya Sesuai dengan SOP PKN sebelum melakukan Investigasi terlebih dahulu melaksanakan Perencanaan dan penelitian Data data awal, sehingga PKN mengunakan mekanisme UU No 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasi Publik untuk mendapatkan Kontrak kerja penyedia jasa dan Juknis yang harus di patuhi oleh Kelompok penerima bantuan. dan selanjutnya setelah  mendapat dokumen dari Dinas Pertanian Pemdab Tuban, maka di laksanakan lah Investigasi ke lapangan dan didapatkan bukti- bukti antara lain bahwa 

Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang di lakukan oleh HK warga Sidorejo Kecamatan Kenduruan Kabupaten Tuban dengan Modus Menjual Sapi Bantuan Dinas Pertanian Kabupaten Tuban TA 2014. 

Bahwa tujuan  melaksanakan Program Pengembangan Budidaya Ternak Sapi untuk Pengentasan Kemiskinan di Daerah Tuban dengan Maksud dan Tujuan meningkatkan Pendapatan dan Kesejahteraan Masyarakat, Meningkatkan Kwalitas dan Kwantitas Sapi, Mengembangkan dan meningkatkan Kawasan pemeliharaan Sapi, Mensukseskan Usaha Usaha Pembibitan yang baik, Good Breeding Practice.

Bahwa Bantuan di berikan  ke pada kelompok peternak yang ada di 20 Desa dan 20 Kecamatan wilayah Kabupaten Tuban dan masing masing kelompok peternak mendapatkan 10 Sapi Betina dan 1 Sapi Jantan.

Bahwa  perusahaan penyedia jasa dengan Pelaksana CV. Maharani Putri Pratama dan direktur Heny Prasulistya Ningsih dengan alamat Jl. Gadukan Timur No 100 Morokrembangan Surabaya. No SPK : 524/157/PPK/414.057/2014 Tanggal 18 September 2014, 


Bahwa  pada tanggal 11 April 2015 HK dari desa  Sidorejo menarik dan mengambil Sapi Bantuan dari Kelompok Peternak dan selanjutnya menjual habis ke Pasar penjualan Sapi seharga Rp 8.000.000.00 per ekor sapi. Dan dari hasil penjualan sapi tersebut di berikan Rp 2.000.000.00 kepada tiap tiap anggota kelompok peternak Sapi Desa sidorejo.sehingga Masyarakat kelompok Tani dan Dinas pertanian Tuban di rugikan karena kehilangan Sapi dan tidak berhasilnya Tujuan program Bantuan sapi tersebut demikian ucap patar.


Selanjutnya Patar menyampaikan, PKN membuat Laporan Ke Polres Tuban sesuai dengan Tanda terima dan SP2HP Polres Tuban dan selanjutnya Pihak Tipikor memproses dan menyerahkan ke Kajari Tuban Untuk proses Hukum dan kajari  Tuban memperoses ke persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya dan Pelaku di Vonis 1.5 Tahun dan saat ini sudah Incrah atau berkekuatan tetap dan pelaku masuk penjara 1.5 tahun.


Patar  Sihotang SH MH beserta Anggota PKN di seluruh Indonesia menyampaikan Ucapan terima kasih dan memberikan Apresiasi Kepada Bapak Kapolres dan Kasat Reskrim dan Tim Unit Tipidkor dan Pihak Kajari Tuban dan pengadilan Tipikor Surabaya yang telah memproses kasus ini mulai dari penyelidikan, penyidikan dan persidangan. dan semoga kasus ini sebagai efek jera kepada oknum - oknum kepala desa dan Kelompok Tani untuk tidak menyalah gunakan atau menjual bantuan yang di berikan pemerintah tanpa prosedur. karena melanggar UU Tindak pidana Korupsi .


PKN berharap kepada  seluruh badan Publik atau  Aparat Penegak hukum lainnya agar tidak lagi mempersulit rakyat dalam melaksanakan  bela negeranya dengan peran serta brantas korupsi dan kepada   masyarakat Indonesia khsususnya aktivis anti korupsi agar tidak ada lagi keragu - raguan untuk aktif berperan serta membrantas korupsi, agar terciptanya pemerintahan bersih dalam mengwujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai dengan cita-cita para pahlawan yang gugur dalam mempertahankan Kemerdekaan Republik Indonesia, demikian Ucap Patar Sihotang sambil  memberikan  Press release kepada Awak media.


Bekasi Tanggal 22 Juli 2021 


PATAR SIHOTANG, SH, MH 

(KETUA UMUM)





Kepala Seluruh Tim PKN Kabupaten yang ada di sumatera utara

 Kepala Seluruh Tim PKN Kabupaten yang ada di sumatera utara ,,agar mengirimkan perwakilannya untuk mengikuti sidang PKN melawan Kepala kejaksaan Negeti Deli serdang pada hari senin tanggal 26 Juli 2021 Jam 10,00 di kantor komisi Informasi sumatera utara Jl Bilal Medan ..Ini bersifat perintah dan wajib ..Khsusuya tim PKN Kota Medan deli serdang dan serdang bedagai dan langkat binjai..wajib datang semua ....karena dekat dengan medan .....persidangan ini di koordinir oleh Pak Syahbudin Yang sering sidang di komsi informasi di bantu oleh pak lambok ketua medan ,,dan Pak johannes dan pak mulia dari ketua deli serdang ...



Sunday, July 18, 2021

KECURANGAN DAN KORUPSI ABPDES (4)

 KECURANGAN DAN KORUPSI ABPDES (4)

Ada berbagai modus tindak kecurangan yang sebagian dapat dikategorikan tidak pidana korupsi terhadap APBDes secara umum yang dapat diuraikan sebagai berikut:
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
1. Kegiatan pemberdayaan fiktif, yaitu membuat DLPA kegiatan pemberdayaan fiktif yang sesungguhnya tidak ada kegiatan pemberdayaan apa-apa.
2. Membuat RAB (Rencana Anggaran Belanja) dengan nominal besar dengan Standart Harga Barang dan Jasa tertinggi/maksimal.
3. Belanja Barang dengan harga rendah, tapi nota belanja dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.
4. Mengurangi kuwalitas, ukuran, jumlah barang, tapi nota belanja dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.
5. Belanja Jasa (honor) rendah, tapi SPTJB (Surat Pertanggungjawaban Belanja) upah dan honor dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.
6. Rekanan fiktif atau abal-abal.
7. Membuat DLPA yang nilai belanja barang dan jasanya sama dengan RAB yang ada dalam DPA. Artinya dibuat habis.
Selanjutnya anda bisa nambah sendiri sebagaimana yang anda ketahui dan amati di desa anda.
Terimakasih.
Semoga barokah.
Aamiin…





apa dengan mu Bupati EnrAdaekang ..

  apa dengan mu Bupati EnrAdaekang ..

Bupati Enrekang Masih Ngotot melawan PKN walaupun sudah kalah DI PTUN Makassar dan Mahkamah agung RI di Jakarta ...Sekarang KATA NYA Mau melakukan Peninjauan kembali atau PK lagi Ke MAHKAMAH AGUNG .....Saya sebagai Rakyat tidak habis Pikir bagaimana Jalan Pikiran Bapak bapak ITU ..,,Kok ngotot amat melawan Rakyat ya....pada hal rakyat nya hanya ingin di tegakkan Transparansi sesuai UU 14 Tahun 2008 demi kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan Peran serta rakyat sesuai amanat PP 43 Tahun 2018 ..............
PKN MENUNGGU PK MU PAK BUPATI ...
BRAVO RAKYAT ...



Kepala Seluruh Tim PKN Kabupaten yang ada di sumatera utara





 Kepala Seluruh Tim PKN Kabupaten yang ada di sumatera utara ,,agar mengirimkan perwakilannya untuk mengikuti sidang PKN melawan Kepala kejaksaan Negeti Deli serdang pada hari senin tanggal 26 Juli 2021 Jam 10,00 di kantor komisi Informasi sumatera utara Jl Bilal Medan ..Ini bersifat perintah dan wajib ..Khsusuya tim PKN Kota Medan deli serdang dan serdang bedagai dan langkat binjai..wajib datang semua ....karena dekat dengan medan .....persidangan ini di koordinir oleh Pak Syahbudin Yang sering sidang di komsi informasi di bantu oleh pak lambok ketua medan ,,dan Pak johannes dan pak mulia dari ketua deli serdang





DI REPUBLIK KALENG KALENG

 DI REPUBLIK KALENG KALENG

KORUPSI BAGI PENEGAK HUKUM JADI INDUSTRI
Disebuah Negara Antah beranta yang di kuasai para maling dan perampok dimana para perampok ini di ayomi oleh para penguasa dan setan setan abdi negara nya .
Maling dan Perampok di negeri ini di kategorikan 2 bagian
1.Maling perampok uang rakyat yang di lakukan abdi negara atau Pekerja negara
2.Maling perampok karena Miskin atau lapar dan pengagguran
Mereka sama sama perampok dan maling hanya yang membedakan Perlakuan dan penerapan hukum ya
1.kalau maling perampok karena miskin dan lapar itu ,pengganguran ,NGebukin dan di hajar dulu dan Hukum di tegakkan dengan tegak lurus atas nama negara dan sumpah jabatan dan demi atas nama keadilan
2.Kalau maling perompok yang di lakukan oleh Abdi negara kalau ketahuan karena laporan rakyat atau kumpulan rakyat yang melaporkan ke aparat hukumnya ,Cukup di panggil Bebek Pape Kake Pape atau di singkat nama BPKP Atau BePeKa di hitung kerugian negara ..diam diam di suruh kembalikan kerugian negara nya …dan di buatlah LHP tidak ada lagi kerugian negara karena sudah di kembalikan pada saat penyelidikan,,…dan aparat Hukumnya nya membuat PERINTAH SURAT PERINTAH PEMBERHENTIAN KASUS ……….SELESAI …………..
Dalam Posisi kasus di atas ada 3 kekuatan yang bermain
1.Abdi negeri
2.Aparat penegak hukum nya
3.Auditor
Ketiga Penggawa ini duduk satu meja untuk membagi bagi hasil jarahan dan membuat Dagelan atau sinetron ,untuk bagaimana cara nya agar laporan rakyat yang bodoh bodoh ini dapat di SP3 kan atau Bahasa kerennya di TUTUP ..KASUS UNTUK DAN ATAS NAMA SUMPAH JABATAN DAN KEADILAN ..
Si aparat hukum yang di Daulat sebagai pemangku pemegang tongkat komando penegakkan hukum ,,menyatakan dan membisikkan kepada Abdi negara ,,,YOOuuu Pura pura kembalikan aja itu hasil Rampokan dan penjarahannmu …bira ada alasan GUEE ke pelapor Bodoh itu bodoh itu ,,,Hasil jarahan sudah di kembalikan ……………….setelah itu Gue buat daah SP3 …..Selesai perkara ………..YANG PENTING BAGIAN GUEE ,,YOOUUUU ANTAR KE SONO YAAAAAA….
KE 3 Pemangku ini merancang Sinetron dan Dagelan ini dengan baik dan bijaksana dan merasa aman dan tenteram ,,,karena ke 3 pemangku mengangaap dan merasa nyakin ,,kul nyakin ,,,Bahwa kumpulan rakyat yang melaporkan kasus perampokan dan masyarakat luas adalah BODOH BODOH dan TIDAK mengerti Sinetron dagelan yang sedang di mainkan …………………………………
Ini lah sekelumit Cerita yang terjadi di negara kaleng kaleng ,,yaaaa nama juga kaleng kaleng …semua bisa di atur dan rekayasa ,,,dansalah satu Kebanggaan dan Tanda jasa kehormatan akan di berikan kepada para penegak hukum apabila berhasil memberlakukan dan menerapkan HUKUM TUMPUL KEATAS DAN TAJAM KEBAWAH ………….
KESIMPULAN dari semua kejadian di atas adalah …>>>>> Ketika fenomena Tikus makan Bersama Kucing itu tanda nya Negeri KALENG KALENG <<<<<<<







CARI - TEMUKAN - LAPORKAN ๐Ÿ‘ˆ๐Ÿ‘ˆ

 #KAMI_Adalah_PKN

CARI - TEMUKAN - LAPORKAN ๐Ÿ‘ˆ๐Ÿ‘ˆ
(1).UU. No.31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Korupsi,
(2).UU. No.43 Tahun 2018
Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam
Pemberantasan Korupsi,
(3).UU. No 14 Tahun 2008
Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Friday, July 16, 2021

Kepada Yang Merasa ๐Ÿ”ฅ๐Ÿ”ฅ๐Ÿ”ฅ๐Ÿ”ฅMelakukan.. Aku Hidup di Era Orde baru dan Reformas

 Kepada Yang Merasa

๐Ÿ”ฅ๐Ÿ”ฅ๐Ÿ”ฅ๐Ÿ”ฅMelakukan..
Aku Hidup di Era Orde baru dan Reformasi ,,Sedih dan Miriss hati ku ..melihat kelakuan kalian...
Komisioner yang terlahir dari anak kandung Reformasi untuk membela Rakyat untuk mendapatkan hak hak konstitusinya ..Namun akhir akhir ini..,ada Oknum oknum komisioner ,berobah menjadi predator dan membela dan melindungi birokrasi sombong dan angkuh ..
PKN itu adalah Lembaga Rakyat ,,lembaga yang di siapkan untuk legalitas Masyarakat untuk bergerak maju membrantas korupsi dengan peran serta masyarakat membrantas korupsi sesuai amanat dan perintah UU No 31 Tahun 1999 dan PP 43 Tahun 2018 .., PKN adalah Rakyat yang terpanggil dalam membela Negara nya sesuai amanat dan perintah ..Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara mengamanatkan mengenai usaha bela negara,...sering berhadapan dengan Para Koruptor dan Para Oknum Pengayom dan pelindung Korupsi ,,dan lebih celaka nya sering berhadapan dan bentrok dengan Musang berbulu ayam ...nyaitu Oknum oknum komisioner lembaga yang terlahir dari tuntutan reformasi yang tujuannya membela Masyarakat untuk mendapatkan hak hak konstitusinya ..namun fakta nya malah menjadi berbalik arah melawan Rakyat (PKN) dan membela dan melindungi Birokrasi Yang sombong dan tertutup .,Mereka berkomplotan dan membuat strategi untuk melawan dan menahan gerak maju PKN ..dengan berbagai cara,,sampai masalh titik koma admistrasi pkn pun di persoalkan demi mencari kesalahan PKN ..
PKN akan selalu bergerak maju terus ,,,dan membangun kekuatan dengan membentuk kantong kantong perlawanan di elemen elemn masyarakat yang suatu saat menjadi kekuatan dahsyat untuk melawan kekuatan Korupsi yang berselubung kegelapan dan kerakusan ....dan ketamakan ..
PKN SAYA RANCANG ,,PANTANG MUNDUR ....
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN..
PATAR SIHOTANG SH MH
PKNRI - Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia
PKNRI.COM
PKNRI - Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia
Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia

Selamat Malam Tim PKN dan Relawan maupun Calon Tim PKN di mana pun berada yang saya cintai dan saya banggakan

 Selamat Malam Tim PKN dan Relawan maupun Calon Tim PKN di mana pun berada yang saya cintai dan saya banggakan ,,,

Seperti kita ketahui bahwa PKN hadir di tengah negeri ini terpuruk atas penegakan Hukum dan maraknya Pesta pesta keberhasilan yang di lakukan Para Korupsi ,,
Negeri ini bisa di katakan negeri yang aman buat para pencuri uang rakyat ,,karena di negeri ini ,,sudah ketahuan mark up harga pun masih di sebut dengan istilah kelebihan pembayaran ,,kalau kekurangan dari volume pekerjaan atau tidak ssuai dengan kontrak kerja ,,di sebutlah dengan lupa mengerjakan ,,,sehingga ,,Aparat aparat yang di gaji untuk menegaakkan hukum ,,cukup mengingatkan dan hanya mengatakan atau mengingatkan agar di kerjakan lagi ...inti nya ,,para korupsi di manja manja lah ...beda dengan di negeri jiran dan Negeri Bambu Kuning ,,ketahuan korupsi lansung di seret dan di hukum mati ...dan di negeri samurai ,,ketahuan korupsi atau viral berita negetip nya di media ,,lansung ambil samurai dan bunuh diri ,,demi sebuah rasa malu dan kehormatan..,,
Semoga dengan Hadirnya PKN bisa memberikan advokasi dan pembelajaran kepada kita semua rakyat agar bersatu padu untuk menyerukan hukum mati untuk para koruptor ..dan suatu saat PKN ini akan bisa menjadi kekuatan unuk menghimun kekuatan elemen elemen rakyat yang ada di seluruh indonesia ..agar bersama sama turun ke jalan meneriakkakn hukum mati para koruptor ,,,karena hanya itu yang bisa mengamputasi Penyakit kanker Stadium 4 virsu korupsi indonesia ,,
Selanjutnay saya instruksikan ,,LATIH DIRIMU DENGAN BELAJAR,,BELAJAR,,BELAJAR,,DAN BELAJAR,,,agar tidak lagi di bodoh bodohin atau korban pembodohon birokrasi zalim yang bergentangan menyergap mu ...
pelajari dan kuasai senjata pamungkas pkn ,,UU NO 31 TAHUN 1999..PP 43 TAHUN 2018..UU NO 14 TAHUN 2008 ,,PP 68 TAHUN 1999..DAN ASAL 27 DAN PASAL 30 UUD 45 tentang wajib bela negara ..
AKHIR KATA SELAMAT BERTUGAS DAN SELAMAT MALAM ,,
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN..
PATAR SIHOTANG SH MH

PKN minta agar Hukuman Mati korupsi Bantuan dana covid 19

 PKN minta agar Hukuman Mati korupsi Bantuan dana covid 19

Pemantau keuangan Negara PKN meminta kepada Presiden ,Ketua DPR RI ,KPK dan Kejaksaan Agung dan Kapolri dan Ketua mahkamah Agung agar memberlakukan Hukuman Mati sesuai perintah dan amanat UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan korupsi Pasal 2 ayat 2 yang menyatakan ,,(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. ..Status keadaan tertentu sudah memenuhi syarat dengan Pernyataan Presiden Indonesia status Bahaya Bencana non alam ..keppres no 12 tahun 2020 Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional..
Permintaan Tersebut di sampaikan secara tertulis dan PKN mengharapkan dukungan masyarakat dan para aktivis ,,agar bersama sama mendesak di berlakukan Hukuman mati tersebut ,,demikian Disampaikan Patar Sihotang SH MH ketua umum PKN..ww.pknri.com




Kemenangan PKN di PTUN bandar Lampung adalah Kemenangan Rakyat Indonesia agar APBDES DAN LPJ

  Kemenangan PKN di PTUN bandar Lampung adalah Kemenangan Rakyat Indonesia agar APBDES DAN LPJ APBDES Adalah informasi Publik yang perlu dik...