Friday, December 4, 2020

Hukum Mati Pejabat Kemensos yang di OTT KPK

 Hukum Mati pejabat kemensos yang di OTT KPK pada korupsi bansos Covid 19

Patar Sihotang SH MH ketua Umum Pemantau Keuangan negara PKN Minta Kepada Presiden dan KPK Agar pejabat kemensos yang di OTT ,apabila sudah terbukti ,di Hukum mati sesuai amanat Pasal 2 ayat 2 UU No 31 Tahun 1999 yang menyatakan :
Ayat ( 2 )
Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah seorang pejabat di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) nyaitu . Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Program Bansos di Kemensos RI pada tanggal 5 Desember 2020 penangkapan itu dilakukan terkait Bansos Covid-19 dengan modus diduga telah menerima hadiah dari para vendor PBJ Bantuan Sosial (Bansos) di Kemensos dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. saat ini para terperiksa itu telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan
PKN menilai Korupsi anggaran dana covid 19 sudah perbuatan yang keterlaluan ,karena di tengah masyarakat yang banyak menjerit karena korban Covid 19 ,namun masih ada yang tega berpesta ria dengan anggaran Covid 19 ini .
Mencermati Situasi Ini PKN minta Kepada Presiden dan KPK agar menerapkan Hukum Mati sesuai amanat perintah Pasal 2 Ayat 2 UU No 31 tahun 1999 .karena unsur Unsur Dilakukan pada keadaan tertentu sudah memenuhi unsur sesuai dengan amanat Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan bencana Non alam Penyebaran Virus Corona 19 SEBAGAI BENCANA ALAM
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN
PATAR SIHOTANG SH MH
CHAIRMAN



Kemenangan PKN di PTUN bandar Lampung adalah Kemenangan Rakyat Indonesia agar APBDES DAN LPJ

  Kemenangan PKN di PTUN bandar Lampung adalah Kemenangan Rakyat Indonesia agar APBDES DAN LPJ APBDES Adalah informasi Publik yang perlu dik...