Tuesday, June 26, 2018

Sidang Sengketa Informasi antara PKN melawan Bupati Tobasa Sumut


Sidang Sengketa Informasi antara PKN melawan Bupati Tobasa Sumut .


Sidanng Sengketa informasi Publik antara Pemantau Keuangan negara PKN sebagai Pemohon dan Bupati TObasa sebagai Termohon telah di laksanakan pada hari senin tanggal 18 Desember 2017 di Mess provinsusumut dengan Komisioner dari Komisi Inforasi Sumatera Utara …dibawa ini pengakuan Bram Situmorang sebagai Tim PKN tobasa sekaligus yang di kuasakan untuk menghadiri Sidang sengketa tersebut ..BUPATI TAK MENGERTI UU PARA PEJABATNYA JUGA KODO.
Ternyata Bupati Tobasamosir itu tidak taat atau tidak mengerti UU Keterbukaan Informasi Publik .terbukti ,dalam sidang gugatan sengketa Informasi antara Pemantau Keuangan Negara dengan Bupati Tobasamosir yang digelar Komisi Informasi Sumatera Utara ,Senin(18/12) Bupati tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas. Namun demikian ada yang mengaku mewakili Bupati Tobasa hebat ini yakni Kabag Hukum ,Kabag Humas dengan didampingi staf masing -masing.
Tetapi saat saya (mewakili PKN) meminta legalstanding mereka sebagai mewakili Bupati (Surat Kuasa) mereka tidak dapat menunjukkan .
Jadi beginilah kwalitas sebagain pejabat di Tobasa ini..jadi kapan hebatnya kalian ..?!..
Dalam setiap kesempatan ,kalian selalu berpidato on an on an ..macam kalianlah yang paling betul.nyatanya ?
Baru digugat seperti ini saja kalian sudah kasak kusuk..
Punya malu kah ,atau memang sudah putus urat malu kalian..


No comments:

Post a Comment

Kemenangan PKN di PTUN bandar Lampung adalah Kemenangan Rakyat Indonesia agar APBDES DAN LPJ

  Kemenangan PKN di PTUN bandar Lampung adalah Kemenangan Rakyat Indonesia agar APBDES DAN LPJ APBDES Adalah informasi Publik yang perlu dik...