Tuesday, June 26, 2018

Pemantau Keuangan Negara Melaporkan Bupati Kab Toba Samosir ke Polres Tobasa


Pemantau Keuangan Negara Melaporkan Bupati Kab Toba Samosir ke Polres Tobasa


Kami Pemantau Keuangan Negara –PKN melaporkan/mengadukan secara Resmi Tentang Dugaan Korupsi yang di lakukan Bupati Tobasa dengan Jajarannya Dengan Modus Tidak Melakukan Amanat PP No 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Aset Negara /Daerah sehingga Merugikan Daerah Kabupaten Tobasa antara lainnya banyak asset daerah di kuasai Pihak ke tiga dan mengakibatkan berkurangnya Restribusi daerah .
FAKTA FAKTA
BERDASARKAN
1.LHP BPK RI
2.LAPORAN MASYARAKAT
1.Bahwa Dalam LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemkab Toba Samosir TA 2015
Nomor 60.A/LHP/XVIII.MDN/07/2016 tanggal 22 Juli 2016 (temuan SPI), telah
diungkapkan temuan pemeriksaan, antara lain penatausahaan aset tetap belum tertib,
sebagai berikut:
a. Terdapat aset tetap tanah yang dikuasai oleh pihak lain sebanyak 56 persil dan
sebanyak 33 persil di antaranya telah disertifikatkan atas nama pribadi;
b. Terdapat aset gedung, dan bangunan yang tidak memiliki rincian dan informasi yang
memadai sehingga sulit untuk ditelusuri keberadaannya sebesar Rp4.055.474.000,00;
c. Rehabilitasi/pemeliharaan gedung senilai Rp18.206.751.463,80 serta pekerjaan
perencanaan/pengawasan sebesar Rp2.108.559.275,00 dicatat sebagai aset baru dan
tidak diatribusikan ke dalam nilai aset tetap awal;
d. Aset tetap jalan, irigasi, dan jaringan (JIJ) sebesar Rp36.284.716.400,00 tidak
memiliki rincian dan informasi yang memadai, sehingga sulit untuk ditelusuri
keberadaannya;
e. Nilai akumulasi penyusutan per 31 Desember 2015 tidak memperhitungkan nilai sisa
manfaat umur aset pada saat penyusunan neraca awal. Selain itu, terdapat
rehabilitasi/pemeliharaan aset tetap serta perencanaan dan pengawasan, yang dicatat
sebagai aset baru dan tidak menambah nilai aset tetap awal, sehingga umur manfaat
mengikuti masa manfaat aset awal sesuai kebijakan akuntansi.
Atas temuan tersebut di atas, pada Tahun 2016 Pemkab Toba Samosir telah
menginventarisasi aset gedung dan bangunan serta JIJ yang dicatat belum didukung
dengan rincian dan informasi yang memadai, mencatat aset rehab gedung dan bangunan
digabungkan ke aset induknya, serta memperhitungkan nilai sisa manfaat umur aset pada
saat penyusunan neraca awal untuk menyajikan nilai akumulasi penyusutan aset tetap.
Dalam rangka menilai kewajaran nilai aset tetap yang disajikan dalam Neraca per
31 Desember 2016,
2.Bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap penatausahaan aset tetap yang
dilakukan oleh Pemkab Toba Samosir pada TA 2016. Berdasarkan hasil pemeriksaan
tersebut, diketahui hal-hal sebagai berikut.
a. Terdapat enam persil tanah yang dicatat pada dokumen retribusi sewa tanah
pada Dinas Perindagkop namun tidak dapat ditelusuri pencatatannya pada
KIB dikuasai oleh pihak lain, serta terdapat dua persil tanah yang dicatat
pada dokumen retribusi sewa tanah dan KIB yang dikuasai oleh pihak lain
Berdasarkan Neraca per 31 Desember 2016, serta dokumen pencatatan Piutang,
diketahui bahwa Pemkab Toba Samosir menyajikan Piutang Retribusi Daerah
Rp1.060.137.709,00, termasuk di antaranya piutang retribusi pemakaian kekayaan
daerah (sewa tanah) pada Dinas Pasar, Kebersihan, dan Pertamanan (dhi. Dinas
Perindagkop pada SOTK 2017) atas 56 persil tanah di lima kecamatan sebesar
Rp133.381.720,00
3.Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen retribusi sewa atas 56 persil tanah
pada Dinas Perindagkop, KIB, pengamatan fisik di lapangan, dan wawancara
dengan pihak terkait, diketahui permasalahan sebagai berikut.
1) Terdapat 34 persil tanah yang dicatat pada dokumen retribusi sewa tanah namun
tidak dapat ditelusuri pencatatannya pada KIB. Dari 34 persil tanah tersebut,
terdapat 6 persil tanah telah dikuasai oleh pihak lain dengan bukti sertifikat
yang diperoleh Dinas Perindagkop dari penyewa, yang terdiri dari 3 persil di
Jln. Siliwangi-Balige, 1 persil di Soposurung-Balige, 1 persil di Jln. Gereja
Porsea, dan 1 persil di Pasar L. Julu/Luar Pekan;
2) Terdapat 2 persil tanah yang dicatat pada dokumen retribusi sewa tanah dan
KIB namun telah dikuasai oleh pihak lain dengan bukti sertifikat yang diperoleh
Dinas Perindagkop dari penyewa, dengan rincian pada Lampiran IV.
Kedua permasalahan tersebut dijelaskan lebih lanjut pada uraian berikut.
Dari 56 persil tanah yang dicatat pada dokumen retribusi sewa tanah, hanya
sebanyak 22 persil tanah yang dapat ditelusuri pencatatannya pada KIB, sedangkan
sisanya sebanyak 34 persil tanah tidak dapat ditelusuri pencatatannya pada KIB.
Atas 22 persil tanah yang dicatat pada KIB tersebut, seluruhnya belum bersertifikat
atas nama Pemkab Toba Samosir.
Dari 34 persil tanah yang tidak dapat ditelusuri pencatatannya pada KIB tersebut,
terdapat 28 persil dicatat pada dokumen retribusi sewa tanah terletak di Jln.
Siliwangi-Balige, 1 persil di Soposurung-Balige, 1 persil di Jln. Gereja Porsea, dan
1 persil di Pasar L. Julu/Luar Pekan.
Dari 22 persil tanah yang dicatat pada KIB tersebut, sebanyak dua persil dicatat
dengan informasi lokasi di Jln. Sisingamangaraja Porsea. Selain itu, terdapat dua
persil tanah dicatat dengan informasi lokasi berupa kantor catatan sipil dan kantor
Dinas Sosial.
4.Bahwa Dari hasil wawancara dengan Kepala Bidang Pasar, diketahui bahwa Dinas
Perindagkop melakukan konfirmasi kepada wajib retribusi sewa tanah yang dicatat
pada dokumen retribusi sewa tanah terletak di Jln. Siliwangi-Balige. Pada saat
konfirmasi dilakukan oleh Dinas Perindagkop, sebanyak 28 wajib retribusi atas
tanah di lokasi tersebut mengaku telah memiliki sertifikat atas tanah tersebut dan
tidak bersedia membayar retrbusi sewa tanah kepada Pemkab Toba Samosir. Dari
28 penyewa tersebut, sebanyak tiga penyewa menyampaikan bukti sertifikat
kepemilikan tanah kepada Dinas Perindagkop.
5.Bahwa Selain itu, diperoleh dokumen-dokumen yang menyatakan bahwa tanah tersebut
pada awalnya dimiliki oleh Sdr. LTP. Pada Bulan September Tahun 1935, Sdr. LTP
menerima tanah tersebut dari Het. Hoofd van Plaatselijk Voors Bestuur te Balige
seperti dibuktikan dengan surat No. 209/1935. Selanjutnya pada 21 April 1962, Sdr.
HASP selaku ahli waris dari Sdr. LTP menyerahkan tanah tersebut kepada Pemkab
Tapanuli Utara berdasarkan surat perjanjian yang ditandatangani Sekretaris Daerah
Tapanuli Utara saat itu, yang menyatakan bahwa Sdr. HASP meminjamkan sebidang
tanah untuk pembangunan kantor Asisten Wedana Balige, namun apabila tanah
tersebut tidak lagi dipakai sebagai kantor Asisten Wedana, maka dengan sendirinya
tanah tersebut kembali ke Sdr. HASP. Pihak yang sekarang mengklaim tanah
tersebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan BPN, dan dibagi
menjadi 28 bidang.
6.Bahwa Lebih lanjut, Dinas Perindagkop juga melakukan konfirmasi kepada wajib retribusi
sewa tanah yang dicatat pada dokumen retribusi sewa tanah terletak di Soposurung-
Balige, Jln. Gereja Porsea, Jln. Sisingamangaraja Porsea (2 persil) dan Pasar L.
Julu/Luar Pekan. Pada saat konfirmasi dilakukan Dinas Perindagkop, lima wajib
retribusi atas tanah yang dicatat terletak di lokasi tersebut mengaku telah memiliki
sertifikat atas tanah tersebut dan tidak bersedia membayar retribusi tanah kepada
Pemkab Toba Samosir. Kelima penyewa tersebut menyampaikan bukti sertifikat
kepemilikan tanah kepada Dinas Perindagkop.
7.Bahwa Pada tanggal 28 April 2017, Bupati Toba Samosir mengirim surat kepada Kepala
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Toba Samosir Nomor
870/672/Perinkop-Psr/IV/2017 perihal Konfirmasi. Surat tersebut dilampiri dengan
daftar penyewa tanah milik Pemkab Toba Samosir yang dicurigai telah
mensertifikatkan atas nama pribadi.
8.Bahwa Atas surat tersebut, Kepala BPN Kabupaten Toga Samosir menjawab melalui surat
kepada Bupati Toba Samosir Nomor 157/12.12/V/2017 tanggal 10 Mei 2017
perihal konfirmasi, yang menyatakan bahwa setelah memeriksa daftar pemilik hak
dalam sistem KKP (Komputerisasi Kantor Pertanahan), pihak BPN tidak
menemukan nama pemilik sertifikat sesuai daftar yang diberikan.
9.Bahwa Berdasarkan pengamatan fisik di lapangan atas tanah di Jln. Siliwangi Kecamatan
Balige dan Luar Pekan Laguboti, Jln. Patuan Nagari Kecamatan Laguboti pada
tanggal 28 April 2017, diketahui bahwa pada tanah di Jln. Siliwangi Kecamatan
Balige telah berdiri bangunan berupa penginapan, toko, dan perumahan warga,
10.Bahwa Tanah di Luar Pekan Laguboti, Jln. Patuan Nagari Kecamatan Laguboti merupakan
tanah kosong dan tidak ada bangunan yang berdiri, namun terdapat tanda-tanda
bahwa tanah tersebut telah diklaim sebagai milik pihak lain.
11.Bahwa Berdasarkan hasil konfirmasi kepada BPN atas sertifikat a.n SMBS yang diperoleh
Dinas Perindagkop pada saat konfirmasi kepada wajib retribusi atas nama LTP
untuk tanah yang dicatat pada dokumen retribusi sewa tanah di Jln. Siliwangi-
Balige, diketahui bahwa sertifikat tersebut diterbitkan secara resmi oleh BPN,
namun dokumen warkah (dasar pengajuan pengusulan sertifikat oleh pemohon) atas
tanah tersebut belum bisa didapat karena pengurusannya dilakukan oleh BPN
Tapanuli Utara pada Tahun 1998 (sebelum pemekaran).
11.Bahwa Aset tanah sebanyak 574 persil belum bersertifikat
Berdasarkan data pada KIB A (Tanah), diketahui bahwa sampai dengan akhir TA
2016 masih terdapat 574 persil tanah (selain tanah dibawah jalan dan irigasi) yang
belum didukung dengan sertifikat, dengan rincian pada Lampiran V.
12.Bahwa Pada TA 2016, Pemkab Toba Samosir mengajukan pensertifikatan kepada Kantor BPN Toba
Samosir sebanyak 49 persil tanah, namun sampai dengan akhir TA 2016 hanya 6
persil tanah yang telah dikeluarkan sertifikatnya atas nama Pemkab Toba Samosir.
Berdasarkan hasil konfirmasi dengan Kantor BPN Toba Samosir, diketahui bahwa
pihak BPN siap untuk menguruskan sertifikat tanah milik Pemda namun pengusulan
harus dimasukkan di awal tahun dan dilengkapi dengan data-data pendukung.
13.Bahwa Penggunaan aset tanah dengan HPL atas nama Pemkab Toba Samosir seluas 26.035 m2 senilai Rp520.700.000,00 oleh pihak lain belum didukung dengan
perjanjian pemanfaatan
Berdasarkan KIB A, diketahui terdapat satu bidang tanah yang digunakan oleh IT
DEL, dicatat oleh dua satker, yaitu Setda dan Kecamatan Laguboti. Setda mencatat
tanah tersebut dengan luasan 30.000 m2 senilai Rp151.080.000,00 dan Kecamatan
Laguboti juga mencatat tanah tersebut dengan luasan 25.000 m2 senilai
Rp3.807.143.000,00. Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa di atas tanah yang
terletak di wilayah Kecamatan Laguboti tersebut telah berdiri bangunan kampus IT
DEL.
14.Bahwa Dari hasil pertemuan antara Pemkab Toba Samosir dengan rektor IT DEL pada
tanggal 26 April 2017, diketahui bahwa kepemilikan tanah tetap atas nama Pemkab
Toba Samosir dan IT DEL diberikan hak pengelolaan. IT DEL diminta untuk
mengurus sertifikat hak pengelolaan ke BPN dan telah terbit sertifikat Hak
Pengelolaan Nomor 1 tanggal 11 November 2002 dengan nama pemegang hak adalah
Pemkab Toba Samosir, tanggal berakhirnya hak tertulis selama dipergunakan untuk
Politeknik, dan luas 26.035 m2. Namun demikian, berdasarkan penjelasan dari Kepala
BPKAD, diketahui bahwa penggunaan aset tanah milik Pemkab Toba Samosir oleh
IT DEL tersebut belum didukung dengan perjanjian pemanfaatan.
Berdasarkan bukti sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 1 atas nama Pemkab Toba
Samosir, jurnal koreksi pencatatan atas tanah yang tertelak di Kecamatan Laguboti
dan digunakan oleh IT DEL telah diusulkan dengan luasan 26.035 m2 dan nilai sesuai
NJOP sebesar Rp520.700.000,00.
ANALISA HUKUM
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Pasal 3
(1) Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
(2) Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah meliputi:
a. Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran;
b. Pengadaan;
c. Penggunaan;
d. Pemanfaatan;
e. Pengamanan dan pemeliharaan;
f. Penilaian;
g. Pemindahtanganan;
h. Pemusnahan;
i. Penghapusan;
j. Penatausahaan; dan
k. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
Pasal 5
(1) Gubernur/Bupati/Walikota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah.
(2) Pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah berwenang dan bertanggungjawab:
a.menetapkan kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah;
b.menetapkan Penggunaan, Pemanfaatan, atau Pemindahtanganan Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan;
c.menetapkan kebijakan pengamanan dan pemeliharaan Barang Milik Daerah;
d.menetapkan pejabat yang mengurus dan menyimpan Barang Milik Daerah;
e.mengajukan usul Pemindahtanganan Barang Milik Daerah yang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
f.menyetujui usul Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Daerah sesuai batas kewenangannya;
g.menyetujui usul Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa sebagian tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan; dan
h.menyetujui usul Pemanfaatan Barang Milik Daerah dalam bentuk Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur.
(3) Sekretaris Daerah adalah Pengelola Barang Milik Daerah.
(4) Pengelola Barang Milik Daerah berwenang dan bertanggung jawab:
a.meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan Barang Milik Daerah;
b.meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan Barang Milik Daerah;
c.mengajukan usul Pemanfaatan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah yang memerlukan persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota;
d.mengatur pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Daerah;
e.mengatur pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah yang telah disetujui oleh Gubernur/Bupati/Walikota atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
f.melakukan koordinasi dalam pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah; dan g.melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan Barang MilikDaerah.
BAB VII
PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN
Bagian Kesatu
Pengamanan
Pasal 42
(1) Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan Barang Milik Negara/Daerah yang berada dalam penguasaannya.
(2) Pengamanan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum.
Pasal 43
(1) Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah harus disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
(2) Barang Milik Negara/Daerah berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
(3) Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama Pengguna Barang.
(4) Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
BAB XVI
GANTI RUGI DAN SANKSI
Pasal 99
(1) Setiap kerugian Negara/daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian Negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan.
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2016
TENTANG
PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
PASAL 6
Barang milik daerah yang berasal dari perolehan lainnya yang sah, meliputi:
a. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
c. barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
e. barang yang diperoleh kembali dari hasil divestasi atas penyertaan modal pemerintah daerah.
PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN
Bagian Pertama
Pengamanan
Paragraf Kesatu
Prinsip Umum
Pasal 296
(1) Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.
(2) Pengamanan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. pengamanan fisik;
b. pengamanan administrasi; dan
c.pengamanan hukum.
KESIMPULAN :
1.Berdasarkan Fakta Fakta dan analisa Hukum diatas ,diduga/disinyalir telah terjadi tindak Pidana Korupsi Yang di lakukan Bupati Toba Samosir dan Jajarannya dengan modus tidak melaksanakan PP Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara /Daerah sehingga menimbulkan kerugian negara antara lain banyaknya asset di kuasai dan disertifikatkan pribadi oleh pihak ketiga dan kehilangan Restribusi daaerah antara lain Rp1.060.137.709,00, termasuk di antaranya piutang retribusi pemakaian kekayaan
daerah (sewa tanah) pada Dinas Pasar, Kebersihan, dan Pertamanan (dhi. Dinas
Perindagkop pada SOTK 2017) atas 56 persil tanah di lima kecamatan sebesar
Rp133.381.720,00
2.bahwa sesuai surat Kepala BPN Kabupaten Toga Samosir Nomor 157/12.12/V/2017 tanggal 10 Mei 2017 di duga telah telah terjadi pemalsuan sertifikat Aset daerah yang di lakukan pihak ke tiga .

No comments:

Post a Comment

Kemenangan PKN di PTUN bandar Lampung adalah Kemenangan Rakyat Indonesia agar APBDES DAN LPJ

  Kemenangan PKN di PTUN bandar Lampung adalah Kemenangan Rakyat Indonesia agar APBDES DAN LPJ APBDES Adalah informasi Publik yang perlu dik...