Sunday, June 24, 2018

PKN VS PEMDA ACEH TENGGARA DALAM KASUS SIDANG INFORMASI PUBLIK


PKN VS PEMDA ACEH TENGGARA DALAM KASUS SIDANG INFORMASI PUBLIK ..






PKN VS PEMDA ACEH TENGGARA DALAM KASUS SIDANG INFORMASI PUBLIK ..
Kutacane– BN.
Komisi Informasi Aceh (KIA) Putuskan Hasil Sidang Mediasi Antara Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) Melawan Sekda Kab, Atasan PPID Utama dan 7 Dinas Serta 10 Camat, Sesuai Dengan Putusan Nomor: 009/VII/KIA/PTS-M/2017.
Perjalanan sidang mediasi yang dimediatori Komisi Imformasi Aceh, Rabu Tgl 19 Juli 2017 di Balai Room Hotel Bali Buene, Jln. Cut Nyak Dien No 16 Kutacane, selama 2 Dua Jam Setengah, antara Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (P-PKN) selaku Pemohon melawan Sekretaris Daerah Sebagai atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan 7 Kepala Dinas, serta 10 Camat Kabupaten Aceh Tenggara,disebut selaku pihak termohon.
Sesuai dengan penyampaian Junaidi Sinaga Ketua TIM Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Aceh Tenggara, melalui Izharuddin Selian Juru Bicara PKN Aceh Tenggara, Kamis (20/7) Pada Media Ini mengatakan, dari hasil sidang mediasi Tanggal 19 Juli 2017 di Hotel Bali Buene, membuahkan hasil yang disepakati bersama dan dituangkan pada surat keputusan bersama.
Dari hasil keputusan sidang Mediasi Komisi Informasi Aceh (KIA), pada sidang Keputusan Kamis 20 Juli 2017 di gedung Oproom Sekdakab, Yusran Selaku Ketua Majelis, KIA membacakan dan mengesahkan Surat Putusan Nomor: 009/VII/KIA/PTS-M/2017, yang ditanda tangani oleh TIM PKN dan Sekda selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama.
Dalam surat putusan tersebut pihak termohon, Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara, Dinas Bina Marga dan Cipta Karya, Dinas Pengairan, Dinas Pertanian, Dinas Perindusterian Perdagangan dan Pertambangan, Dinas Kehutanan, Dinas Koperasi UKM, Akan menyerahkan Data/Dokumen kepada Pemantau Keuangan Negara (PKN) selaku Pemohon, dalam waktu 21 hari kerja setelah dibacakan surat keputusan tersebut.
Termasuk juga seluruh dokumen penggunaan Anggaran Desa (AD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), dari Sumber Dana APBN dan APBK untuk Tahun Anggaran 2015, dari seluruh Kepala Desa yang ada didalam wilayah, Kecamatan Ketambe, Semadam, Lawe Sigala gala, Bambel, Tanoh Alas, Badar, Bukit Tusam, Babul Makmur, Deleng Pokhisen dan Kecamatan Lawe Bulan.
Izharuddin Selian juga menambahkan dengan adanya Sidang Sengketa Informasi Publik oleh Majelis Komisi Informasi Aceh (KIA) antara Pemantau Keuangan Negara (PKN) melawan atasan PPID Utama dan Tujuh Kepala Dinas serta Sepuluh Camat, dan dalam keputusan PKN akan mendapatkan serta akan menerima seluruh permintaan data yang dituangkan dalam kesepakatan mediasi, memang sengketa ini baru pertama kali terjadi di Kabupaten Aceh Tenggara, akan tetapi ini bukan merupakan hal luar biasa.
Karena PKN melakukan permintaan data berdasarkan UU Nomor: 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Imformasi Publik, segala prosedur permintaan data mengacu kepada PERKI Nomor: 1 Tahun 2010, dan PERKI No: 1 Tahun 2013. Jelas Jubir PKN.(TIM).
bongkarnews.com
BONGKARNEWS.COM

No comments:

Post a Comment

Kemenangan PKN di PTUN bandar Lampung adalah Kemenangan Rakyat Indonesia agar APBDES DAN LPJ

  Kemenangan PKN di PTUN bandar Lampung adalah Kemenangan Rakyat Indonesia agar APBDES DAN LPJ APBDES Adalah informasi Publik yang perlu dik...