Tuesday, June 26, 2018

PERKEMBANGAN LAPORAN PKN DI KEJARI ACEH TENGGARA – TENTANG Dugaan Korupsi Sanu Mantan Bupati Agara


PERKEMBANGAN LAPORAN PKN DI KEJARI ACEH TENGGARA – TENTANG Dugaan Korupsi Sanu Mantan Bupati Agara .


PERKEMBANGAN LAPORAN PKN DI KEJARI ACEH TENGGARA –
TENTANG Dugaan Korupsi Sanu Mantan Bupati Agara .
www.frontantikorupsi.com
Mantan Bupati Aceh Tenggara (Agara) Ir H Hasanuddin B MM dan Armen Desky telah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Agara beberapa waktu lalu. Pemeriksaan itu seiring adanya bantuan hukum sebesar Rp 1,3 miliar yang diplotkan di APBK 2010 kepada bupati.
Kajari Agara, Fithrah SH, kepada Serambi, Jumat (2/3) mengatakan saat ini pihaknya telah mengeluarkan surat perintah tugas untuk melakukan penyelidikan terhadap dana bantuan hukum Bupati Agara 2010 sebesar Rp 1,3 miliar.
Dikatakan, penyidik Kejari pada Januari 2018 telah meminta laporan hasil pemeriksaan (LHP) bantuan hukum dari Inspektorat Agara dan memanggil Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD). Dia menungkapkan juga mewawancarai mantan Bupati Agara, Ir H Hasanuddin B MM dan Armen Desky di sebuah tempat beberapa waktu lalu.
Menurut dia, wawancara dengan mantan Bupati Agara, Armen Desky sangat diperlukan. Dikatakan, Armen Deksy sempat melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta, atau hanya kepada Mendagri (bukan KIP) atau juga juga turut menggugat Bupati Agara saat itu Hasanuddin B dan wakilnya Samsul Bahri.
“Kami memfokuskan satu persoalan dulu, bantuan hukum dan selanjutnya akan melangkah ke dana perjalanan dinas DPRK Agara periode 2009-2014,” katanya. Dia tidak menjelaskan kapan rencana pemeriksaan anggota dewan itu, termasuk kapan mantan bupati diwawancarai.
LAPORAN LENGKAP PKN KE KAJARI ACEH TENGGARA
Kami Pemantau Keuangan Negara –PKN melaporkan/mengadukan secara Resmi Tentang Dugaan /Indikasi Korupsi yang di lakukan Bupati Aceh tenggara dengan kerugian Negara Rp 1.3 Milyard .
FAKTA FAKTA
1.Bahwa pada tanggal 27 agustus 2007 DPRK bersama KIP Agara melakukan gugatan DI PTUN terhadap Presiden c/q Mendagri,Gubernur Aceh dan KIP Aceh,
2.Bahwa pada saat itu Hasanuddin B dan Syamsul Bahri adalah Pemenang Pilkada namun belum di lantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati karena ada gugatan Intervensi .
3.Bahwa Hasanudin dan Syamsul bahri telah mengunakan dana APBK 2007 sebesar 1.3 Milyard dengan rincian Rp 850.000.000 untuk biaya perkara di PTUN dan Rp 450.000.000 biaya perkara di mahkamah konstitusi .
4.Bahwa penggunaan dana perkara itu tak pernah dibahas dan disetujui DPRK melalui rapat pleno,seperti layaknya penggunaan pos dana APBK lainnya melalui persetujuan lembaga DPRK. Bahkan dana itu sama sekali tidak tertampung dalam APBK 2007.
5.Bahwa Hasanuddin B dan Syamaul Bari dalam perkara tersebut adalah bertindak selaku pribadi dalam kapasitas sebagai salah satu kontestan Pilkada Bpati/Wakil Bupati Kab Agara tahun 2006. Hasil Putusan Sidang yang menyatakan sebagai pribadi terlampir sebagai barang bukti .
6.Bahwa setelah Hasanuddin dan Syamsul Bahri di lantik menjadi bupati dan wakil bupati ,beliau memerintahkan Bendahara untuk mengeluarkan dan membayarkan dana tersebut dengan dalil dari pos mata aggaran bantuan hukum Pemkab Agara 2007
7.Bahwa Hasanuddim dan Syamsul Bahri telah melanggar
a.Undang Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
b.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah dirubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
c.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya Lampiran Ill: Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran SKPK dan Bendahara Pengeluaran Pembantu SKPK serta Penyampaiannya
8.bahwa Akibat Dugaan tindak pidana Korupsi Salahuddin dan Syamsul Bahri Negara telah di rugikan lebih kurang Rp 1.3 Milyard .
9.BARANG BUKTI
a. Keputusan Bupati Nomor.KU.900/06/2007,
b. Surat Bupati Nomor 916/572,
c. Surat Ketua DPRK Nomor 347/DPRK/AGR/2007.
d. bundel SPM,
e. SPP,Kwitansi pembayaran
f. kontrak Bantuan hukum di MK.
ANALISA HUKUM
LAPORAN LENGKAP LIHAT DI www.frontantikorupsi.com

No comments:

Post a Comment

Kemenangan PKN di PTUN bandar Lampung adalah Kemenangan Rakyat Indonesia agar APBDES DAN LPJ

  Kemenangan PKN di PTUN bandar Lampung adalah Kemenangan Rakyat Indonesia agar APBDES DAN LPJ APBDES Adalah informasi Publik yang perlu dik...