Pemantau keuangan Negara -PKN Melaporkan Dinas Pendidikan
Provinsi Riau
ke KAJATI RIAU Pekan baru Tentang Dugaan Korupsi di Dinas
Pendidikan Provinsi Riau pada Pengadaan Peralatan Komputer UNBK Tahun
2017/2018 dengan nilai Kontrak
Rp10.830.697.500,00 dengan modus Tidak Sesuai Juknis dan Terdapat Indikasi Mark
Up Harga Pembayaran atas Lisensi Software
Terpasang dengan Potensi kerugian negara
Sebesar Rp2.069.424.000,00 dan pengadaan berupa
software Faronics tidak dapat dimanfaatkan oleh pihak sekolah
Berdasarkan Laporan Masarakat dan Berdasarkan Investigasi
Tim Lapangan
Dan Berdasarkan LHP BPK RI
1.Bahwa Pemprov Riau melalui Dinas Pendidikan pada Tahun
2017 menganggarkan dan merealisasikan Belanja Modal Peralatan dan Mesin
masing-masing sebesar Rp138.156.367.847,00 dan Rp96.061.979.928,00 atau 69,53%. Realisasi Belanja Modal
Peralatan dan Mesin
tersebut diantaranya digunakan
untuk membiayai Kegiatan Pengadaan Peralatan Komputer
Mendukung Pelaksanaan UNBK SMA sebesar Rp10.830.697.500,00.
Pekerjaan tersebut dituangkan dalam Surat Perjanjian
(Kontrak) antara KPA selaku PPK dengan PT BMd melalui Surat Perjanjian
(Kontrak) 420/Disdik/3.1/2017/2482 tanggal
13 November 2017
dan Addendum No.740/SPA/c/B2G.SPT/XII/17 tanggal 4 Desember sebesar
Rp10.830.697.500,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama
40 hari kalender yang berakhir pada tanggal 22 Desember
2017. Kontrak tersebut dibuat berdasarkan paket pengadaan melalui e-Katalog
dengan ID Paket AGT-P1710-733028. Paket tersebut dibuat pada tanggal 30 Oktober
dan disepakati antara Dinas Pendidikan dengan PT BMd tanggal 5 November 2017.
Pekerjaan tersebut dinyatakan telah selesai dilaksanakan
sesuai Berita Acara Pemeriksaan/ Penerimaan Hasil Pekerjaan Nomor
260/INV/SMA/DISDIK/BA/1.2/2017 tanggal 13 Desember 2017 dan telah dibayar
seluruhnya melalui SP2D No.12814/SP2D/LS/IV/2017 tanggal 28 Desember 2017
sebesar Rp10.830.697.500,00.
2.Bahwa Ringkasan Kegiatan Pengadaan Peralatan Komputer
Mendukung Pelaksanaan UNBK SMA mulai dari penganggaran sampai dengan
pelaksanaan dapat dijelaskan sebagai berikut.
a. Kegiatan Pengadaan
Peralatan Komputer Mendukung Pelaksanaan UNBK SMA tidak termasuk kedalam
rencana program/kegiatan prioritas pada Perubahan RKPD Tahun
2017
UNBK berbeda dengan sistem ujian nasional berbasis kertas
atau Paper Based Test (PBT) yang selama ini berjalan. Ujian Nasional Berbasis
Komputer (UNBK) disebut juga Computer Based Test (CBT) adalah sistem
pelaksanaan ujian nasional dengan menggunakan komputer sebagai media ujiannya.
Dalam pelaksanaan UNBK Tahun
2017/2018 sekolah penyelenggara wajib menyediakan komputer
server dan klien.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2016 tanggal
20 Mei 2016 tentang RKPD Tahun 2017 diketahui Pemprov Riau melalui Dinas
Pendidikan telah merencanakan program/kegiatan prioritas daerah Tahun 2017
diantaranya berupa Pengadaan Peralatan Komputer Mendukung Pelaksanaan UNBK SMA
dengan pagu indikatif Rp2.000.000.000,00 dan perkiraan maju Rp4.750.000.000,00.
Output dari kegiatan tersebut berupa terlaksananya pengadaan Peralatan Komputer
Mendukung Pelaksanaan Ujian Nasional
Berbasis Komputer SMA
dengan target untuk
12 Kabupaten/Kota. Atas kondisi tersebut, Pemprov Riau pada
KUA/PPAS mengalokasikan anggaran untuk
kegiatan tersebut sebesar
Rp7.980.000.000,00. Namun hasil evaluasi RKPD menunjukkan sampai dengan
triwulan II Tahun 2017 atas kegiatan tersebut masih belum terealisasi sementara
UNBK SMA di Tahun 2017 telah selesai dilaksanakan pada bulan April 2017.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan
Gubernur Nomor 40
Tahun 2017 tanggal
4 Agustus 2017
tentang Perubahan RKPD
Tahun 2017 diketahui
Pemprov Riau melalui Dinas
Pendidikan tidak lagi memasukkan kegiatan Pengadaan Peralatan Komputer
Mendukung Pelaksanaan UNBK SMA sebagai program/kegiatan prioritas daerah di
Tahun 2017 sehingga tidak diberikan pagu indikatif. Kondisi tersebut juga
terlihat pada Nota
Kesepakatan antara Pemprov
Riau dengan DPRD
Nomor
22/SKB/PIMP/DPRD/2017 ---- 43/NK/IX/2017 tanggal 29
September 2017 tentang Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara
Perubahan APBD Tahun 2017 dimana anggaran, sasaran dan target untuk kegiatan
Pengadaan Peralatan Komputer Mendukung Pelaksanaan UNBK SMA tidak lagi tersedia
dan direncanakan.
b. Penganggaran
kegiatan belum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun
2005
Hasil pemeriksaan menunjukkan penganggaran kegiatan
Pengadaan Peralatan UNBK belum sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
dengan rincian permasalahan sebagai berikut.
1) Program/kegiatan prioritas daerah Tahun 2017 untuk
kegiatan Pengadaan Peralatan
UNBK tidak selaras antara Perubahan RKPD dan KUPA/PPAS
Perubahan Tahun
2017 dengan Perda Perubahan APBD Tahun 2017.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pada Perda Nomor 7 Tahun
2017 tanggal
9 November 2017 tentang Perubahan APBD Tahun 2017 dan
Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2017 tanggal 10 November 2017 tentang
Penjabaran Perubahan APBD Tahun 2017,
Dinas Pendidikan ternyata
memperoleh alokasi anggaran untuk melaksanakan kegiatan
Pengadaan Peralatan Komputer Mendukung Pelaksanaan UNBK
SMA dari sebelumnya
sebesar Rp7.980.000.000,00 pada APBD Murni menjadi Rp11.000.000.000,00
pada Perubahan APBD 2017. Kondisi ini bertolak belakang dengan Perubahan RKPD
dan Nota Kesepakatan antara Pemprov
Riau dengan DPRD
Nomor
22/SKB/PIMP/DPRD/2017 ----
43/NK/IX/2017 tanggal 29 September 2017 tentang Perubahan
Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun 2017.
3.Bahwa Hasil pemeriksaan selanjutnya menunjukkan bahwa
ketidakselarasan tersebut dimulai pada saat pembahasan KUPA/PPAS Perubahan
Tahun 2017 antara SKPD dengan Komisi E DPRD Provinsi Riau sebagai mitra kerja
Dinas Pendidikan dan pembahasan
KUPA/PPAS Perubahan antara
Badan Anggaran DPRD
dengan Komisi E DPRD Provinsi Riau. Kronologis penyebab ketidakselarasan
antara KUPA/PPAS dengan Perda Perubahan APBD Tahun 2017 terkait kegiatan Pengadaan Peralatan Komputer
Mendukung Pelaksanaan UNBK SMA dapat dijelaskan sebagai berikut.
a) Berdasarkan hasil
rapat kerja antara Komisi E DPRD Provinsi Riau beserta
16 SKPD mitra kerjanya dari tanggal 5 s.d. 8 Oktober 2017
dalam rangka pembahasan KUA/PPAS Perubahan diperoleh kesepakatan berupa:
(1) rasionalisasi
anggaran Tahun 2017 sebesar Rp26.201.077.683,00 dengan rincian pada Tabel 27
berikut.
Tabel 27 Daftar Program/Kegiatan Yang Didrop dari APBDP
Tahun 2017 pada
Pembahasan SKPD dengan Komisi E DPRD Provinsi Riau
Pengadaan Peralatan Komputer UNBK Tahun 2017/2018 Tidak
Sesuai Juknis dan Terdapat Indikasi Kelebihan Pembayaran atas Lisensi Software
Terpasang Sebesar Rp2.069.424.000,00
Pemprov Riau melalui Dinas Pendidikan pada Tahun 2017
menganggarkan dan merealisasikan Belanja Modal Peralatan dan Mesin
masing-masing sebesar Rp138.156.367.847,00 dan Rp96.061.979.928,00 atau 69,53%. Realisasi Belanja Modal
Peralatan dan Mesin
tersebut diantaranya digunakan
untuk membiayai Kegiatan Pengadaan Peralatan Komputer
Mendukung Pelaksanaan UNBK SMA sebesar Rp10.830.697.500,00.
Pekerjaan tersebut dituangkan dalam Surat Perjanjian
(Kontrak) antara KPA selaku PPK dengan PT BMd melalui Surat Perjanjian
(Kontrak) 420/Disdik/3.1/2017/2482 tanggal
13 November 2017
dan Addendum No.740/SPA/c/B2G.SPT/XII/17 tanggal
4 Desember sebesar Rp10.830.697.500,00. Jangka waktu
pelaksanaan pekerjaan selama
40 hari kalender yang berakhir pada tanggal 22 Desember
2017. Kontrak tersebut dibuat berdasarkan paket pengadaan melalui e-Katalog
dengan ID Paket AGT-P1710-733028. Paket tersebut dibuat pada tanggal 30 Oktober
dan disepakati antara Dinas Pendidikan dengan PT BMd tanggal 5 November 2017.
Pekerjaan tersebut dinyatakan telah selesai dilaksanakan
sesuai Berita Acara Pemeriksaan/ Penerimaan Hasil Pekerjaan Nomor
260/INV/SMA/DISDIK/BA/1.2/2017 tanggal 13 Desember 2017 dan telah dibayar
seluruhnya melalui SP2D No.12814/SP2D/LS/IV/2017 tanggal 28 Desember 2017
sebesar Rp10.830.697.500,00.
Ringkasan Kegiatan Pengadaan Peralatan Komputer Mendukung
Pelaksanaan UNBK SMA mulai dari penganggaran sampai dengan pelaksanaan dapat
dijelaskan sebagai berikut.
a. Kegiatan Pengadaan
Peralatan Komputer Mendukung Pelaksanaan UNBK SMA tidak termasuk kedalam
rencana program/kegiatan prioritas pada Perubahan RKPD Tahun
2017
UNBK berbeda dengan sistem ujian nasional berbasis kertas
atau Paper Based Test (PBT) yang selama ini berjalan. Ujian Nasional Berbasis
Komputer (UNBK) disebut juga Computer Based Test (CBT) adalah sistem
pelaksanaan ujian nasional dengan menggunakan komputer sebagai media ujiannya.
Dalam pelaksanaan UNBK Tahun
2017/2018 sekolah penyelenggara wajib menyediakan komputer
server dan klien.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2016 tanggal
20 Mei 2016 tentang RKPD Tahun 2017 diketahui Pemprov Riau melalui Dinas
Pendidikan telah merencanakan program/kegiatan prioritas daerah Tahun 2017
diantaranya berupa Pengadaan Peralatan Komputer Mendukung Pelaksanaan UNBK SMA
dengan pagu indikatif Rp2.000.000.000,00 dan perkiraan maju Rp4.750.000.000,00.
Output dari kegiatan tersebut berupa terlaksananya pengadaan Peralatan Komputer
Mendukung Pelaksanaan Ujian Nasional
Berbasis Komputer SMA
dengan target untuk
12 Kabupaten/Kota. Atas kondisi tersebut, Pemprov Riau pada
KUA/PPAS mengalokasikan anggaran untuk
kegiatan tersebut sebesar
Rp7.980.000.000,00. Namun hasil evaluasi RKPD menunjukkan sampai dengan
triwulan II Tahun 2017 atas kegiatan tersebut masih belum terealisasi sementara
UNBK SMA di Tahun 2017 telah selesai dilaksanakan pada bulan April 2017.
Selanjutnya
berdasarkan Peraturan Gubernur
Nomor 40 Tahun
2017 tanggal
4 Agustus 2017
tentang Perubahan RKPD
Tahun 2017 diketahui
Pemprov Riau melalui Dinas
Pendidikan tidak lagi memasukkan kegiatan Pengadaan Peralatan Komputer
Mendukung Pelaksanaan UNBK SMA sebagai program/kegiatan prioritas daerah di
Tahun 2017 sehingga tidak diberikan pagu indikatif. Kondisi tersebut juga
terlihat pada Nota
Kesepakatan antara Pemprov
Riau dengan DPRD
Nomor
22/SKB/PIMP/DPRD/2017 ---- 43/NK/IX/2017 tanggal 29
September 2017 tentang Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara
Perubahan APBD Tahun 2017 dimana anggaran, sasaran dan target untuk kegiatan
Pengadaan Peralatan Komputer Mendukung Pelaksanaan UNBK SMA tidak lagi tersedia
dan direncanakan.
b. Penganggaran
kegiatan belum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun
2005
Hasil pemeriksaan menunjukkan penganggaran kegiatan
Pengadaan Peralatan UNBK belum sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
dengan rincian permasalahan sebagai berikut.
1) Program/kegiatan prioritas daerah Tahun 2017 untuk kegiatan
Pengadaan Peralatan
UNBK tidak selaras antara Perubahan RKPD dan KUPA/PPAS
Perubahan Tahun
2017 dengan Perda Perubahan APBD Tahun 2017.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pada Perda Nomor 7 Tahun
2017 tanggal
9 November 2017 tentang Perubahan APBD Tahun 2017 dan
Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2017 tanggal 10 November 2017 tentang
Penjabaran Perubahan APBD Tahun 2017,
Dinas Pendidikan ternyata
memperoleh alokasi anggaran untuk melaksanakan kegiatan
Pengadaan Peralatan Komputer Mendukung Pelaksanaan UNBK
SMA dari sebelumnya
sebesar Rp7.980.000.000,00 pada APBD Murni menjadi Rp11.000.000.000,00
pada Perubahan APBD 2017. Kondisi ini bertolak belakang dengan Perubahan RKPD
dan Nota Kesepakatan antara Pemprov
Riau dengan DPRD
Nomor
22/SKB/PIMP/DPRD/2017 ----
43/NK/IX/2017 tanggal 29 September 2017 tentang Perubahan
Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun 2017.
Hasil pemeriksaan selanjutnya menunjukkan bahwa
ketidakselarasan tersebut dimulai pada saat pembahasan KUPA/PPAS Perubahan
Tahun 2017 antara SKPD dengan Komisi E DPRD Provinsi Riau sebagai mitra kerja
Dinas Pendidikan dan pembahasan
KUPA/PPAS Perubahan antara
Badan Anggaran DPRD
dengan Komisi E DPRD Provinsi Riau. Kronologis penyebab ketidakselarasan
antara KUPA/PPAS dengan Perda Perubahan APBD Tahun 2017 terkait kegiatan Pengadaan Peralatan Komputer
Mendukung Pelaksanaan UNBK SMA dapat dijelaskan sebagai berikut.
a) Berdasarkan hasil
rapat kerja antara Komisi E DPRD Provinsi Riau beserta
16 SKPD mitra kerjanya dari tanggal 5 s.d. 8 Oktober 2017
dalam rangka pembahasan KUA/PPAS Perubahan diperoleh kesepakatan berupa:
(1) rasionalisasi
anggaran Tahun 2017 sebesar Rp26.201.077.683,00 dengan rincian pada Tabel 27
berikut.
Tabel 1 Daftar Program/Kegiatan Yang Didrop dari APBDP Tahun
2017 pada
Pembahasan SKPD dengan Komisi E DPRD Provinsi Riau
No
SKPD
Jumlah (Rp)
1 Dinas
Kesehatan
1.740.289.693,00
2 RS
Petala Bumi 24.000.000,00
3 Dinas
Pariwisata 893.603.000,00
4 Dinas
Kepemudaan dan Olahraga 511.379.000,00
5 Dinas
Pendidikan 7.000.000.000,00
6 RSUD
Arifin Achmad 16.031.805.990,00
Jumlah 26.201.077.683,00
(2) penambahan pagu
anggaran setelah pembahasan pada komisi E anggaran Tahun 2017 sebesar
Rp26.201.077.683,00 antara komisi E dengan masing- masing SKPD dengan rincian
pada Tabel 28 berikut.
Tabel 3 Daftar Program/Kegiatan Yang Ditambah pada APBDP
Tahun 2017 pada Pembahasan SKPD dengan Komisi E DPRD Provinsi Riau
No
SKPD
Jumlah (Rp)
1 Dinas
Pendidikan 16.000.000.000,00
2 Dinas
Pariwisata 2.300.000.000,00
3 Dinas
Kepemudaan dan Olahraga 2.000.000.000,00
4 Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi 1.000.000.000,00
5 Sekretariat
Dewan 1.901.077.683,00
6 Dinas
Perumahan dan Kawasan
Permukiman
3.000.000.000,00
Jumlah 26.201.077.683,00
Hasil
kesepakatan pembahasan KUA/PPAS
Perubahan Tahun 2017
antara
Dinas Pendidikan dengan Komisi E DPRD Provinsi Riau tanggal
9 Oktober
2017 diketahui anggaran kegiatan Pengadaan Peralatan
Komputer Mendukung Pelaksanaan UNBK SMA memang dihilangkan/tidak diprioritaskan
lagi untuk dilaksanakan pada Perubahan APBD Tahun 2017.
b) Berdasarkan
notulen rapat antara
Badan Anggaran DPRD
dengan Komisi DPRD Provinsi Riau
tanggal 11 Oktober 2017 diketahui hasil pembahasan dan kesepakatan antara
setiap komisi dengan SKPD mitra kerja selanjutnya harus dibawa ke Badan
Anggaran (Banggar) DPRD karena pembahasan yang dilakukan komisi
tidak dapat mengubah
total pagu anggaran
setiap SKPD. Tugas komisi hanya
menganalisis kewajaran pagu anggaran setiap program/kegiatan mitra kerjanya.
Hasil analisis tersebut hanya dapat menimbulkan pergeseran pagu anggaran
internal SKPD maupun efisiensi. Sementara pergeseran pagu anggaran antar SKPD
hanya dapat dilakukan oleh Banggar DPRD.
c) Berdasarkan
notulen hasil rapat antara Banggar DPRD dengan TAPD Provinsi Riau tanggal 15
Oktober 2017 diketahui untuk Dinas Pendidikan akhirnya memperoleh rasionalisasi
penambahan pagu anggaran dari Ranperda Perubahan APBD Tahun 2017 sebesar
Rp6.000.000.000,00 sehingga total pagu anggaran menjadi sebesar
Rp2.021.923.022.580,00 dengan rincian pada Tabel 29 berikut.
Tabel 29 Penambahan Anggaran Dinas Pendidikan Sesuai Hasil
Rapat Banggar
DPRD dengan TAPD Tanggal 15 Oktober 2017
APBD Tahun 2017 Ranperda
Perubahan
APBD Tahun 2017 RAPBD
Pembahasan
Banggar Bertambah/
Berkurang
1 2 3 4
= (3-2)
2.256.076.181.532,00 2.015.923.022.580,00 2.021.923.022.580,00 6.000.000.000,00
Hasil rapat antara
Banggar DPRD dengan
TAPD Provinsi Riau
tanggal
15 Oktober 2017
tersebut dituangkan kedalam
Nota Kesepakatan antara
Pemprov Riau dengan DPRD
Nomor 23/SKB/PIMP/DPRD/2017 ----
44/NK/IX/2017 tanggal 16 Oktober 2017 tentang Ringkasan
Perubahan APBD
Menurut Urusan Pemerintah Daerah dan Organisasi Tahun 2017.
Pada tahap ini kegiatan Pengadaan Peralatan Komputer Mendukung Pelaksanaan UNBK
SMA pada akhirnya dianggarkan kembali dengan nilai sebesar Rp11.000.000.000,00
atau naik dibandingkan anggaran pada APBD sebesar Rp3.020.000.000,00
(Rp11.000.000.000,00 - Rp7.980.000.000,00) setelah
sebelumnya dihapus dalam
Perubahan RKPD dan dinihilkan dalam KUPA/PPAS Perubahan.
d) Berdasarkan
hasil kesepakatan tersebut
Dinas Pendidikan mengajukan pergeseran pagu
anggaran kepada TAPD
berdasarkan Surat Nomor
050/Disdik/1.1/2017/13492 tanggal 3 November 2017 dengan total
anggaran sebesar Rp2.021.923.022.580,00.
e) Selanjutnya
berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2017 tanggal 9 November 2017
tentang Perubahan APBD Tahun 2017 diketahui anggaran Dinas
Pendidikan ditetapkan menjadi Rp2.027.630.062.580,00 atau bertambah sebesar
Rp5.707.040.000,00 pada kegiatan Penyelenggaraan Dana BOS Tingkat Menengah.
Hasil wawancara dengan Kepala Bidang SMA (periode Januari
s.d. Juli 2017) diketahui bahwa dalam penyusunan KUPA/PPAS, KPA memang tidak
lagi merencanakan untuk menganggarkan kegiatan Pengadaan Peralatan Komputer
Mendukung Pelaksanaan UNBK SMA karena tidak bersifat mendesak di Tahun
2017 dan adanya rencana rasionalisasi anggaran pada
Perubahan APBD Tahun
2017.
Hal yang mendesak hanya pelaksanaan ujian nasional sementara
ujian nasional sendiri dapat dilaksanakan dalam dua bentuk yaitu Ujian Nasional
Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP) dan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).
Selanjutnya diperoleh juga penjelasan bahwa pihak Kemdikbud hanya berharap
pelaksanaan UNBK seratus persen se Indonesia di Tahun 2019.
Kondisi tersebut sejalan dengan Surat Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor
903-8520 Tahun 2017 tentang Evaluasi Ranperda Provinsi Riau
tentang Perubahan
APBD Tahun 2017 dan Ranperbub tentang Penjabaran Perubahan
APBD Tahun
2017 poin III.40.g.2).b
yang menjelaskan bahwa
Belanja Modal Pengadaan
Komputer/PC Rp22.626.671.366,00 yang antara lain tercantum
pada kode rekening
1.01.01.1.01.01.01.17.320.5.2.3.12.02 Belanja Modal
Pengadaan Komputer/PC Rp7.792.654.500,00 dalam Kegiatan Pengadaan Peralatan
Komputer Mendukung Pelaksanaan UNBK SMA pada Dinas Pendidikan dilarang untuk
dianggarkan Ranperda APBD Tahun 2017 kecuali terkait langsung dengan upaya
peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan publik.
2) RKA Perubahan dan DPPA yang telah ditandatangani oleh
Pengguna Anggaran
(PA) tidak menguraikan jumlah unit pengadaan dan nama-nama
sekolah sasaran.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pada RKA Perubahan dan
DPPA kegiatan Pengadaan Peralatan Komputer
Mendukung Pelaksanaan UNBK
SMA tidak disusun sampai dengan
rincian objek belanja, volume, dan rincian satuan. Satuan volume yang digunakan
berupa paket, bukan rincian jumlah unit pengadaan yang akan dilaksanakan. DPPA
hanya menyajikan sasaran 21 sekolah penerima dengan anggaran per sekolah
sebesar Rp518.000.000,00 tanpa merinci volume unit pengadaan dan jenis
peralatan apa saja yang akan dilaksanakan.
Namun sebagai dokumen
pembanding, berdasarkan
dokumen draf DPPA yang disusun KPA dan
diajukan ke Pokja TAPD diketahui terdapat 16 sekolah pada tujuh kabupaten/kota
yang akan menerima output kegiatan dengan jumlah pengadaan komputer laptop
sebanyak 1.200 unit. Draf DPPA tersebut telah disusun berdasarkan kertas
kerja pembentukan nilai
anggaran yang merinci
peralatan UNBK yang akan
diadakan dengan mengacu
kepada Permendikbud Nomor
19 Tahun 2017 tentang Petunjuk Operasional DAK Tahun 2017.
Berdasarkan berita acara verifikasi Pokja TAPD terhadap draf
DPPA tersebut diketahui tidak ada
catatan karena draf
DPPA telah disusun
sesuai ketentuan dengan merinci
objek belanja, sekolah
sasaran kegiatan, volume
dan nilai anggaran.
Hasil wawancara juga
menunjukkan bahwa KPA
tidak mengetahui penyebab DPPA yang disahkan oleh PA berbeda
dengan draf DPPA yang diajukan KPA dan diverifikasi oleh Pokja TAPD. KPA tidak
mengetahui penyebab perubahan satuan volume pengadaan berubah menjadi paket
sehingga tidak dapat lagi dirinci unit jumlah peruntukan untuk masing-masing
sekolah dan rincian peralatan apa saja yang akan dilaksanakan karena proses
penginputan DPPA dilakukan oleh PPTK dan operator kegiatan. Kondisi tersebut
menyebabkan rincian peralatan yang akan diadakan tidak dapat diperbandingkan
antara DPPA dengan Permendikbud Nomor
19 Tahun 2017
sehingga pencapaian target
kinerja menjadi tidak
jelas.
Perbandingan antara draf DPPA yang masuk ke Pokja TAPD
dengan DPPA yang disahkan dapat dirinci pada Lampiran 7.
Berdasarkan data yang diperoleh dari server SIPKD BPKAD
terkait penginputan
DPPA kegiatan pengadaan komputer UNBK diketahui informasi
sebagai berikut:
a) Perubahan DPPA
Pengadaan Peralatan Komputer
Mendukung Pelaksanaan
UNBK SMA dilakukan
oleh Dinas Pendidikan
melalui user ID
Nomor
110101DP
melalui IP address
Nomor 10.110.10.252 pada
database
V@LID49V6_2017 dengan alamat browser
URL=http://2017.sipkd.riau.go.id.
b) Penginputan draf DPPA kegiatan ke SIPKD dilakukan pertama
kali tanggal
17 Oktober 2017 dengan menginputkan satuan berupa unit
dengan jumlah unit
80 dan 40 unit. Proses tersebut yang dilaksanakan pada pukul
13.50 s.d. 21.04
WIB.
c) Terjadi perubahan
nomenklatur satuan dari sebelumnya berupa unit menjadi paket pada tanggal 4
November 2017 pukul 21.42 WIB s.d. pukul 00.56 WIB tanggal 5 November 2017.
3) Target/sasaran
KAK dengan rincian
sekolah sasaran pada
DPPA Pengesahan berbeda
Hasil pemeriksaan dokumen menunjukkan bahwa dalam KAK telah
ditetapkan target kegiatan berupa SMA Negeri se Provinsi Riau (12 kab/kota)
dengan sasaran sekolah yang belum melaksanakan UNBK. Namun pada rincian DPPA
yang disahkan PA diketahui sasaran kegiatan hanya 9 kab/kota. Jumlah unit
pengadaan juga berbeda antara draf DPPA dengan DPPA Pengesahan.
Selanjutnya berdasarkan data yang diperoleh diketahui juga
beberapa sekolah penerima yang ditetapkan pada draf DPPA dan DPPA Pengesahan
telah melaksanakan UNBK Mandiri
Tahun 2016/2017 baik
secara mandiri maupun
menumpang sehingga penetapan sekolah penerima pada DPPA
tidak sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan pada KAK. Rincian
perbandingan tersebut dapat dilihat pada Tabel 30 berikut.
Tabel 3 Perbandingan Sekolah Penerima Menurut Draf DPPA
dengan DPPA Pengesahan dan Jumlah Unit Yang Direncanakan pada Draf DPPA dengan
Kontrak
No
Uraian
Draf
DPPA Unit
Diterima
(Kontrak)
UNBK Tahun 2016/2017
1 SMAN 11
Pekanbaru 80 24 -
2 SMAN 13
Pekanbaru 80 24 UNBK
Mandiri 2016/2017
3 SMAN 4
Pekanbaru 80 - UNBK
Mandiri 2016/2017
4 SMAN 1
Teluk Kuantan, Kuansing 80 24 Gabung
SMKN 2 Taluk Kuantan
5 SMAN 1
Benai, Kuansing 80 24 Gabung
SMKN 1 Benai
6 SMAN 1
Kuantan Mudik, Kuansing 80 24 -
7 SMAN 1
Tambang, Kampar 80 24 -
8 SMAN 1
Kampar Timur, Kampar 80 24 -
9 SMAN 4
Dumai 80 24 Gabung SMKN 4 Dumai
10 SMAN 1
Tembilahan, Inhil 80 24 Gabung
SMKN 1 Tembilahan
11 SMAN 1
Mempura, Siak 80 24 Gabung
SMKN 1 Mempura
12 SMAN 1
Tebing Tinggi Barat, Kep. Meranti 80 24 Gabung
SMKN 1 Tebing Tinggi
13 SMAN 1
Pulau Merbau, Kep. Meranti 80 24 Gabung
SMK N1 Patria Dharma
14 SMAN 1
Rangsang, Kep. Meranti 80 24 Gabung
SMKN 1 Tebing Tinggi
15 SMAN 2
Tebing Tinggi Barat, Kep. Meranti 40 24 -
16 SMAN 1
Merbau, Kep. Meranti 40 - -
17 SMUN 2
Pekanbaru - 24 UNBK
Mandiri 2016/2017
18 SMUN 15
Pekanbaru - 24 Gabung
SMKN 4 Pekanbaru
19 SMUN 1
Pangkalan Kerinci, Pelalawan - 24 -
20 SMUN 2
Tembilahan - 24
21 SMUN 1
Rengat, Inhu - 24 -
22 SMUN 1 Sei
Lala, Inhu - 24 -
23 SMUN 1
Inuman, Kuansing - 24 -
Jumlah 1.200 504
Hasil wawancara dengan KPA (Agustus s.d. Desember 2017)
diketahui bahwa sekolah sasaran penerima komputer UNBK adalah sekolah yang
belum melaksanakan UNBK di Tahun 2016 serta memiliki kesiapan sarana dan prasarana
pendukungnya seperti listrik. Sedangkan ketidaksesuaian antara draf DPPA karena
dan DPPA
Pengesahan terjadi pada
saat update penginputan
data di SIPKD BPKAD tanggal 4
November 2017 pukul
21.42 WIB s.d. 00.56 WIB tanggal
5 November 2017. Tidak diketahui apakah PPTK atau operator
kegiatan yang telah
mengganti data DPPA di SIPKD karena user ID Dinas Pendidikan
pada umumnya diketahui oleh seluruh PPTK dan operator kegiatan.
c. Perencanaan dan
Pelaksanaan E-Purchasing
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Pengadaan Peralatan
Komputer Mendukung Pelaksanaan UNBK SMA direncanakan melalui e-Purchasing.
Untuk melaksanakan e-Purchasing
setiap Pejabat
Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) wajib mengajukan permintaan sebagai
pengguna (user) SPSE
kepada pengelola LPSE.
Persyaratan registrasi pengguna berupa Surat Keputusan (SK)
pengangkatan sebagai
Pejabat Pengadaan / PPK.
Setiap user bertanggung jawab melindungi kerahasiaan hak
akses dan aktivitas lainnya dalam e-Purchasing. Setiap penyalahgunaan hak akses
oleh pihak lain menjadi tanggung
jawab pemilik user ID dan
password. Hasil pemeriksaan
menunjukkan bahwa terdapat beberapa permasalahan terkait perencanaan dan
proses e-Purchasing sebagai berikut.
1) Akun PPK untuk melakukan e-Purchasing digunakan pihak
selain oleh PPK
Hasil wawancara dengan PPK dan operator kegiatan diketahui
bahwa akun pengguna (user) PPK dibuat dan dikelola tidak hanya oleh PPK, namun
dapat diakses dan dikelola oleh operator kegiatan dan terkadang tanpa
sepengetahuan PPK. Akun PPK tersebut terdaftar atas nama Drs. KA dengan alamat
email azuhri_182@yahoo.com. Alamat email
tersebut merupakan milik
operator kegiatan.
2) Persiapan e-purchasing tidak dilakukan oleh PPK
Pada persiapan e-purchasing,
Pejabat Pengadaan/PPK wajib
melihat e-katalog Pemerintah
melalui situs e-katalog untuk melihat daftar produk barang/jasa yang dapat
dibeli melalui e-purchasing. Data-data yang dapat dilihat antara lain : Nama
Produk Barang/Jasa, Nama Penyedia, Wilayah Jual, Harga, Jaringan Distribusi,
dan Kontrak Katalog.
Berdasarkan hasil wawancara dengan PPK diketahui dalam
persiapan e-purchasing sampai akhirnya paket pesanan e-katalog disepakati dan
kontrak ditandatangani tidak dilaksanakan oleh
PPK namun dilaksanakan
oleh PPTK dan
operator kegiatan menggunakan user ID PPK.
3) Pembuatan
paket e-Purchasing AGT-P1710-733028 telah
dibuat sejak tanggal
30 Oktober 2017 atau sebelum draf DPPA diserahkan ke Pokja
TAPD dan disepakati pada tanggal 5 November 2017 (setelah draf DPPA disahkan
dan satuan volume diganti dari “unit” ke satuan “paket”).
4) Proses e-Purchasing tidak dilakukan oleh PPK dan terdapat
indikasi pihak yang
terafiliasi dengan Penyedia terlibat dalam penentuan jenis
dan jumlah item-item barang yang akan diadakan
Berdasarkan hasil wawancara dengan PPK diketahui bahwa
prosese-Purchasing dilakukan oleh PPTK dan operator kegiatan dengan menggunakan
user ID PPK. Pada proses e-Purchasing PPTK dan operator kegiatan membuat paket
pemesanan produk barang/jasa dalam e-Purchasing. PPTK dan operator kegiatan
memasukkan data yang diminta dalam e-Purchasing untuk pembuatan paket pemesanan
produk barang/jasa. Paket pemesanan produk barang/jasa untuk kegiatan ini
terdiri dari
21 jenis produk barang.
Setelah paket dibuat, PPTK dan operator kegiatan mengirimkan
data paket tersebut ke Penyedia. Selanjutnya PPTK dan operator kegiatan
menerima konfirmasi dari penyedia dan meneruskan paket pemesanan tersebut
kepada PPK. Namun hasil pemeriksaan
menunjukkan bahwa paket
pemesanan produk untuk
kegiatan ini tidak sesuai dengan
Juknis UNBK karena terdapat beberapa item barang yang tidak diatur menurut
Permendikbud Nomor 9 Tahun 2017 tentang Petunjuk Operasional
DAK Tahun 2017. Perbandingan spesifikasi minimal UNBK dengan
paket pemesanan melalui e-Purchasing dapat dilihat pada Lampiran 8.
4.Bahwa Berdasarkan
wawancara dengan mantan
PPK diketahui pemesanan
item-item barang tersebut bukan berasal dari PPK namun berasal dari PPTK
dan operator kegiatan. Hasil wawancara dengan operator kegiatan diketahui
pemesanan atas item-item barang yang tidak termasuk kedalam juknis UNBK
tersebut baik dari segi jumlah dan jenis produk tidak sepenuhnya ditentukan
oleh PPTK dan operator kegiatan
namun berasal dari
arahan pihak yang
terafiliasi dengan Penyedia terutama untuk pengadaan lisensi software
dari Faronics karena PPTK dan operator kegiatan tidak memiliki pemahaman yang
memadai terkait fungsi maupun manfaat software Faronics yang telah dipilih pada
e-Katalog LKPP.
Terdapat minimal tiga item barang berupa lisensi software
yang tidak sesuai juknis
UNBK sebagaimana dapat dilihat pada Tabel 4 berikut.
No
Produk Jumlah
Laptop
(unit) Pemesanan
Lisensi
(unit)
Harga
(Rp)
Nilai
(Rp)
1 Lisensi
Faronics Antivirus Cloud License
Subcription Single Node 1 Year
504
1.008
172.000,00
173.376.000,00
2 Faronics
Deep Freeze Enterprise lisensi Perpetual Single Node + Pemeliharaan / Update 1
Tahun
504
2.016
1.255.000,00
2.530.080.000,00
3 Faronics
Insight Lisensi Perpetual Single
Node + Pemeliharaan 1 Tahun
504
1.512
1.290.000,00
1.950.480.000,00
Jumlah
4.536
4.653.936.000,00
Berdasarkan keterangan operator kegiatan diketahui pembelian
lisensi sebanyak
4.536 unit senilai Rp4.653.936.000,00 tersebut merupakan
arahan dari pihak yang terafiliasi dengan Penyedia yaitu Sdri. Ve dengan tujuan
menghabiskan pagu anggaran yang masih tersedia. Menurut penjelasan dari
operator kegiatan diketahui
4.536 unit lisensi tersebut menyesuaikan dengan jumlah
lisensi tahunan masing- masing software dimana terdapat tiga software dengan
masa lisensi masing dua, tiga dan empat tahun dengan rincian perhitungan pada
Tabel 32 berikut.
Tabel 32 Perhitungan Jumlah Pembelian Lisensi Produk
Faronics
No
Produk Jumlah
Laptop
(unit) Pemesanan
Lisensi
(unit)
Keterangan
1
Lisensi Faronics Antivirus Cloud License
Subcription Single Node 1 Year
504
1.008 Jumlah unit
terpasang dikalikan
lisensi tahunan (expiry
date 20
November 2019 atau 2 tahun)
2 Faronics
Deep Freeze Enterprise lisensi Perpetual Single Node + Pemeliharaan / Update 1
Tahun
504
2.016 Jumlah unit
terpasang dikalikan
lisensi tahunan (expiry
date 20
November 2021 atau 4 tahun)
3
Faronics Insight Lisensi Perpetual Single
Node + Pemeliharaan 1 Tahun
504
1.512 Jumlah unit terpasang
dikalikan lisensi tahunan (expiry
date 20
November 2020 atau 3 tahun)
Jumlah 4.536
Kondisi diatas bertolak belakang dengan masa garansi yang
diatur dalam kontrak. Garansi yang diatur dalam kontrak pengadaan ini hanya
selama satu tahun. Apabila
pengadaan mengikuti klausul kontrak tersebut maka pembelian
lisensi hanya akan dilakukan untuk satu tahun kedepan sehingga akan terdapat
anggaran yang sebenarnya masih akan tersisa minimal sebesar Rp3.284.568.000,00
dengan rincian pada Tabel 33 berikut.
Tabel 33 Rincian Pemesanan Software Faronics Melalui
E-Purchasing
No
Produk Jumlah
Laptop
(unit) Pemesanan
Lisensi
(unit)
Harga
(Rp)
Nilai
(Rp)
Nilai
(Rp)
Nilai
(Rp)
1 2 3 4 5 6
= 4 x5 7 = 3 x5 8 = 6 - 7
1 Lisensi Faronics Antivirus Cloud License Subcription
Single Node
1 Year
504
1.008
172.000,00
173.376.000,00
86.688.000,00
86.688.000,00
2 Faronics
Deep Freeze Enterprise lisensi Perpetual Single Node + Pemeliharaan /
Update
1 Tahun
504
2.016
1.255.000,00
2.530.080.000,00
632.520.000,00
1.897.560.000,00
3 Faronics
Insight Lisensi Perpetual Single Node + Pemeliharaan 1 Tahun
504
1.512
1.290.000,00
1.950.480.000,00
650.160.000,00
1.300.320.000,00
Jumlah 4.536 4.653.936.000,00 1.369.368.000,00 3.284.568.000,00
5) Terdapat selisih harga antara jenis lisensi produk yang
dibeli (Reguler) dengan lisensi produk terpasang (education) berdasarkan data
tayang e-katalog sebesar Rp2.069.424.000,00.
Hasil pemeriksaan atas dokumen paket e-katalog untuk tiga jenis lisensi produk
Faronics tersebut menunjukkan bahwa Dinas Pendidikan Provinsi Riau membeli
lisensi produk yang tidak diatur dalam juknis UNBK. Ketiga jenis produk
Faronics yang dipesan berdasarkan arahan dari pihak yang terafiliasi dengan
Penyedia tersebut merupakan jenis produk Reguler, sementara pada data tayang
e-katalog LKPP pada saat yang sama tersedia lisensi produk Faronics untuk
Pendidikan (education) dengan harga yang lebih murah.
Berdasarkan data sertifikat lisensi yang disampaikan oleh
vendor Faronics di Indonesia yaitu PT HLI diketahui ternyata jenis lisensi yang
diberikan oleh PT HLI berupa
lisensi Pendidikan (education)
sedangkan lisensi yang
dipesan adalah lisensi Reguler.
Atas perbedaan jenis produk tersebut dan berdasarkan data tayang LKPP terdapat
selisih harga dengan produk Reguler sebesar Rp2.069.424.000,00. Rincian selisih
dapat dilihat pada Tabel 34 berikut.
Tabel 34 Perbedaan Harga Produk Lisensi Reguler dengan Pendidikan
No Nama Produk Kode Produk Harga Tanggal Jumlah Jumlah
Pemerintah Tayang Unit
1 Faronics
Anti Virus Cloud 43233200-AGT- 172.000,00 30/09/2017 1.008 173.376.000,00
License Subscription 000455288
Single
Node 1 Year
2 Faronics
Anti Virus Cloud 43233200-AGT- 99.000,00 30/09/2017 99.792.000,00
License Subscription 000455285
Single Node
1 Year
(Khusus Institusi
Pendidikan)
Selisih
A 73.584.000,00
1 Faronics Deep
Freeze 43233415-AGT- 1.255.000,00 5/10/2017 2.016 2.530.080.000,00
Enterprise lisensi 000456049
Perpetual
Single Node +
No Nama Produk Kode Produk Harga Tanggal Jumlah Jumlah
Pemerintah Tayang Unit
Pemeliharaan/
Updates 1
Tahun
2 Faronics Deep
Freeze 43233415-AGT- 715.000,00 11/10/2017 1.441.440.000,00
Enterprise lisensi 000456048
Perpetual
Single Node +
Pemeliharaan/ Updates 1
Tahun (Khusus
Institusi
Pendidikan)
Selisih
B 1.088.640.000,00
1 Insight
Lisensi Perpetual 43232900-AGT- 1.290.000,00 3/10/2017 1.512 1.950.480.000,00
Single Node + 000455620
Pemeliharaan
1 Tahun
2 Insight
Lisensi Perpetual 43232900-AGT- 690.000,00 4/10/2017 1.043.280.000,00
Single Node + 000455619
Pemeliharaan 1
Tahun
(Khusus Institusi
Pendidikan)
Selisih
C 907.200.000,00
Selisih
A + B + C 2.069.424.000,00
Berdasarkan hasil wawancara dengan pihak PT BMd diketahui
atas tanggal tayang tersebut memang tidak pernah diturunkan hingga akhir Tahun
2017. PT HLI selaku vendor Faronics pada tanggal 12 Oktober 2017 pernah meminta
pihak PT BMd untuk menurun tayangkan produk tipe Pendidikan karena pihak HLI
tidak akan melayani pembelian untuk
produk Pendidikan. Namun
PT BMd atas pemberitahuan tersebut
tidak dapat lagi
menurun tayangkan produk
tipe Pendidikan tersebut dari data e-Katalog LKPP karena sesuai himbauan
dari pihak LKPP bahwa untuk produk yang tayang mendekati akhir tahun tidak
dapat diturunkan kembali. Kondisi tersebut menyebabkan produk Faronics baik
tipe Pendidikan tetap ditayangkan bersamaan dengan tipe Reguler.
Berdasarkan fakta tersebut dan pernyataan operator kegiatan,
Tim Pemeriksa melakukan konfirmasi dengan pihak PT BMd dan PT HLI tentang
siapakah yang telah mengarahkan pihak Dinas Pendidikan untuk membeli lisensi
Faronics tipe Reguler sebanyak 4.536 unit dimana pada data tayang LKPP kedua
tipe lisensi tersebut tersedia dengan harga yang jauh berbeda namun PPTK dan
operator kegiatan yang awam dengan lisensi software Faronics ternyata lebih
memilih tipe Reguler. PT BMd dalam konfirmasinya menjelaskan bahwa pihaknya
tidak mengetahui permasalahan tersebut, PT BMd hanya meneruskan permintaan dari
pihak Dinas Pendidikan yang telah meminta pembelian 4.536 lisensi software
Faronics tipe Reguler melalui paket e-Katalog ke PT HLI melalui Purchase Order
(PO) nomor POL1117000047156 tanggal
16 November 2017.
Selanjutnya PT BMd tidak
mengetahui kenapa untuk memenuhi PO tersebut PT HLI malah mengeluarkan lisensi
tipe Pendidikan (education).
Selanjutnya hasil konfirmasi dengan PT HLI menunjukkan bahwa
tidak terdapat perbedaan harga antara
lisensi tipe Reguler
dengan Pendidikan (education). PT HLI menjelaskan bahwa tidak
melayani penjualan tipe Pendidikan sampai dengan adanya jaminan proteksi anti
pembajakan secara resmi dari pemerintah Indonesia. Pernyataan ini bertolak
belakang dengan dokumen Authorized Letter Faronics tanggal
20 September 2017
dari Faronics kepada
PT HLI yang menyatakan bahwa PT HLI merupakan
partner Faronics di Indonesia dan Faronics
memiliki 2 harga
resmi yaitu: (a) Reguler; (b) Pendidikan dengan harga lebih murah dibanding
Reguler.
Tim Pemeriksa selanjutnya telah meminta PT HLI untuk
memberikan data berupa pernyataan resmi dari Faronics yang menyatakan bahwa
Faronics memang tidak mengeluarkan lisensi tipe Pendidikan yang harganya lebih
murah daripada lisensi tipe Reguler sehingga membatalkan dokumen Authorized
Letter Faronics tanggal
20 September 2017. Sampai dengan berakhirnya pemeriksaan,
data tersebut tidak dapat disampaikan oleh PT HLI.
Hasil pemeriksaan selanjutnya menunjukkan bahwa ternyata
dalam melayani pemesanan paket pembelian lisensi Faronics ini, PT HLI melakukan
pembelian lisensi Faronics melalui PT EM ke Faronics Singapura. Tim pemeriksa
telah meminta kepada Eduspec Malaysia melalui PT HLI untuk menyajikan data
berupa purchase order pembelian lisensi kepada Faronics Singapura, invoice
pembelian lisensi dari Faronics Singapura ke PT EM, dan bukti transfer
pembayaran kepada Faronics Singapura melalui surat Nomor 42.f/LKPD
Terinci/Provinsi Riau/05/2018 tanggal 7 Mei 2018. Sampai dengan berakhirnya
pemeriksaan data tersebut tidak dapat disajikan.
6) Operator
kegiatan melakukan lima
kali revisi draf
paket pemesanan melalui
e-Purchasing
Hasil pemeriksaan menunjukkan mulai dari pembentukan
paket e-Katalog AGT- P1710-733028
tanggal 30 Oktober 2017 s.d. disepakati tanggal 5 November 2017 diketahui telah
dilakukan revisi sebanyak 5 kali. Sejak dilakukan pembuatan paket tanggal 30
Oktober diketahui Dinas
Pendidikan tidak pernah
melakukan pemesanan untuk tipe produk Pendidikan walaupun untuk tipe
tersebut tersedia pada data e-Katalog LKPP.
d. Pelaksanaan
Kontrak
PT BMd pada pelaksanan kontrak terafiliasi dengan PT HLI
selaku vendor Faronics dan PT EI selaku pihak yang ditugaskan PT HLI untuk
melakukan instalasi software Faronics
ke sekolah-sekolah. PT
HLI menjadi mitra
Faronics di Indonesia
sejak tanggal 20 September 2017 dan telah ditunjuk untuk terlibat dalam
pengadaan pemerintah melalui e-Katalog LKPP. Produk dari Faronics sebagaimana
dijelaskan sebelumnya memiliki dua tipe yaitu Reguler dan Pendidikan dengan
harga yang lebih rendah dari Reguler.
PT EI berdasarkan penjelasan dari perwakilannya di Provinsi
Riau diketahui pada paket pekerjaan ini merupakan pihak yang juga bekerjasama
dengan PT BMd dalam pendistribusian hasil pengadaan dan instalasi software
Faronics ke sekolah-sekolah. Hasil pemeriksaan terhadap pelaksanaan kontrak
diketahui permasalahan sebagai berikut.
1) Lisensi produk Faronics yang diinstalkan oleh PT EI
berupa lisensi tipe Pendidikan
(education)
Hasil pemeriksaan lapangan dan penjelasan dari perwakilan PT
EI di Provinsi Riau membuktikan bahwa produk Faronics yang diinstal pada 504
unit laptop hasil pengadaan
komputer untuk UNBK
SMA merupakan produk
dengan tipe
Pendidikan. Kondisi ini sesuai dengan sertifikat lisensi
yang telah dikeluarkan oleh pihak Faronics tanggal 20 November 2017.
2) Proses
instalasi produk Faronics mengalami
keterlambatan selama 28
hari s.d.
39 hari dan belum dikenakan denda keterlambatan
Berdasarkan data dokumen jadwal pemasangan software Faronics
ke sekolah- sekolah penerima peralatan diketahui pemasangan software mengalami
keterlambatan. Jumlah hari keterlambatan untuk masing-masing sekolah bervariasi
antara 28 s.d. 39 hari. Rincian keterlambatan pemasangan software Faronics
untuk
21 sekolah beserta perhitungan denda keterlambatannya dapat
dirinci sebagaimana disajikan pada Tabel 35 berikut.
Tabel 5 Keterlambatan Pemasangan Software Faronics dan
Besaran Denda
No Uraian Tanggal
Instalasi Lama
Keterlambatan Jumlah
1 SMAN 11
Pekanbaru 20/01/2018 29 hari 6.426.864,00
2 SMAN 13
Pekanbaru 19/02/2018 28 hari 6.205.248,00
3 SMAN 4
Dumai 23/01/2018 32 hari 7.091.712,00
4 SMAN 1
Tembilahan, Inhil 26/01/2018 35 hari 7.756.560,00
5 SMAN 1
Tebing Tinggi Barat, Kep. Meranti 29/01/2018 38 hari 8.421.408,00
6 SMAN 2
Tembilahan 26/01/2018 35 hari 7.756.560,00
7 SMAN 2
Pekanbaru 19/01/2018 28 hari 6.205.248,00
9 SMAN 15
Pekanbaru 20/01/2018 29 hari 6.426.864,00
10 SMAN 1
Pangkalan Kerinci, Pelalawan 24/01/2018 33 hari 7.313.328,00
11 SMAN 1
Rangsang, Kep. Meranti 30/01/2018 39 hari 8.643.024,00
12 SMAN 1
Rengat, Inhu 24/01/2018 33 hari 7.313.328,00
13 SMAN 1 Sei
Lala, Inhu 24/01/2018 33 hari 7.313.328,00
Jumlah 86.873.472,00
e. Pembayaran atas
pelaksanaan pekerjaan
Hasil pemeriksaan terhadap proses pembayaran kegiatan
Pengadaan Peralatan Komputer Mendukung Pelaksanaan UNBK SMA menunjukkan
permasalahan sebagai berikut:
1) PPHP tidak melakukan pemeriksaan terhadap software
Faronics
Berdasarkan
hasil wawancara dengan
PPHP diketahui pada
saat penerimaan barang, PPHP
hanya melakukan pengecekan terhadap jumlah dan spesifikasi hardware. Untuk
software, pihak Penyedia hanya menunjukkan sampel untuk software Windows
Professional 2016 yang telah terpasang pada masing-masing komputer laptop.
Namun untuk produk software Faronics diketahui pada saat pemeriksaan barang
belum diinstal. Penginstalan software Faronics dilaksanakan langsung oleh pihak
Penyedia setelah barang diserahterimakan ke sekolah-sekolah.
2) Hasil pemeriksaan uji petik terhadap pihak sekolah penerima
peralatan, diketahui pengecekan untuk BAST hanya berdasarkan jumlah hardware
yang disampaikan, sementara untuk jumlah
lisensi software Faronics
yang disampaikan pihak Penyedia tidak dapat dilakukan karena
pihak sekolah tidak memiliki pemahaman terkait penghitungan volume kebenaran
lisensi yang diserahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
f. Software hasil
pengadaan tidak dapat dimanfaatkan oleh pihak sekolah
1) Hasil pengadaan tidak seluruhnya dapat dimanfaatkan
Hasil pemeriksaan secara uji petik kepada SMA 4 Dumai dan
SMA 2 Pekanbaru menunjukkan bahwa hasil pengadaan berupa kabel UTP tidak
seluruhnya dapat dimanfaatkan oleh sekolah penerima karena beberapa panjang
kabel tidak sesuai dengan topologi ruangan masing-masing sekolah penerima.
Selanjutnya untuk software Faronics diketahui tidak
diberikan pelayanan pelatihan kepada pihak sekolah sehingga sampai dengan saat
pemeriksaan, para guru tutor tidak dapat memanfaatkan hasil pengadaan software
yang telah diinstal ke masing- masing komputer.
2) Terdapat lisensi software Faronics Deep Freeze Lisensi
Perpetual Single Nodes
yang telah expired
Lisensi
perpetual (abadi) merupakan jenis
lisensi yang berbeda dengan lisensi berlangganan. Lisensi berlangganan
hanya dapat digunakan selama user membayar biaya langganan yang biaya
langganannya sama dengan harga pembelian awal. Sementara lisensi perpetual
merupakan jenis lisensi yang akan selalu dapat digunakan sampai kapanpun namun
dengan masa layanan pemeliharaan/update
untuk jangka waktu tertentu. Lamanya jangka waktu pemeliharaan untuk lisensi
perpetual tergantung pilihan pada saat pembelian awal bisa 1, 2, 3 tahun dan
seterusnya.
Hasil pemeriksaan uji petik hasil pengadaan menunjukkan
bahwa terdapat software Faronics Deep Freeze Lisensi Perpetual Single Nodes di
SMUN 4 Dumai yang telah expired dan terdapat peringatan dari software windows
defender agar softwareFaronics Deep Freeze tersebut untuk di-uninstall. PT HLI
dalam jawaban konfirmasinya pernah menyatakan bahwa dalam proses instalasi bisa
saja petugas terlebih dahulu mengunduh versi trial. Setelahnya versi trial
di-update dengan kunci lisensi penuh.
Berdasarkan wawancara dengan perwakilan PT EI di Riau yaitu
pihak yang diperintahkan oleh PT
HLI untuk penginstalan
software diketahui bahwa
key license untuk ketiga
produk tersebut tidak
diberikan kepada masing-masing sekolah pada saat proses
instalasi. Master file software diperoleh dari PT EJ dan pada saat instalasi
tidak terdapat key license yang diinputkan ke aplikasi. Aplikasi yang dinstalkan
bersifat never expired
sehingga dapat digunakan
selamanya. Namun untuk masa garansi berupa update dan maintenance pada
masing-masing aplikasi hanya diketahui oleh PT EI di Jakarta. Pihak perwakilan
PT EI di Riau hanya melaksanakan proses instalasi pada masing-masing sekolah.
Pemeriksa tidak dapat melakukan pengujian terhadap pernyataan PT HLI maupun PT
EI tersebut karena pada sekolah yang diuji petik tidak tersedia akses internet
yang memadai untuk dilakukan uji keaslian lisensi Faronics.
ANALISA HUKUM
Bahwa Fakta Fakta diatas telah terjadi Perbuatan Melawan
hukum antara lain
a. Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang
menyatakan pada:
1) Pasal 40, RKA-SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
ayat (1), memuat rencana pendapatan, belanja untuk masing-masing program dan
kegiatan menurut fungsi untuk tahun yang direncanakan, dirinci sampai dengan
rincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan, serta prakiraan maju untuk
tahun berikutnya;
2) Pasal 41 yang menyatakan bahwa:
a) Ayat (2),
RKA-SKPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1),
selanjutnya dibahas oleh tim anggaran pemerintah daerah;
b) Ayat (3), Pembahasan
oleh tim anggaran
pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
untuk menelaah kesesuaian antara RKA- SKPD
dengan kebijakan umum
APBD, prioritas dan
plafon anggaran sementara,
prakiraan maju yang telah disetujui tahun anggaran sebelumnya, dan dokumen
perencanaan lainnya, serta capaian kinerja, indikator kinerja, analisis standar
belanja, standar satuan harga, dan standar pelayanan minimal;
3) Pasal 44 ayat
(2), Pembahasan sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) menitikberatkan pada kesesuaian antara kebijakan umum APBD serta
prioritas dan plafon anggaran sementara dengan program dan kegiatan yang
diusulkan dalam rancangan peraturan daerah tentang APBD;
4) Pasal 45 ayat (2), Atas dasar persetujuan bersama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala daerah menyiapkan rancangan
peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD;
5) Pasal 47 ayat
(4), Apabila Menteri Dalam
Negeri menyatakan hasil
evaluasi rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan
gubernur tentang penjabaran APBD sudah sesuai dengan kepentingan umum dan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, gubernur menetapkan rancangan
dimaksud menjadi peraturan daerah dan peraturan gubernur;
b. Peraturan Presiden
Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 Pasal
110 ayat (5)
yang menyatakan E-Purchasing dilaksanakan oleh
Pejabat
Pengadaan/PPK atau pejabat yang ditetapkan oleh Pimpinan
Instansi/Institusi;
c. Peraturan Menteri
Pendidikan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah
dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Pasal 9 yang menyatakan
pada:
1) Ayat (1), Pelaksanaan UN dilakukan melalui ujian nasional
berbasis komputer
(UNBK);
2) Ayat (2), Dalam
hal UNBK tidak
dapat dilaksanakan maka
ujian nasional dilaksanakan
berbasis kertas;
d. Peraturan Menteri
Pendidikan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang
Pendidikan, Lampiran V tentang Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi
(TIK) SMA yang menyatakan pada:
1) Bagian E.b, Penyedia barang/produsen memberikan surat
jaminan tentang akan dilaksanakan pelatihan tentang bagaimana penggunaan
peralatan kepada minimal 2 (dua) orang guru yang mengajar TIK dari setiap
sekolah penerima barang selama minimal 2 x 8 jam (atau waktu yang setara);
2) Bagian E.2, Spesifikasi teknis peralatan komputer;
e. Surat Perjanjian
(Kontrak) 420/Disdik/3.1/2017/2482 tanggal 13 November 2017 dan Addendum No.740/SPA/c/B2G.SPT/XII/17 tanggal
4 Desember 2017
yang menyatakan pada Syarat-syarat Umum Kontrak:
1) Poin B.2.20.7, Jika barang dianggap tidak memenuhi
persyaratan Kontrak maka
Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan berhak untuk
menolak Barang tersebut;
2) Poin
B.5.31.1.e, Mengesampingkan dari
Pasal 1266 dan
1267 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, PA dapat
memutuskan Kontrak secara sepihak melalui pemberitahuan tertulis kepada
Penyedia setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut: Penyedia gagal mengirimkan
Barang sesuai dengan Jadwal Pengiriman dan Penyelesaian. Pemutusan dapat
dilakukan hanya terhadap bagian tertentu dari pengadaan yang gagal dikirim atau
diselesaikan;
KERUGIAN NEGARA
sebesar Rp2.069.424.000,00; dan
pengadaan berupa software
Faronics tidak dapat dimanfaatkan oleh pihak sekolah.