Monday, May 25, 2020

kepada yang mulia para perampok uang rakyat


Selamat malam Para perampok Dan Penjarah uang rakyat .. yang di muliakan oknum oknum penegak hukum ....

Para Perampok dan maling uang rakyat tidak akan berani menjarah uang rakyat ,,kalau oknum oknum penegak hukum dan oknum yang kata punya hak mengauditor ...tidak melindungi dan membiarkan mereka merampok dengan imbalan bagi bagi hasil jarahan di kantor sebelah .....dan yang lebih sadis nya lagi ,,,kalau ketahuan karena laporan PKN ,,Para maling perampok di panggil dan di suruh kembalikan ,,agar ada alasan ke PKN dan para Auditor Konduktor hanya membuat rekomendasi kelebihan bayar ,,agar di kembalikan padahal sudah nyata nyata ada uunsur perampokan .....bahwa perampokan dan penjarahan tidak bisa di lanjutkan penyidikan karena sebagian hasil jarhannya sudah di kembalikan dan sebagian di bagi bagi dan sebagian buat persiapan bekal para perampok sampai 7 turunan ..sementara rakyat makin miskin dan pengangguran meningkat,sehingga dengan terpaksa berangkat jadi budak pakssaan ke luar negeri dan menjadi santapan mafia perdagangan manusia /orang ...yang saat ini hampir ratusan ribu orang .. nasib ya terlunta lunta di malasya dan negara tempatan laiinya.......NASIB MU ..ANAK ANAK NEGERI KU .....

PEMANTAU KEUANGAN NEGARA -PKN
PATAR SIHOTANG SH MH
CHAIRMAN
























Thursday, May 21, 2020

Amanat Pimpinan PKN pada hari kebangkitan nasioanal 20 mei 2020















Selamat Malam Tim PKN di mana pun berada mulai sabang sampai Tanah papua yang saya cintai dan saya hormati ..
HARI INI Tanggal 20 Mei 2020 kita Bangsa Indonesia memperingati Hari Kebangkitan Nasional , Kita di ingatkan bagaimana dulu perjuangan para pendiri bangsa dan pahlawan kita untuk membentuk kekuatan dalamrangka mencapaui tujuan kemerdekaan dan bangsa yang adil dan besar …saat ini Pemantau keuangan negara PKN memaknai peringatan ini sebagai Kebangkitan PKN untuk membebaskan negeri ini dari penjajahan dan cengkraman para penjajah yang berwujud korupsi ,Pada saat zaman era purba kala suatu kerajaan atau negara atau kelompok ,akan ahncur atau tidak maju karena ada penghianat , demikian juga pada saat masa kemerdekaan dan penjajahan sangat banyak penghianat sehingga Perjuagan sering gagal dan padam karena penghianat , ,kondisi dan situasi penghianat pada saat purba kala ,,saat penjajahan dan kemerdekaan ,,juga masih berlansung sampai saat ini ..sehingga upaya upaya pembrantasan atau perlawana para aktivis anti korupsi sring gagal karena banyak nya penghianat,,menjadi pertanyaaan ,,siapa kah penghianat perjuangan pada saat ini ….itulah oknum oknum penegak hukum ,,oknum oknum yang diberikan hak mengaudit dan mengawasi keuangan negara ,,,karena mereka telah berkolaborasi saling melindungi dan saling menguntungkan…dan Mereka ini tidak akan bisa di harapkan untuk menyelesaikan penjarahan dan perampokan dan korupsi uang rakyat saat ini ..,,ini adalah kekuatan besar yang mencengkram dan mengkerangkeng dan mengikat tangan dan kaki ibu pertiwi sehingga sulit bergerak dan hasilnya ,,kemiskinan meraja lela ,pengangguran dan pengiriman tenaga kerja besar besaran dan menjadi budak paksaan ke lauar negeri …
Mencermati Kondisi ini saya Chairman PKN dan Seluruh PKN membuat Perlawana n dengan cara membangun kekuatan dari Masyarakat itu itu sendiri , membangun Perlawanan masyarakat ,untuk itu lah PKN membentuk sel sel kekauatan perlawanan dalam bentuk TIM di kabupaten yang suatu saat akan kita gerakkan untuk robohkan kekuatan gurita yang mencengkram ibu pertiwi ….PKN harus tampil suatu saat untuk Gerakan revolusi total untuk membasmi korupsi dengan cara :::: TUNTUTAN MEMBERLAKUKAN HUKUMAN MATI BAGI KORUPTOR DI ATAS 1 MILYART ;;;; Sama dengan seperti Revolusi pembrantasan korupsi di India , yang sampai mengorbankan beberapa anak anak revolusi yangmati martir..tapi hasilnya ,,korupsi menurun dan RAKYAT MAKIN ADIL DAN SEJAHTERA..
Untuk Saat ini KONDISI ANGIN KENCANG … terditeksi dan tersadap ada upaya upaya kriminalisasi PKN ..
TINGKATKAN KEWASPADAAAN
TINGKATKAN RASA KEKELUARGAAN DAN JIWA KORSA KORP PKN NUSANTARA..
BRAVO PKN …
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN
PATAR SIHOTANG SH MH
CHAIRMAN

LAPORANNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN..

Thursday, May 14, 2020

Pemantau keuangan Negara -PKN Melaporkan Dinas Pendidikan Provinsi Riau ke KAJATI RIAU Pekan baru Tentang Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Riau pada Pengadaan Peralatan Komputer UNBK Tahun 2017/2018 dengan nilai Kontrak Rp10.830.697.500,00








Pemantau keuangan Negara -PKN Melaporkan Dinas Pendidikan Provinsi Riau
ke KAJATI RIAU Pekan baru Tentang Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Riau pada Pengadaan Peralatan Komputer UNBK Tahun 2017/2018  dengan nilai Kontrak Rp10.830.697.500,00 dengan modus Tidak Sesuai Juknis dan Terdapat Indikasi Mark Up Harga  Pembayaran atas Lisensi Software Terpasang  dengan Potensi kerugian negara Sebesar Rp2.069.424.000,00 dan pengadaan berupa  software Faronics tidak dapat dimanfaatkan oleh pihak sekolah
Berdasarkan Laporan Masarakat dan Berdasarkan Investigasi Tim Lapangan
Dan Berdasarkan LHP BPK RI

1.Bahwa Pemprov Riau melalui Dinas Pendidikan pada Tahun 2017 menganggarkan dan merealisasikan Belanja Modal Peralatan dan Mesin masing-masing sebesar Rp138.156.367.847,00 dan Rp96.061.979.928,00 atau  69,53%. Realisasi Belanja Modal Peralatan   dan   Mesin   tersebut   diantaranya   digunakan   untuk   membiayai   Kegiatan Pengadaan Peralatan Komputer Mendukung Pelaksanaan UNBK SMA sebesar Rp10.830.697.500,00.

Pekerjaan tersebut dituangkan dalam Surat Perjanjian (Kontrak) antara KPA selaku PPK dengan PT BMd melalui Surat Perjanjian (Kontrak) 420/Disdik/3.1/2017/2482 tanggal  13  November  2017  dan  Addendum  No.740/SPA/c/B2G.SPT/XII/17  tanggal 4 Desember sebesar Rp10.830.697.500,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama
40 hari kalender yang berakhir pada tanggal 22 Desember 2017. Kontrak tersebut dibuat berdasarkan paket pengadaan melalui e-Katalog dengan ID Paket AGT-P1710-733028. Paket tersebut dibuat pada tanggal 30 Oktober dan disepakati antara Dinas Pendidikan dengan PT BMd tanggal 5 November 2017.

Pekerjaan tersebut dinyatakan telah selesai dilaksanakan sesuai Berita Acara Pemeriksaan/ Penerimaan Hasil Pekerjaan Nomor 260/INV/SMA/DISDIK/BA/1.2/2017 tanggal 13 Desember 2017 dan telah dibayar seluruhnya melalui SP2D No.12814/SP2D/LS/IV/2017 tanggal 28 Desember 2017 sebesar Rp10.830.697.500,00.

2.Bahwa Ringkasan Kegiatan Pengadaan Peralatan Komputer Mendukung Pelaksanaan UNBK SMA mulai dari penganggaran sampai dengan pelaksanaan dapat dijelaskan sebagai berikut.

a.  Kegiatan Pengadaan Peralatan Komputer Mendukung Pelaksanaan UNBK SMA tidak termasuk kedalam rencana program/kegiatan prioritas pada Perubahan RKPD Tahun
2017

UNBK berbeda dengan sistem ujian nasional berbasis kertas atau Paper Based Test (PBT) yang selama ini berjalan. Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) disebut juga Computer Based Test (CBT) adalah sistem pelaksanaan ujian nasional dengan menggunakan komputer sebagai media ujiannya. Dalam pelaksanaan UNBK Tahun
2017/2018 sekolah penyelenggara wajib menyediakan komputer server dan klien.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2016 tanggal 20 Mei 2016 tentang RKPD Tahun 2017 diketahui Pemprov Riau melalui Dinas Pendidikan telah merencanakan program/kegiatan prioritas daerah Tahun 2017 diantaranya berupa Pengadaan Peralatan Komputer Mendukung Pelaksanaan UNBK SMA dengan pagu indikatif Rp2.000.000.000,00 dan perkiraan maju Rp4.750.000.000,00. Output dari kegiatan tersebut berupa terlaksananya pengadaan Peralatan Komputer Mendukung Pelaksanaan   Ujian   Nasional   Berbasis   Komputer   SMA   dengan   target   untuk
12 Kabupaten/Kota. Atas kondisi tersebut, Pemprov Riau pada KUA/PPAS mengalokasikan   anggaran  untuk  kegiatan  tersebut  sebesar  Rp7.980.000.000,00. Namun hasil evaluasi RKPD menunjukkan sampai dengan triwulan II Tahun 2017 atas kegiatan tersebut masih belum terealisasi sementara UNBK SMA di Tahun 2017 telah selesai dilaksanakan pada bulan April 2017.

Selanjutnya   berdasarkan   Peraturan   Gubernur   Nomor   40   Tahun   2017   tanggal
4  Agustus  2017  tentang  Perubahan  RKPD  Tahun  2017  diketahui  Pemprov  Riau melalui Dinas Pendidikan tidak lagi memasukkan kegiatan Pengadaan Peralatan Komputer Mendukung Pelaksanaan UNBK SMA sebagai program/kegiatan prioritas daerah di Tahun 2017 sehingga tidak diberikan pagu indikatif. Kondisi tersebut juga terlihat  pada  Nota  Kesepakatan  antara  Pemprov  Riau  dengan  DPRD  Nomor
22/SKB/PIMP/DPRD/2017 ---- 43/NK/IX/2017 tanggal 29 September 2017 tentang Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun 2017 dimana anggaran, sasaran dan target untuk kegiatan Pengadaan Peralatan Komputer Mendukung Pelaksanaan UNBK SMA tidak lagi tersedia dan direncanakan.

b.  Penganggaran kegiatan belum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun
2005

Hasil pemeriksaan menunjukkan penganggaran kegiatan Pengadaan Peralatan UNBK belum sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 dengan rincian permasalahan sebagai berikut.

1) Program/kegiatan prioritas daerah Tahun 2017 untuk kegiatan Pengadaan Peralatan
UNBK tidak selaras antara Perubahan RKPD dan KUPA/PPAS Perubahan Tahun
2017 dengan Perda Perubahan APBD Tahun 2017.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pada Perda Nomor 7 Tahun 2017 tanggal
9 November 2017 tentang Perubahan APBD Tahun 2017 dan Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2017 tanggal 10 November 2017 tentang Penjabaran Perubahan APBD  Tahun  2017,  Dinas  Pendidikan  ternyata  memperoleh  alokasi  anggaran untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan Peralatan Komputer Mendukung Pelaksanaan  UNBK  SMA  dari  sebelumnya  sebesar  Rp7.980.000.000,00  pada APBD Murni menjadi Rp11.000.000.000,00 pada Perubahan APBD 2017. Kondisi ini bertolak belakang dengan Perubahan RKPD dan Nota Kesepakatan antara Pemprov    Riau    dengan    DPRD    Nomor    22/SKB/PIMP/DPRD/2017    ----
43/NK/IX/2017 tanggal 29 September 2017 tentang Perubahan Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun 2017.

3.Bahwa Hasil pemeriksaan selanjutnya menunjukkan bahwa ketidakselarasan tersebut dimulai pada saat pembahasan KUPA/PPAS Perubahan Tahun 2017 antara SKPD dengan Komisi E DPRD Provinsi Riau sebagai mitra kerja Dinas Pendidikan dan pembahasan  KUPA/PPAS  Perubahan  antara  Badan  Anggaran  DPRD  dengan Komisi E DPRD Provinsi Riau. Kronologis penyebab ketidakselarasan antara KUPA/PPAS dengan Perda Perubahan APBD Tahun 2017 terkait   kegiatan Pengadaan Peralatan Komputer Mendukung Pelaksanaan UNBK SMA dapat dijelaskan sebagai berikut.

a)  Berdasarkan hasil rapat kerja antara Komisi E DPRD Provinsi Riau beserta
16 SKPD mitra kerjanya dari tanggal 5 s.d. 8 Oktober 2017 dalam rangka pembahasan KUA/PPAS Perubahan diperoleh kesepakatan berupa:
(1)   rasionalisasi anggaran Tahun 2017 sebesar Rp26.201.077.683,00 dengan rincian pada Tabel 27 berikut.

Tabel 27 Daftar Program/Kegiatan Yang Didrop dari APBDP Tahun 2017 pada

Pembahasan SKPD dengan Komisi E DPRD Provinsi Riau

Pengadaan Peralatan Komputer UNBK Tahun 2017/2018 Tidak Sesuai Juknis dan Terdapat Indikasi Kelebihan Pembayaran atas Lisensi Software Terpasang Sebesar Rp2.069.424.000,00

Pemprov Riau melalui Dinas Pendidikan pada Tahun 2017 menganggarkan dan merealisasikan Belanja Modal Peralatan dan Mesin masing-masing sebesar Rp138.156.367.847,00 dan Rp96.061.979.928,00 atau  69,53%. Realisasi Belanja Modal Peralatan   dan   Mesin   tersebut   diantaranya   digunakan   untuk   membiayai   Kegiatan Pengadaan Peralatan Komputer Mendukung Pelaksanaan UNBK SMA sebesar Rp10.830.697.500,00.

Pekerjaan tersebut dituangkan dalam Surat Perjanjian (Kontrak) antara KPA selaku PPK dengan PT BMd melalui Surat Perjanjian (Kontrak) 420/Disdik/3.1/2017/2482 tanggal  13  November  2017  dan  Addendum  No.740/SPA/c/B2G.SPT/XII/17  tanggal

4 Desember sebesar Rp10.830.697.500,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama
40 hari kalender yang berakhir pada tanggal 22 Desember 2017. Kontrak tersebut dibuat berdasarkan paket pengadaan melalui e-Katalog dengan ID Paket AGT-P1710-733028. Paket tersebut dibuat pada tanggal 30 Oktober dan disepakati antara Dinas Pendidikan dengan PT BMd tanggal 5 November 2017.

Pekerjaan tersebut dinyatakan telah selesai dilaksanakan sesuai Berita Acara Pemeriksaan/ Penerimaan Hasil Pekerjaan Nomor 260/INV/SMA/DISDIK/BA/1.2/2017 tanggal 13 Desember 2017 dan telah dibayar seluruhnya melalui SP2D No.12814/SP2D/LS/IV/2017 tanggal 28 Desember 2017 sebesar Rp10.830.697.500,00.

Ringkasan Kegiatan Pengadaan Peralatan Komputer Mendukung Pelaksanaan UNBK SMA mulai dari penganggaran sampai dengan pelaksanaan dapat dijelaskan sebagai berikut.

a.  Kegiatan Pengadaan Peralatan Komputer Mendukung Pelaksanaan UNBK SMA tidak termasuk kedalam rencana program/kegiatan prioritas pada Perubahan RKPD Tahun
2017

UNBK berbeda dengan sistem ujian nasional berbasis kertas atau Paper Based Test (PBT) yang selama ini berjalan. Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) disebut juga Computer Based Test (CBT) adalah sistem pelaksanaan ujian nasional dengan menggunakan komputer sebagai media ujiannya. Dalam pelaksanaan UNBK Tahun
2017/2018 sekolah penyelenggara wajib menyediakan komputer server dan klien.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2016 tanggal 20 Mei 2016 tentang RKPD Tahun 2017 diketahui Pemprov Riau melalui Dinas Pendidikan telah merencanakan program/kegiatan prioritas daerah Tahun 2017 diantaranya berupa Pengadaan Peralatan Komputer Mendukung Pelaksanaan UNBK SMA dengan pagu indikatif Rp2.000.000.000,00 dan perkiraan maju Rp4.750.000.000,00. Output dari kegiatan tersebut berupa terlaksananya pengadaan Peralatan Komputer Mendukung Pelaksanaan   Ujian   Nasional   Berbasis   Komputer   SMA   dengan   target   untuk
12 Kabupaten/Kota. Atas kondisi tersebut, Pemprov Riau pada KUA/PPAS mengalokasikan   anggaran  untuk  kegiatan  tersebut  sebesar  Rp7.980.000.000,00. Namun hasil evaluasi RKPD menunjukkan sampai dengan triwulan II Tahun 2017 atas kegiatan tersebut masih belum terealisasi sementara UNBK SMA di Tahun 2017 telah selesai dilaksanakan pada bulan April 2017.

Selanjutnya   berdasarkan   Peraturan   Gubernur   Nomor   40   Tahun   2017   tanggal
4  Agustus  2017  tentang  Perubahan  RKPD  Tahun  2017  diketahui  Pemprov  Riau melalui Dinas Pendidikan tidak lagi memasukkan kegiatan Pengadaan Peralatan Komputer Mendukung Pelaksanaan UNBK SMA sebagai program/kegiatan prioritas daerah di Tahun 2017 sehingga tidak diberikan pagu indikatif. Kondisi tersebut juga terlihat  pada  Nota  Kesepakatan  antara  Pemprov  Riau  dengan  DPRD  Nomor
22/SKB/PIMP/DPRD/2017 ---- 43/NK/IX/2017 tanggal 29 September 2017 tentang Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun 2017 dimana anggaran, sasaran dan target untuk kegiatan Pengadaan Peralatan Komputer Mendukung Pelaksanaan UNBK SMA tidak lagi tersedia dan direncanakan.

b.  Penganggaran kegiatan belum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun
2005

Hasil pemeriksaan menunjukkan penganggaran kegiatan Pengadaan Peralatan UNBK belum sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 dengan rincian permasalahan sebagai berikut.

1) Program/kegiatan prioritas daerah Tahun 2017 untuk kegiatan Pengadaan Peralatan
UNBK tidak selaras antara Perubahan RKPD dan KUPA/PPAS Perubahan Tahun
2017 dengan Perda Perubahan APBD Tahun 2017.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pada Perda Nomor 7 Tahun 2017 tanggal
9 November 2017 tentang Perubahan APBD Tahun 2017 dan Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2017 tanggal 10 November 2017 tentang Penjabaran Perubahan APBD  Tahun  2017,  Dinas  Pendidikan  ternyata  memperoleh  alokasi  anggaran untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan Peralatan Komputer Mendukung Pelaksanaan  UNBK  SMA  dari  sebelumnya  sebesar  Rp7.980.000.000,00  pada APBD Murni menjadi Rp11.000.000.000,00 pada Perubahan APBD 2017. Kondisi ini bertolak belakang dengan Perubahan RKPD dan Nota Kesepakatan antara Pemprov    Riau    dengan    DPRD    Nomor    22/SKB/PIMP/DPRD/2017    ----
43/NK/IX/2017 tanggal 29 September 2017 tentang Perubahan Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun 2017.

Hasil pemeriksaan selanjutnya menunjukkan bahwa ketidakselarasan tersebut dimulai pada saat pembahasan KUPA/PPAS Perubahan Tahun 2017 antara SKPD dengan Komisi E DPRD Provinsi Riau sebagai mitra kerja Dinas Pendidikan dan pembahasan  KUPA/PPAS  Perubahan  antara  Badan  Anggaran  DPRD  dengan Komisi E DPRD Provinsi Riau. Kronologis penyebab ketidakselarasan antara KUPA/PPAS dengan Perda Perubahan APBD Tahun 2017 terkait   kegiatan Pengadaan Peralatan Komputer Mendukung Pelaksanaan UNBK SMA dapat dijelaskan sebagai berikut.

a)  Berdasarkan hasil rapat kerja antara Komisi E DPRD Provinsi Riau beserta
16 SKPD mitra kerjanya dari tanggal 5 s.d. 8 Oktober 2017 dalam rangka pembahasan KUA/PPAS Perubahan diperoleh kesepakatan berupa:
(1)   rasionalisasi anggaran Tahun 2017 sebesar Rp26.201.077.683,00 dengan rincian pada Tabel 27 berikut.

Tabel 1 Daftar Program/Kegiatan Yang Didrop dari APBDP Tahun 2017 pada

Pembahasan SKPD dengan Komisi E DPRD Provinsi Riau



No         
SKPD    
Jumlah (Rp)
1              Dinas Kesehatan             
1.740.289.693,00
2              RS Petala Bumi  24.000.000,00
3              Dinas Pariwisata               893.603.000,00
4              Dinas Kepemudaan dan Olahraga              511.379.000,00
5              Dinas Pendidikan             7.000.000.000,00
6              RSUD Arifin Achmad       16.031.805.990,00
                Jumlah  26.201.077.683,00


(2)   penambahan pagu anggaran setelah pembahasan pada komisi E anggaran Tahun 2017 sebesar Rp26.201.077.683,00 antara komisi E dengan masing- masing SKPD dengan rincian pada Tabel 28 berikut.

Tabel 3 Daftar Program/Kegiatan Yang Ditambah pada APBDP Tahun 2017 pada Pembahasan SKPD dengan Komisi E DPRD Provinsi Riau






No         
SKPD    
Jumlah (Rp)
1              Dinas Pendidikan             16.000.000.000,00
2              Dinas Pariwisata               2.300.000.000,00
3              Dinas Kepemudaan dan Olahraga              2.000.000.000,00
4              Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi       1.000.000.000,00
5              Sekretariat Dewan           1.901.077.683,00

6              Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman     
3.000.000.000,00
                Jumlah  26.201.077.683,00


Hasil  kesepakatan  pembahasan  KUA/PPAS  Perubahan  Tahun  2017  antara
Dinas Pendidikan dengan Komisi E DPRD Provinsi Riau tanggal 9 Oktober
2017 diketahui anggaran kegiatan Pengadaan Peralatan Komputer Mendukung Pelaksanaan UNBK SMA memang dihilangkan/tidak diprioritaskan lagi untuk dilaksanakan pada Perubahan APBD Tahun 2017.

b) Berdasarkan  notulen  rapat  antara  Badan  Anggaran  DPRD  dengan  Komisi DPRD Provinsi Riau tanggal 11 Oktober 2017 diketahui hasil pembahasan dan kesepakatan antara setiap komisi dengan SKPD mitra kerja selanjutnya harus dibawa ke Badan Anggaran (Banggar) DPRD karena pembahasan yang dilakukan  komisi  tidak  dapat  mengubah  total  pagu  anggaran  setiap  SKPD. Tugas komisi hanya menganalisis kewajaran pagu anggaran setiap program/kegiatan mitra kerjanya. Hasil analisis tersebut hanya dapat menimbulkan pergeseran pagu anggaran internal SKPD maupun efisiensi. Sementara pergeseran pagu anggaran antar SKPD hanya dapat dilakukan oleh Banggar DPRD.
c)  Berdasarkan notulen hasil rapat antara Banggar DPRD dengan TAPD Provinsi Riau tanggal 15 Oktober 2017 diketahui untuk Dinas Pendidikan akhirnya memperoleh rasionalisasi penambahan pagu anggaran dari Ranperda Perubahan APBD Tahun 2017 sebesar Rp6.000.000.000,00 sehingga total pagu anggaran menjadi sebesar Rp2.021.923.022.580,00 dengan rincian pada Tabel 29 berikut.
Tabel 29 Penambahan Anggaran Dinas Pendidikan Sesuai Hasil Rapat Banggar
DPRD dengan TAPD Tanggal 15 Oktober 2017


APBD Tahun 2017             Ranperda Perubahan
APBD Tahun 2017             RAPBD
Pembahasan
Banggar                Bertambah/
Berkurang
1              2              3              4 = (3-2)
2.256.076.181.532,00      2.015.923.022.580,00      2.021.923.022.580,00      6.000.000.000,00

Hasil  rapat  antara  Banggar  DPRD  dengan  TAPD  Provinsi  Riau  tanggal
15  Oktober  2017  tersebut  dituangkan  kedalam  Nota  Kesepakatan  antara
Pemprov   Riau   dengan   DPRD   Nomor   23/SKB/PIMP/DPRD/2017    ----
44/NK/IX/2017 tanggal 16 Oktober 2017 tentang Ringkasan Perubahan APBD

Menurut Urusan Pemerintah Daerah dan Organisasi Tahun 2017. Pada tahap ini kegiatan Pengadaan Peralatan Komputer Mendukung Pelaksanaan UNBK SMA pada akhirnya dianggarkan kembali dengan nilai sebesar Rp11.000.000.000,00 atau naik dibandingkan anggaran pada APBD sebesar Rp3.020.000.000,00 (Rp11.000.000.000,00  -  Rp7.980.000.000,00)   setelah  sebelumnya  dihapus dalam Perubahan RKPD dan dinihilkan dalam KUPA/PPAS Perubahan.
d) Berdasarkan   hasil   kesepakatan   tersebut   Dinas   Pendidikan   mengajukan pergeseran    pagu    anggaran    kepada   TAPD    berdasarkan    Surat    Nomor
050/Disdik/1.1/2017/13492 tanggal 3 November 2017 dengan total anggaran sebesar Rp2.021.923.022.580,00.
e)  Selanjutnya berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2017 tanggal 9 November 2017
tentang Perubahan APBD Tahun 2017 diketahui anggaran Dinas Pendidikan ditetapkan menjadi Rp2.027.630.062.580,00 atau bertambah sebesar Rp5.707.040.000,00 pada kegiatan Penyelenggaraan Dana BOS Tingkat Menengah.

Hasil wawancara dengan Kepala Bidang SMA (periode Januari s.d. Juli 2017) diketahui bahwa dalam penyusunan KUPA/PPAS, KPA memang tidak lagi merencanakan untuk menganggarkan kegiatan Pengadaan Peralatan Komputer Mendukung Pelaksanaan UNBK SMA karena tidak bersifat mendesak di Tahun
2017 dan adanya rencana rasionalisasi anggaran pada Perubahan APBD Tahun
2017.

Hal yang mendesak hanya pelaksanaan ujian nasional sementara ujian nasional sendiri dapat dilaksanakan dalam dua bentuk yaitu Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP) dan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Selanjutnya diperoleh juga penjelasan bahwa pihak Kemdikbud hanya berharap pelaksanaan UNBK seratus persen se Indonesia di Tahun 2019.

Kondisi tersebut sejalan dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
903-8520 Tahun 2017 tentang Evaluasi Ranperda Provinsi Riau tentang Perubahan
APBD Tahun 2017 dan Ranperbub tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun
2017  poin  III.40.g.2).b  yang  menjelaskan  bahwa  Belanja  Modal  Pengadaan
Komputer/PC Rp22.626.671.366,00 yang antara lain tercantum pada kode rekening
1.01.01.1.01.01.01.17.320.5.2.3.12.02 Belanja Modal Pengadaan Komputer/PC Rp7.792.654.500,00 dalam Kegiatan Pengadaan Peralatan Komputer Mendukung Pelaksanaan UNBK SMA pada Dinas Pendidikan dilarang untuk dianggarkan Ranperda APBD Tahun 2017 kecuali terkait langsung dengan upaya peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan publik.

2) RKA Perubahan dan DPPA yang telah ditandatangani oleh Pengguna Anggaran
(PA) tidak menguraikan jumlah unit pengadaan dan nama-nama sekolah sasaran.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pada RKA Perubahan dan DPPA kegiatan Pengadaan  Peralatan  Komputer  Mendukung  Pelaksanaan  UNBK  SMA  tidak disusun sampai dengan rincian objek belanja, volume, dan rincian satuan. Satuan volume yang digunakan berupa paket, bukan rincian jumlah unit pengadaan yang akan dilaksanakan. DPPA hanya menyajikan sasaran 21 sekolah penerima dengan anggaran per sekolah sebesar Rp518.000.000,00 tanpa merinci volume unit pengadaan dan jenis peralatan apa saja yang akan dilaksanakan.

Namun  sebagai  dokumen  pembanding,  berdasarkan dokumen  draf DPPA yang disusun KPA dan diajukan ke Pokja TAPD diketahui terdapat 16 sekolah pada tujuh kabupaten/kota yang akan menerima output kegiatan dengan jumlah pengadaan komputer laptop sebanyak 1.200 unit. Draf DPPA tersebut telah disusun berdasarkan  kertas  kerja  pembentukan  nilai  anggaran  yang  merinci  peralatan UNBK  yang  akan  diadakan  dengan  mengacu  kepada  Permendikbud  Nomor
19 Tahun 2017 tentang Petunjuk Operasional DAK Tahun 2017.

Berdasarkan berita acara verifikasi Pokja TAPD terhadap draf DPPA tersebut diketahui  tidak  ada  catatan  karena  draf  DPPA  telah  disusun  sesuai  ketentuan dengan  merinci  objek  belanja,  sekolah  sasaran  kegiatan,  volume  dan  nilai anggaran.

Hasil  wawancara  juga  menunjukkan  bahwa  KPA  tidak  mengetahui  penyebab DPPA yang disahkan oleh PA berbeda dengan draf DPPA yang diajukan KPA dan diverifikasi oleh Pokja TAPD. KPA tidak mengetahui penyebab perubahan satuan volume pengadaan berubah menjadi paket sehingga tidak dapat lagi dirinci unit jumlah peruntukan untuk masing-masing sekolah dan rincian peralatan apa saja yang akan dilaksanakan karena proses penginputan DPPA dilakukan oleh PPTK dan operator kegiatan. Kondisi tersebut menyebabkan rincian peralatan yang akan diadakan tidak dapat diperbandingkan antara DPPA dengan Permendikbud Nomor
19   Tahun   2017   sehingga   pencapaian   target   kinerja   menjadi   tidak   jelas.
Perbandingan antara draf DPPA yang masuk ke Pokja TAPD dengan DPPA yang disahkan dapat dirinci pada Lampiran 7.

Berdasarkan data yang diperoleh dari server SIPKD BPKAD terkait penginputan
DPPA kegiatan pengadaan komputer UNBK diketahui informasi sebagai berikut:

a)  Perubahan  DPPA  Pengadaan  Peralatan  Komputer  Mendukung  Pelaksanaan
UNBK  SMA  dilakukan  oleh  Dinas  Pendidikan  melalui  user  ID  Nomor
110101DP   melalui   IP   address   Nomor   10.110.10.252   pada   database
V@LID49V6_2017 dengan alamat browser URL=http://2017.sipkd.riau.go.id.
b) Penginputan draf DPPA kegiatan ke SIPKD dilakukan pertama kali tanggal
17 Oktober 2017 dengan menginputkan satuan berupa unit dengan jumlah unit
80 dan 40 unit. Proses tersebut yang dilaksanakan pada pukul 13.50 s.d. 21.04
WIB.
c)  Terjadi perubahan nomenklatur satuan dari sebelumnya berupa unit menjadi paket pada tanggal 4 November 2017 pukul 21.42 WIB s.d. pukul 00.56 WIB tanggal 5 November 2017.
3) Target/sasaran  KAK  dengan  rincian  sekolah  sasaran  pada  DPPA  Pengesahan berbeda

Hasil pemeriksaan dokumen menunjukkan bahwa dalam KAK telah ditetapkan target kegiatan berupa SMA Negeri se Provinsi Riau (12 kab/kota) dengan sasaran sekolah yang belum melaksanakan UNBK. Namun pada rincian DPPA yang disahkan PA diketahui sasaran kegiatan hanya 9 kab/kota. Jumlah unit pengadaan juga berbeda antara draf DPPA dengan DPPA Pengesahan.

Selanjutnya berdasarkan data yang diperoleh diketahui juga beberapa sekolah penerima yang ditetapkan pada draf DPPA dan DPPA Pengesahan telah melaksanakan  UNBK  Mandiri  Tahun  2016/2017  baik  secara  mandiri  maupun

menumpang sehingga penetapan sekolah penerima pada DPPA tidak sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan pada KAK. Rincian perbandingan tersebut dapat dilihat pada Tabel 30 berikut.

Tabel 3 Perbandingan Sekolah Penerima Menurut Draf DPPA dengan DPPA Pengesahan dan Jumlah Unit Yang Direncanakan pada Draf DPPA dengan Kontrak













No         
Uraian  
Draf
DPPA     Unit
Diterima
(Kontrak)            
UNBK Tahun 2016/2017
1              SMAN 11 Pekanbaru      80           24           -
2              SMAN 13 Pekanbaru      80           24           UNBK Mandiri 2016/2017
3              SMAN 4 Pekanbaru         80           -              UNBK Mandiri 2016/2017
4              SMAN 1 Teluk Kuantan, Kuansing              80           24           Gabung SMKN 2 Taluk Kuantan
5              SMAN 1 Benai, Kuansing               80           24           Gabung SMKN 1 Benai
6              SMAN 1 Kuantan Mudik, Kuansing            80           24           -
7              SMAN 1 Tambang, Kampar          80           24           -
8              SMAN 1 Kampar Timur, Kampar 80           24           -
9              SMAN 4 Dumai  80           24           Gabung SMKN 4 Dumai
10           SMAN 1 Tembilahan, Inhil            80           24           Gabung SMKN 1 Tembilahan
11           SMAN 1 Mempura, Siak 80           24           Gabung SMKN 1 Mempura
12           SMAN 1 Tebing Tinggi Barat, Kep. Meranti            80           24           Gabung SMKN 1 Tebing Tinggi
13           SMAN 1 Pulau Merbau, Kep. Meranti      80           24           Gabung SMK N1 Patria Dharma
14           SMAN 1 Rangsang, Kep. Meranti               80           24           Gabung SMKN 1 Tebing Tinggi
15           SMAN 2 Tebing Tinggi Barat, Kep. Meranti            40           24           -
16           SMAN 1 Merbau, Kep. Meranti  40           -              -
17           SMUN 2 Pekanbaru         -              24           UNBK Mandiri 2016/2017
18           SMUN 15 Pekanbaru      -              24           Gabung SMKN 4 Pekanbaru
19           SMUN 1 Pangkalan Kerinci, Pelalawan     -              24           -
20           SMUN 2 Tembilahan       -              24          
21           SMUN 1 Rengat, Inhu     -              24           -
22           SMUN 1 Sei Lala, Inhu    -              24           -
23           SMUN 1 Inuman, Kuansing           -              24           -
                Jumlah  1.200     504        

Hasil wawancara dengan KPA (Agustus s.d. Desember 2017) diketahui bahwa sekolah sasaran penerima komputer UNBK adalah sekolah yang belum melaksanakan UNBK di Tahun 2016 serta memiliki kesiapan sarana dan prasarana pendukungnya seperti listrik. Sedangkan ketidaksesuaian antara draf DPPA karena dan  DPPA  Pengesahan  terjadi  pada  saat  update  penginputan  data  di  SIPKD BPKAD tanggal  4  November  2017  pukul  21.42 WIB s.d.  00.56 WIB tanggal
5 November 2017. Tidak diketahui apakah PPTK atau operator kegiatan yang telah
mengganti data DPPA di SIPKD karena user ID Dinas Pendidikan pada umumnya diketahui oleh seluruh PPTK dan operator kegiatan.

c.  Perencanaan dan Pelaksanaan E-Purchasing

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Pengadaan Peralatan Komputer Mendukung Pelaksanaan UNBK SMA direncanakan melalui e-Purchasing. Untuk melaksanakan e-Purchasing  setiap  Pejabat Pengadaan/Pejabat  Pembuat  Komitmen  (PPK) wajib mengajukan  permintaan  sebagai  pengguna  (user)  SPSE  kepada  pengelola  LPSE.

Persyaratan registrasi pengguna berupa Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai
Pejabat Pengadaan / PPK.

Setiap user bertanggung jawab melindungi kerahasiaan hak akses dan aktivitas lainnya dalam e-Purchasing. Setiap penyalahgunaan hak akses oleh pihak lain menjadi tanggung  jawab  pemilik  user  ID  dan  password.  Hasil  pemeriksaan  menunjukkan bahwa terdapat beberapa permasalahan terkait perencanaan dan proses e-Purchasing sebagai berikut.

1) Akun PPK untuk melakukan e-Purchasing digunakan pihak selain oleh PPK

Hasil wawancara dengan PPK dan operator kegiatan diketahui bahwa akun pengguna (user) PPK dibuat dan dikelola tidak hanya oleh PPK, namun dapat diakses dan dikelola oleh operator kegiatan dan terkadang tanpa sepengetahuan PPK. Akun PPK tersebut terdaftar atas nama Drs. KA dengan alamat email azuhri_182@yahoo.com.   Alamat   email   tersebut   merupakan   milik   operator kegiatan.

2) Persiapan e-purchasing tidak dilakukan oleh PPK

Pada  persiapan  e-purchasing,  Pejabat Pengadaan/PPK wajib  melihat  e-katalog Pemerintah melalui situs e-katalog untuk melihat daftar produk barang/jasa yang dapat dibeli melalui e-purchasing. Data-data yang dapat dilihat antara lain : Nama Produk Barang/Jasa, Nama Penyedia, Wilayah Jual, Harga, Jaringan Distribusi, dan Kontrak Katalog.

Berdasarkan hasil wawancara dengan PPK diketahui dalam persiapan e-purchasing sampai akhirnya paket pesanan e-katalog disepakati dan kontrak ditandatangani tidak  dilaksanakan  oleh  PPK  namun  dilaksanakan  oleh  PPTK  dan  operator kegiatan menggunakan user ID PPK.

3) Pembuatan  paket  e-Purchasing  AGT-P1710-733028  telah  dibuat  sejak  tanggal
30 Oktober 2017 atau sebelum draf DPPA diserahkan ke Pokja TAPD dan disepakati pada tanggal 5 November 2017 (setelah draf DPPA disahkan dan satuan volume diganti dari “unit” ke satuan “paket”).
4) Proses e-Purchasing tidak dilakukan oleh PPK dan terdapat indikasi pihak yang
terafiliasi dengan Penyedia terlibat dalam penentuan jenis dan jumlah item-item barang yang akan diadakan

Berdasarkan hasil wawancara dengan PPK diketahui bahwa prosese-Purchasing dilakukan oleh PPTK dan operator kegiatan dengan menggunakan user ID PPK. Pada proses e-Purchasing PPTK dan operator kegiatan membuat paket pemesanan produk barang/jasa dalam e-Purchasing. PPTK dan operator kegiatan memasukkan data yang diminta dalam e-Purchasing untuk pembuatan paket pemesanan produk barang/jasa. Paket pemesanan produk barang/jasa untuk kegiatan ini terdiri dari
21 jenis produk barang.

Setelah paket dibuat, PPTK dan operator kegiatan mengirimkan data paket tersebut ke Penyedia. Selanjutnya PPTK dan operator kegiatan menerima konfirmasi dari penyedia dan meneruskan paket pemesanan tersebut kepada PPK. Namun hasil pemeriksaan  menunjukkan  bahwa  paket  pemesanan  produk  untuk  kegiatan  ini tidak sesuai dengan Juknis UNBK karena terdapat beberapa item barang yang tidak diatur menurut Permendikbud Nomor 9 Tahun 2017 tentang Petunjuk Operasional

DAK Tahun 2017. Perbandingan spesifikasi minimal UNBK dengan paket pemesanan melalui e-Purchasing dapat dilihat pada Lampiran 8.

4.Bahwa Berdasarkan  wawancara  dengan  mantan  PPK  diketahui  pemesanan  item-item barang tersebut bukan berasal dari PPK namun berasal dari PPTK dan operator kegiatan. Hasil wawancara dengan operator kegiatan diketahui pemesanan atas item-item barang yang tidak termasuk kedalam juknis UNBK tersebut baik dari segi jumlah dan jenis produk tidak sepenuhnya ditentukan oleh PPTK dan operator kegiatan  namun  berasal  dari  arahan  pihak  yang  terafiliasi  dengan  Penyedia terutama untuk pengadaan lisensi software dari Faronics karena PPTK dan operator kegiatan tidak memiliki pemahaman yang memadai terkait fungsi maupun manfaat software Faronics yang telah dipilih pada e-Katalog LKPP.

Terdapat minimal tiga item barang berupa lisensi software yang tidak sesuai juknis
UNBK sebagaimana dapat dilihat pada Tabel 4 berikut.


No         
Produk Jumlah
Laptop
(unit)     Pemesanan
Lisensi
(unit)    
Harga
(Rp)      
Nilai
(Rp)

1              Lisensi Faronics Antivirus Cloud License
Subcription Single Node 1 Year  
504        
1.008    
172.000,00          
173.376.000,00

2              Faronics Deep Freeze Enterprise lisensi Perpetual Single Node + Pemeliharaan / Update 1 Tahun
504        
2.016    
1.255.000,00      
2.530.080.000,00

3              Faronics Insight Lisensi Perpetual Single
Node + Pemeliharaan 1 Tahun   
504        
1.512    
1.290.000,00      
1.950.480.000,00
               
Jumlah 
4.536                    
4.653.936.000,00



Berdasarkan keterangan operator kegiatan diketahui pembelian lisensi sebanyak
4.536 unit senilai Rp4.653.936.000,00 tersebut merupakan arahan dari pihak yang terafiliasi dengan Penyedia yaitu Sdri. Ve dengan tujuan menghabiskan pagu anggaran yang masih tersedia. Menurut penjelasan dari operator kegiatan diketahui
4.536 unit lisensi tersebut menyesuaikan dengan jumlah lisensi tahunan masing- masing software dimana terdapat tiga software dengan masa lisensi masing dua, tiga dan empat tahun dengan rincian perhitungan pada Tabel 32 berikut.
Tabel 32 Perhitungan Jumlah Pembelian Lisensi Produk Faronics



No         
Produk Jumlah
Laptop
(unit)     Pemesanan
Lisensi
(unit)    
Keterangan

1             
Lisensi Faronics Antivirus Cloud License
Subcription Single Node 1 Year  
504        
1.008     Jumlah    unit    terpasang    dikalikan lisensi   tahunan   (expiry   date   20
November 2019 atau 2 tahun)

2              Faronics Deep Freeze Enterprise lisensi Perpetual Single Node + Pemeliharaan / Update 1 Tahun
504        
2.016     Jumlah    unit    terpasang    dikalikan lisensi   tahunan   (expiry   date   20
November 2021 atau 4 tahun)

3             
Faronics Insight Lisensi Perpetual Single
Node + Pemeliharaan 1 Tahun   
504        
1.512     Jumlah    unit    terpasang    dikalikan lisensi   tahunan   (expiry   date   20
November 2020 atau 3 tahun)
                Jumlah  4.536    

Kondisi diatas bertolak belakang dengan masa garansi yang diatur dalam kontrak. Garansi yang diatur dalam kontrak pengadaan ini hanya selama satu tahun. Apabila

pengadaan mengikuti klausul kontrak tersebut maka pembelian lisensi hanya akan dilakukan untuk satu tahun kedepan sehingga akan terdapat anggaran yang sebenarnya masih akan tersisa minimal sebesar Rp3.284.568.000,00 dengan rincian pada Tabel 33 berikut.
Tabel 33 Rincian Pemesanan Software Faronics Melalui E-Purchasing


No         
Produk Jumlah
Laptop
(unit)     Pemesanan
Lisensi
(unit)    
Harga
(Rp)      
Nilai
(Rp)      
Nilai
(Rp)      
Nilai
(Rp)
1              2              3              4              5              6 = 4 x5 7 = 3 x5 8 = 6 - 7


1              Lisensi  Faronics Antivirus Cloud License Subcription Single Node
1 Year  

504        

1.008    

172.000,00          

173.376.000,00 

86.688.000,00    

86.688.000,00


2              Faronics Deep Freeze Enterprise lisensi Perpetual Single Node + Pemeliharaan  /  Update
1 Tahun               

504        

2.016    

1.255.000,00      

2.530.080.000,00              

632.520.000,00 

1.897.560.000,00

3              Faronics Insight Lisensi Perpetual Single Node + Pemeliharaan 1 Tahun   
504        
1.512    
1.290.000,00      
1.950.480.000,00              
650.160.000,00 
1.300.320.000,00
                Jumlah  4.536                     4.653.936.000,00               1.369.368.000,00               3.284.568.000,00

5) Terdapat selisih harga antara jenis lisensi produk yang dibeli (Reguler) dengan lisensi produk terpasang (education) berdasarkan data tayang e-katalog sebesar Rp2.069.424.000,00.

Hasil pemeriksaan atas dokumen paket   e-katalog untuk tiga jenis lisensi produk Faronics tersebut menunjukkan bahwa Dinas Pendidikan Provinsi Riau membeli lisensi produk yang tidak diatur dalam juknis UNBK. Ketiga jenis produk Faronics yang dipesan berdasarkan arahan dari pihak yang terafiliasi dengan Penyedia tersebut merupakan jenis produk Reguler, sementara pada data tayang e-katalog LKPP pada saat yang sama tersedia lisensi produk Faronics untuk Pendidikan (education) dengan harga yang lebih murah.

Berdasarkan data sertifikat lisensi yang disampaikan oleh vendor Faronics di Indonesia yaitu PT HLI diketahui ternyata jenis lisensi yang diberikan oleh PT HLI berupa  lisensi  Pendidikan  (education)  sedangkan  lisensi  yang  dipesan  adalah lisensi Reguler. Atas perbedaan jenis produk tersebut dan berdasarkan data tayang LKPP terdapat selisih harga dengan produk Reguler sebesar Rp2.069.424.000,00. Rincian selisih dapat dilihat pada Tabel 34 berikut.
Tabel 34 Perbedaan Harga Produk Lisensi Reguler dengan Pendidikan

No          Nama Produk    Kode Produk      Harga    Tanggal Jumlah  Jumlah
                                                Pemerintah        Tayang  Unit      
1              Faronics Anti Virus Cloud              43233200-AGT- 172.000,00           30/09/2017         1.008     173.376.000,00
                License        Subscription               000455288                                                          
                Single Node 1 Year                                                                          
2              Faronics Anti Virus Cloud              43233200-AGT- 99.000,00             30/09/2017                         99.792.000,00
                License        Subscription               000455285                                                          
                Single    Node    1    Year                                                                
                (Khusus               Institusi                                                                               
                Pendidikan)                                                                       
                Selisih A               73.584.000,00
1              Faronics   Deep   Freeze 43233415-AGT- 1.255.000,00       5/10/2017            2.016     2.530.080.000,00
                Enterprise              lisensi                000456049                                                          
                Perpetual Single Node +                                                               

No          Nama Produk    Kode Produk      Harga    Tanggal Jumlah  Jumlah
                                                Pemerintah        Tayang  Unit      
                Pemeliharaan/ Updates 1
Tahun                                                                  
2              Faronics   Deep   Freeze 43233415-AGT- 715.000,00           11/10/2017                         1.441.440.000,00
                Enterprise              lisensi                000456048                                                          
                Perpetual Single Node +
Pemeliharaan/ Updates 1
Tahun   (Khusus Institusi
Pendidikan)                                                                       
                Selisih B                1.088.640.000,00
1              Insight Lisensi Perpetual               43232900-AGT- 1.290.000,00       3/10/2017            1.512     1.950.480.000,00
                Single          Node          + 000455620                                                          
                Pemeliharaan 1 Tahun                                                                  
2              Insight Lisensi Perpetual               43232900-AGT- 690.000,00           4/10/2017                            1.043.280.000,00
                Single          Node          + 000455619                                                          
                Pemeliharaan   1   Tahun                                                                              
                (Khusus               Institusi                                                                               
                Pendidikan)                                                                       
                Selisih C                907.200.000,00
                Selisih A + B + C 2.069.424.000,00

Berdasarkan hasil wawancara dengan pihak PT BMd diketahui atas tanggal tayang tersebut memang tidak pernah diturunkan hingga akhir Tahun 2017. PT HLI selaku vendor Faronics pada tanggal 12 Oktober 2017 pernah meminta pihak PT BMd untuk menurun tayangkan produk tipe Pendidikan karena pihak HLI tidak akan melayani  pembelian  untuk  produk  Pendidikan.  Namun  PT  BMd  atas pemberitahuan   tersebut   tidak   dapat   lagi   menurun   tayangkan   produk   tipe Pendidikan tersebut dari data e-Katalog LKPP karena sesuai himbauan dari pihak LKPP bahwa untuk produk yang tayang mendekati akhir tahun tidak dapat diturunkan kembali. Kondisi tersebut menyebabkan produk Faronics baik tipe Pendidikan tetap ditayangkan bersamaan dengan tipe Reguler.

Berdasarkan fakta tersebut dan pernyataan operator kegiatan, Tim Pemeriksa melakukan konfirmasi dengan pihak PT BMd dan PT HLI tentang siapakah yang telah mengarahkan pihak Dinas Pendidikan untuk membeli lisensi Faronics tipe Reguler sebanyak 4.536 unit dimana pada data tayang LKPP kedua tipe lisensi tersebut tersedia dengan harga yang jauh berbeda namun PPTK dan operator kegiatan yang awam dengan lisensi software Faronics ternyata lebih memilih tipe Reguler. PT BMd dalam konfirmasinya menjelaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui permasalahan tersebut, PT BMd hanya meneruskan permintaan dari pihak Dinas Pendidikan yang telah meminta pembelian 4.536 lisensi software Faronics tipe Reguler melalui paket e-Katalog ke PT HLI melalui Purchase Order (PO)  nomor  POL1117000047156  tanggal  16  November  2017.  Selanjutnya  PT BMd tidak mengetahui kenapa untuk memenuhi PO tersebut PT HLI malah mengeluarkan lisensi tipe Pendidikan (education).

Selanjutnya hasil konfirmasi dengan PT HLI menunjukkan bahwa tidak terdapat perbedaan  harga  antara  lisensi  tipe  Reguler  dengan  Pendidikan  (education). PT HLI menjelaskan bahwa tidak melayani penjualan tipe Pendidikan sampai dengan adanya jaminan proteksi anti pembajakan secara resmi dari pemerintah Indonesia. Pernyataan ini bertolak belakang dengan dokumen Authorized Letter Faronics  tanggal  20  September  2017  dari  Faronics  kepada  PT  HLI  yang menyatakan bahwa PT HLI merupakan partner Faronics di Indonesia dan Faronics

memiliki 2  harga resmi yaitu: (a) Reguler; (b) Pendidikan dengan harga lebih murah dibanding Reguler.

Tim Pemeriksa selanjutnya telah meminta PT HLI untuk memberikan data berupa pernyataan resmi dari Faronics yang menyatakan bahwa Faronics memang tidak mengeluarkan lisensi tipe Pendidikan yang harganya lebih murah daripada lisensi tipe Reguler sehingga membatalkan dokumen Authorized Letter Faronics tanggal
20 September 2017. Sampai dengan berakhirnya pemeriksaan, data tersebut tidak dapat disampaikan oleh PT HLI.

Hasil pemeriksaan selanjutnya menunjukkan bahwa ternyata dalam melayani pemesanan paket pembelian lisensi Faronics ini, PT HLI melakukan pembelian lisensi Faronics melalui PT EM ke Faronics Singapura. Tim pemeriksa telah meminta kepada Eduspec Malaysia melalui PT HLI untuk menyajikan data berupa purchase order pembelian lisensi kepada Faronics Singapura, invoice pembelian lisensi dari Faronics Singapura ke PT EM, dan bukti transfer pembayaran kepada Faronics Singapura melalui surat Nomor 42.f/LKPD Terinci/Provinsi Riau/05/2018 tanggal 7 Mei 2018. Sampai dengan berakhirnya pemeriksaan data tersebut tidak dapat disajikan.

6) Operator  kegiatan  melakukan  lima  kali  revisi  draf  paket  pemesanan  melalui
e-Purchasing

Hasil pemeriksaan menunjukkan mulai dari pembentukan paket  e-Katalog AGT- P1710-733028 tanggal 30 Oktober 2017 s.d. disepakati tanggal 5 November 2017 diketahui telah dilakukan revisi sebanyak 5 kali. Sejak dilakukan pembuatan paket tanggal   30   Oktober   diketahui   Dinas   Pendidikan   tidak   pernah   melakukan pemesanan untuk tipe produk Pendidikan walaupun untuk tipe tersebut tersedia pada data e-Katalog LKPP.

d.  Pelaksanaan Kontrak

PT BMd pada pelaksanan kontrak terafiliasi dengan PT HLI selaku vendor Faronics dan PT EI selaku pihak yang ditugaskan PT HLI untuk melakukan instalasi software Faronics  ke  sekolah-sekolah.  PT  HLI  menjadi  mitra  Faronics  di  Indonesia  sejak tanggal 20 September 2017 dan telah ditunjuk untuk terlibat dalam pengadaan pemerintah melalui e-Katalog LKPP. Produk dari Faronics sebagaimana dijelaskan sebelumnya memiliki dua tipe yaitu Reguler dan Pendidikan dengan harga yang lebih rendah dari Reguler.

PT EI berdasarkan penjelasan dari perwakilannya di Provinsi Riau diketahui pada paket pekerjaan ini merupakan pihak yang juga bekerjasama dengan PT BMd dalam pendistribusian hasil pengadaan dan instalasi software Faronics ke sekolah-sekolah. Hasil pemeriksaan terhadap pelaksanaan kontrak diketahui permasalahan sebagai berikut.

1) Lisensi produk Faronics yang diinstalkan oleh PT EI berupa lisensi tipe Pendidikan
(education)

Hasil pemeriksaan lapangan dan penjelasan dari perwakilan PT EI di Provinsi Riau membuktikan bahwa produk Faronics yang diinstal pada 504 unit laptop hasil pengadaan   komputer   untuk   UNBK   SMA   merupakan   produk   dengan   tipe

Pendidikan. Kondisi ini sesuai dengan sertifikat lisensi yang telah dikeluarkan oleh pihak Faronics tanggal 20 November 2017.

2) Proses  instalasi  produk Faronics  mengalami  keterlambatan  selama  28  hari s.d.
39 hari dan belum dikenakan denda keterlambatan

Berdasarkan data dokumen jadwal pemasangan software Faronics ke sekolah- sekolah penerima peralatan diketahui pemasangan software mengalami keterlambatan. Jumlah hari keterlambatan untuk masing-masing sekolah bervariasi antara 28 s.d. 39 hari. Rincian keterlambatan pemasangan software Faronics untuk
21 sekolah beserta perhitungan denda keterlambatannya dapat dirinci sebagaimana disajikan pada Tabel 35 berikut.
Tabel 5 Keterlambatan Pemasangan Software Faronics dan Besaran Denda

No          Uraian   Tanggal
Instalasi                Lama
Keterlambatan  Jumlah
1              SMAN 11 Pekanbaru      20/01/2018         29 hari  6.426.864,00
2              SMAN 13 Pekanbaru      19/02/2018         28 hari  6.205.248,00
3              SMAN 4 Dumai  23/01/2018         32 hari  7.091.712,00
4              SMAN 1 Tembilahan, Inhil            26/01/2018         35 hari  7.756.560,00
5              SMAN 1 Tebing Tinggi Barat, Kep. Meranti            29/01/2018         38 hari  8.421.408,00
6              SMAN 2 Tembilahan       26/01/2018         35 hari  7.756.560,00
7              SMAN 2 Pekanbaru         19/01/2018         28 hari  6.205.248,00
9              SMAN 15 Pekanbaru      20/01/2018         29 hari  6.426.864,00
10           SMAN 1 Pangkalan Kerinci, Pelalawan     24/01/2018         33 hari  7.313.328,00
11           SMAN 1 Rangsang, Kep. Meranti               30/01/2018         39 hari  8.643.024,00
12           SMAN 1 Rengat, Inhu     24/01/2018         33 hari  7.313.328,00
13           SMAN 1 Sei Lala, Inhu    24/01/2018         33 hari  7.313.328,00
                Jumlah  86.873.472,00

e.  Pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan

Hasil pemeriksaan terhadap proses pembayaran kegiatan Pengadaan Peralatan Komputer Mendukung Pelaksanaan UNBK SMA menunjukkan permasalahan sebagai berikut:

1) PPHP tidak melakukan pemeriksaan terhadap software Faronics

Berdasarkan  hasil  wawancara  dengan  PPHP  diketahui  pada  saat  penerimaan barang, PPHP hanya melakukan pengecekan terhadap jumlah dan spesifikasi hardware. Untuk software, pihak Penyedia hanya menunjukkan sampel untuk software Windows Professional 2016 yang telah terpasang pada masing-masing komputer laptop. Namun untuk produk software Faronics diketahui pada saat pemeriksaan barang belum diinstal. Penginstalan software Faronics dilaksanakan langsung oleh pihak Penyedia setelah barang diserahterimakan ke sekolah-sekolah.

2) Hasil pemeriksaan uji petik terhadap pihak sekolah penerima peralatan, diketahui pengecekan untuk BAST hanya berdasarkan jumlah hardware yang disampaikan, sementara  untuk  jumlah  lisensi  software  Faronics  yang  disampaikan  pihak Penyedia tidak dapat dilakukan karena pihak sekolah tidak memiliki pemahaman terkait penghitungan volume kebenaran lisensi yang diserahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

f.  Software hasil pengadaan tidak dapat dimanfaatkan oleh pihak sekolah

1) Hasil pengadaan tidak seluruhnya dapat dimanfaatkan

Hasil pemeriksaan secara uji petik kepada SMA 4 Dumai dan SMA 2 Pekanbaru menunjukkan bahwa hasil pengadaan berupa kabel UTP tidak seluruhnya dapat dimanfaatkan oleh sekolah penerima karena beberapa panjang kabel tidak sesuai dengan topologi ruangan masing-masing sekolah penerima.

Selanjutnya untuk software Faronics diketahui tidak diberikan pelayanan pelatihan kepada pihak sekolah sehingga sampai dengan saat pemeriksaan, para guru tutor tidak dapat memanfaatkan hasil pengadaan software yang telah diinstal ke masing- masing komputer.

2) Terdapat lisensi software Faronics Deep Freeze Lisensi Perpetual Single Nodes
yang telah expired

Lisensi  perpetual  (abadi) merupakan  jenis  lisensi  yang berbeda dengan  lisensi berlangganan. Lisensi berlangganan hanya dapat digunakan selama user membayar biaya langganan yang biaya langganannya sama dengan harga pembelian awal. Sementara lisensi perpetual merupakan jenis lisensi yang akan selalu dapat digunakan sampai kapanpun namun dengan  masa layanan pemeliharaan/update untuk jangka waktu tertentu. Lamanya jangka waktu pemeliharaan untuk lisensi perpetual tergantung pilihan pada saat pembelian awal bisa 1, 2, 3 tahun dan seterusnya.

Hasil pemeriksaan uji petik hasil pengadaan menunjukkan bahwa terdapat software Faronics Deep Freeze Lisensi Perpetual Single Nodes di SMUN 4 Dumai yang telah expired dan terdapat peringatan dari software windows defender agar softwareFaronics Deep Freeze tersebut untuk di-uninstall. PT HLI dalam jawaban konfirmasinya pernah menyatakan bahwa dalam proses instalasi bisa saja petugas terlebih dahulu mengunduh versi trial. Setelahnya versi trial di-update dengan kunci lisensi penuh.

Berdasarkan wawancara dengan perwakilan PT EI di Riau yaitu pihak yang diperintahkan  oleh  PT  HLI  untuk  penginstalan  software  diketahui  bahwa  key license  untuk  ketiga  produk  tersebut  tidak  diberikan  kepada  masing-masing sekolah pada saat proses instalasi. Master file software diperoleh dari PT EJ dan pada saat instalasi tidak terdapat key license yang diinputkan ke aplikasi. Aplikasi yang  dinstalkan  bersifat  never  expired  sehingga  dapat  digunakan  selamanya. Namun untuk masa garansi berupa update dan maintenance pada masing-masing aplikasi hanya diketahui oleh PT EI di Jakarta. Pihak perwakilan PT EI di Riau hanya melaksanakan proses instalasi pada masing-masing sekolah. Pemeriksa tidak dapat melakukan pengujian terhadap pernyataan PT HLI maupun PT EI tersebut karena pada sekolah yang diuji petik tidak tersedia akses internet yang memadai untuk dilakukan uji keaslian lisensi Faronics.

ANALISA HUKUM
Bahwa Fakta Fakta diatas telah terjadi Perbuatan Melawan hukum antara lain

a.  Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan pada:

1) Pasal 40, RKA-SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), memuat rencana pendapatan, belanja untuk masing-masing program dan kegiatan menurut fungsi untuk tahun yang direncanakan, dirinci sampai dengan rincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan, serta prakiraan maju untuk tahun berikutnya;

2) Pasal 41 yang menyatakan bahwa:

a)  Ayat  (2),  RKA-SKPD  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1),  selanjutnya dibahas oleh tim anggaran pemerintah daerah;

b) Ayat  (3),  Pembahasan  oleh  tim  anggaran  pemerintah  daerah  sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk menelaah kesesuaian antara RKA- SKPD   dengan   kebijakan   umum   APBD,   prioritas   dan   plafon   anggaran sementara, prakiraan maju yang telah disetujui tahun anggaran sebelumnya, dan dokumen perencanaan lainnya, serta capaian kinerja, indikator kinerja, analisis standar belanja, standar satuan harga, dan standar pelayanan minimal;

3) Pasal   44   ayat   (2),   Pembahasan   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1) menitikberatkan pada kesesuaian antara kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara dengan program dan kegiatan yang diusulkan dalam rancangan peraturan daerah tentang APBD;

4) Pasal 45 ayat (2), Atas dasar persetujuan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala daerah menyiapkan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD;

5) Pasal  47  ayat  (4),  Apabila  Menteri  Dalam  Negeri  menyatakan  hasil  evaluasi rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD sudah sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, gubernur menetapkan rancangan dimaksud menjadi peraturan daerah dan peraturan gubernur;

b.  Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 Pasal
110    ayat    (5)    yang    menyatakan    E-Purchasing    dilaksanakan    oleh    Pejabat
Pengadaan/PPK atau pejabat yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi/Institusi;

c.  Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Pasal 9 yang menyatakan pada:

1) Ayat (1), Pelaksanaan UN dilakukan melalui ujian nasional berbasis komputer
(UNBK);

2) Ayat  (2),  Dalam  hal  UNBK  tidak  dapat  dilaksanakan  maka  ujian  nasional dilaksanakan berbasis kertas;

d.  Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan, Lampiran V tentang Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) SMA yang menyatakan pada:

1) Bagian E.b, Penyedia barang/produsen memberikan surat jaminan tentang akan dilaksanakan pelatihan tentang bagaimana penggunaan peralatan kepada minimal 2 (dua) orang guru yang mengajar TIK dari setiap sekolah penerima barang selama minimal 2 x 8 jam (atau waktu yang setara);

2) Bagian E.2, Spesifikasi teknis peralatan komputer;

e.  Surat Perjanjian (Kontrak) 420/Disdik/3.1/2017/2482 tanggal 13 November 2017 dan Addendum No.740/SPA/c/B2G.SPT/XII/17  tanggal  4  Desember  2017  yang menyatakan pada Syarat-syarat Umum Kontrak:

1) Poin B.2.20.7, Jika barang dianggap tidak memenuhi persyaratan Kontrak maka
Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan berhak untuk menolak Barang tersebut;

2) Poin  B.5.31.1.e,  Mengesampingkan  dari  Pasal  1266  dan  1267  Kitab  Undang- Undang Hukum Perdata, PA dapat memutuskan Kontrak secara sepihak melalui pemberitahuan tertulis kepada Penyedia setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut: Penyedia gagal mengirimkan Barang sesuai dengan Jadwal Pengiriman dan Penyelesaian. Pemutusan dapat dilakukan hanya terhadap bagian tertentu dari pengadaan yang gagal dikirim atau diselesaikan;

KERUGIAN NEGARA   sebesar Rp2.069.424.000,00; dan  pengadaan berupa  software Faronics tidak dapat dimanfaatkan oleh pihak sekolah.

Kemenangan PKN di PTUN bandar Lampung adalah Kemenangan Rakyat Indonesia agar APBDES DAN LPJ

  Kemenangan PKN di PTUN bandar Lampung adalah Kemenangan Rakyat Indonesia agar APBDES DAN LPJ APBDES Adalah informasi Publik yang perlu dik...