Friday, March 15, 2019

PEMERINTAH MELAWAN RAKYATNYA SENDIRI


Pemerintah CQ Kementerian Dalam Negeri CQ Pemda Prov Maluku CQ Bupati Maluku Tenggara dan Walikota Tual Melawan Rakyat CQ Pemantau Keuangan Negara -PKN ...Putusan Komisi informasi Provinsi Maluku Yang Memerintahkan Kepada Bupati Maluku Tenggara dan Walikota Tual untuk memberikan Dokumen Kontrak Laporan Pertanggung Jawaban Pengunaan Anggaran APBD Tahun 2017 dan 2018 kepada PKN sudah sahhh dan inkrahhh..dan PKN di menangkan ....Namun Bupati dan Walikota Tetap tidak memberikan Dokumen kontrak yang telah putus di persengketakan,,, dan terkesan di duga sudah berikrar dan dan berjuang mempertahankan kesombongan dan ego penguasa dan kekuasaanya,(PEJABAT
DAN PENGUASA TIDAK BOLEH KALAH ..,..dan bersatu padu melawan Rakyat nya sendiri ..
Mencermati ini sehingga PKN tidak mundur ,,dan terus berjuang demi salah satu Tujuan Reformasi itu nyaitu KETERBUKAAN INFORMASI sesuai Amanat UU No 14 Tahun 2008 ..
Berdasarkan UU No 14 Tahun 2008 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2011
Tentang Tatacara penyelesaian sengketa informasi publik di pengadilan..MAKA PKN ,,Mengajukan Penetapan Eksekusi dan Pelaksanaan Eksekusi terhadap Dokumen Dokumen Kontrak yang di kuasai Pemda Maluku Tenggara dan Walikota Tual.....
episod berikut nya kita lihat bersama sama apakah Pelaksaaan Eksekusi yang di laksanakan Pengadilan Negeri ini berhasil ...????? atau kah juga masih di anggap HANTU BALAUUUUUU.....????

Keterangan foto tidak tersedia.   Keterangan foto tidak tersedia.

Keterangan foto tidak tersedia.  Keterangan foto tidak tersedia.

#PIMPINAN PKN PUSAT: PATAR SIHOTANG, SH.MH
#HUMAS PKN PUSAT: CHRISTOFORUS JAMCO, SH

INSTRUKSI PIMPINAN PKN PUSAT PADA APEL MALAM. Rabu, 13 Maret 2019


Selamat malam seluruh jajaran PKN dari Sabang hingga Tanah Yang saya cintai dan saya banggakan.
Negara Indonesia adalah sebuah demokrasi di mana rakyat berdaulat atas negaranya, dan pemerintah negara hanyalah wakil-wakil rakyat. Oleh karena itu, rakyat berhak untuk berpartisipasi memberantas tindak korupsi yang dilakukan oleh para wakil-wakil rakyat.
Salah satu keberhasilan dari partisipasi rakyat dalam pemberantasan korupsi dibuktikan dalam Kasus Dugaan Suap Kesatuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) .
Kasus tersebut dapat diungkap berdasarkan informasi yang akurat dari masyarakat. KPK sendiri merasa sangat terbantu dengan adanya informasi yang diberikan oleh masyarakat karena KPK sendiri tidak memiliki wakil-wakil di daerah sehingga cukup sulit untuk mengungkap kasus korupsi yang terjadi di daerah. Oleh karena itu peranan masyarakat sangat berguna untuk mengungkap korupsi terutama korupsi yang terjadi di daerah-daerah.
Oleh sebab itu, jangan pernah takut untuk melaporkan korupsi yang terjadi di sekitar kita, karena kita sebagai rakyat Indonesia, sebagai rakyat dari suatu negara demokrasi, kita memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan dalam memberantas penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah maupuun pejabat negara. Mari kita bangun Indonesia menjadi suatu negara yang bebas dari korupsi.
Ini semua sesuai amanat pp 43 tahun 2018 tentang peran masyarakat membrantas korupsi.
Dengan demikian, saya instruksikam kepada seluruh jajaran PKN agar selalu pro aktif dalam mencari bukti-bukti pemula. PKN harus dinamis.

#PIMPINAN PKN PUSAT: PATAR SIHOTANG, SH.MH
#HUMAS PKN PUSAT: CHRISTOFORUS JAMCO, SH

PKN dilibatkan dalam Pencanangan Pembangunan Zona Integtitas Pengadilan Negeri Tual Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).




Tual, 14 Maret 2019
Pengadilan Negeri/Perikanan Tual melaksanakan Pencanangan Pembangunan Zona Integtitas Pengadilan Negeri Tual Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Dalam pelaksanaan ini, Pemantau Keuangan Negara-PKN turut dilibatkan. Ini artinya Rakyat adalah bagian penting dan tidak dapat dipisahkan dalam pemberantasan Korupsi.
Negara Indonesia adalah sebuah negara demokrasi di mana rakyat berdaulat atas negaranya, dan pemerintah negara hanyalah wakil-wakil rakyat. Oleh karena itu, rakyat berhak untuk berpartisipasi memberantas tindak korupsi yang dilakukan oleh para wakil-wakil rakyat.
#Foto bersama Ketua Pengadilan Negeri Tual
PKN Bersama Rakyat siap Wujudkan Evav yang bebas dari tindakan Korupsi

Gambar mungkin berisi: 2 orang, termasuk Jimmie Putra Ohoivur Inuhan, orang berdiri

Gambar mungkin berisi: 1 orang, berdiri dan dalam ruangan

#PIMPINAN PKN PUSAT: PATAR SIHOTANG, SH.MH
#HUMAS PKN PUSAT: CHRISTOFORUS JAMCO, SH

DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI MERAJALELA DI KABUPATEN KEEROM DAN BERPOTENSI MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA YANG SANGAT BESAR.


Gambar mungkin berisi: 2 orang, termasuk Oemar Ismail Kelihu, orang berdiri

TIM PKN Keerom menyampaikan laporan Pengaduan Kepada Kapolres Keerom Tentang: 
1. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Keerom terkait pengadaan 90 ekor sapi di Distrik SENGGI TA 2017 Tidak sesuai ketentuan,tidak sepenuhnya di dukung dengan surat perjanjian kerja
2. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.Keerom terkait pengadaan guru Kontrak TA 2017 Senilai Rp. 3.144.000.000,00
Tim PKN Kab.Keerom juga menyampaikan Laporan Pengaduan Kepada DIRKRIMSUS POLDA PAPUA Tantang:
1.Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Kesalahan Peruntukan Belanja Pada Tiga Perangkat Daerah Tahun 2017 Senilai Rp.16.743.090.000,00 Sehingga berpotensi Merugikan Keuangan Negara.
Selain itu PKN Keerom pun Meyampaikan Laporan Pengaduan Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Tentang :
1. Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Keerom dengan Modus
Mar" up pada dua paket pekerjaan TA 2017 di Karenakan terdapat kekurangan Volume Dua Paket Pekerjaan Senilai Rp.1.307.916.077
2. Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pemerintah Kabupaten Keerom terkait keterlambatan Enam Pekerjaan pada tiga Perangkat Daerah belum di kenakan Denda keterlambatan Senilai Rp.141.322.363.02
Tim Pengintai Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia PKN-RI Keerom Mengahiri Aktifitas 11 Maret 2019 dengan mendatangi KEJAKSAAN TINGGI PAPUA untuk menyampaikan Laporan Pengaduan Kepada KAJATI PAPUA Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemkab Keerom Terkait Realisasi Belanja Bantuan Sosial dan Belanja HibahTahun 2017 Masing-masing sebesar Rp. 23.013.662.000,00 dan Rp.57.334.245.000,00 Tanpa NPHD dan Tidak Termuat Rinci daftar penerimanya sehingga tidak dapat di yakini kewajaran penggunaannya oleh Penerima Bantuan Keuangan dan Berpotensi Merugikan Keuangan Negara.

Gambar mungkin berisi: 2 orang, orang tersenyum, orang berdiri dan luar ruangan

Gambar mungkin berisi: 2 orang, orang berdiri dan sepatu

Gambar mungkin berisi: 1 orang

#PIMPINAN PKN PUSAT: PATAR SIHOTANG, SH.MH
#HUMAS PKN PUSAT: CHRISTOFORUS JAMCO, SH

Dugaan Korupsi di DPRD supriori Papua

Keterangan foto tidak tersedia.


Tim Pemantau Keuangan Negara PKN Daerah papua sedang Mempertanyakan Ke Kepada Kepala Kejaksaaan Tinggi Papua ,tentang Perkembangan Laporan Dugaan Korupsi di DPRD SUPRIORI yang sudah di laporkan PKN 3 Bulan yang lalu .
FAKTA FAKTA
Berdasarkan Laporan masyarakat
Berdasarkan Laporan Tim Investigasi PKN
Berdasarkan Pemeriksaan ..
1. Biaya Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD pada Kegiatan Kunjungan Kerja dan Reses Melebihi Ketentuan Senilai Rp120.000.000,00
Berdasarkan pemeriksaan atas bukti SPJ nomor 20020/SPJ-TU/1.20.5.1/DAU/XII/2016 senilai Rp380.000.000,00 untuk kegiatan reses pimpinan dan anggota DPRD, alokasi pengeluaran belanja adalah untuk biaya dokumentasi, belanja makan dan minum, sewa kendaraan, dan biaya perjalanan dinas yang terdiri dari uang transport, uang saku, dan penginapan. Semua pimpinan dan anggota DPRD sebanyak 20 orang mendapat biaya perjalanan dinas dan sewa kendaraan dalam rangka kegiatan reses. Biaya transportasi diberikan masing-masing Rp2.000.000,00/orang,
biaya penginapan Rp500.000,00/orang untuk pimpinan DPRD dan Rp350.000,00/orang untuk anggota DPRD, dan biaya sewa kendaraan adalah Rp4.500.000,00/orang.
Pemeriksaan lebih lanjut atas biaya sewa kendaraan yang telah diberikan Rp4.500.000,00/orang, maka seharusnya tidak diberikan biaya transport kepada pimpinan dan anggota dewan. Oleh karena itu, terjadi kelebihan pembayaran kepada pimpinan dan anggota DPRD sebanyak 20 orang pada kegiatan reses senilai Rp40.000.000,00 atas kelebihan biaya transport, dengan rincian terdapat pada lampiran 2.
Kegiatan Kunjungan Kerja tanggal 16 sampai 18 Desember 2016
Berdasarkan pemeriksaan atas bukti SPJ nomor 20018/SPJ-TU/1.20.5.1/DAU/XII/2016 senilai Rp741.300.000,00 untuk kegiatan kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD, alokasi pengeluaran belanja adalah untuk biaya dokumentasi, alat tulis kantor, sewa kendaraan, dan biaya perjalanan dinas yang terdiri dari uang transport, uang saku, dan penginapan. Semua pimpinan dan anggota DPRD sebanyak 20 orang mendapat biaya perjalanan dinas dan sewa kendaraan dalam rangka kegiatan kunjungan kerja. Biaya transportasi diberikan masing-masing Rp2.000.000,00/orang, biaya penginapan Rp500.000,00/orang untuk pimpinan DPRD dan Rp350.000,00/orang untuk anggota DPRD, dan biaya sewa kendaraan adalah Rp15.000.000,00/orang untuk wilayah darat dan Rp9.000.000/orang untuk wilayah perairan.
Pemeriksaan lebih lanjut atas biaya sewa kendaraan yang telah diberikan, maka seharusnya tidak diberikan biaya transport kepada pimpinan dan anggota dewan. Oleh karena itu, terjadi kelebihan pembayaran kepada pimpinan dan anggota DPRD sebanyak 20 orang pada kegiatan kunjungan kerja senilai Rp40.000.00,00 atas kelebihan biaya transport dengan rincian terdapat pada lampiran
Biaya Perjalanan Dinas atas Kegiatan Bimbingan Teknis dan Workshop Anggota DPRD dan Sekretariat Dewan Melebihi Ketentuan Senilai Rp261.300.000,00
Pada TA 2016 Sekretariat DPRD Kabupaten Supiori menganggarkan kegiatan bimbingan teknis pengelolaan keuangan daerah senilai Rp490.900.000,00. Atas anggaran belanja bimbingan teknis tersebut telah direalisasikan senilai Rp418.500.000,00 atau sebesar 85,25%. Berdasarkan bukti atas pertanggungjawaban dua kegiatan bimtek diketahui terdapat pembayaran ganda atas biaya akomodasi bimtek senilai Rp261.300.000,00, sebagai berikut.
4Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan DPRD serta Dialog Pembahasan Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pemilihan Serentak 9 Desember 2015
Kegiatan Bimtek Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan DPRD serta Dialog Pembahasan Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pemilihan Serentak 9 Desember 2015 dilaksanakan di Jakarta selama dua hari mulai tanggal 1 s.d 2 Maret 2016. Pelaksana Bimtek adalah Lembaga Pengembangan Orientasi Nusantara (LPON). Peserta Bimtek adalah para anggota DPRD berjumlah 20 orang dan didampingi oleh sembilan orang dari Sekretariat DPRD. Para peserta Bimtek dan pendamping diberikan biaya perjalanan dinas luar daerah yang terdiri dari biaya transportasi, uang saku, dan penginapan. Pelaksanaan Bimtek di Hotel Ibis, Mangga Dua Jakarta. Setiap peserta telah membayar biaya kontribusi senilai Rp4.500.000,00/orang untuk akomodasi saat pelaksanaan Bimtek. Biaya kontribusi tersebut termasuk di dalamnya biaya penginapan yang ditanggung oleh panitia kegiatan, sedangkan peserta sebanyak 29 orang juga diberikan biaya untuk penginapan senilai Rp60.600.000,00. Oleh karena itu, terdapat kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas atas biaya penginapan ganda senilai Rp60.600.000,00, rincian pada lampiran 6.
Workshop Nasional “Penyusunan APBD Perubahan TA 2016 dan APBD TA
2017 serta Pengelolaan Barang Milik Daerah sesuai Permendagri Nomor 19
Tahun 2016”
Kegiatan Workshop Nasional “Penyusunan APBD Perubahan TA 2016 dan APBD TA
2017 serta Pengelolaan Barang Milik Daerah sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun
2016” dilaksanakan di Balikpapan selama empat hari mulai tanggal 28 s.d 31 Juli 2016. Pelaksana Workshop adalah Asosiasi Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia (ASDESKI). Peserta Workshop adalah para pegawai Sekretariat DPRD yang berjumlah lima orang. Para peserta Workshop diberikan biaya perjalanan dinas luar daerah yang terdiri dari biaya transportasi, uang saku, dan penginapan. Pelaksanaan Workshop di Swiss Belhotel Internasional, Balikpapan. Setiap peserta telah membayar biaya kontribusi senilai Rp4.500.000,00/orang untuk akomodasi saat pelaksanaan Bimtek. Biaya kontribusi tersebut termasuk di dalamnya biaya penginapan yang ditanggung oleh panitia kegiatan, sedangkan peserta sebanyak 5 orang juga diberikan biaya untuk penginapan senilai Rp12.000.000,00. Oleh karena itu, terdapat kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas atas biaya penginapan ganda senilai Rp12.000.000,00, rincian pada lampiran 7.
Pemberian Premi Asuransi Kesehatan kepada anggota DPRD dan Keluarga Senilai Rp1.600.000.000,00 Tidak Sesuai dengan Ketentuan
Pada TA 2016 Sekretariat DPRD Kabupaten Supiori menganggarkan belanja premi asuransi kesehatan dengan anggaran senilai Rp1.600.000.000,00 dan telah direalisasikan senilai Rp1.600.000.000,00 atau 100%.
Pemberian premi asuransi kesehatan bagi pimpinan dan anggota dilakukan berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) antara Ketua DPRD dengan Agency Finwinner PT Prudential Life Assurance tanggal 8 Juli 2015. Dalam MoU tersebut dijelaskan antara lain sebagai berikut.
Jaminan asuransi kesehatan yang diterima pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Supiori adalah pada masa bakti 2014-2019, dan pimpinan dan anggota DPRD diwajibkan membayar premi asuransi setiap tahunnya selama lima tahun; dan
Selain dalam MoU, ketentuan lebih rinci terdapat pada polis yang diberikan kepada penerima manfaat asuransi.
Berdasarkan polis asuransi, manfaat asuransi yang didapat adalah biaya perawatan inap, bedah, dan rawat jalan khusus untuk pasien akibat kecelakaan, pengobatan kanker dan cuci darah (dialisis). Manfaat tambahan berupa santunan kecelakaan dan meninggal dunia. Penerima manfaat adalah pimpinan dan anggota DPRD beserta satu istri/suami dan satu anak sebagai peserta tambahan.
Premi asuransi yang dibayarkan adalah Rp20.000.000,00/tahun untuk premi dasar dan premi top-up berkala Rp20.0000.000,00/tahun sehingga premi yang dibayar per tahun adalah Rp40.000.000,00. Premi dasar dibayarkan dalam rangka memperoleh manfaat perawatan kesehatan, santunan kecelakaan dan meninggal dunia, sedangkan premi top-up berkala sebagai investasi. Premi dibayarkan setiap tahun selama 10 tahun. Berdasarkan ilustrasi manfaat asuransi, setiap peserta asuransi akan mendapat nilai manfaat tertinggi Rp508.877.000,00 pada tahun ke-10.
Berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa pembayaran telah dilaksanakan sejak tahun
2015 dengan SP2D Nomor 42283/SP2D-LS/1.20.5.1/DAU/IX/2015 senilai Rp1.600.000.000,00. Kemudian dibayar kembali tahun 2016 dengan menerbitkan SP2D Nomor 40605/SP2D-LS/1.20.5.1/DAU/V/2016 tanggal 20 Mei 2016 senilai Rp1.600.000.000,00. Pembayaran premi seharusnya hanya senilai Rp800.000.000,00/tahun karena jumlah peserta asuransi adalah 20 orang dengan membayar Rp40.000.000,00/tahun.
Hal tersebut tidak sesuai dengan:
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat;
Kegiatan Penyediaan Makanan dan Minuman pa da Sekretariat DPRD Tidak Dilaksanakan Senilai Rp335.787.127,00
Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2016, Pemkab Supiori pada Sekretariat DPRD menganggarkan belanja barang untuk kegiatan penyediaan makanan dan minuman senilai Rp790.315.000,00 dalam program Pelayanan Administrasi Perkantoran dan telah terealisasi senilai Rp790.315.000,00 atau sebesar 100%. Berdasarkan register SP2D, pembayaran belanja tersebut dilakukan dua kali dengan SP2D nomor 43144/SP2D-NIHIL/1.20.5.1/DAU/XII/2016 tanggal 16 Desember 2016 senilai Rp405.545.000,00 dan 43843/SP2D-NIHIL/1.20.5.1/DAU/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016 senilai Rp384.770.000,00. Berdasarkan bukti pertanggungjawaban, belanja dilakukan secara kontrak dengan pemilik Warung PR sebagai penyedia makanan dan minuman. Kontrak dibuat setiap bulan selama setahun, namun kuitansi pembayaran menunjukan pembayaran dilakukan pada bulan Juni dan Desember 2016. Nilai kontrak makanan dan minuman selama enam bulan seperti pada tabel berikut.
Tabel 1. Jumlah Nilai Belanja Makanan dan Minuman dalam Kontrak
Bulan Kontrak 1 (Rp) Kontrak 2 (Rp) Total (Rp)
Januari 9.975.000,00 56.805.000,00 66.780.000,00Februari 9.975.000,00 57.085.000,00 67.060.000,00
Maret 9.975.000,00 57.540.000,00 67.515.000,00
April 10.010.000,00 57.925.000,00 67.935.000,00
Mei 10.010.000,00 57.925.000,00 67.935.000,00
Juni 10.045.000,00 58.275.000,00 68.320.000,00
Juli 33.885.000,00 37.635.000,00 71.520.000,00
Agustus 30.625.000,00 35.000.000,00 65.625.000,00
September 28.000.000,00 37.625.000,00 65.625.000,00
Oktober 29.750.000,00 31.500.000,00 61.250.000,00
November 29.050.000,00 33.250.000,00 62.300.000,00
Desember 28.700.000,00 29.750.000,00 58.450.000,00
Jumlah 790.315.000,00
Penyediaan makanan dan minuman dilakukan dengan dua kontrak di warung yang sama untuk setiap bulan yang sama. Kontrak pertama adalah kontrak pengadaan makanan dan minuman untuk kegiatan rapat-rapat pada kantor sekretariat DPRD, dan kontrak kedua adalah kontrak pengadaan makanan dan minuman kegiatan pada kantor sekretariat DPRD.
Berdasarkan konfirmasi dengan pemilik warung PR yang dituangkan dalam berita acara nomor 01.a/KONF/LKPD/SUP/04/2017 tanggal 21 April 2017, pesanan makan dan minum dilakukan setiap hari. Jumlah pesanan tidak sama setiap harinya. Pesanan dapat diantar ke kantor DPRD atau pegawai dan anggota beserta tamu pesan makanan di tempat. Pemilik warung tidak mencatat jumlah pesanan selama setahun namun melakukan penagihan setiap bulannya. Tagihan total setahun dapat lebih dari Rp300.000.000,00.
Berdasarkan keterangan dari bendahara pengeluaran Sekretariat DPRD yang dituangkan dalam berita acara nomor No. 01.a/BAPK/LKPD/SUP/04/2017 tanggal 25 April 2017, pembayaran terhadap belanja makanan dan minuman kepada Warung PR tidak
9
senilai Rp790.315.000,00. Pembayaran sesungguhnya hanya senilai Rp360.000.000,00. Bendahara juga telah membayar PPh 23 sebanyak 2% senilai Rp15.496.373,00 dan retribusi sebesar 10% dari nilai belanja bruto yaitu Rp79.031.500,00. Oleh karena itu, jumlah uang yang tidak digunakan dalam pembelanjaan makanan dan minuman adalah Rp335.787.127,00.
Berdasarkan keterangan bendahara pengeluaran, uang senilai Rp335.787.127,00 tersebut digunakan untuk tambahan penghasilan tenaga kebersihan dan tenaga honor, acara-acara keagamaan di gereja, dan dana taktis apabila sewaktu-waktu diperlukan.
Hal tersebut tidak sesuai dengan:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada:
ANALISA HUKUM
Bahwa Perbuatan Dugaan tindak pidana korupsi di DPRD KABUPATEN SUPRIORI .sudah memenuhi unsur unsur tindak pidana korupsi sebagai mana yang di maksud pada Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 dan Pasal 55 KUHP ayat 1 yang menyatakan
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada
padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan
atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,
dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000
(lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Pasal 55 ayat 1
yang menyatakan Penyertaan Tindak Pidana Dalam Pasal 55 Ayat (1) KUHP Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana: Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu.

PIMPINAN PKN PUSAT: PATAR SIHOTANG, SH.MH
HUMAS PKN PUSAT: CHRISTOFORUS JAMCO, SH

Keterangan foto tidak tersedia.

Gambar mungkin berisi: teks

#PIMPINAN PKN PUSAT: PATAR SIHOTANG, SH.MH
#HUMAS PKN PUSAT: CHRISTOFORUS JAMCO, SH


Thursday, March 7, 2019



LAPORAN DUGAAN KORUPSI DI DINAS PERTANIAN KAB REMBANG pada pembangunan Embung ..

LAPORAN DUGAAN KORUPSI DI DINAS PERTANIAN KAB REMBANG pada pembangunan Embung ..
No    :
Sifat    : Penting
Prihal  : Laporan  Pengaduan Tentang  Indikasi Tindak Pidana Korupsi  yang di   lakukan Kepala dinas Pertanian dan kehutanan  Kab Rembang  .
Kepada Yth
KAPOLRES REMBANG
Di
Jl.Pemuda KM 4 Rembang Jawa Tengah
Dengan Hormat ,
Pada Kesempatan ini kami melaporkan/Mengadukan  secara resmi  ,tentang Indikasi terjadinya  tindak pidana Korupsi yang telah merugikan keuangan negara yang di lakukan oleh Kadis Pertanian dan Kehutanan Kab Rembang dengan secara bersama sama dengan Direktur Penyedia /Pelaksana Pembangunan dengan Modus Penyimpangan dan atau korupsi  terhadap anggaran pembangunan Embung Pada APBD  Tahun 2014  pada SKPD Dinas Pertanian dan Kehutanan Kab Rembang .
DASAR HUKUM
1.    UU NO 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara .
2.    UU NO 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
3.    UU NO 15 Tahun 2006 Tentang BPK
4.    UU NO 31Tahun 1999 Pasal 41 tentang peran serta masyarakat dalam membasmi korupsi.
5.    APBD Kab Rembang Tahun 2014
6.    RUP SKPD Dinas Pertanian dan Kehutanan  Tahun 2014
7.    Petunjuk Teknis Pembangunan Embung
8.    PP No 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran serta Masyarakat dalam pencegahan dan pembrantasan Tindak Pidana Korupsi
FAKTA FAKTA HASIL TEMUAN
Bahwa Pada Tahun 2014 Pemerintah Kabupaten Rembang  telah melakukan Pembangunan Embung  guna meningkatkan pendapatan Petani dan mengwujudkan Program Pemerintah   mencapai target Ketahanan dan kedaulatan Pangan .Anggaran Pembangunan Embung masuk dalam APBD SKPD Dinas Pertanian dan Kehutanan  kurang lebih RP 6  Milyard .  yang berasal dari kementerian Pertanian (DAK) ,Bantuan Provinsi dan APBD Kab Rembang dengan kode rekening .2.01.2.01.01.26.10.
Bahwa Sesuai dengan Rencana Umum Pengadaan SKPD Dinas Pertaniaan dan Kehutanan Tahun Anggaran 2014 ,di sebutkan Kegiatan pembangunan Embung pertaniaan dan perkebunan   ada 38 Paket dengan Pagu Rp 200 juta perpaket atau kegiatan atau perdesa tiap kecamatan .
Bahwa hasil investigasi kami ke Dinas Pertanian dan Kehutanan dan ke Bangunan Embung yang yang ada di desa desa ,di dapat penyimpangan yang merugikan keuangan negara  dengan hasil sebagai berikut :
1.PEMBANGUNAN EMBUNG  DESA SUMBER GIRANG
Data awal di SPK
a.    Volume 23 x 60  Meter
b.    Pelaksana /penyedia Jasa CV Rahmad Ilahi
c.    Realisasi biaya  Rp 199.000.000,-
d.    Surat Perintah Kerja ( SPK ) Nomor :00121/K-KT/2.01.01.01./08/2014
Penyimpangan /Penyelewengan
Tahap Perencanaan
a.    Posisi atau tempat Lokasi Lahan  tidak sesuai dengan peruntukan Embung  karena sumber air tidak ada  , sehingga Embung sampai sekarang tidak berfungsi dan tidak bermanfaat  bagi petani sekitar
b.    Panitia pembangunan  embung  atau Dinas Pertanian dan kehutanan dan atau Balai Penyuluhan Pertanian ( BPP) tidak pernah menghubungi kelompok petani dan atau Pemilik Lahan .
c.    Pekerjaan Konsultasi dan Perencanaan Fiktip.
Tahap Pelaksanaan
Pada SPK di sebutkan biaya anggaran Pekerjaan/kegiatan
a.    Pekerjaan galian 5 meter                                      Rp  65.810.000.-
b.    Angkut hasil galian dengan Dump Truk dengan jarak 3 KM    Rp 35.856.702..-
c.    pemasangan Batu belah 1:4  dengan Volume 48.163 M3     Rp  30.280.752..-
d.    Pasangan Batu belah 1;4 dengan Volume 26.288 M3             Rp  16.527.633,-
Hasil Temuan /fakta Lapangan
a.    Pekerjaan Galian Hanya 2.5 M sehingga 50% x Rp 65.810.000=Rp 32.905.000
b.    Angkut Hasil galian dengan Dump Truk  adalah  kosong atau Fiktip ,karena Lokasi Embung berada di tengah Sawah dan kebun  dan tidak mungkin Mobil atau Dum truk masuk , sehingga Tanah Galian di Letakkan di pinggir / Tanggul Embung  sehingga Anggaran kegiatan Fiktip Rp 35.856.702.-
c.    setelah di adakan pengukurun Pemasangan Batu Belah  pada pekerjaan Dinding volume yang di dapat hanya Panjang  44 M x lebar  4 M x0.25 M  Ketebalan  Batu belah  =  44 M3 x Rp 640.614,-= Rp 28.187.016.- Kerugian Penggelembungan Volume Rp  30.280.752 +Rp 16.527.633 –Rp 28.187.016=Rp 18.564.993,-
Kerugian Negara
a.    Pekerjaan Galian Fiktip                        Rp 32.905.000
b.    Angkut Galian Fiktip                                  Rp 35.856.702.-
c.    Pemasangan Batu belah /penggelembungan  Volume        Rp 18.564.993.-
d.    Jumlah Total  Kerugian negara                     Rp  87.326.695.-
Terindikasi sebagai pelaku utama dan ikut serta
a.    Kepala Dinas Pertaniaan dan Kehutanan  sebagai PA
b.    Agus Iwan Haswanto  sebagai PPK
c.    Panitia Penerimaan Pekerjaan
d.    Konsultan Perencanaan Embung  ID Paket 505980
e.    Konsultan Pengawasan Pembangunan  Embung ID Paket 579963
f.    Direktur  / Pimpinan Penyedia Jasa
Barang Bukti
a.    APBD  Kab Rembang 2014
b.    RUP SKPD Dinas Pertanian dan Kehutanan
c.    Kontrak Pengadaan Lansung
d.    Kontrak Kerja Jasa Konsultan Perencanaan dan Pengawasan .
f.    Vidio dan Foto warga sekitar Embung yang menyatakan Tidak ada Fungsi embung .
Saksi Saksi
a.    Kepala Desa Sumber girang
b.    Bapak RT 001 /005
c.    Bapak XX pemborong galian
d.    Pujiono  ( Yang mengukur dan ambil Foto dan Vidio )
e.    Bapak XXX yang membeli Tanah Kubikasi dari lokasi sebelum Pembangunan Embung .
f.    Bapak XXX Pemilik Lahan sebelah timur  Lahan lokasi Embung .
3. PEMBANGUNAN EMBUNG  DESA SALE KECAMATAN SALE
Data Awal di SPK
a.    Volume 27 x 20 Meter
b.    Anggaran Rp 200.000.000,-
c.    Penyimpangan /Penyelewengan
Tahap Perencanaan
a.Posisi atau tempat Lokasi Lahan  tidak sesuai dengan peruntukan Embung  karena sumber air tidak ada  , sehingga Embung sampai sekarang tidak berfungsi dan tidak bermanfaat  bagi petani sekitar
b.lahan adalah milik Pribadi Bapak Sangat ,Alamat Desa Sale  yang sampai sekarang belum mendapat ganti rugi atau konvensasi apapun sehingga ,merasa di rugikan dan menuntut lahan nya di kembalikan  .dan saat ini lahan embung di kuasai kembali oleh Bapak Sangat .
c.Panitia pembangunan  embung  atau Dinas Pertanian dan kehutanan dan atau Balai Penyuluhan Pertanian ( BPP) tidak pernah menghubungi kelompok petani dan atau Pemilik Lahan .
Tahap Pelaksanaan
Pada SPK di sebutkan biaya anggaran pekerjaan dan kegiatan
a.    Volume Pekerjaan  adalah 20 m x 27 M  = 540 M
b.     anggaran Realisasi Rp 198.000.000,-
Hasil Temuan /fakta Lapangan
Volume Pekerjaan  adalah  hanya 10 meter x 30 Meter  = 300 M   kurang lebih 45 % persen atau 45 % x 540 M = 243 M =  Rp 89.100.000,-
Kerugian Negara
Pengelembungan Volume Pekerjaan  45 %  = Rp 89.000.000.-
Terindikasi sebagai pelaku utama dan ikut serta
a.    Kepala Dinas Pertaniaan dan Kehutanan  sebagai PA
b.    Pejabat Pembuat Komitmen
c.    Panitia Penerimaan Pekerjaan
d.    Konsultan Perencanaan Embung  ID Paket 505980
e.    Konsultan Pengawasan Pembangunan  Embung ID Paket 579963
f.    Direktur Penyedia Jasa
Barang Bukti
a.    APBD  Kab Rembang 2014
b.    RUP SKPD Dinas Pertanian dan Kehutanan
c.    Kontrak Pengadaan Lansung Embung Desa Sale
d.    Kontrak Kerja Jasa Konsultan Perencanaan dan Pengawasan .
d.    surat Pernyataan Bapak Sangat  atas keberatan keberadaan Embung.
e.    SPPT pembayaran Pajak tanah An Sangat
f.    Vidio dan Foto warga sekitar Embung yang menyatakan Tidak ada Fungsi  embung
g.    Vidio Kades Sale  menolak pembangunan Embung karena tidak  ada sumber air.
h.    Foto Embung Sale
Saksi Saksi
a.    Bapak Sangat Pemilik Lahan
b.    Bapak RT 001 /005 Desa Sale
c.    Kepala Desa Sale.
d.    Pujiono  ( Yang mengukur dan ambil Foto dan Vidio )
e.    Bapak XXX Pemilik Lahan sebelah timur  Lahan lokasi Embung
3.PEMBANGUNAN EMBUNG DESA SUMBER GAYAM Kecamatan Kragan
Data awal di SPK
a.    Volume 23 x 50  Meter
b.    Pelaksana /penyedia Jasa CV Rahmad Ilahi
c.    Realisasi biaya  Rp 199.000.000,-
PELAKSANAAN
Pembangunan Embung sudah di laksanakan sesuai dengan Juk nis Pembuatan Embung
PENYIMPANGAN
a.    Pembangunan Embung sudah  100 % selesai di laksanakan
b.    Pembangunan Embung dilaksanakan tampa ada Tender , undangan pengadaan dan Surat Perintah Kerja  ( SPK ) dari Dinas Pertaniaan dan Kehutanan Kab.Rembang .
c.    Sampai Laporan ini di buat Pihak Penyedia Jasa/pelaksana belum mendapat pembayaran
d.    Rencana PPK dan PA , SPK dan Pembayaran akan di buat pada APBD 2015
e.    Telah terjadi Kolusi dan nepotisme antara  Pejabat Dinas dan Direktur CV penyedia .
Analisa Hukum
1.    Bahwa sesuai dengan  Juk nis tujuan dan Maksud  Pembangunan Embung adalah untuk membuat Penampungan air yang berasal dari sumber air  dan air hujan yang akan di gunakan oleh Para petani / kelompok tani di sekitar Embung demi peningkatan hasil pertanian/perkebunan.Namun  di kaitkan dengan fakta fakta di atas , Pembangunan Embung  telah menyimpang dari Juk nis Pembuatan Embung mulai dari tahap perencanaan sampai dengan Tahap pelaksanaanya  dengan  Modus penipuan terhadap warga pemilik lahan ,Mark Up Harga dan pengelembungan Volume Pekerjaan  sehingga Negara di rugikan sebesar kurang lebih Rp 200 Juta .hal ini melanggar UU. No. 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999.
2.    Bahwa dari hasil Investigasi 80 % pembangunan Embung di Rembang  Tidak sesuai dengan Juk nis  dan Cendrung asal Jadi .Termasuk  Pembuatan Pagar Sekeliling Embung  juga tidak dilakukan sehingga membuat keresahan dan kekhawatiran masyarakat / penduduk sekitar Embung terutama Embung yang berdekatan dengan Perkampungan bahkan ada yang dekat sekolah .dan ke khawatiran ini terbukti dengan jatuhnya korban bernama Siti Maisaroh ,hal ini Pemerintah  Rembang dalam hal ini Bupati telah lalai melindugi warganya .
3.    Bahwa Membangun Proyek Pemerintah atau yang berasal dari APBD , APBN atau keuangan negara , harus berdasarkan peraturan Pengadaan Barang dan Jasa ,Kasus pada pembangunan Embung Desa Gayam tampa ada Tender atau SPK adalah pelanggaran terhadap Peraturan Presiden no 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010  dan melanggar UU. No. 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999.
BUKTI BUKTI TAMBAHAN
Bahwa untuk lebih jelasnya bukti bukti laporan ini , bisa di lihat pada Vidio yang kami sudah Uplode ke Youtube dengan judul Korupsi anggaran pembangunan Embung di Rembang  atau Vidio yang kami buat di www.tangkapkorupsi.blogpot.com
Kesimpulan
Bahwa Pembangunan Embung pada SKPD Dinas Pertanian dan Kehutanan terindikasi kuat terjadi Tindak Pidana Korupsi yang telah merugikan Negara kurang lebih 300 Juta
Saran Tindakan
Kami atas nama Rakyat anti Korupsi dan dan Masyarakat Pendukung Ketahanan dan kedaulatan pangan ,memohon kepada Pemerintah  CQ  Kepolisian Polres Kabupaten Rembang
1.    Untuk memproses Tindak Pidana Korupsi Anggaran Pembangunan Embung sampai  ke Pengadilan .
2.    Menyita Embung Desa Ganyam Kecamatan Kragan .

PIMPINAN PKN PUSAT: PATAR SIHOTANG, SH.MH
HUMAS PKN PUSAT: CHRISTOFORUS JAMCO, SH


#PIMPINAN PKN PUSAT: PATAR SIHOTANG, SH.MH
#HUMAS PKN PUSAT: CHRISTOFORUS JAMCO, SH

AKTIVITAS PKN KAB. JAYAPURA

Gambar mungkin berisi: 5 orang, orang duduk

Tim PKN kab.jayapura yg renc menemui pak Bupati kab.jayapura Terus gagal krn ke Sibukan dan agenda padat pak Bupati kab.jayapura akhirnya ketemu sekpri Bupati,,,,,pihak Tim PKN kab.jayapura Tujuanx menyampaikan visi dan misi PKN,,,dan Tim PKN kab.jayapura ingin kerjasama dgn Birokrasi pemerintahan kab.jayapura guna mengawal dan mengontrol sosial masYrakat serta MEMBRANTAS korupsi di kab.jayapura,,,,
#BRAVO pkn

Pimpinan PKN Pusat: Patar Sihotang, SH.MH
Humas PKN Pusat: Christoforus Jamco, SH

INSTRUKSI PIMPINAN PKN PUSAT PADA APEL MALAM. Rabu, 07 Maret 2019

Gambar mungkin berisi: 1 orang, teks

Selamat Malam Tim PKN Di seluruh Indonesia ..
Negeri ini tersandara..Terjebak ..Terkurung oleh Kekuatan dan Gurita Para Gerombolan Perampok uang Rakyat atau Kolonial Penjajah yang berwujud Korupsi dan Tikus Tikus Berdasi ....Situasi Kondisi ini semakin parah dan terkurung Karena Musuh Rakyat Bukan lagi hanya Korupsi ,akan tetapi Justru yang palig berat itu adalah Oknum Oknum Penegak hukum yang justru Melindungi Pelaku dan Berbalik arah ikut Melawan Masyarakat atau Pelapor..,, Oknum Oknum ini dengan lihai dan cermat mencari celah celah hukum untuk menyelamatkan terduga korupsi dengan berbagai cara ..antara lain mengulur ulur waktu sehingga pelapor jenuh dan lupa ...Melatih dan membimbing Pelaku untuk mengancam dan mengkriminalisasi masyarakat pelapor ..,,Semua nya itu demi .....mengharapkan ,, sisa sisa sampah hasil jarahan rampokan uang rakyat ..yang di rampok terduga korupsi ...KALAU BEGINI TERUS SITUASI DAN KONDISI NYA ... NEGERI NI TETAP DALAM KUBANGAN KEMISKINAN ,,,CONTOH NYA ,,DETIK INI,,,HARI INI..MASIH JUTAAN ANAK ANAK NEGERI TERPAKSA JADI BUDAK DI NEGERI SEBERANG KARENA KEMISKINAN DAN RENDAH NYA PENDIDIKAN ..DAN BERADA DI BAWAH KAKI
ATAU TEKANAN ..PERAMPOK UANG RAKYAT ..
Mencermati Kondisi ini .. Saya instruksikan agar Semua TIM PKN di seluruh Indonesia ..agar meningkatkan sumber daya manusia ,,,BELAJAR DAN BELAJAR .,,,,,,Kita harus lebih mampu dari pada Pencuri uang Rakyat ...Kita harus lebih Tegas kepada Oknum Penyelamat dan pelindung Terduga Korupsi ..
CUACA ..ANGIN ..MAKIN KENCANG ..
SATUKAN LANGKAH ..SATU KOMANDO..
TINGKATKAN SOLIDARITAS DAN SEMANGAT KORSA KORP PKN..
BRAVO PKN...JAYALAH INDONESIA...

Pimpinan PKN Pusat: Patar Sihotang, SH.MH
Humas PKN Pusat: Christoforus Jamco, SH

PKN Kabupaten Tambrauw Papua Barat ,Melaksanakan Audensi dan Penyampain Surat Pemberitahuan

Gambar mungkin berisi: 2 orang, orang duduk

Kegiatan Tim PKN Kabupaten Tambrauw Papua Barat ,Melaksanakan Audensi dan Penyampain Surat Pemberitahuan Pembentukan Tim PKN Kab Tambrauw ..Ke Bupati .KakesbangPOL..Koramil..Polres dan Para Kadis.

Pimpinan PKN Pusat: Patar Sihotang, SH.MH
Humas PKN Pusat: Christoforus Jamco, SH

Gambar mungkin berisi: 2 orang, orang duduk
Keterangan foto tidak tersedia.
Keterangan foto tidak tersedia.
Gambar mungkin berisi: 2 orang, orang duduk dan dalam ruangan

Gambar mungkin berisi: 1 orang, duduk dan dalam ruangan

TIM PKN MENGUNJUNGI KAJATI PAPUA MEMPERTANYAKAN LAPORAN PKN


Gambar mungkin berisi: 3 orang, termasuk Alberth Wabiser, orang berdiri


Tim Pemantau Keuangan Negara PKN Daerah papua sedang Mempertanyakan Ke Kepada Kepala Kejaksaaan Tinggi Papua ,tentang Perkembangan Laporan Dugaan Korupsi di DPRD SUPRIORI yang sudah di laporkan PKN 3 Bulan yang lalu .
FAKTA FAKTA
Berdasarkan Laporan masyarakat
Berdasarkan Laporan Tim Investigasi PKN
Berdasarkan Pemeriksaan ..
1. Biaya Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD pada Kegiatan Kunjungan Kerja dan Reses Melebihi Ketentuan Senilai Rp120.000.000,00
Berdasarkan pemeriksaan atas bukti SPJ nomor 20020/SPJ-TU/1.20.5.1/DAU/XII/2016 senilai Rp380.000.000,00 untuk kegiatan reses pimpinan dan anggota DPRD, alokasi pengeluaran belanja adalah untuk biaya dokumentasi, belanja makan dan minum, sewa kendaraan, dan biaya perjalanan dinas yang terdiri dari uang transport, uang saku, dan penginapan. Semua pimpinan dan anggota DPRD sebanyak 20 orang mendapat biaya perjalanan dinas dan sewa kendaraan dalam rangka kegiatan reses. Biaya transportasi diberikan masing-masing Rp2.000.000,00/orang,
biaya penginapan Rp500.000,00/orang untuk pimpinan DPRD dan Rp350.000,00/orang untuk anggota DPRD, dan biaya sewa kendaraan adalah Rp4.500.000,00/orang.
Pemeriksaan lebih lanjut atas biaya sewa kendaraan yang telah diberikan Rp4.500.000,00/orang, maka seharusnya tidak diberikan biaya transport kepada pimpinan dan anggota dewan. Oleh karena itu, terjadi kelebihan pembayaran kepada pimpinan dan anggota DPRD sebanyak 20 orang pada kegiatan reses senilai Rp40.000.000,00 atas kelebihan biaya transport, dengan rincian terdapat pada lampiran 2.
Kegiatan Kunjungan Kerja tanggal 16 sampai 18 Desember 2016
Berdasarkan pemeriksaan atas bukti SPJ nomor 20018/SPJ-TU/1.20.5.1/DAU/XII/2016 senilai Rp741.300.000,00 untuk kegiatan kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD, alokasi pengeluaran belanja adalah untuk biaya dokumentasi, alat tulis kantor, sewa kendaraan, dan biaya perjalanan dinas yang terdiri dari uang transport, uang saku, dan penginapan. Semua pimpinan dan anggota DPRD sebanyak 20 orang mendapat biaya perjalanan dinas dan sewa kendaraan dalam rangka kegiatan kunjungan kerja. Biaya transportasi diberikan masing-masing Rp2.000.000,00/orang, biaya penginapan Rp500.000,00/orang untuk pimpinan DPRD dan Rp350.000,00/orang untuk anggota DPRD, dan biaya sewa kendaraan adalah Rp15.000.000,00/orang untuk wilayah darat dan Rp9.000.000/orang untuk wilayah perairan.
Pemeriksaan lebih lanjut atas biaya sewa kendaraan yang telah diberikan, maka seharusnya tidak diberikan biaya transport kepada pimpinan dan anggota dewan. Oleh karena itu, terjadi kelebihan pembayaran kepada pimpinan dan anggota DPRD sebanyak 20 orang pada kegiatan kunjungan kerja senilai Rp40.000.00,00 atas kelebihan biaya transport dengan rincian terdapat pada lampiran
Biaya Perjalanan Dinas atas Kegiatan Bimbingan Teknis dan Workshop Anggota DPRD dan Sekretariat Dewan Melebihi Ketentuan Senilai Rp261.300.000,00
Pada TA 2016 Sekretariat DPRD Kabupaten Supiori menganggarkan kegiatan bimbingan teknis pengelolaan keuangan daerah senilai Rp490.900.000,00. Atas anggaran belanja bimbingan teknis tersebut telah direalisasikan senilai Rp418.500.000,00 atau sebesar 85,25%. Berdasarkan bukti atas pertanggungjawaban dua kegiatan bimtek diketahui terdapat pembayaran ganda atas biaya akomodasi bimtek senilai Rp261.300.000,00, sebagai berikut.
4Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan DPRD serta Dialog Pembahasan Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pemilihan Serentak 9 Desember 2015
Kegiatan Bimtek Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan DPRD serta Dialog Pembahasan Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pemilihan Serentak 9 Desember 2015 dilaksanakan di Jakarta selama dua hari mulai tanggal 1 s.d 2 Maret 2016. Pelaksana Bimtek adalah Lembaga Pengembangan Orientasi Nusantara (LPON). Peserta Bimtek adalah para anggota DPRD berjumlah 20 orang dan didampingi oleh sembilan orang dari Sekretariat DPRD. Para peserta Bimtek dan pendamping diberikan biaya perjalanan dinas luar daerah yang terdiri dari biaya transportasi, uang saku, dan penginapan. Pelaksanaan Bimtek di Hotel Ibis, Mangga Dua Jakarta. Setiap peserta telah membayar biaya kontribusi senilai Rp4.500.000,00/orang untuk akomodasi saat pelaksanaan Bimtek. Biaya kontribusi tersebut termasuk di dalamnya biaya penginapan yang ditanggung oleh panitia kegiatan, sedangkan peserta sebanyak 29 orang juga diberikan biaya untuk penginapan senilai Rp60.600.000,00. Oleh karena itu, terdapat kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas atas biaya penginapan ganda senilai Rp60.600.000,00, rincian pada lampiran 6.
Workshop Nasional “Penyusunan APBD Perubahan TA 2016 dan APBD TA
2017 serta Pengelolaan Barang Milik Daerah sesuai Permendagri Nomor 19
Tahun 2016”
Kegiatan Workshop Nasional “Penyusunan APBD Perubahan TA 2016 dan APBD TA
2017 serta Pengelolaan Barang Milik Daerah sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun
2016” dilaksanakan di Balikpapan selama empat hari mulai tanggal 28 s.d 31 Juli 2016. Pelaksana Workshop adalah Asosiasi Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia (ASDESKI). Peserta Workshop adalah para pegawai Sekretariat DPRD yang berjumlah lima orang. Para peserta Workshop diberikan biaya perjalanan dinas luar daerah yang terdiri dari biaya transportasi, uang saku, dan penginapan. Pelaksanaan Workshop di Swiss Belhotel Internasional, Balikpapan. Setiap peserta telah membayar biaya kontribusi senilai Rp4.500.000,00/orang untuk akomodasi saat pelaksanaan Bimtek. Biaya kontribusi tersebut termasuk di dalamnya biaya penginapan yang ditanggung oleh panitia kegiatan, sedangkan peserta sebanyak 5 orang juga diberikan biaya untuk penginapan senilai Rp12.000.000,00. Oleh karena itu, terdapat kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas atas biaya penginapan ganda senilai Rp12.000.000,00, rincian pada lampiran 7.
Pemberian Premi Asuransi Kesehatan kepada anggota DPRD dan Keluarga Senilai Rp1.600.000.000,00 Tidak Sesuai dengan Ketentuan
Pada TA 2016 Sekretariat DPRD Kabupaten Supiori menganggarkan belanja premi asuransi kesehatan dengan anggaran senilai Rp1.600.000.000,00 dan telah direalisasikan senilai Rp1.600.000.000,00 atau 100%.
Pemberian premi asuransi kesehatan bagi pimpinan dan anggota dilakukan berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) antara Ketua DPRD dengan Agency Finwinner PT Prudential Life Assurance tanggal 8 Juli 2015. Dalam MoU tersebut dijelaskan antara lain sebagai berikut.
Jaminan asuransi kesehatan yang diterima pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Supiori adalah pada masa bakti 2014-2019, dan pimpinan dan anggota DPRD diwajibkan membayar premi asuransi setiap tahunnya selama lima tahun; dan
Selain dalam MoU, ketentuan lebih rinci terdapat pada polis yang diberikan kepada penerima manfaat asuransi.
Berdasarkan polis asuransi, manfaat asuransi yang didapat adalah biaya perawatan inap, bedah, dan rawat jalan khusus untuk pasien akibat kecelakaan, pengobatan kanker dan cuci darah (dialisis). Manfaat tambahan berupa santunan kecelakaan dan meninggal dunia. Penerima manfaat adalah pimpinan dan anggota DPRD beserta satu istri/suami dan satu anak sebagai peserta tambahan.
Premi asuransi yang dibayarkan adalah Rp20.000.000,00/tahun untuk premi dasar dan premi top-up berkala Rp20.0000.000,00/tahun sehingga premi yang dibayar per tahun adalah Rp40.000.000,00. Premi dasar dibayarkan dalam rangka memperoleh manfaat perawatan kesehatan, santunan kecelakaan dan meninggal dunia, sedangkan premi top-up berkala sebagai investasi. Premi dibayarkan setiap tahun selama 10 tahun. Berdasarkan ilustrasi manfaat asuransi, setiap peserta asuransi akan mendapat nilai manfaat tertinggi Rp508.877.000,00 pada tahun ke-10.
Berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa pembayaran telah dilaksanakan sejak tahun
2015 dengan SP2D Nomor 42283/SP2D-LS/1.20.5.1/DAU/IX/2015 senilai Rp1.600.000.000,00. Kemudian dibayar kembali tahun 2016 dengan menerbitkan SP2D Nomor 40605/SP2D-LS/1.20.5.1/DAU/V/2016 tanggal 20 Mei 2016 senilai Rp1.600.000.000,00. Pembayaran premi seharusnya hanya senilai Rp800.000.000,00/tahun karena jumlah peserta asuransi adalah 20 orang dengan membayar Rp40.000.000,00/tahun.
Hal tersebut tidak sesuai dengan:
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat;
Kegiatan Penyediaan Makanan dan Minuman pa da Sekretariat DPRD Tidak Dilaksanakan Senilai Rp335.787.127,00
Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2016, Pemkab Supiori pada Sekretariat DPRD menganggarkan belanja barang untuk kegiatan penyediaan makanan dan minuman senilai Rp790.315.000,00 dalam program Pelayanan Administrasi Perkantoran dan telah terealisasi senilai Rp790.315.000,00 atau sebesar 100%. Berdasarkan register SP2D, pembayaran belanja tersebut dilakukan dua kali dengan SP2D nomor 43144/SP2D-NIHIL/1.20.5.1/DAU/XII/2016 tanggal 16 Desember 2016 senilai Rp405.545.000,00 dan 43843/SP2D-NIHIL/1.20.5.1/DAU/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016 senilai Rp384.770.000,00. Berdasarkan bukti pertanggungjawaban, belanja dilakukan secara kontrak dengan pemilik Warung PR sebagai penyedia makanan dan minuman. Kontrak dibuat setiap bulan selama setahun, namun kuitansi pembayaran menunjukan pembayaran dilakukan pada bulan Juni dan Desember 2016. Nilai kontrak makanan dan minuman selama enam bulan seperti pada tabel berikut.
Tabel 1. Jumlah Nilai Belanja Makanan dan Minuman dalam Kontrak
Bulan Kontrak 1 (Rp) Kontrak 2 (Rp) Total (Rp)
Januari 9.975.000,00 56.805.000,00 66.780.000,00Februari 9.975.000,00 57.085.000,00 67.060.000,00
Maret 9.975.000,00 57.540.000,00 67.515.000,00
April 10.010.000,00 57.925.000,00 67.935.000,00
Mei 10.010.000,00 57.925.000,00 67.935.000,00
Juni 10.045.000,00 58.275.000,00 68.320.000,00
Juli 33.885.000,00 37.635.000,00 71.520.000,00
Agustus 30.625.000,00 35.000.000,00 65.625.000,00
September 28.000.000,00 37.625.000,00 65.625.000,00
Oktober 29.750.000,00 31.500.000,00 61.250.000,00
November 29.050.000,00 33.250.000,00 62.300.000,00
Desember 28.700.000,00 29.750.000,00 58.450.000,00
Jumlah 790.315.000,00

Penyediaan makanan dan minuman dilakukan dengan dua kontrak di warung yang sama untuk setiap bulan yang sama. Kontrak pertama adalah kontrak pengadaan makanan dan minuman untuk kegiatan rapat-rapat pada kantor sekretariat DPRD, dan kontrak kedua adalah kontrak pengadaan makanan dan minuman kegiatan pada kantor sekretariat DPRD.
Berdasarkan konfirmasi dengan pemilik warung PR yang dituangkan dalam berita acara nomor 01.a/KONF/LKPD/SUP/04/2017 tanggal 21 April 2017, pesanan makan dan minum dilakukan setiap hari. Jumlah pesanan tidak sama setiap harinya. Pesanan dapat diantar ke kantor DPRD atau pegawai dan anggota beserta tamu pesan makanan di tempat. Pemilik warung tidak mencatat jumlah pesanan selama setahun namun melakukan penagihan setiap bulannya. Tagihan total setahun dapat lebih dari Rp300.000.000,00.
Berdasarkan keterangan dari bendahara pengeluaran Sekretariat DPRD yang dituangkan dalam berita acara nomor No. 01.a/BAPK/LKPD/SUP/04/2017 tanggal 25 April 2017, pembayaran terhadap belanja makanan dan minuman kepada Warung PR tidak
9

senilai Rp790.315.000,00. Pembayaran sesungguhnya hanya senilai Rp360.000.000,00. Bendahara juga telah membayar PPh 23 sebanyak 2% senilai Rp15.496.373,00 dan retribusi sebesar 10% dari nilai belanja bruto yaitu Rp79.031.500,00. Oleh karena itu, jumlah uang yang tidak digunakan dalam pembelanjaan makanan dan minuman adalah Rp335.787.127,00.
Berdasarkan keterangan bendahara pengeluaran, uang senilai Rp335.787.127,00 tersebut digunakan untuk tambahan penghasilan tenaga kebersihan dan tenaga honor, acara-acara keagamaan di gereja, dan dana taktis apabila sewaktu-waktu diperlukan.
Hal tersebut tidak sesuai dengan:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada:
ANALISA HUKUM
Bahwa Perbuatan Dugaan tindak pidana korupsi di DPRD KABUPATEN SUPRIORI .sudah memenuhi unsur unsur tindak pidana korupsi sebagai mana yang di maksud pada Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 dan Pasal 55 KUHP ayat 1 yang menyatakan
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada
padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan
atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,
dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000
(lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Pasal 55 ayat 1
yang menyatakan Penyertaan Tindak Pidana Dalam Pasal 55 Ayat (1) KUHP Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana: Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu.

Pimpinan PKN Pusat: Patar Sihotang, SH.MH
Humas PKN Pusat: Christoforus Jamco, SH
Gambar mungkin berisi: 1 orang, duduk dan dalam ruangan















Keterangan foto tidak tersedia.

Kemenangan PKN di PTUN bandar Lampung adalah Kemenangan Rakyat Indonesia agar APBDES DAN LPJ

  Kemenangan PKN di PTUN bandar Lampung adalah Kemenangan Rakyat Indonesia agar APBDES DAN LPJ APBDES Adalah informasi Publik yang perlu dik...