Monday, June 25, 2018

Pemdakab gayo lues tidak mematuhi Panggilan Sidang Komisi Informasi Aceh


Pemdakab gayo lues tidak mematuhi Panggilan Sidang Komisi Informasi Aceh


ADA APA PEMDAKAB GAYO LUES MANGKIR ATAS PANGGILAN SIDANG DARI LEMBAGA RESMI NEGARA KOMISI INFORMASI ACEH ..???
Pemantau keuangan Negara –PKN VS Pemda Gayo Lues Sidang Sengketa Informasi Publik
Banda Aceh 25/09 PKN Pemantau Keuangan Negara pada hari senin tertanggal 25 September 2017 mendatangi panggilan dari Ketua Komisi Informasi Publik di Banda Aceh dengan acara sidang sengketa infromasi publik dengan Pemda Gayo Lues.
Namun dalam pengajuan acara sidang sengketa tersebut, Pihak pemda tidak datang atau mangkir menghadapi Lembaga Anti Korupsi Pemantau Keuangan Negara yang disingkat dengan PKN.
Aneh nya yang memanggil Pemdakab Gayo lues untuk menghadiri persidangan adalah Lembaga Resmi Negara yang berlambang Garuda.seperti perintah UU No 14 Tahun 2008 .itu pun tidak di patuhi .dengan alasan persiapan pelantikan bupati ,,ini alasan tidak logis kerena pelantikan bupati bukan hari ini atau besok ,dan masih banyak pejabat di Pemdakab gayolues yang bisa di kuasakan Bupati atau sekda untuk mengikuti dan menghargai surat panggilan resmi persidangan.
Setelah acara dimulai pada jam 09:30 pihak SKPK yang di undang belum juga menghadiri acara sengketa dengan PKN tersebut dan Ketua Majelis Aprizal Tjoetra yang di dampingi anggota Tasmiati Emsa dan Hj . Nurlaily dengan panitra bapak Gusmayadi mengatakan akan menindaklajuti sidang lanjutan dengan termohon yang tidak menghadiri sidang sengketa tersebut.
Adapun kuasa sidang sengketa informasi publik Pemantau Keuangan Negara yang di hadiri oleh Yaser Arafat Ketua PKN Aceh Tengah dan Bener Meriah yang di dampingi anggotanya Mahendra Patagama dan Ketua PKN Gayo Lues Ali Sadikin dan Didampingi anggota PKN Aceh Tenggara an Izharudin mengatakan gugatan sengeka informasi publik ini hanya soal biasa dan buat apa di takutin kalau memang penyelenggara di Gayo Lues itu Benar.’ujar dari Ketua yang menghadiri acara tersebut kepada Ketua Majelis.
ditambah informasi publik yang di minta Pemantau Keuangan Negara kepada HUMAS/PPID Kabupaten Gayo Lues yang tidak menghadiri sidang sengketa ini.
Ketua Hakim menyayangkan pihak termohon yang tidak hadir dan ketua majelis akan melanjutkan secara sesuai PP No. 71 Tahun 2000 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi dan UU No 14 Tahun 2008 Tentang Informasi Publik.
adapun hasil pemohon dari Pemantau Keuangan Negara yang melawan Termohon dari pemda gayo lues yang tidak hadir dengan belum ada kejelasan apa alasan tertentu dari pihak terkait, setelah hasil alasan secara lisan kepada pihak ketua majelis informasi publik adalah akibat ada acara pelantikan bupati gayo lues dan secara tertulis tidak dapat ditunjukan ketua majelis dengan alasan belum ada dikirim pihak pemda Gayo lues .(Yaser Arafat Gayo )
BERITA LENGKAP LIHAT DI www.frontantikorupsi.com…

No comments:

Post a Comment

Kemenangan PKN di PTUN bandar Lampung adalah Kemenangan Rakyat Indonesia agar APBDES DAN LPJ

  Kemenangan PKN di PTUN bandar Lampung adalah Kemenangan Rakyat Indonesia agar APBDES DAN LPJ APBDES Adalah informasi Publik yang perlu dik...