KETIKA PENEGAK HUKUM TIDAK
PATUH KEPADA HUKUM
KESOMBONGAN …MERASA EKSKLUSIF ….TIDAK TRANSPARANSI …
KESOMBONGAN …MERASA EKSKLUSIF ….TIDAK TRANSPARANSI …
Perkembangan Laporan Pemantau
Keuangan Negara –PKN Ke Kajati Riau dan Jamwas Kejagung tentang dugaan
Perbuatan Melawan Hukum dan pelanggaran etika Kejaksaan oleh Kajari Rokan Hilir
FAKTA FAKTA
1.Pemantau Keuangan Negara telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi di SKPD Dinas Pemdakab Rokan hilir antara lain di dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Pendidikan sebanyak 6 Laporan Dugaan Korupsi .
2. Pemantau Keuangan Negara mengirimkam surat Pertama .ke .kajari setelah 30 hari laporan ,meminta laporan Perkembangan PKN
3.Pemantau Keuangan Negara –PKN mengirimkan Surat Ke dua kepada Kajari Perihal Penjelasan Laporan PKN ..
4.Bahwa Laporan dan Surat Permintaan Penjelasan tidak di tanggapin atau di anggap sampah atau mungkin juga sudah jadi bahan ..APA .??????. ..Maka Berdasarkan UU No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Pada Pasal 41 , PKN Melaporkan Kasus ini ke Kajati Riau sebagai atasan Atasan Kajari agar di proses secara Hukum ..
FAKTA FAKTA
1.Pemantau Keuangan Negara telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi di SKPD Dinas Pemdakab Rokan hilir antara lain di dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Pendidikan sebanyak 6 Laporan Dugaan Korupsi .
2. Pemantau Keuangan Negara mengirimkam surat Pertama .ke .kajari setelah 30 hari laporan ,meminta laporan Perkembangan PKN
3.Pemantau Keuangan Negara –PKN mengirimkan Surat Ke dua kepada Kajari Perihal Penjelasan Laporan PKN ..
4.Bahwa Laporan dan Surat Permintaan Penjelasan tidak di tanggapin atau di anggap sampah atau mungkin juga sudah jadi bahan ..APA .??????. ..Maka Berdasarkan UU No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Pada Pasal 41 , PKN Melaporkan Kasus ini ke Kajati Riau sebagai atasan Atasan Kajari agar di proses secara Hukum ..
5.Berdasarkan UU No 31 Tahun
1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Pada Pasal 41 Tentang Peran serta Masyarakat
terhadap Pembrantasan Korupsi ..
6.Berdasarkan PP 71 Tahun 2000
mengatakan Penegak Hukum Wajib memberikan Perkembangan Penyelidikan terhadap
Pelapor dan di sertai dengan Gelar perkara .
7. Berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 1999 Tentang Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara .
8.UU No. 25 Tahun 1999 Tentang PELAYANAN PUBLIK
9.Karena Kajari Rohil Melawan Peraturan ini maka PKN melaporkan ke atasannya nyaitu Kajati ..dan atasan atasannya nyaitu JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PENGAWASAN …..
10.Tim PKN di periksa dan di mintaiin keterangan sebagai Saksi Pelapor ..
11.PKN mempunyai Tujuan dan Dasar Hukum yang Sama nyaitu Pembrantasan korupsi dan dasar Hukum UU No 31 Tahun 1999 dan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pembrantasan Korupsi ..
7. Berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 1999 Tentang Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara .
8.UU No. 25 Tahun 1999 Tentang PELAYANAN PUBLIK
9.Karena Kajari Rohil Melawan Peraturan ini maka PKN melaporkan ke atasannya nyaitu Kajati ..dan atasan atasannya nyaitu JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PENGAWASAN …..
10.Tim PKN di periksa dan di mintaiin keterangan sebagai Saksi Pelapor ..
11.PKN mempunyai Tujuan dan Dasar Hukum yang Sama nyaitu Pembrantasan korupsi dan dasar Hukum UU No 31 Tahun 1999 dan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pembrantasan Korupsi ..




No comments:
Post a Comment