Wednesday, June 27, 2018
PEMDA KERINCI di duga dan terindikasi menelantarkan Aset daerah kurang lebih 50 Milyard
PEMDA KERINCI di duga dan terindikasi menelantarkan Aset daerah kurang lebih 50 Milyard Antara lain Kantor Bupati dan kantor Dinas ..Kantor DPRD di Komplek perkantoran Bupati Bukit Tengah ,kecamatan Siulak Kerinci sehingga sampai sekarang Perkantoran tidak berfungsi dan mangkrak dan mengakibatkan kerugian Daerah Kerinci dan Negara ,hal ini di duga telah melanggar Peraturan antara lain
1.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah pada:
2.Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah:
3.Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Barang Milik Daerah
4.PP Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Kerinci dari wilayah Kota Sungai Penuh ke wilayah Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci .......
Bahwa Berdasarkan PP no 27 Tahun 2011 Ibu kota Kabupaten Kerinci sudah harus Pindah ke Bukit Tengah Kecamatan Siulak Kerinci ..
LAPORAN LENGKAP PEMANTAU KEUANGAN NEGARA -PKN KE KEJAGUNG ..LIHAT DI www.frontantikorupsi.com..
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
PKN desak Pemerintah Bubarkan Komisi Informasi
PKN desak Bubarkan Komisi informasi .karena banyak oknum Komisioner jadi Pengacara Pejabat badan publik Bekasi tanggal 1Maret 2025 Masyar...

-
Menetapkan Susunan Struktur Organisasi dan Personalia Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara –PKN Masa bakti 2020 -2025 Penasehat :CL...
-
Perpres no 5 tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan Terkesan sebagai Legalitas memberikan Pengampunan kepada pelaku Pengrusakan huta...
-
PKN Resmi mengadukan Pemda Maluku Tenggara & Kota Tual ke-Komisi Informasi Maluku Ambon, 10 Juli 2018 Setelah melalui proses yang ...
No comments:
Post a Comment