Wednesday, June 27, 2018

PEMDA KERINCI di duga dan terindikasi menelantarkan Aset daerah kurang lebih 50 Milyard


PEMDA KERINCI  di duga dan terindikasi  menelantarkan Aset daerah  kurang lebih 50 Milyard Antara lain Kantor Bupati dan kantor Dinas ..Kantor DPRD di Komplek perkantoran Bupati Bukit Tengah ,kecamatan Siulak Kerinci  sehingga sampai sekarang Perkantoran tidak berfungsi dan mangkrak dan mengakibatkan kerugian Daerah Kerinci dan Negara ,hal ini di duga telah melanggar Peraturan antara lain

1.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah pada:
2.Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah:
3.Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Barang Milik Daerah
4.PP Nomor 27 Tahun 2011 tentang  Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Kerinci dari wilayah Kota Sungai Penuh ke wilayah Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci .......

Bahwa Berdasarkan PP no 27 Tahun 2011 Ibu kota Kabupaten Kerinci sudah harus Pindah ke Bukit Tengah Kecamatan Siulak Kerinci ..
LAPORAN LENGKAP PEMANTAU KEUANGAN NEGARA -PKN KE KEJAGUNG ..LIHAT DI www.frontantikorupsi.com..




No comments:

Post a Comment

Kemenangan PKN di PTUN bandar Lampung adalah Kemenangan Rakyat Indonesia agar APBDES DAN LPJ

  Kemenangan PKN di PTUN bandar Lampung adalah Kemenangan Rakyat Indonesia agar APBDES DAN LPJ APBDES Adalah informasi Publik yang perlu dik...