Tuesday, June 26, 2018

PKN VS DINAS PERKIM ACEH TENGGARA


PKN VS DINAS PERKIM ACEH TENGGARA .


PKN MENANGKAN SENGKETA INFORMASI VS PERKIMTAN ACEH TENGGARA
60 Dokumen Kontrak Paket Pekerjaan Di Perkim ..Harus di berikan kepada PKN..
Banda Aceh – Sidang Sengketa Informasi Publik Dimenangkan Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (P-PKN) Melawan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PERKIMTAN) Melalui Mediasi Juma’at (02/2/2018) di Aula Seuramoe Informasi Aceh, Banda Aceh.
Sidang sengketa Informasi Publik yang berlangsung selama dua jam lebih, dan sidang sengketa informasi antara Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (P-PKN) melawan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Aceh Tenggara, yang dilaksanakan Majelis Komisioner Komisi Informasi Aceh, di Ketuai oleh Yusran dengan Anggota Nurlaili Idrus, Tasmiati Emsa, Panitera pengganti Hendra Lesmana.
Dalam sidang sengketa Informasi Publik tersebut dihadiri oleh, Izharuddin dan Abdullah dari Tim P-PKN Sebagai Pemohon, sedangkan Bahari yang Dikuasakan Oleh Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Aceh Tenggara sebagai termohon.
Izharuddin yang didampingi Riko dan Abdulah dari Tim P-PKN usai sidang pada Media ini mengatakan, pada awalnya PKN melakukan permohonan informasi publik pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara, melalaui surat Tgl 23 Agustus 2017, akan tetapi selama sepuluh hari kerja tidak ada balasan secara tertulis.
Selanjutnya kembali PKN melayangkan surat keberatan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Aceh Tenggara, pada Tgl 30 September 2017, demikian juga halnya selama tiga puluh hari kerja juga tidak ada balasan, maka pada Tgl 27 November 2017 PKN mengajukan gugatan ke Komisi Informasi Aceh (KIA), sehingga terlaksananya sidang sengketa informasi publik pada hari ini P-PKN melawan PERKIMTAN.
Izharuddin juga menambahkan dari hasil sidang sengketa, membuahkan kesepakatan bersama antara P-PKN dan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara, sidang tersebut dilanjutkan dengan Mediasi, yang dimediatori oleh H. Hamdana Nurdin.
Dari mediasi pihak PERKIMTAN selaku termohon bersedia akan memberikan data soft copy enam puluh paket kontrak pekerjaan fisik Tahun Anggaran 2016 tersebut, dan dituangkan dalam surat perjanjian bersama, data tersebut diserahkan PERKIMTAN pada PKN paling lambat selama tiga puluh hari kerja sejak ditanda tangani surat perjanjian.
Namun usai penanda tangannan surat perjanjian bersama pihak Perkimtan Kabupaten Aceh Tenggara, menyerahkan lima sampel soft copy berkas data informasi dihadapan serta disaksikan Komisioner Komisi Informasi Aceh, kepada Tim Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (P-PKN).

No comments:

Post a Comment

Kemenangan PKN di PTUN bandar Lampung adalah Kemenangan Rakyat Indonesia agar APBDES DAN LPJ

  Kemenangan PKN di PTUN bandar Lampung adalah Kemenangan Rakyat Indonesia agar APBDES DAN LPJ APBDES Adalah informasi Publik yang perlu dik...