Sunday, June 24, 2018

Pemantau Keuangan Negara Melaporkan Dugaan Korupsi Dana BOS dan Pungutan di Sekolah Negeri.

Pemantau Keuangan Negara Melaporkan Dugaan Korupsi Dana BOS dan Pungutan di Sekolah Negeri .

DUGAAN KORUPSI DANA BOS DAN PUNGUTAN DI SEKOLAH NEGERI PEMANTAU KEUANGAN NEGARA
melaporkan Ke KAPOLRES ROKAN HILIR Tentang Dugaan Korupsi Di SKPD Dinas pendidikan Pada pengunaan dana BOS dan Pungutan di SD N 03 dan SD N 2 Bantayan Baru Kecamatan batu hampar ROHIL .
DENGAN FAKTA FAKTA SEBAGAI BERIKUT:
Bahwa sesuai dengan Permendikbud No 101 Tahun 2013 Tentang JUKNIS dana BOS dan Pertanggung Jawaban Keuangan Dana Bos Tahun anggaran 2014 .
Dan Permendikbud No 126 Tahun 2014 Tentang JUKNIS dana BOS dan pertanggung jawaban Keuangan Dana Bos tahun anggaran 2015 .menyatakan :
a. BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk
penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan
pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar
b.Tujuan Dana Bos Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban
masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar
9 tahun yang bermutu. Selain daripada itu, diharapkan program BOS
juga dapat ikut berperan dalam mempercepat pencapaian standar
pelayanan minimal di sekolah.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
1. Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB negeri
dan SMP/SMPLB/SD-SMP SATAP/SMPT negeri terhadap biaya operasi
sekolah;
2. Membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh
pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun
swasta;
3. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik di sekolah
swasta.
c.Jumlah dana Bos persiswa/pertahun Sekolah dengan jumlah peserta didik minimal 80 (SD/SDLB) dan 120 (SMP/SMPLB/Satap)
BOS yang diterima oleh sekolah, dihitung berdasarkan jumlah
peserta didik dengan ketentuan:
Tahun Anggaran 2014
a. SD/SDLB : Rp 580.000,-/peserta didik/tahun
b. SMP/SMPLB/SMPT/Satap : Rp 710.000,-/peserta didik/tahun
Tahun Anggran 2015
a. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
b. SMP/SMPLB/SMPT/Satap : Rp 1000.000,-/peserta didik/tahun
d.Waktu Penyaluran
Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode
Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember
d.LARANGAN PENGUNAAN DANA BOS
1. Disimpan dengan maksud dibungakan;
2. Dipinjamkan kepada pihak lain;
3. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS
atau software sejenis;
4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan
memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, tur studi (karya
wisata) dan sejenisnya;
5. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD
Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya,
kecuali untuk menanggung biaya peserta didik/guru yang ikut serta
dalam kegiatan tersebut;
6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
7. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk
kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah), kecuali untuk
peserta didik penerima BSM;
8. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
9. Membangun gedung/ruangan baru;
10. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS), serta bahan/peralatan yang tidak
mendukung proses pembelajaran;
11. Menanamkan saham;
Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok 37
12. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah
pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
13. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan
operasi sekolah, misalnya membiayai iuran dalam rangka perayaan
hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan;
14. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/
pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang
diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan Provinsi/
Kabupaten/Kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Foto Copy Juknis dana Tahun 2014 dan 2015 terlampir sebagai Barang bukti P1 dan P2
3.bahwa Pada tanggal 22 Juli 2016 Tim Pemantau Keuangan Negara –PKN telah melakukan Observasi ,pemantauan dengan mengunakan teknik wawancara di sekolah Dasar Negeri 003 Bantayan Baru kecamatan Batu Hampar rokan hilir dan melaksanakan wawancara dengan MARIZAL SPD Jabatan Kepala Sekolah dengan hasil sebagai berikut :
a.Jumlah Guru PNS 12 Orang ,Honor Pemda 2 Orang ,Penjaga Sekolah 1 Orang dan Tata Usaha 1 Orang
b.Jumlah Murid menurut data manual Tahun 2014 berjumlah 253 Siswa dan Tahun 2015 berjumlah 263 Siswa
c.Penerimaan Dana Bos Tahun 2014
• Triwulan 1 januari –Maret 281 Siswa = Rp 40.475.000.-
• Triwulan II April-Juli 281 Siswa = Rp 40.475.000.-
• Triwulan III Juli- September 279 Siswa =Rp 40.455.000.-
• Triwulan VI Oktober-Desember 279 Siswa =Rp 40.455.000.-
• Jumlah Total Rp 161.860.000.-

d. Penerimaan Dana Bos Tahun 2015
• Triwulan 1 januari –Maret 260 Siswa = Rp 52.000.000.-
• Triwulan II April-Juli 268 Siswa = Rp 53.600.000.-
• Triwulan III Juli- September 262Siswa =Rp 52.400.000.-
• Triwulan VI Oktober-Desember 259Siswa =Rp 50.000.000.-
• Jumlah Total Rp 208.000.000-
e.Pengunaan Dana Bos antara lain
• Guru PNS Rp 200.000.-/Perbulan X 12 Orang =Rp 2400.000.X 12 Bulan = Rp 28.800.000 .-
• Tata Usaha Rp 400.000/perbulan X I orang = Rp 400.000.
• Honor Pemda Rp 400.000/perbulan X 2 Orang =Rp 800.000.-
• Penjaga Sekolah Rp 300.000/perbulan
• Operator Rp 200.000/Perbulan
• Kebersihan Rp 300.000/Perbulan
• Untuk Koreksi Ujian Rp 70.000 Perguru persemester
• Lemari Rp 2200.000.-
Foto Copy lembar Hasil investigasi yang di tanda tangani Kepala Sekolah terlampir sebagai barang Bukti P3 .P4 dan P5
4.Dugaan Penyimpangan Pengunaan dana Bos
a.Sesuai dengan Data Manual jumlah siswa Tahun 2014 adalah 259 siswa ,Penerima Dana BOS tahun 2014 adalah 280 Siswa di duga Fiktip 280-259=22 siswa X Rp 580.000.-= Rp 22.700.000.-
b.Pemberian Dana Bos ke guru • Guru PNS Rp 200.000.-/Perbulan X 12 Orang =Rp 2400.000.X 12 Bulan = Rp 28.800.000 .-adalah melanggar Bab V ayat d 6 yang menyatakan Larangan Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
c.Pembelian 1 Unit Laktop Lenovo 14 tidak ada Bukti kwitansi Pembelian ,Informasi dari wali murid bahwa Laktop ini adalah Hadiah .
d.Pembelian I Unit Laktop Acer Tidak ada Bukti Kwitansi Informasi dari wali murid bahwa Laktop ini adalah Hadiah
e,Pembuatan 1 Sumur kedalam 5 meter , tidak ada bukti bukti pembelian bahan Material dan Upah tukang Rp 1000.000.- Tampa Kwitansi bermetarai .Informasi dari wali murid ,bahwa Sumur ini sudah lama ada.
f.Rehap Ruang kelas ,Tidak ada Bukti Kwitansi Pembelian Bahan bahan Material
g.Beli Cat Merk Aries Rp 949.200.- Tampa Kwitansi yang bermeterai .
h.Sesuai Juk nis Dana Bos , Struktur manajemen Dana Bos di sekolah adalah
• Penanggung jawab Kepala Sekolah
• Bendahara
• 1orang Perwakilan dari Orang tua murid yang tidak anggota Komite siswa ,
Bahwa yang menjadi Perwakilan orang tua murid pada Manajemen sekolah ini adalah SAMSURIZAL SPD sebagai Guru pengajar dan status PNS . hal ini bertentangan dengan Juknis karena sarat dengan kepentingan .
i.Tidak ada papan Pengumuman Pengunaan Dana BOS .
Foto Copy lembar Hasil investigasi yang di tanda tangani Kepala Sekolah terlampir sebagai barang Bukti P6 dan P7
5.Bahwa Pada tanggal 22 Juli 2016 Tim Pemantau keuangan Negara –PKN telah mendapat Pengaduaan dan Informasi dari 15 Orang Wali Murid dan memohon agar nama nama nya di rahasiakan , di dalam surat pernyataan yang mereka tanda tangani antara lain mengatakan :
a.Semua siswa siswi setiap semester membeli buku LKS sebanyak 9 Buku dengan anggaran Rp 126.000,- pertahun .
b.Siswa /siswa yang Tamat pada pengambilan SKHU di pungut biaya sebesar Rp 30.000.- /Persiswa .
c.Pengambilan Ijazah Rp 50.000.- /persiswa
d.Penerimaan Siswa baru di pungut Biaya Rp 15.000/ Persiswa
e.Siswa baru di Pungut Biaya untuk beli Kursi Rp 100.000.-/persiswa
f.Siswa Penerima bantuan BSM dan PIP di Potong atau di pungut Biaya Rp 50.000 Persiswa x 80 Siswa = Rp 4000.000.-
g.Untuk pembelian Gorden Kelas siswa di pungut Biaya
h.siswa kelas III di pungut Biaya untuk beli Sapu Rp 5000,-/ persiswa
Foto Copy surat pernyataan wali murid terlampir sebagai barang bukti P8
6.Bahwa Pada tanggal 26 Juli 2016 Tim Pemantau Keuangan Negara –PKN telah melakukan Observasi ,pemantauan dengan mengunakan teknik wawancara di sekolah Dasar Negeri 002 Bantayan Baru kecamatan Batu Hampar rokan hilir dan melaksanakan wawancara dengan RULIANA Jabatan Kepala Sekolah dan Alharis jabatan Bendahara Dana Bos .dengan hasil sebagai berikut :
a.Jumlah Guru PNS 12 Orang ,Honor Pemda 6 Orang ,Honor Komite 3 Orang ,Penjaga Sekolah 1 Orang dan Tata Usaha 1 Orang ,Operator 1 Orang
b.Jumlah Murid menurut data manual Tahun 2014 berjumlah 420 Siswa dan Tahun 2015 berjumlah 420 Siswa
c.Penerimaan dana Bos Tahun 2014 sebesar 399 Siswa X Rp 580 .000 =Rp 231420.000.- dan tahun 2015 sebesar 399 siswa x Rp 800.000.-= Rp 319.200.000.-
d.Pengunaan Dana Bos antara lain :
• Guru PNS Rp 550.000 pertriwulan x12 Orang x 4 Triwulan =Rp26.400.000
• Guru Honorer Rp 500.000.- pertriwulan
• Honor Komite Rp 650.000 Pertriwulan
• Penjaga Rp 550.000 Perbulan
• Operator Rp 1000.000.-Pertriwulan
• Bendahara Rp 650 .000 Pertriwulan
• Pembelian sepeda 2 Unit Rp 1200.000
e.Bahwa Data Sekolah dasar negeri 02 bantayan baru menurut Dapo Dikdasmen http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/sp/3/091012
Identitas Sekolah
NPSN : 10493738
Status : Negeri
Bentuk Pendidikan : SD
Status Kepemilikan : Pemerintah Daerah
SK Pendirian Sekolah : –
Tanggal SK Pendirian : 1982-01-01
SK Izin Operasional : –
Tanggal SK Izin Operasional : 1910-01-01
Kebutuhan Khusus Dilayani : Tidak ada
Nama Bank : BANK RIAU
Cabang KCP/Unit : –
Rekening Atas Nama : SDN 002 BANTAYAN
Luas Tanah Milik : 6375
Luas Tanah Bukan Milik : 0
No Nama Sekolah NPSN BP Status Last Sync Jml Sync PD Rombel Guru Pegawai R. Kelas R. Lab R. Perpus
1 SD NEGERI 001 BANTAYAN HILIR 10404850 SD Negeri – 0 147 6 11 1 7 0 1
2 SD NEGERI 002 BANTAYAN 10493738 SD Negeri – 0 407 14 21 4 12 0 1
3 SD NEGERI 003 BANTAYAN BARU 10404857 SD Negeri – 0 259 10 14 2 9 0 0
4 SD NEGERI 004 SEI SIALANG 10404860 SD Negeri – 0 293 12 21 3 12 0 1
5 SMP NEGERI 1 BATU HAMPAR 10493776 SMP Negeri – 0 348 12 25 6 12 3 0
6 SMP NEGERI 2 BATU HAMPAR 10498702 SMP Negeri – 0 56 3 9 4 6 0 1
7 SMAN 1 BATU HAMPAR 10493780 SMA Negeri – 0 501 18 36 9 19 2 1
Total 0 2.011 75 137 29 77 5 5
7.DUGAAN PENYIMPANGAN DANA BOS
a.Pemberian Dana Bos kepada • Guru PNS Rp 550.000 pertriwulan x12 Orang x 4 Triwulan =Rp26.400.000adalah melanggar Bab V ayat d 6 yang menyatakan Larangan Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
b.Pembelian Bunga sesuai kwitansi 1 Tanggal 6 Mei 2015 Rp 3.720 .000.- menurut Wali murid adalah Fiktip ,karena Bunga yang ada di Taman adalah dari siswa yang membawa bunga dan Volibag ya.
c. Pembelian Bunga sesuai kwitansi 2 Tanggal 6 Mei 2015 Rp 2.895 .000.- menurut Wali murid adalah Fiktip ,karena Bunga yang ada di Taman adalah dari siswa yang membawa bunga dan Volibag ya.
3.Pembelian Sepeda 2 Unit dengan harga Rp 1200.000 ,yang ada hanya 1 Unit .
8.Bahwa pada saat pelaksanaan Wawancara dengan Kepala sekolah ada telpon dari Harianto dari Pengelola dana BOS Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan hilir yang melarang TIM PKN melakukan Monitoring dana BOS di Rokan Hilir .Rekaman Percakapan terlampir sebagai Barang Bukti .
LAPORAN LENGKAP LIHAT DI www.frontantikorupsi.com,,,Facebook  ,,patarpkn…………

.IMG_20100101_073552IMG_20100101_074217IMG_20100101_074307
IMG_20100101_074523IMG_20100101_074558IMG_20100101_074600IMG_20100101_074701IMG_20100101_075623SD BANTAYANCCI26072016

LAPORAN POLISI FOTOIMG_20100101_093908IMG_20100101_093745CCI25072016_0005CCI25072016_0004CCI25072016_0003CCI25072016_0002CCI25072016_0001CCI25072016unnamedCCI25072016_0006


DUGAAN KORUPSI DANA BOS DAN PUNGUTAN DI SEKOLAH NEGERI ………
…PEMANTAU KEUANGAN NEGARA
melaporkan Ke KAPOLRES ROKAN HILIR Tentang Dugaan Korupsi Di SKPD Dinas pendidikan Pada pengunaan dana BOS dan Pungutan di SD N 03 dan SD N 2 Bantayan Baru Kecamatan batu hampar ROHIL .
DENGAN FAKTA FAKTA SEBAGAI BERIKUT :
Bahwa sesuai dengan Permendikbud No 101 Tahun 2013 Tentang JUKNIS dana BOS dan Pertanggung Jawaban Keuangan Dana Bos Tahun anggaran 2014
Dan Permendikbud No 126 Tahun 2014 Tentang JUKNIS dana BOS dan pertanggung jawaban Keuangan Dana Bos tahun anggaran 2015 .menyatakan :
a. BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk
penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan
pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar
b.Tujuan Dana Bos Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban
masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar
9 tahun yang bermutu. Selain daripada itu, diharapkan program BOS
juga dapat ikut berperan dalam mempercepat pencapaian standar
pelayanan minimal di sekolah.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
1. Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB negeri
dan SMP/SMPLB/SD-SMP SATAP/SMPT negeri terhadap biaya operasi
sekolah;
2. Membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh
pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun
swasta;
3. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik di sekolah
swasta.
c.Jumlah dana Bos persiswa/pertahun Sekolah dengan jumlah peserta didik minimal 80 (SD/SDLB) dan 120 (SMP/SMPLB/Satap)
BOS yang diterima oleh sekolah, dihitung berdasarkan jumlah
peserta didik dengan ketentuan:
Tahun Anggaran 2014
a. SD/SDLB : Rp 580.000,-/peserta didik/tahun
b. SMP/SMPLB/SMPT/Satap : Rp 710.000,-/peserta didik/tahun
Tahun Anggran 2015
a. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
b. SMP/SMPLB/SMPT/Satap : Rp 1000.000,-/peserta didik/tahun
d.Waktu Penyaluran
Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode
Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember
d.LARANGAN PENGUNAAN DANA BOS
1. Disimpan dengan maksud dibungakan;
2. Dipinjamkan kepada pihak lain;
3. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS
atau software sejenis;
4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan
memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, tur studi (karya
wisata) dan sejenisnya;
5. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD
Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya,
kecuali untuk menanggung biaya peserta didik/guru yang ikut serta
dalam kegiatan tersebut;
6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
7. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk
kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah), kecuali untuk
peserta didik penerima BSM;
8. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
9. Membangun gedung/ruangan baru;
10. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS), serta bahan/peralatan yang tidak
mendukung proses pembelajaran;
11. Menanamkan saham;
Hindarkan dan jauhkan sekolah dari asap rokok 37
12. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah
pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
13. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan
operasi sekolah, misalnya membiayai iuran dalam rangka perayaan
hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan;
14. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/
pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang
diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan Provinsi/
Kabupaten/Kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Foto Copy Juknis dana Tahun 2014 dan 2015 terlampir sebagai Barang bukti P1 dan P2
3.bahwa Pada tanggal 22 Juli 2016 Tim Pemantau Keuangan Negara –PKN telah melakukan Observasi ,pemantauan dengan mengunakan teknik wawancara di sekolah Dasar Negeri 003 Bantayan Baru kecamatan Batu Hampar rokan hilir dan melaksanakan wawancara dengan MARIZAL SPD Jabatan Kepala Sekolah dengan hasil sebagai berikut :
a.Jumlah Guru PNS 12 Orang ,Honor Pemda 2 Orang ,Penjaga Sekolah 1 Orang dan Tata Usaha 1 Orang
b.Jumlah Murid menurut data manual Tahun 2014 berjumlah 253 Siswa dan Tahun 2015 berjumlah 263 Siswa
c.Penerimaan Dana Bos Tahun 2014
• Triwulan 1 januari –Maret 281 Siswa = Rp 40.475.000.-
• Triwulan II April-Juli 281 Siswa = Rp 40.475.000.-
• Triwulan III Juli- September 279 Siswa =Rp 40.455.000.-
• Triwulan VI Oktober-Desember 279 Siswa =Rp 40.455.000.-
• Jumlah Total Rp 161.860.000.-

d. Penerimaan Dana Bos Tahun 2015
• Triwulan 1 januari –Maret 260 Siswa = Rp 52.000.000.-
• Triwulan II April-Juli 268 Siswa = Rp 53.600.000.-
• Triwulan III Juli- September 262Siswa =Rp 52.400.000.-
• Triwulan VI Oktober-Desember 259Siswa =Rp 50.000.000.-
• Jumlah Total Rp 208.000.000-
e.Pengunaan Dana Bos antara lain
• Guru PNS Rp 200.000.-/Perbulan X 12 Orang =Rp 2400.000.X 12 Bulan = Rp 28.800.000 .-
• Tata Usaha Rp 400.000/perbulan X I orang = Rp 400.000.
• Honor Pemda Rp 400.000/perbulan X 2 Orang =Rp 800.000.-
• Penjaga Sekolah Rp 300.000/perbulan
• Operator Rp 200.000/Perbulan
• Kebersihan Rp 300.000/Perbulan
• Untuk Koreksi Ujian Rp 70.000 Perguru persemester
• Lemari Rp 2200.000.-
Foto Copy lembar Hasil investigasi yang di tanda tangani Kepala Sekolah terlampir sebagai barang Bukti P3 .P4 dan P5
4.Dugaan Penyimpangan Pengunaan dana Bos
a.Sesuai dengan Data Manual jumlah siswa Tahun 2014 adalah 259 siswa ,Penerima Dana BOS tahun 2014 adalah 280 Siswa di duga Fiktip 280-259=22 siswa X Rp 580.000.-= Rp 22.700.000.-
b.Pemberian Dana Bos ke guru • Guru PNS Rp 200.000.-/Perbulan X 12 Orang =Rp 2400.000.X 12 Bulan = Rp 28.800.000 .-adalah melanggar Bab V ayat d 6 yang menyatakan Larangan Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
c.Pembelian 1 Unit Laktop Lenovo 14 tidak ada Bukti kwitansi Pembelian ,Informasi dari wali murid bahwa Laktop ini adalah Hadiah .
d.Pembelian I Unit Laktop Acer Tidak ada Bukti Kwitansi Informasi dari wali murid bahwa Laktop ini adalah Hadiah
e,Pembuatan 1 Sumur kedalam 5 meter , tidak ada bukti bukti pembelian bahan Material dan Upah tukang Rp 1000.000.- Tampa Kwitansi bermetarai .Informasi dari wali murid ,bahwa Sumur ini sudah lama ada.
f.Rehap Ruang kelas ,Tidak ada Bukti Kwitansi Pembelian Bahan bahan Material
g.Beli Cat Merk Aries Rp 949.200.- Tampa Kwitansi yang bermeterai .
h.Sesuai Juk nis Dana Bos , Struktur manajemen Dana Bos di sekolah adalah
• Penanggung jawab Kepala Sekolah
• Bendahara
• 1orang Perwakilan dari Orang tua murid yang tidak anggota Komite siswa ,
Bahwa yang menjadi Perwakilan orang tua murid pada Manajemen sekolah ini adalah SAMSURIZAL SPD sebagai Guru pengajar dan status PNS . hal ini bertentangan dengan Juknis karena sarat dengan kepentingan .
i.Tidak ada papan Pengumuman Pengunaan Dana BOS .
Foto Copy lembar Hasil investigasi yang di tanda tangani Kepala Sekolah terlampir sebagai barang Bukti P6 dan P7
5.Bahwa Pada tanggal 22 Juli 2016 Tim Pemantau keuangan Negara –PKN telah mendapat Pengaduaan dan Informasi dari 15 Orang Wali Murid dan memohon agar nama nama nya di rahasiakan , di dalam surat pernyataan yang mereka tanda tangani antara lain mengatakan :
a.Semua siswa siswi setiap semester membeli buku LKS sebanyak 9 Buku dengan anggaran Rp 126.000,- pertahun .
b.Siswa /siswa yang Tamat pada pengambilan SKHU di pungut biaya sebesar Rp 30.000.- /Persiswa .
c.Pengambilan Ijazah Rp 50.000.- /persiswa
d.Penerimaan Siswa baru di pungut Biaya Rp 15.000/ Persiswa
e.Siswa baru di Pungut Biaya untuk beli Kursi Rp 100.000.-/persiswa
f.Siswa Penerima bantuan BSM dan PIP di Potong atau di pungut Biaya Rp 50.000 Persiswa x 80 Siswa = Rp 4000.000.-
g.Untuk pembelian Gorden Kelas siswa di pungut Biaya
h.siswa kelas III di pungut Biaya untuk beli Sapu Rp 5000,-/ persiswa
Foto Copy surat pernyataan wali murid terlampir sebagai barang bukti P8
6.Bahwa Pada tanggal 26 Juli 2016 Tim Pemantau Keuangan Negara –PKN telah melakukan Observasi ,pemantauan dengan mengunakan teknik wawancara di sekolah Dasar Negeri 002 Bantayan Baru kecamatan Batu Hampar rokan hilir dan melaksanakan wawancara dengan RULIANA Jabatan Kepala Sekolah dan Alharis jabatan Bendahara Dana Bos .dengan hasil sebagai berikut :
a.Jumlah Guru PNS 12 Orang ,Honor Pemda 6 Orang ,Honor Komite 3 Orang ,Penjaga Sekolah 1 Orang dan Tata Usaha 1 Orang ,Operator 1 Orang
b.Jumlah Murid menurut data manual Tahun 2014 berjumlah 420 Siswa dan Tahun 2015 berjumlah 420 Siswa
c.Penerimaan dana Bos Tahun 2014 sebesar 399 Siswa X Rp 580 .000 =Rp 231420.000.- dan tahun 2015 sebesar 399 siswa x Rp 800.000.-= Rp 319.200.000.-
d.Pengunaan Dana Bos antara lain :
• Guru PNS Rp 550.000 pertriwulan x12 Orang x 4 Triwulan =Rp26.400.000
• Guru Honorer Rp 500.000.- pertriwulan
• Honor Komite Rp 650.000 Pertriwulan
• Penjaga Rp 550.000 Perbulan
• Operator Rp 1000.000.-Pertriwulan
• Bendahara Rp 650 .000 Pertriwulan
• Pembelian sepeda 2 Unit Rp 1200.000
e.Bahwa Data Sekolah dasar negeri 02 bantayan baru menurut Dapo Dikdasmen http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/sp/3/091012
Identitas Sekolah
NPSN : 10493738
Status : Negeri
Bentuk Pendidikan : SD
Status Kepemilikan : Pemerintah Daerah
SK Pendirian Sekolah : –
Tanggal SK Pendirian : 1982-01-01
SK Izin Operasional : –
Tanggal SK Izin Operasional : 1910-01-01
Kebutuhan Khusus Dilayani : Tidak ada
Nama Bank : BANK RIAU
Cabang KCP/Unit : –
Rekening Atas Nama : SDN 002 BANTAYAN
Luas Tanah Milik : 6375
Luas Tanah Bukan Milik : 0
No Nama Sekolah NPSN BP Status Last Sync Jml Sync PD Rombel Guru Pegawai R. Kelas R. Lab R. Perpus
1 SD NEGERI 001 BANTAYAN HILIR 10404850 SD Negeri – 0 147 6 11 1 7 0 1
2 SD NEGERI 002 BANTAYAN 10493738 SD Negeri – 0 407 14 21 4 12 0 1
3 SD NEGERI 003 BANTAYAN BARU 10404857 SD Negeri – 0 259 10 14 2 9 0 0
4 SD NEGERI 004 SEI SIALANG 10404860 SD Negeri – 0 293 12 21 3 12 0 1
5 SMP NEGERI 1 BATU HAMPAR 10493776 SMP Negeri – 0 348 12 25 6 12 3 0
6 SMP NEGERI 2 BATU HAMPAR 10498702 SMP Negeri – 0 56 3 9 4 6 0 1
7 SMAN 1 BATU HAMPAR 10493780 SMA Negeri – 0 501 18 36 9 19 2 1
Total 0 2.011 75 137 29 77 5 5
7.DUGAAN PENYIMPANGAN DANA BOS
a.Pemberian Dana Bos kepada • Guru PNS Rp 550.000 pertriwulan x12 Orang x 4 Triwulan =Rp26.400.000adalah melanggar Bab V ayat d 6 yang menyatakan Larangan Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
b.Pembelian Bunga sesuai kwitansi 1 Tanggal 6 Mei 2015 Rp 3.720 .000.- menurut Wali murid adalah Fiktip ,karena Bunga yang ada di Taman adalah dari siswa yang membawa bunga dan Volibag ya.
c. Pembelian Bunga sesuai kwitansi 2 Tanggal 6 Mei 2015 Rp 2.895 .000.- menurut Wali murid adalah Fiktip ,karena Bunga yang ada di Taman adalah dari siswa yang membawa bunga dan Volibag ya.
3.Pembelian Sepeda 2 Unit dengan harga Rp 1200.000 ,yang ada hanya 1 Unit .
8.Bahwa pada saat pelaksanaan Wawancara dengan Kepala sekolah ada telpon dari Harianto dari Pengelola dana BOS Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan hilir yang melarang TIM PKN melakukan Monitoring dana BOS di Rokan Hilir .Rekaman Percakapan terlampir sebagai Barang Bukti .
LAPORAN LENGKAP LIHAT DI www.frontantikorupsi.com  dan facebook  patarpkn.

No comments:

Post a Comment

PKN desak Pemerintah Bubarkan Komisi Informasi

  PKN desak Bubarkan Komisi informasi .karena banyak oknum Komisioner jadi Pengacara Pejabat badan publik Bekasi tanggal 1Maret 2025  Masyar...