
Pemantau Keuangan Negara –PKN
melaporkan/mengadukan secara Resmi Ke KAJARI TUBAN
melaporkan/mengadukan secara Resmi Ke KAJARI TUBAN
,Tentang Dugaan /Indikasi Korupsi di SKPD Dinas Pekerjaan Umum pada Kegiatan /Paket Pengadaan Sarana dan Prasarana Air Bersih dan ABT ( Air Bawah Tanah ) Tahun Anggaran 2013 di Desa Ngrejeng Kecamatan Grabagan dan Desa Melino Kecamatan Suko Kabupaten , .yang di kerjakan Penyedia Jasa CV.FC .di Tuban .Yang mana semenjak di bangun Tahun 2013 Sampai sekarang Tidak berfungsi buat masyarakat alias MANGKRAK ,sehingga Masyarakat Desa dan Negara di rugikan
LAPORAN DAN FAKTA LENGKAP –lihat di www.frontantikorupsi.com
FAKTA FAKTA
Bahwa Pada APBD 2013 SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tuban ,telah di anggarkan Pembangunan/Pengadaan Sarana dan Prasarana air bersih untuk membantu Masyarakat untuk mendapatkan Air bersih yang di gunakan untuk kehidupan sehari hari Masyarakat Kabupaten Tuban .seperti pada RUP Dinas PU Tuban Tahun 2013 Nomor 602.1/075/414052/2013
1.PEMBANGUNAN ABT dan SARANA AIR DI DESA NGREJENG
Bahwa Pada Tahun 2013 telah dilakukan Pembangunan /Pengadaan ABT ( Air Bawah Tanah ) yang akan menjadi Sumber Air , di Desa Ngrejeng .
Bahwa Pada Tahun 2013 Setelah Pekerjaan ABT selesai maka di lanjutkan dengan Pembangunan /Pengadaan Sarana Prasarana Air bersih yang di menangkan oleh CV FC ,
dengan pekerjaan
a.Pembuatan Rumah Panel /Mesin Pompa
c.Pembuatan Elektrikal dan Mekanikal
d.Pembuatan Jembatan Pipa dan Crossing Jalan
e.Pembuatan Bak air atau Tandon .
FAKTA FAKTA
Bahwa Pada APBD 2013 SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tuban ,telah di anggarkan Pembangunan/Pengadaan Sarana dan Prasarana air bersih untuk membantu Masyarakat untuk mendapatkan Air bersih yang di gunakan untuk kehidupan sehari hari Masyarakat Kabupaten Tuban .seperti pada RUP Dinas PU Tuban Tahun 2013 Nomor 602.1/075/414052/2013
1.PEMBANGUNAN ABT dan SARANA AIR DI DESA NGREJENG
Bahwa Pada Tahun 2013 telah dilakukan Pembangunan /Pengadaan ABT ( Air Bawah Tanah ) yang akan menjadi Sumber Air , di Desa Ngrejeng .
Bahwa Pada Tahun 2013 Setelah Pekerjaan ABT selesai maka di lanjutkan dengan Pembangunan /Pengadaan Sarana Prasarana Air bersih yang di menangkan oleh CV FC ,
dengan pekerjaan
a.Pembuatan Rumah Panel /Mesin Pompa
c.Pembuatan Elektrikal dan Mekanikal
d.Pembuatan Jembatan Pipa dan Crossing Jalan
e.Pembuatan Bak air atau Tandon .
Bahwa Hasil Investigasi /Wawancara dengan Masyarakat Desa Ngrejeng antara lain mengatakan :
a.Bahwa pembangunan /pengadaan Sarana Prasarana air bersih yang di bangun pada Tahun 2013 sampai sekarang Januari 2016. ,belum bisa di manfaatkan /di pergunakan oleh Masyarakat .
.
b.Bahwa pada saat pertama kali ,pernah di coba untuk mengambil air bawah tanah dengan mengunakan Mesin Pompa akan tetapi hasilnya Tidak Mengeluarkan air/Gagal.
c.Bahwa saat ini mesin dan ABT sudah Hancur Berantakan .
d..Bahwa sudah banyak Paralon/Pipa yang ada di jalan mulai Rusak dan Pecah karena tidak ada bermanfaat dan tidak ada yang mengurus dan atau tidak ada bertanggung jawab .
e.Bahwa Rumah Pompa air telah di gunakan masyarakat menjadi Gudang Tempat Sampah Jagung .
g.Bahwa Bangunan Tandon masih Mangkrak di lokasi .
a.Bahwa pembangunan /pengadaan Sarana Prasarana air bersih yang di bangun pada Tahun 2013 sampai sekarang Januari 2016. ,belum bisa di manfaatkan /di pergunakan oleh Masyarakat .
.
b.Bahwa pada saat pertama kali ,pernah di coba untuk mengambil air bawah tanah dengan mengunakan Mesin Pompa akan tetapi hasilnya Tidak Mengeluarkan air/Gagal.
c.Bahwa saat ini mesin dan ABT sudah Hancur Berantakan .
d..Bahwa sudah banyak Paralon/Pipa yang ada di jalan mulai Rusak dan Pecah karena tidak ada bermanfaat dan tidak ada yang mengurus dan atau tidak ada bertanggung jawab .
e.Bahwa Rumah Pompa air telah di gunakan masyarakat menjadi Gudang Tempat Sampah Jagung .
g.Bahwa Bangunan Tandon masih Mangkrak di lokasi .
2.PEMBANGUNAN ABT DAN SARANA AIR DI DESA MELINO KEC SUKO
Bahwa Pada Tahun 2013 telah dilakukan Pembangunan /Pengadaan ABT ( Air Bawah Tanah ) yang akan menjadi Sumber Air , di Desa Manilo Kecamatan Suko dengan anggaran Rp 200 .000.000.00
Bahwa Pada Tahun 2013 Setelah Pekerjaan ABT selesai maka di lanjutkan dengan Pembangunan /Pengadaan Sarana Prasarana Air bersih yang di menangkan oleh CV Fc , dengan harga Penawaran Rp680.560.000.00
dengan pekerjaan
a.Pembuatan Rumah Panel /Mesin Pompa
c.Pembuatan Elektrikal dan Mekanikal
d.Pembuatan Jembatan Pipa dan Crossing Jalan
e.Pembuatan Bak air atau Tandon .
4.Bahwa Hasil Investigasi /Wawancara dengan Masyarakat Desa Manilo , antara lain mengatakan :
a.Bahwa pembangunan /pengadaan Sarana Prasarana air bersih yang di bangun pada Tahun 2013 sampai sekarang Januari 2016. ,belum bisa di manfaatkan /di pergunakan oleh Masyarakat .
c.Bahwa pada saat pertama kali ,pernah di coba untuk mengambil air bawah tanah dengan mengunakan Mesin Pompa akan tetapi hasilnya Tidak Mengeluarkan air/Gagal.
d.Bahwa saat ini mesin dan ABT sudah Hancur Berantakan .
e.Bahwa sudah banyak Paralon/Pipa yang ada di jalan mulai Rusak dan Pecah karena tidak ada bermanfaat dan tidak ada yang mengurus dan atau tidak ada bertanggung jawab .
f.Bahwa Rumah Pompa air telah di gunakan masyarakat menjadi Gudang Tempat Sampah Jagung .
g.Bahwa Bangunan Tandon masih Mangkrak di lokasi .
Bahwa Pada Tahun 2013 Setelah Pekerjaan ABT selesai maka di lanjutkan dengan Pembangunan /Pengadaan Sarana Prasarana Air bersih yang di menangkan oleh CV Fc , dengan harga Penawaran Rp680.560.000.00
dengan pekerjaan
a.Pembuatan Rumah Panel /Mesin Pompa
c.Pembuatan Elektrikal dan Mekanikal
d.Pembuatan Jembatan Pipa dan Crossing Jalan
e.Pembuatan Bak air atau Tandon .
4.Bahwa Hasil Investigasi /Wawancara dengan Masyarakat Desa Manilo , antara lain mengatakan :
a.Bahwa pembangunan /pengadaan Sarana Prasarana air bersih yang di bangun pada Tahun 2013 sampai sekarang Januari 2016. ,belum bisa di manfaatkan /di pergunakan oleh Masyarakat .
c.Bahwa pada saat pertama kali ,pernah di coba untuk mengambil air bawah tanah dengan mengunakan Mesin Pompa akan tetapi hasilnya Tidak Mengeluarkan air/Gagal.
d.Bahwa saat ini mesin dan ABT sudah Hancur Berantakan .
e.Bahwa sudah banyak Paralon/Pipa yang ada di jalan mulai Rusak dan Pecah karena tidak ada bermanfaat dan tidak ada yang mengurus dan atau tidak ada bertanggung jawab .
f.Bahwa Rumah Pompa air telah di gunakan masyarakat menjadi Gudang Tempat Sampah Jagung .
g.Bahwa Bangunan Tandon masih Mangkrak di lokasi .
ANALISA HUKUM
1.Bahwa dalam rangka membantu dan mensejahterakan Masyarakat Tuban ,Pemerintah Tuban melalui APBD Tahun 2013 telah membuat Program Pembangunan Infrastruktur antara lain pembangunan /Pengadaan Sarana dan Prasarana air bersih dengan hasil yang diharapkan masyarakat di Desa Desa Tuban dapat menggunakan /memanfaatkan air bersih untuk kehidupan sehari hari .
2.Bahwa pada Tahap perencanaan Pembangunan ABT dan sarana prasarana air bersih ini sudah salah ,terbukti Penentuan Titik Sumber air salah sehingga menghasilkan Tidak ada air .
3.Bahwa pada saat pelaksanaan Pembangunan Ekspolorasi ABT penyedia jasa tidak melaksanakan Juknis dan Juklak Ekspolorasi ABT antara lain pengunaan tehnologi Geogologi alat Geolistrik untuk mencari sumber air .
4..Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Panitia Penerima Pekerjaan ABT tidak Melaksanakan Tugas Pokoknya antara lain Pengawasan dan Penilaian dan Penerimaan Pekerjaan ABT dan Sarana Air Bersih .
5.Penyedia Jasa Konsultan Pengawasan dan Penyedia Jasa atau Perusahaan Pembangunan ABT dan Sarana Air bersih Tidak melaksanakan pekerjaannya sesuai kontrak kerja yang telah di sepakati dengan PPK .
6.Bahwa di sinyalir dan atau terindikasi telah terjadi Korupsi Berjamaah (korporasi ) antara PPK ,Panitia Penerima Pekerjaan ,Penyedia jasa Konsultan Pengawas dan Penyedia Jasa Pembangunan ABT dan Sarana Air bersih sehingga mengakibatkan Pembangunan Sarana Prasarana air bersih tidak bisa di manfaatkan masyarakat dan mengakibatkan kerugian Negara.
7.Bahwa perhitungan Kerugian Negara dengan mengunakan Metode Total Lost maka kerugian Negara sekitar :
a.ABT 2 Lokasi Rp 400.000.000.00
b.Prasarana air Desa Ngrejeng Rp 384.000.000.00
c.Prasarana air Desa Melino Rp 680.560.000.00
Jumlah Total Rp 1.464.560.000.00
Satu Milyard Empat Ratus enam puluh Empat Juta lima ratus enam puluh ribu rupiah
1.Bahwa dalam rangka membantu dan mensejahterakan Masyarakat Tuban ,Pemerintah Tuban melalui APBD Tahun 2013 telah membuat Program Pembangunan Infrastruktur antara lain pembangunan /Pengadaan Sarana dan Prasarana air bersih dengan hasil yang diharapkan masyarakat di Desa Desa Tuban dapat menggunakan /memanfaatkan air bersih untuk kehidupan sehari hari .
2.Bahwa pada Tahap perencanaan Pembangunan ABT dan sarana prasarana air bersih ini sudah salah ,terbukti Penentuan Titik Sumber air salah sehingga menghasilkan Tidak ada air .
3.Bahwa pada saat pelaksanaan Pembangunan Ekspolorasi ABT penyedia jasa tidak melaksanakan Juknis dan Juklak Ekspolorasi ABT antara lain pengunaan tehnologi Geogologi alat Geolistrik untuk mencari sumber air .
4..Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Panitia Penerima Pekerjaan ABT tidak Melaksanakan Tugas Pokoknya antara lain Pengawasan dan Penilaian dan Penerimaan Pekerjaan ABT dan Sarana Air Bersih .
5.Penyedia Jasa Konsultan Pengawasan dan Penyedia Jasa atau Perusahaan Pembangunan ABT dan Sarana Air bersih Tidak melaksanakan pekerjaannya sesuai kontrak kerja yang telah di sepakati dengan PPK .
6.Bahwa di sinyalir dan atau terindikasi telah terjadi Korupsi Berjamaah (korporasi ) antara PPK ,Panitia Penerima Pekerjaan ,Penyedia jasa Konsultan Pengawas dan Penyedia Jasa Pembangunan ABT dan Sarana Air bersih sehingga mengakibatkan Pembangunan Sarana Prasarana air bersih tidak bisa di manfaatkan masyarakat dan mengakibatkan kerugian Negara.
7.Bahwa perhitungan Kerugian Negara dengan mengunakan Metode Total Lost maka kerugian Negara sekitar :
a.ABT 2 Lokasi Rp 400.000.000.00
b.Prasarana air Desa Ngrejeng Rp 384.000.000.00
c.Prasarana air Desa Melino Rp 680.560.000.00
Jumlah Total Rp 1.464.560.000.00
Satu Milyard Empat Ratus enam puluh Empat Juta lima ratus enam puluh ribu rupiah
8.Bahwa Perbuatan Korporasi diatas diduga ,terindikasi
telah memenuhi unsur unsur Tindak Pidana Korupsi seperti yang di maksud dalam Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 ,yang menyatakan :
“Setiap orang dengan menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain atau koorporasi ,menyalahgunakan kewenangan ,kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau dengan kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ,dipidana dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat.
“Setiap orang dengan menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain atau koorporasi ,menyalahgunakan kewenangan ,kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau dengan kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ,dipidana dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat.






No comments:
Post a Comment