Tuesday, June 26, 2018

PKN sampaikan ke pada Bupati Kabupaten Bogor, agar mengevaluasi kembali tentang Perusahaan BUMD PT Prayoga Pertambangan dan energi


PKN sampaikan  ke pada Bupati Kabupaten Bogor ,agar mengevaluasi kembali tentang Perusahaan BUMD PT Prayoga Pertambangan dan energi


berdasarkan Laporan BPK RI tahun 2017
Tujuan Pendirian Perusahaan BUMD PT Prayoga Pertambangan dan Energi Tidak
Tercapai
Investasi Pemerintah daerah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau barang
milik daerah oleh pemerintah daerah dalam jangka panjang untuk investasi pembelian
surat berharga dan investasi langsung, yang mampu mengembalikan nilai pokok ditambah
dengan manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya dalam jangka waktu tertentu.
Bentuk investasi Pemerintah Kabupaten Bogor adalah investasi langsung berupa
penyertaan modal pemerintah. Hingga TA 2016, Pemerintah Kabupaten Bogor telah
menyertakan modal pada 13 perusahaan, baik pada perusahaan persero maupun
perusahaan daerah sebesar Rp801.879.050.280,00 dan telah dicatat pada laporan
keuangan dengan metode ekuitas sebesar Rp809.234.469.660,18.
BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat 10
Pemeriksaan secara uji petik terhadap 13 perusahaan, diketahui bahwa terdapat
perusahaan berbentuk badan usaha Perseroan Terbatas yang sejak didirikan belum pernah
menghasilkan laba diantaranya yaitu PT Prayoga Pertambangan dan Energi (PPE). PT
PPE didirikan pada tahun 2011 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 3
Tahun 2011 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Bidang
Pertambangan dan Energi. Tujuan pendirian BUMD adalah sebagai penghasil Pendapatan
Asli Daerah bagi Pemerintah Daerah, selain itu juga sebagai penyokong perkembangan
perekonomian daerah, maupun sebagai penyelenggara kemanfaatan umum berupa
penyedia barang atau jasa. Bentuk badan usaha yang dipilih adalah Perseroan Terbatas
guna menyesuaikan dengan tujuan dari pendirian perusahaan yaitu untuk memperoleh
keuntungan.
Hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan PT PPE diketahui bahwa sejak
pendirian perusahaan, PT PPE terus mengalami rugi sehingga Pemerintah Kabupaten
Bogor tidak pernah mendapatkan keuntungan/deviden dari penyertaan modalnya dan
mengakibatkan modal yang ditanamkan terus berkurang dengan rincian sebagai berikut.
Tabel 3.3 Rincian Pengurangan Penyertaan Modal Akibat Kerugian PT PPE
(dalam rupiah)
No. Tahun Penyertaan Modal Akumulasi
Penyertaan Modal
Laba/(Rugi)
Perusahaan
Setelah Pajak
Akumulasi Jumlah
Saham Setelah
Laba/(Rugi)
Perusahaan
Selisih Akumulasi
Penyertaan Modal
dan Akumulasi
Saham Setelah
Laba/(Rugi)
Perusahaan
Deviden
1. 2012 27.500.000.000,00 27.500.000.000,00 (4.502.696.735,00) 22.849.683.804,44 4.650.316.195,56 Tidak
ada
2. 2013 47.500.000.000,00 75.000.000.000,00 (4.983.312.748,00) 69.210.015.992,67 5.789.984.007,33 Tidak
ada
3. 2014 35.000.000.000,00 110.000.000.000,00 (14.781.240.555,00) 89.894.473.604,97 20.105.526.395,03 Tidak
ada
4. 2015 24.000.000.000,00 134.000.000.000,00 (12.641.358.767,00) 97.399.656.364,00 36.600.343.636,00 Tidak
ada
5. 2016 30.000.000.000,00 164.000.000.000,00 (16.904.727.042,84) 110.494.929.321,16 53.505.070.678,84 Tidak
ada
Tabel 3.3 menjelaskan bahwa PT PPE selalu merugi sejak pendirian pada tahun
2012 sehingga berakibat berkurangnya nilai penyertaan modal secara akumulatif sebesar
Rp53.505.070.678,84 (Rp164.000.000.000,00 – Rp110.494.929.321,16).
BPK telah melakukan pemeriksaan kinerja BUMD dengan hasil LHP Nomor 54
/LHP/XVIII.BDG/12/2016 tanggal 22 November 2016 tentang Laporan Hasil
Pemeriksaan Kinerja Atas Efektivitas Tata Kelola Pemerintah Daerah dalam Pembinaan
BUMD Tahun Anggaran 2011 Sampai Dengan 2016 pada Kabupaten Bogor
menyebutkan bahwa PT PPE memiliki beberapa permasalahan dalam pengelolaan
perusahaannya yaitu sebagai berikut.
a. Pendapatan tidak terealisasi sesuai proyeksi yang ditetapkan, yang dapat dijelaskan
sebagai berikut;
BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat 11
Tabel 3.4 Perbandingan Proyeksi dan Realisasi Pendapatan Usaha PT PPE Periode 2012 s.d 2015
(dalam rupiah)
No Keterangan Proyeksi Realisasi Deviasi
1. Tahun 2012:
Pendapatan Usaha – – –
2. Tahun 2013:
Pendapatan Usaha 16.655.500.000,00 32.216.237.163,00 15.560.737.163,00
3. Tahun 2014:
Pendapatan Usaha 69.409.190.000,00 31.342.672.823,00 (38.066.517.177,00)
4. Tahun 2015:
Pendapatan Usaha 74.750.000.000,00 36.614.615.644,00 (38.135.384.356,00)
Total Deviasi (60.641.164.370,00)
b. Kegiatan strategis yang sudah diatur dalam Rencana Kerja Perseroan namun tidak
terealisasi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan yang dapat dijelaskan pada tabel
berikut;
Tabel 3.5 Daftar Kegiatan Strategis yang Tidak Terealisasi per Tahun
No. Unit Bisnis Tahun Kegiatan Strategis yang Tidak Terealisasi
1. Unit Bisnis AMP: AMP Sentul 2012 Akuisisi
2013 Pengadaan Alat Produksi
2014 Pengurusan Aspek Legal Lahan Relokasi AMP
Sentul; Pembelian Saham BBS; Studi
Kelayakan Lahan Relokasi AMP Sentul;
2. Unit Bisnis AMP: Wilayah Barat (Gunung
Bitung)
2013 Pengurusan Aspek Legal dan Perijinan;
Penyusunan DED dan layout mesin;
Pembangunan fisik; Konstruksi pondasi dan
mesin
3. Unit Bisnis Quarry dan Stone Crusher: Gunung
Bitung
2013 Pembangunan Fisik
2014 Pengurusan perijinan: Jalan Sawit Gunung
Bitung 2 dan IUP Gunung Bitung (Revisi);
Penyusunan DED Jalan Tambang Quarry
Gunung Bitung 2 (Revisi); Penyusunan
Pengelolaan Lingkungan (Revisi)
2015 Penyusunan Dokumen Tambang; Penyusunan
Dokumen WIUP
4. Unit Bisnis Quarry dan Stone Crusher: Gunung
Gedong Berkah
2013 Penyusunan DED dan Layout Mesin;
Pembangunan Fisik; Konstruksi Pondasi dan
Mesin
2014 Pengurusan Akta Kepemilikan Saham PPE
pada PT Alfatindo Gunung Gedong Berkah;
Penyusunan DED Emplasemen dan Jalan
Tambang Quarry Gunung Gedong; Penyiapan
Lahan Emplasemen; Penyiapan Infrastruktur
Jalan
2015 Penyusunan Dokumen Tambang; Penyusunan
Dokumen WIUP; Pengurusan Akta
Kepemilikan Saham PPE pada PT Alfatindo
Gunung Gedong Berkah; Penyusunan DED
Emplasemen dan Jalan Tambang Quarry
Gunung Gedong; Penyiapan Lahan
Emplasemen; Penyiapan Infrastruktur Jalan
BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat 12
No. Unit Bisnis Tahun Kegiatan Strategis yang Tidak Terealisasi
5. Unit Bisnis Gas dan Energi: City Gas 2012 Penyiapan Rencana Teknik Pendirian;
Persiapan dokumen penawaran
2013 Pelaksanaan lelang City gas
2014 Pelaksanaan Lelang City Gas; Pengadaan
Peralatan Teknik; Pemeliharaan Pipa dan Gas;
Optimalisasi Unit Bisnis; Koordinasi dengan
Instansi Terkait
6. Trading Bahan Baku: Pematangan Lahan
Lumpang
2014 Reaktifasi tanah Lumpang; Trading Material
Agregat; Inventarisasi Perusahaan Trading
dan Supplier Bahan Baku AMP
7. Trading Bahan Baku: Pematangan Lahan
Wilayah Timur
2013 Kajian: Studi Kelayakan, Penyusunan
Dokumen Pengelolaan Lingkungan;
Pengurusan Aspek Legal; Penjajakan Pasar;
Produksi
c. Harga Pokok Penjualan tinggi, berkisar 82% s.d 92% dari nilai penjualan;
d. Beban Usaha terus mengalami kenaikan seiring peningkatan kapasitas perusahaan;
e. Ketertagihan piutang rendah;
f. Prosedur pengeluaran/penetapan pengeluaran modal/investasi belum ditetapkan;
g. Pengelolaan risiko usaha yang berpotensi berpengaruh terhadap going concern;
h. Penetapan hak keuangan pengurus BUMD belum sesuai ketentuan;
i. Kelemahan dalam pembelian (akuisisi) saham dan aset PT BBS sebesar
Rp6.650.000.000,00;
j. Pengadaan tanah seluas 4.000 m2 belum dijumpai perjanjian jual beli dan dokumen
pendukung;
k. Terdapat kelemahan dalam administrasi PPN.
Selanjutnya pada LHP Nomor 54/LHP/XVIII.BDG/12/2016 tanggal 22
November 2016 menyebutkan bahwa untuk mengetahui bahwa BUMD cukup layak
untuk diberikan penambahan modal dalam rangka pengembangan BUMD tersebut
diperlukan analisa kelayakan penambahan penyertaan modal BUMD. Untuk itu analisa
kelayakan penambahan modal sebaiknya dilakukan oleh profesional ataupun tim yang
memiliki kompetensi dalam menilai kelayakan pengembangan usaha serta ditunjuk oleh
pemilik atau pemegang saham. Namun hasil reviu dokumen atas penambahan modal PT
PPE diketahui bahwa analisa kelayakan penambahan penyertaan modal dibuat oleh
BUMD itu sendiri.
Selain itu Pemerintah Daerah juga belum melakukan analisis atas dokumendokumen
terkait pelaporan BUMD termasuk analisis kesesuaian operasional BUMD
dengan tujuan pendirian BUMD. Hasil pemeriksaan BPK terhadap pelaksanaan tugas Sub
Bagian Bina BUMD dan Lembaga Keuangan Daerah, dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Telaahan staf dan/atau laporan kajian/analisis belum disusun dan disampaikan
kepada Kepala Daerah;
b. Rekapitulasi identifikasi masalah BUMD tidak disusun dan disampaikan kepada
Kepala Daerah.
BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat 13
Hasil pemaparan dan wawancara dengan Asisten Perekonomian dan
Pembangunan, Kepala Bagian Perekonomian dan Kepala Sub Bagian Bina BUMD dan
LKD diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengidentifikasi masalah yang
dihadapi BUMD dari laporan yang diterima dari BUMD maupun dari pengaduan
masyarakat. Namun demikian Sub Bagian Bina BUMD tidak membuat rekapitulasi
secara tertulis atas identifikasi masalah BUMD.
Pada 15 Juni 2016 Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor kembali menambah
penyertaan modal sebesar Rp30.000.000.000,00 dengan bukti pencairan adalah SP2D
Nomor 22495/990/1.20.00/SP2D/DPKBD/06/2016. Berdasarkan dokumen pendukung
pencairan dana, diketahui bahwa pertimbangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor
untuk mencairkan dana berupa:
a. Permohonan pencairan dari PT PPE dengan alasan pada Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS) tanggal 10 Mei 2016 telah disetujui pengesahan Rencana Kerja
Perusahaan (RKP) 2016 sehingga membutuhkan pencairan dana sebesar
Rp30.000.000.000,00;
b. Surat perihal Informasi dan Saran atas Rencana Pencairan Penyertaan Modal PT PPE
dari Asisten Perekonomian dan Pembangunan tanggal 14 Juni 2016 kepada Kepala
Dinas Pengelolaan Keuangan dan Barang dimana surat tersebut berisi mengenai:
1) Hasil RUPS yaitu RKP PT PPE yang fokus pada 3 kegiatan produksi yaitu:
a) Relokasi unit bisnis AMP;
b) Pengoperasian unit bisnis quarry Gunung Bitung;
c) Persiapan Operasionalisasi quarry Gunung Gedong Berkah.
2) Atas ketiga kegiatan tersebut PT PPE memproyeksikan adanya pendanaan
sebesar Rp30.000.000.000,00.
3) Atas dasar Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pendirian Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD) di Bidang Pertambangan dan Energi dan Perda Nomor 9
Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor
kepada Badan Usaha Milik Negara di Bidang Pertambangan dan Energi PT
Prayoga Pertambangan dan Energi, maka PT PPE masih dapat melakukan
pencairan penyertaan modal sebanyak Rp66.000.000.000,00 untuk TA 2016
dan 2017.
Berdasarkan dokumen tersebut diketahui bahwa pertimbangan dalam pemberian
tambahan penyertaan modal dititikberatkan pada proyeksi pekerjaan PT PPE dan
pelaksanaan atau konsistensi amanat Peraturan Daerah. Pemerintah Kabupaten Bogor
terus menambah penyertaan modal pada PT PPE untuk memperkuat permodalan sehingga
diharapkan sudah dapat menghasilkan laba sesuai dengan proyeksi perusahaan.
Namun demikian peningkatan modal tidak diimbangi dengan peningkatan
penjualan. Berikut merupakan grafik dari penjualan PT PPE dibandingkan dengan
penambahan modal oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor.
BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat 14
Grafik 3.1 Data Penjualan PT PPE dibandingkan dengan Penambahan Modal
sejak Tahun 2012 s.d. 2016
Grafik 3.1 menjelaskan bahwa penjualan paling tinggi PT PPE adalah pada tahun
2015 sebesar Rp36.614.615.644,00 pada penyertaan modal Pemerintah Daerah
Kabupaten Bogor mencapai Rp134.000.000.000,00, namun nilai penjualan justru
menurun menjadi Rp26.963.243.763,00 pada tahun 2016 walaupun terdapat penambahan
modal sebesar Rp30.000.000.000,00 (Rp164.000.000.000,00 – Rp134.000.000.000,00).
Peningkatan modal menuntut perusahaan untuk tumbuh. Pertumbuhan perusahaan
merupakan tolok ukur keberhasilan suatu perusahaan dalam melakukan kegiatannya.
Namun demikian penjualan PT PPE cenderung mendatar (tidak meningkat) dan rugi
terus-menerus sejak didirikan.
Hasil wawancara dengan Kepala Divisi Keuangan PT PPE pada tanggal 27 April
2017, diketahui bahwa PT PPE sejak tahun 2012 tidak pernah mencapai target penjualan
dan terdapat pula unit-unit usaha yang lebih besar biaya produksinya daripada
keuntungannya. Hingga saat ini unit usaha yang berjalan ada dua yaitu AMP (Asphalt
Mixing Plant) dan Stone Crusher. Untuk AMP sudah menghasilkan keuntungan namun
untuk stone crusher belum menguntungkan. Selain itu yang berdampak besar terhadap
kerugian adalah pembelian aset yang jumlahnya sangat besar dan penyusutannya
sedangkan produksi tidak berjalan sesuai target.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Pedoman
Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah pada:
1) Pasal 1 angka 7, yang menyatakan bahwa Penyertaan modal pemerintah daerah
atas barang milik daerah adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah
yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan
yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada badan
usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang
dimiliki negara.
BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat 15
2) Pasal 2 ayat (1), yang menyatakan bahwa Investasi pemerintah daerah
dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat
lainnya;
3) Pasal 2 ayat (2), yang menyatakan bahwa Manfaat ekonomi, sosial, dan/atau
manfaat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a) keuntungan sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu berupa deviden,
bunga dan pertumbuhan nilai Perusahaan Daerah yang mendapatkan
investasi pemerintah daerah;
b) peningkatan berupa jasa dan keuntungan bagi hasil investasi sejumlah
tertentu dalam jangka waktu tertentu;
c) peningkatan penerimaan daerah dalam jangka waktu tertentu sebagai akibat
langsung dari investasi yang bersangkutan;
d) peningkatan penyerapan tenaga kerja sejumlah tertentu dalam jangka
waktu tertentu sebagai akibat langsung dari investasi yang bersangkutan;
dan/atau
e) peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai akibat dari investasi
pemerintah daerah;
4) Pasal 3, yang menyatakan bahwa Investasi pemerintah daerah bertujuan untuk:
a) meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah;
b) meningkatkan pendapatan daerah; dan
c) meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
b. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pendirian Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD) di Bidang Pertambangan dan Energi. Tujuan pendirian
BUMD adalah:
1) Memanfaatkan peluang di bidang usaha pertambangan dan energi;
2) Menciptakan lapangan kerja;
3) Menguasai teknologi, manajerial dan finansial yang berkaitan dengan usaha
penunjang pertambangan dan energi;
4) Memberikan kontribusi dalam meningkatkan kegiatan ekonomi untuk
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;
5) Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kondisi tersebut mengakibatkan investasi Pemerintah Kabupaten Bogor pada PT
PPE tidak memperoleh manfaat ekonomi berupa meningkatkan pendapatan daerah.
Kondisi tersebut disebabkan tidak adanya analisa kelayakan penambahan modal
dari profesional ataupun tim yang memiliki kompetensi dalam menilai kelayakan
pengembangan usaha yang ditunjuk oleh pemegang saham.
Atas kondisi tersebut Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Asisten
Perekonomian dan Pembangunan akan melakukan langkah-langkah:
a. Menyampaikan kepada Pihak/ OPD terkait yang Tugas Pokok dan Fungsinya
melakukan Kajian Investasi untuk melakukan analisa kelayakan penambahan modal
yang melibatkan profesional atau Tim yang memiliki kompetensi dalam menilai
kelayakan pengembangan usaha;
BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat 16
b. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja perusahaan agar dapat bersaing
dengan perusahaan sejenis, sehingga dapat memberikan kontribusi dalam
peningkatan kegiatan ekonomi untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta
peningkatan PAD.
BPK merekomendasikan Bupati Bogor agar:
a. Bersama DPRD untuk menelaah kembali Peraturan Daerah terkait besaran
penyertaan modal pemerintah daerah pada PT PPE;
b. Memerintahkan OPD terkait untuk melakukan analisa kelayakan usaha dan
penyertaan modal pada PT PPE;
c. Selaku Pemegang Saham untuk melakukan evaluasi terukur terhadap kinerja direksi
PT PPE.

AKSI DEMO KARYAWAN PT PPE KE DPRD
MENGADU: Sejumlah pegawai PPE melakukan orasi di gedung DPRD, terkait kebijakan manajemen yang merumahkan mereka.
CIBINONG–RADAR BOGOR, Belasan pe­­ga­wai PT Prayoga Pertam­ba­ngan dan Energi (PPE) mendatangi gedung DPRD Kabupaten Bogor, kemarin (3/5). Sambil membawa sejumlah pos­ter, mereka mengadukan pe­ru­sa­haan yang merumahkan 18 kar­yawan tetapnya pada Rabu (2/5).
Salah satu karyawan yang dirumahkan, Jajang Furqon mengungkapkan, direksi PT PPE merumahkan mereka dengan alasan restruktu­ri­sa­si karyawan.
“Kalau restrukturisasi se­harusnya 50 persen dari 139 karyawan. Enggak bisa dong kalau cuma 18 orang. Sudah begitu, tidak ada kepastian sampai kapan kami dirumah­kan, soal besaran hak pun tidak jelas,” ujarnya kepada Radar Bogor.
Ia juga membeberkan, ke­putusan perusahaan yang dinilainya belum mencapai break-even point (BEP) sejak berdiri 2011 itu terkesan mendadak. Pemberitahuan restrukturisasi disampai­kan pada Jumat pekan lalu, na­mun langsung diberlakukan pada Rabu (2/5).
“PPE memang sedang sakit. Tapi, ini (karyawan di­ru­mah­kan) tidak tepat. Karena, kalau mau di-lay-off, paling tidak karyawan diberi tahu tiga bulan sebelumnya, supaya bisa nyari kerjaan lain. Ini mah, siapa yang mendapat teguran, yang mendapat hukuman lain orangnya,” ungkap Jajang.
Selain Jajang, Kepala Per­­so­nalia PT PPE, Saeful, me­nam­bahkan, keputusan ma­na­jemen ini disampaikkan direktur operasional. “Ini ke­salahan manajemen. Kami tidak terima lay-off yang tidak berdasar.
Saat eksekusi juga cuma dirops yang hadir, direktur utama ke mana? Kalau menyelamatkan peru­sa­haan harusnya berpikir sejak jauh hari. Jangan dengan proses yang tidak baik seperti ini,” kata Saeful.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD M Romli akan mem­ba­has aduan karyawan PT PPE bersama komisi II dan komisi IV.
“Kita akan rapat pimpinan dulu. Untuk status karyawan­nya kita bahas dengan komisi IV. Kalau keuangan perusa­haannya nanti dibahas ber­sama komisi II,” katanya.
Terpisah, Dirut PT PPE Radjab Tampubolon mengata­kan jika kebijakan itu meru­pakan tindak lanjut keputusan RUPS pada awal April 2018. Pemegang saham mayoritas, Pemkab Bogor dalam hal ini Bupati Nurhayanti, meminta agar dilakukan efisiensi eks­trem di semua bidang.
“Efisiensi ekstrem tersebut merujuk pada hasil kajian dan rekomendasi dari be­berapa instansi, mulai BPK, Inspektorat, Kantor Akuntan Publik dan penasihat investasi bupati Bogor serta ISO 9001:2015,” kata Radjab dalam rilis yang diterima Radar Bogor, kemarin.
Ia menguraikan, efisiensi ekstrem adalah perampi­­ngan organisasi, pengurangan kar­yawan, dan rasionalisasi peng­­hasilan komisaris, di­rek­si dan seluruh pegawai di lingkungan PT PPE hingga 30 persen.
“Keputusan merumahkan beberapa karyawan PT PPE, jajaran direksi dihadapkan pada pilihan yang sangat su­lit,” tambahnya.
Menurutnya, tindakan efi­siensi ekstrem itu adalah untuk keberlanjutan usaha PPE pada masa-masa yang akan datang. Sebab, sebagai­mana diketahui bahwa PT PPE belum dapat meraih ke­un­tungan dan masih me­rugi serta belum mendapat­kan sisa PMP yang seharusnya dicairkan oleh Pemkab Bogor pada 2017.
“PT PPE berkomitmen untuk tetap memberikan hak-hak pegawai yang dirumahkan sesuai dengan peraturan per­undang-undangan yang ber­laku, serta akan diba­yar­kan pada setiap akhir bulan sela­ma di rumah,” tuturnya.
Ia juga menegaskan, PT PPE tidak ada niat untuk me­lakukan PHK. Oleh karena itu, jika kondisi keuangan perusahaan membaik, pega­wai yang dirumahkan akan dipanggil kembali bergabung memajukan PT PPE secara bersama-sama.(wil/c)

No comments:

Post a Comment

Kemenangan PKN di PTUN bandar Lampung adalah Kemenangan Rakyat Indonesia agar APBDES DAN LPJ

  Kemenangan PKN di PTUN bandar Lampung adalah Kemenangan Rakyat Indonesia agar APBDES DAN LPJ APBDES Adalah informasi Publik yang perlu dik...