Wednesday, June 27, 2018

PKN melaporkan tentang Dugaan Korupsi Yang di Lakukan Dinas Kelautan, Perikanan dan Ketahanan Pangan Provinsi DKI Jakarta


Nama Kelompok Nelayan Di palsukan,,

Pemantau Keuangan Negara – PKN melaporkan Ke DIRKRIMSUS POLDA METRO JAYA  JAKARTA. Tentang Dugaan Korupsi Yang di Lakukan Dinas Kelautan, Perikanan dan Ketahanan Pangan Provinsi DKI Jakarta dengan Modus DKPKP Melakukan Pengalihan Dermaga Rumah Apung dari Kelompok\Pelaku Utama Perikanan (Pokdakan) kepada Sekolah Tinggi Perikanan\(STP) yang Tidak Sesuai Prosedur, dan Pembuatan Kelompok Nelayan palsu …Mengakibatkan Ketidakjelasan Status Aset Dermaga Rumah Apung dengan Nilai Aset Kurang Lebih Rp Rp 1.644.005.000,00 yang mengakibatkan Kerugian Negara dan Kerugian pada Masyarakat Nelayan Provinsi DKI Jakarta…sesuai laporan lhp bpk ri 2016
1. Bahwa Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) Provinsi DKI Jakarta mengadakan perjanjian dengan Penerima Hibah tentang Belanja Barang yang diserahkan kepada masyarakat tanggal 30 Mei 2016. Perjanjian atas barang Dermaga rumah apung “Aquatec” antara PPK DKPKP dengan ketua kelompok meliputi rumah apung, dermaga apung, dock bumper karet sintetis dansistemjangkar besi cor 200 Kg.
2. Bahwa Dalam Pasal 2 perjanjian ini menjelaskan menjelaskan PIHAK PERTAMA hanya bertanggung jawab terbatas pada penyerahan berupa barang/jasa kepada ketua kelompok, sedangkan PIHAK KEDUA bertanggung jawab sepenuhnya atas pengelolaan berupa barang/jasa. PIHAK KEDUA dilarang mengalihkan pengelolaan kepada pihak lain dan barang tersebut untuk dimanfaatkan atas nama kelompok dan apabila tidak dimanfaatkan atau dipindahtangankan maka barang tersebut akan ditarik kembali oleh Sudin Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Adm Kepulauan Seribu.
3. Berdasarkan hasil cek fisik dan konfirmasi pengadaan Dermaga Rumah Apung di Pulau Panggang tanggal 23-24 Maret 2016 diketahui rumah apung sudah tidak dimiliki oleh kelompok Pelaku Utama Perikanan (Pokdakan) karena Dermaga Rumah Apung telah dialihkan kepada Mahasiswa Sekolah Tinggi Perikanan (STP) Jakarta. Ketua kelompok menyatakan bahwa awalnya mereka yang mengelola, namun kemudian pengelolaan dilakukan oleh STP Jakarta.
4. Bahwa penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Sekolah Tinggi Perikanan (STP) Jakarta Nomor 80/STP/DL.220/XII/2016 dengan Pemda DKI Jakarta Nomor 9890/-072.26 tentang Pengembangan Tridharma Perguruan Tinggi Bidang Perikanan dan Peningkatan Kompetensi Sumberdaya Manusia Kelautan dan Perikanan Provinsi DKI Jakarta dilakukan tanggal 9 Desember 2016 bertempat di STP Jakarta.
5. Perjanjian kerjasama ditandatangani antara Ketua SPT Jakarta (selaku pihak pertama) dengan Kadis Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (selaku pihak kedua). Jangka waktu perjanjian ini berlaku selama tiga (3) tahun, dimulai sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini tanggal 9 Desember 2016 sampai dengan tanggal 8 Desember 2019, dan akan dievaluasi dengan melibatkan KEDUA BELAH PIHAK serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan perjanjian KEDUA BELAH PIHAK”.
6. Bahwa Pada Surat Perjanjian Kerjasama pasal 5 point 2 dinyatakan bahwa pihak kedua, dalam hal ini Pemda DKI berhak menguasai dan tetap menjadi pemilik asset yang menjadi obyek perjanjian kerja sama. Dermaga rumah apung menggunakan anggaran belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat, sehingga tidak tercatat sebagai aset tetap Pemprov DKI.
7. Bahwa dermaga Rumah Apung ini tercatat sebagai persediaan pada Bidang Perikanan pada Berita Acara Penutupan Barang Nomor - 1318/1.823.621.7 tanggal 31 Mei 2016 dengan nilai nihil. Dalam Kartupersediaan barang, Dermaga Rumah Apung dengan spesifikasi Aquatec tercatat telah didistribusikan sesuai surat pengeluaran tanggal 31 Mei 2016 kepada lima kelompok.
8.Berdasarkan keterangan dari pihak STP diketahui bahwa untuk kegiatan operasional budidaya ikan di rumah apung tersebut, Pihak mahasiswa STP telah mendapat dana dari Dinas KPKP, Informasi awalnya merupakan dana hibah, namun beberapa bulan kemudian menjadi dana pinjam atau instan. Hal ini diakui oleh Kasudin Kepulauan Seribu, bahwauntuk mahasiswa STP dipinjamkan dari Koperasi Dinas DKPKP dengan pembagian 80 % untuk STP dan 20% dikembalikan kepada koperasi.
9. Berdasarkan keterangan dari Ketua Kelompok Sea Farming Bapak Nawawi menjelaskan bahwa perjanjian secara lisan dengan Kepala Dinas KPKP pada bulan September 2016, disepakati keramba Kelompok Sea Farming hanya dipinjamkan sebanyak dua unit kepada mahasiswa STP untuk penelitian, namun oleh Kepala Dinas KPKP, rumah jaga apung milik kelompok Sea Farming tersebut dialihkan kepada mahasiswa STP. Kelompok Sea Farming dijanjikan oleh Dinas KPKP, akan mendapat rumah jaga apung yang baru paling lambat bulan Desember 2017.
10. Bahwa Dinas KPKP telah membuat SOP tanggal 1 September 2016 terkait penyaluran sarana bantuan yang diberikan kepada masyarakat perikanan budidaya. Dalam SOP menjelaskan kelompok penerima harus menjaga dan memelihara sarana bantuan yang diberikan serta dilarang memindahtangankan atau menjual sarana bantuan tersebut kepada pihak lain. Apabila selama siklus produksi kelompok budidaya tidak aktif dalam melakukan proses produksi lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut, maka hak penunjukan sebagai penerima bantuan akan dicabut.
11. Bahwa Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
 
    b.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pasal 433 ayat (1) menyatakan barang milik daerah sudah tidak berada dalam penguasaan Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang disebabkan karena huruf (e) menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan; (f) pemusnahan; (g) sebab lain;
    c.  Peraturan Gubernur Nomor 204 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Lampiran 1.19 Akuntansi Aset Tetap paragraph 16 menyatakan bahwa untuk dapat diakui sebagai aset tetap, suatu aset berwujud dan memenuhi seluruh kriteria sebagai berikut:
1)  Umur pemakaian (manfaat ekonomis) barang yang dibeli lebih dari 12 (dua  belas) bulan;
2) Barang yang dibeli merupakan objek pemeliharaan atau barang tersebut memerlukan biaya/ongkos untuk dipelihara;
3) Perolehan barang tersebut untuk digunakan dan dimaksudkan untuk digunakan serta tidak untuk dijual/dihibahkan/disumbangkan/diserahkan kepada pihak ketiga; dan
4)  Nilai rupiah pembelian barang material atau pengeluaran untuk pembelian barang tersebut memenuhi batasan minimal kapitalisasi aset tetap sebagaimana ketentuan batasan minimal kapitalisasi aset tetap.
d. Perjanjian antara Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan Penerima Hibah tentang Belanja barang yang diserahkan kepada masyarakatNomor 4501/-1.823.62 kepada kelompok Mina Taruna Muda, Nomor 4502/-1.823.62 kepada kelompok Pelangi, Nomor 4503/-1.823.62 kepada kelompok Pasir Putih, Nomor 4504/-1.823.62 kepada kelompok Sea Farming, Nomor 4505/-1.823.62 kepada kelompok Samudera Kerapu . Masing masing pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2016. Pasal 2, butir 2 menjelaskan Pihak Kedua dilarang mengalihkan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pihak lain. Pasal 2, Butir 3 menjelaskan Barang yang tersebut diatas untuk dimanfaatkan atas nama kelompok dan apabila tidak dimanfaatkan atau dipindahkantangankan maka barang tersebut akan ditarik kembali oleh Sudin Kelautan dan Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab Adm. Kepulauan Seribu;

ANALISA HUKUM

No comments:

Post a Comment

Kemenangan PKN di PTUN bandar Lampung adalah Kemenangan Rakyat Indonesia agar APBDES DAN LPJ

  Kemenangan PKN di PTUN bandar Lampung adalah Kemenangan Rakyat Indonesia agar APBDES DAN LPJ APBDES Adalah informasi Publik yang perlu dik...