PEMANTAU KEUANGAN NEGARA
SK MENKUMHAM AHU 014646 AH 01 07 2015
JL CAMAN RAYA NO 7 JATIBENING BEKASI .17412
No Tel 021 86900203 HP 081296103888 – 081389858745
Web www.frontantikorupsi.com email patarpkn@gmail.com
SK MENKUMHAM AHU 014646 AH 01 07 2015
JL CAMAN RAYA NO 7 JATIBENING BEKASI .17412
No Tel 021 86900203 HP 081296103888 – 081389858745
Web www.frontantikorupsi.com email patarpkn@gmail.com
No : 03/LAPSUS /PKN/IX/2016
Sifat : Penting
Prihal : Laporan Khusus Tentang Dugaan Melawan Hukum UU No 14 Tahun 2008 dan Pergub DKI Jakarta No 48 Tahun 2013 yang di lakukan Pejabat Pemda DKI Jakarta
Sifat : Penting
Prihal : Laporan Khusus Tentang Dugaan Melawan Hukum UU No 14 Tahun 2008 dan Pergub DKI Jakarta No 48 Tahun 2013 yang di lakukan Pejabat Pemda DKI Jakarta
Kepada Yth
BAPAK GUBERNUR DKI JAKARTA
DI Jl Merdeka Selatan Jakarta
BAPAK GUBERNUR DKI JAKARTA
DI Jl Merdeka Selatan Jakarta
Dengan Hormat
Saya yang bertanda tangan di bawah ini
Nama :ISKANDAR SH
Jabatan :Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara-PKN
Alamat :Jl Caman Raya No 7 Jatibening Bekasi .
Nama :ISKANDAR SH
Jabatan :Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara-PKN
Alamat :Jl Caman Raya No 7 Jatibening Bekasi .
Dengan ini menyampaikan Laporan Khusus Tentang tindakan tidak terpuji dan melawan hukum /pembangkangan terhadap Undang Undang dan Peraturan sebagaimana di maksud dalam UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi Publik dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 48 Tahun 2013 Tentang Layanan Informasi Publik yang di lakukan oleh KEPALA DINAS PERTAMANAN DAN PEMAKAMAN PROVINSI DKI JAKARTA dan KEPALA SUKU DINAS PERTAMANAN DAN PEMAKAMAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT .
Laporan Khusus ini kami buat sebagai Bahan Masukan dan saran kepada Bapak Gubernur dalam rangka meningkatkan Peran dan Tugas Pokok PPID Utama /.PPID Pembantu dan Lembaga Komisi Informasi Provinsi
Laporan Khusus ini kami buat sebagai Bahan Masukan dan saran kepada Bapak Gubernur dalam rangka meningkatkan Peran dan Tugas Pokok PPID Utama /.PPID Pembantu dan Lembaga Komisi Informasi Provinsi
Adapun Laporan ini di dasarkan atas Fakta Fakta Hukum sebagai berikut :
A.KEPALA DINAS PERTAMANAN DAN PEMAKAMAN DKI JAKARTA
1.Bahwa pada tanggal 16 November 2015 PKN mengajukan permohonan informasi publik ke PPID Dinas Pertamanan dan pemakaman DKI Jakarta Tentang Dokumen Kontrak kerja pada Pengadaan paket pekerjaan APBD Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Tahun 2014 .
2.Bahwa pada tanggal 7 Desember 2015 karena PPID tidak memberikan informasi yang diajukan, maka PKN mengajukan surat keberatan ke Kepala Dinas Pertamanan dan pemakaman DKI Jakarta selaku Atasan PPID
3.Bahwa sudah melebihi 30 hari kerja Surat keberatan yang PKN ajukan kepada Kepala Dinas Pertamanan dan pemakaman DKI Jakarta tidak di tanggapi atau tidak di jawab ,maka PKN mengajukan dan mendaftarkan Surat Gugatan Sengketa Informasi ke Kantor Komisi Informasi DKI Jakarta dengan Nomor 0011/II/KIP-PSI-DKI/2016 Tanggal 3 Februari 2016 .
4.Bahwa Pada tanggal 13 April 2016 Sidang pertama Pemantau Keuangan Negara ( Pemohon ) dan Kepala Dinas Pertamanan dan pemakaman DKI Jakarta ( Termohon ) dengan acara Pemeriksaan awal .Pada sidang ini Kepala Dinas Pertamanan dan pemakaman DKI Jakarta Tidak hadir
5.Bahwa Pada Tanggal 20 April 2016 di laksanakan Sidang lanjutan dengan Pemeriksaan Legal Standing dan surat surat Pemohon . Pada sidang lanjutan ini Kepala Dinas Pertamanan dan pemakaman DKI Jakarta Tidak hadir
6.Bahwa Pada Tanggal 27 April 2016 di laksanakan Sidang Ajudikasi Non litigasi Agenda Pembacaan Putusan nomor 0011/II/KIP-DKI-PS-A/2016 . Pada sidang lanjutan ini Kepala Dinas Pertamanan dan pemakaman DKI Jakarta Tidak hadir .
AMAR PUTUSAN nomor 0011/II/KIP-DKI-PS-A/2016
a.Menyatakan menerima Permohonan Informasi pemohon dengan sengketa informasi publik Nomor 0011/II/KIP-DKI-PS/2016
b.Mengabulkan Permohonan Informasi pemohon
c.menyatakan Informasi yang di mohonkan sebagaimana yang di maksud dalam permohonan Informasi a quo sebagaimana poin 2.2 merupakan INFORMASI TERBUKA
d.Memerintahkan Kepada Termohon untuk memberikan salinan informasi kepada pemohon
e.Membebankan Biaya penggandaan salinan informasi kepada pemohon
f.memerintahkan kepada pemohon untuk mempergunakan informasi tersebut di atas sebaik baiknya dan sesuai dengan per undang undangan yang berlaku .
a.Menyatakan menerima Permohonan Informasi pemohon dengan sengketa informasi publik Nomor 0011/II/KIP-DKI-PS/2016
b.Mengabulkan Permohonan Informasi pemohon
c.menyatakan Informasi yang di mohonkan sebagaimana yang di maksud dalam permohonan Informasi a quo sebagaimana poin 2.2 merupakan INFORMASI TERBUKA
d.Memerintahkan Kepada Termohon untuk memberikan salinan informasi kepada pemohon
e.Membebankan Biaya penggandaan salinan informasi kepada pemohon
f.memerintahkan kepada pemohon untuk mempergunakan informasi tersebut di atas sebaik baiknya dan sesuai dengan per undang undangan yang berlaku .
7.Bahwa setelah 14 hari kerja putusan Komisi Informasi . nomor 0011/II/KIP-DKI-PS-A/2016 Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakanan DKI Jakarta tidak melaksanakan banding sehingga Putusan nomor 0011/II/KIP-DKI-PS-A/2016 menjadi putusan yang berkekuatan tetap (INKRACHT)
8.Bahwa Pada Tanggal 25 Agustus 2016 Pemantau keuangan Negara –PKN membuat Somasi ke Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakanan DKI Jakarta yang isinya agar memberikan Informasi Publik yang di mohonkan sesuai dengan Putusan nomor 0011/II/KIP-DKI-PS-A/2016 yang berkekuatan tetap (INKRACHT) namun sampai laporan ini kami buat tidak di berikan .
B.KEPALA SUKU DINAS PERTAMANAN DAN PEMAKAMAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT .
1.Bahwa pada tanggal 16 November 2015 PKN mengajukan permohonan informasi publik ke PPID Sudin Pertamanan dan Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat Tentang Dokumen Kontrak kerja pada Pengadaan paket pekerjaan APBD Sudin Pertamanan dan pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat Tahun 2014 .
2.Bahwa pada tanggal 8 Desember 2015 karena PPID tidak memberikan informasi yang diajukan, maka PKN mengajukan surat keberatan ke Kasudin Pertamanan dan pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat selaku Atasan PPID
3.Bahwa sudah melebihi 30 hari kerja Surat keberatan yang PKN ajukan kepada Kasudin Pertamanan dan pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat tidak di tanggapi atau tidak di jawab ,maka PKN mengajukan dan mendaftarkan Surat Gugatan Sengketa Informasi ke Kantor Komisi Informasi DKI Jakarta dengan Nomor 008/II/KIP-PSI-DKI/2016 Tanggal 3 Februari 2016 .
4.Bahwa Pada tanggal 12 April 2016 Sidang pertama Pemantau Keuangan Negara ( Pemohon ) dan Kasudin Pertamanan dan pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat ( Termohon ) dengan acara Pemeriksaan awal .Pada sidang ini Kasudin Pertamanan dan pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat Jakarta Tidak hadir
5.Bahwa Pada Tanggal 19 April 2016 di laksanakan Sidang lanjutan dengan Pemeriksaan Legal Standing dan surat surat Pemohon . Pada sidang lanjutan ini Kasudin Pertamanan dan pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat Tidak hadir
6.Bahwa Pada Tanggal 26 April 2016 di laksanakan Sidang Ajudikasi Non litigasi Agenda Pembacaan Putusan nomor 008/II/KIP-DKI-PS-A/2016 . Pada sidang lanjutan ini Kasudin Pertamanan dan pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat Tidak hadir .
AMAR PUTUSAN
a.Menyatakan menerima Permohonan Informasi pemohon dengan sengketa informasi publik Nomor 008/II/KIP-DKI-PS/2016
b.Mengabulkan Permohonan Informasi pemohon
c.menyatakan Informasi yang di mohonkan sebagaimana yang di maksud dalam permohonan Informasi a quo sebagaimana poin 2.2 merupakan INFORMASI TERBUKA
d.Memerintahkan Kepada Termohon untuk memberikan salinan informasi kepada pemohon
e.Membebankan Biaya penggandaan salinan informasi kepada pemohon
f.memerintahkan kepada pemohon untuk mempergunakan informasi tersebut di atas sebaik baiknya dan sesuai dengan per undang undangan yang berlaku .
AMAR PUTUSAN
a.Menyatakan menerima Permohonan Informasi pemohon dengan sengketa informasi publik Nomor 008/II/KIP-DKI-PS/2016
b.Mengabulkan Permohonan Informasi pemohon
c.menyatakan Informasi yang di mohonkan sebagaimana yang di maksud dalam permohonan Informasi a quo sebagaimana poin 2.2 merupakan INFORMASI TERBUKA
d.Memerintahkan Kepada Termohon untuk memberikan salinan informasi kepada pemohon
e.Membebankan Biaya penggandaan salinan informasi kepada pemohon
f.memerintahkan kepada pemohon untuk mempergunakan informasi tersebut di atas sebaik baiknya dan sesuai dengan per undang undangan yang berlaku .
7.Bahwa setelah 14 hari kerja putusan Komisi Informasi .Kasudin Pertamanan dan pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat tidak melaksanakan banding sehingga Putusan nomor 008/II/KIP-DKI-PS-A/2016 menjadi putusan yang berkekuatan tetap (INKRACHT)
8.Bahwa Pada Tanggal 25 Agustus 2016 Pemantau keuangan Negara –PKN membuat Somasi ke Kasudin Pertamanan dan pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat yang isinya agar memberikan Informasi Publik yang di mohonkan sesuai dengan Putusan nomor 008/II/KIP-DKI-PS-A/2016 yang berkekuatan tetap (INKRACHT) namun sampai laporan ini kami buat tidak di berikan .
9.Bahwa sesuai dengan Surat Edaran Ketua Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2012 pada point 13 a mengatakan :
Bahwa menimbang pasal pasal tersebut ,Komisi Informasi pusat menyatakan bahwa
a.Tuntutan Pidana dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 52
UU KIP dapat di lakukan pada saat PUTUSAN KOMISI INFORMASI yang sudah berkekuatan tetap TIDAK DI LAKSANAKAN .
Bahwa menimbang pasal pasal tersebut ,Komisi Informasi pusat menyatakan bahwa
a.Tuntutan Pidana dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 52
UU KIP dapat di lakukan pada saat PUTUSAN KOMISI INFORMASI yang sudah berkekuatan tetap TIDAK DI LAKSANAKAN .
C.UNSUR MELAWAN HUKUM DAN PERBUATAN TIDAK TERPUJI (MEMBANGKANG)
1.Bahwa sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2013 Tentang Layanan Informasi Publik pada pasal Pasal :
Pasal19
(1) Setiap orang berhak memperoleh informasi publik dengan cara melihat
dan/atau mengetahui informasi serta mendapatkan salinan informasi
publik.
(2) SKPD/UKPD wajib memberikan informasi publik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) melalui :
a. pengumuman; dan
b. permohonan.
(1) Setiap orang berhak memperoleh informasi publik dengan cara melihat
dan/atau mengetahui informasi serta mendapatkan salinan informasi
publik.
(2) SKPD/UKPD wajib memberikan informasi publik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) melalui :
a. pengumuman; dan
b. permohonan.
Pasal 23
Seluruh informasi publik yang berada pada SKPD/UKPD selain informasi
yang dikecualikan dapat diakses oleh publik melalui prosedur permohonan
informasi publik
Seluruh informasi publik yang berada pada SKPD/UKPD selain informasi
yang dikecualikan dapat diakses oleh publik melalui prosedur permohonan
informasi publik
Pasal 35
(1) Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan
tertulis yang disampaikan kepada pemohon informasi publik yang
mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa paling lambat
30 (tiga puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan dalam register
keberatan.
(1) Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan
tertulis yang disampaikan kepada pemohon informasi publik yang
mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa paling lambat
30 (tiga puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan dalam register
keberatan.
2.Bahwa sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2015 tentang kode etik pegawai aparatur sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi daerah Khusus Jakarta
Pasal 3
(1) Nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh setiap pegawai meliputi :
i. memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program
pemerintah
(1) Nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh setiap pegawai meliputi :
i. memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program
pemerintah
Pasal 4
(1) Setiap pegawai dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan
sehari-hari wajib bersikap dan berpedoman pada :
a. etika dalam bernegara dan penyelenggaraan pemerintahan;
d. etika dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat;
(1) Setiap pegawai dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan
sehari-hari wajib bersikap dan berpedoman pada :
a. etika dalam bernegara dan penyelenggaraan pemerintahan;
d. etika dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat;
Pasal 5
Etika dalam bernegara dan penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a meliputi :
d. menaati semua peraturan perundang-unclangan yang berlaku dalam
melaksanakan tugas;
f. tanggap, terbuka, jujur dan akurat, serta tepat waktu dalam
melaksanakan setiap kebijakan dan program pemerintah
Etika dalam bernegara dan penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a meliputi :
d. menaati semua peraturan perundang-unclangan yang berlaku dalam
melaksanakan tugas;
f. tanggap, terbuka, jujur dan akurat, serta tepat waktu dalam
melaksanakan setiap kebijakan dan program pemerintah
Pasal 8
Etika dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d meliputi ;
c. memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
Etika dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d meliputi ;
c. memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
3.Bahwa sesuai dengan UU no 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik .
Pasal 23
Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan inform asi publik dan m enyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/ atau Ajudikasi nonlitigasi.
Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan inform asi publik dan m enyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/ atau Ajudikasi nonlitigasi.
Pasal 2 7
(1) Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Informasi memiliki wewenang:
a. mem anggil dan/ atau m em pertem ukan para pihak yang bersengketa;
b. mem inta catatan atau bahan yang relevan yang dim iliki oleh Badan Publik terkait untuk m engam bil keputusan dalam upaya m enyelesaikan Sengketa Inform asi Publik;
c. mem inta keterangan atau m enghadirkan pejabat Badan Publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
(1) Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Informasi memiliki wewenang:
a. mem anggil dan/ atau m em pertem ukan para pihak yang bersengketa;
b. mem inta catatan atau bahan yang relevan yang dim iliki oleh Badan Publik terkait untuk m engam bil keputusan dalam upaya m enyelesaikan Sengketa Inform asi Publik;
c. mem inta keterangan atau m enghadirkan pejabat Badan Publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
Pasal 5 2 SANGSI PIDANA
Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/ atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Inform asi Publik yang waj ib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/ atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar perm intaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan m engakibatkan kerugian bagi Orang lain dikenakan pidana kurungan paling lam a 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
4.Bahwa sesuai dengan Surat Edaran Ketua Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2012 pada point 13 a mengatakan :
Bahwa menimbang pasal pasal tersebut ,Komisi Informasi pusat menyatakan bahwa
a.Tuntutan Pidana dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 52
UU KIP dapat di lakukan pada saat PUTUSAN KOMISI INFORMASI yang sudah berkekuatan tetap TIDAK DI LAKSANAKAN .
UU KIP dapat di lakukan pada saat PUTUSAN KOMISI INFORMASI yang sudah berkekuatan tetap TIDAK DI LAKSANAKAN .
F.DAFTAR BARANG BUKTI
a.Foto Copy SK MENKUMHAM Legal Standing PKN
b.Permohonan Informasi Publik dan tanda Terima
c.Pengajuan keberatan dan tanda Terima
d.Surat Panggilan Sidang I dan II dari KIP DKI Jakarta
e.Putusan KIP DKI Jakarta nomor 008/II/KIP-DKI-PS-A/2016
F. Putusan KIP DKI Jakarta nomor 0011/II/KIP-DKI-PS-A/2016
g.Surat Somasi dan tanda terima
h.Laporan PKN ke Dirreskrimsus Polda Metro jaya Nomor 01/LP/PKN/IX/2016
i. Laporan PKN ke Dirreskrimsus Polda Metro jaya Nomor 02/LP/PKN/IX/2016
b.Permohonan Informasi Publik dan tanda Terima
c.Pengajuan keberatan dan tanda Terima
d.Surat Panggilan Sidang I dan II dari KIP DKI Jakarta
e.Putusan KIP DKI Jakarta nomor 008/II/KIP-DKI-PS-A/2016
F. Putusan KIP DKI Jakarta nomor 0011/II/KIP-DKI-PS-A/2016
g.Surat Somasi dan tanda terima
h.Laporan PKN ke Dirreskrimsus Polda Metro jaya Nomor 01/LP/PKN/IX/2016
i. Laporan PKN ke Dirreskrimsus Polda Metro jaya Nomor 02/LP/PKN/IX/2016
D.KESIMPULAN
1.Bahwa Kepala Dinas Pertamanan dan pemakaman DKI Jakarta dan Kepala Suku dinas Pertamanan dan Pemakaman Kota administrasi Jakarta barat tidak menghargai dan melaksanakan Panggilan Resmi dan Putusan Resmi LEMBAGA KOMISI INFORMASI yang telah di bentuk berdasarkan UU No 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik .
2.Bahwa berdasarkan Uraian Fakta Hukum dan Bukti bukti Hukum tersebut di atas ,di duga Kuat KEPALA DINAS PERTAMANAN DAN PEMAKAMAN PROVINSI DKI JAKARTA dan KEPALA SUKU DINAS PERTAMANAN DAN PEMAKAMAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT melakukan perbuatan tidak terpuji/Pembangkangan terhadap Perintah Gibernur DKI Jakarta dengan dalil melawan :
a. Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2013 Tentang Layanan Informasi Publik b.Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2015 tentang kode etik pegawai aparatur sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi daerah Khusus Jakarta
Dan sudah memenuhi unsur unsur tindak pidana sebagaimana di maksud pada pasal 52 UU No 14 Tahun 2008 yang mengatakan :
Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/ atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Inform asi Publik yang waj ib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/ atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar perm intaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan m engakibatkan kerugian bagi Orang lain dikenakan pidana kurungan paling lam a 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
G.SARAN
1.Bahwa Kepala Dinas Pertamanan dan pemakaman DKI Jakarta dan Kepala Suku dinas Pertamanan dan Pemakaman Kota administrasi Jakarta barat tidak menghargai dan melaksanakan Panggilan Resmi dan Putusan Resmi LEMBAGA KOMISI INFORMASI yang telah di bentuk berdasarkan UU No 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik .
2.Bahwa berdasarkan Uraian Fakta Hukum dan Bukti bukti Hukum tersebut di atas ,di duga Kuat KEPALA DINAS PERTAMANAN DAN PEMAKAMAN PROVINSI DKI JAKARTA dan KEPALA SUKU DINAS PERTAMANAN DAN PEMAKAMAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT melakukan perbuatan tidak terpuji/Pembangkangan terhadap Perintah Gibernur DKI Jakarta dengan dalil melawan :
a. Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2013 Tentang Layanan Informasi Publik b.Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2015 tentang kode etik pegawai aparatur sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi daerah Khusus Jakarta
Dan sudah memenuhi unsur unsur tindak pidana sebagaimana di maksud pada pasal 52 UU No 14 Tahun 2008 yang mengatakan :
Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/ atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Inform asi Publik yang waj ib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/ atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar perm intaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan m engakibatkan kerugian bagi Orang lain dikenakan pidana kurungan paling lam a 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
G.SARAN
Berdasarkan Dalil dalil tersebut diatas kami PEMANTAU KEUANGAN NEGARA Menyarankan kepada BAPAK GUBERNUR DKI JAKARTA
1.Gubernur sebagai Atasan dan atasan dari atasan Kedua Pejabat tersebut diatas memberikan Sangsi Hukum sesuai aturan yang berlaku
2.Memberikan Perhatian Khusus kepada pejabat SKPD/UKPD agar memperdayakan Fungsi dan tugas Pokok PPID sesuai Peraturan Gubernur No 48 Tahun 2013 .
2.Memberikan Perhatian Khusus kepada pejabat SKPD/UKPD agar memperdayakan Fungsi dan tugas Pokok PPID sesuai Peraturan Gubernur No 48 Tahun 2013 .
3.Sesuai Pasal 28 UU No 14 tahun 2008 Komisi Informasi provinsi bertanggung jawab kepada gubernur ,untuk itu kami sarankan agar Gubernur Mendorong Lembaga Komisi Informasi yang mandiri menjadi Lembaga yang kuat dalam rangka Upaya Transparansi dan pembrantasan Tindak pidana Korupsi .
Demikian Laporan Khusus ini kami sampaikan , atas Perhatiaanya kami ucapkan terima kasih .
Bekasi Tanggal 10 September 2016
PERKUMPULAN PEMANTAU KEUANGAN NEGARA
ISKANDAR SH
KETUA UMUM
KETUA UMUM
Tembusan :
1. Ketua DPRD DKI Jakarta
2. Para SKPD di DKI Jakarta
3.Para Ketua Komisi Informasi Provinsi /Daerah

2. Para SKPD di DKI Jakarta
3.Para Ketua Komisi Informasi Provinsi /Daerah


No comments:
Post a Comment