Tuesday, June 26, 2018

PKN melaporkan dugaan korupsi di dinas perindustrian DKI Jakarta ke KAJATI DKI Jakarta


PKN melaporkan dugaan korupsi di dinas perindustrian DKI Jakarta ke KAJATI DKI Jakarta







Pemantau Keuangan Negara – PKN melaporkan/ mengadukan secara Resmi  KE KAJATI DKI JAKARTA
Tentang Tentang Dugaan Korupsi Yang di Lakukan oleh DINAS PERINDUSTRIAN DAN ENERGI (DPE) PROVINSI DKI JAKARTA dengan Modus Pengadaan Panel untuk Pemeliharaan/Perawatan Lampu PJU Tidak Sesuai Ketentuan dan Berindikasi Merugikan Keuangan Daerah Senilai Rp 2.149.872.947,00, yang mengakibatkan Kerugian Negara dan Kerugian pada Masyarakat Provinsi DKI Jakarta.
FAKTA FAKTA
1. Bahwa dalam Laporan Realisasi Anggaran TA 2016, antara lain diketahui terdapatbelanja barang/jasa di Dinas Perindustrian dan Energi (DPE) untuk kegiatan Pengadaan Panel pada enam Suku Dinas (Sudin) Perindustrian dan Energi dengananggaran senilai Rp 13.620.439.800,00 dan realisasi senilai Rp 11.613.277.501,00,00,atau sebesar 85,26%,
2. Bahwa Pengadaan Panel merupakan kegiatan pengadaan barang material kerja untuk pemeliharaan/perawatan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU), yang dilaksanakan melalui lelang konsolidasi. Lelang konsolidasi dilaksanakan untuk mendapatkan penyedia jasa bagi kegiatan pengadaan panel pada enam SKPD tersebut. Setelah pemenang lelang konsolidasi Pengadaan Panel ditetapkan oleh Kepala BPPBJ, maka kemudian PPK masing-masing Sudin Perindustrian dan Energi menandatangani kontrak dengan Direktur PT VNK senilai Rp11.613.277.500,00,.
3. Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang pada masing-masing Sudin Perindustrian dan Energi diketahui bahwa barang tersebut telah diterima sesuai dengan volume dan spesifikasi. Selanjutnya masing-masing sudin telah melakukan pembayaran kepada PT VNK senilai Rp11.613.277.501,00,.
4. Bahwa Spesifikasi Teknis Panel Dalam KAK Diduga Disusun Berdasarkan Data Pabrikan PT TK. Dalam rangka Pengadaan Panel, PPK pada tanggal 8 Maret 2016 telah membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan panel. Dalam KAK tersebut antara lain memuat spesifikasi teknis panel yang nantinya digunakan untuk menunjang pemeliharaan/perawatan lampu PJU. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa PPK Pengadaan Panel menyusun spesifikasi teknis yang terdapat dalam KAK untuk Pengadaan Panel ini diduga hanya berdasarkan data dari PT TK. PT TK adalah pabrikan panel yang nantinya memasok kebutuhan panel melalui pemenang tender.
5. Bahwa HPS Dibuat Hanya Berdasarkan Data Pada PT TK. Berdasarkan Berita Acara Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada tanggal 10 Desember 2015 telah dilakukan penyusunan HPS untuk Pengadaan Panel pada enam Sudin Perindustrian dan Energi Kota Administrasi danbKabupaten Kepulauan Seribu TA 2016, yang ditandatangani masing-masing PPK Sudin Perindustrian dan Energi.
6. Bahwa Berdasarkan Berita Acara tersebut, dinyatakan bahwa PPK menetapkan dan menganalisa HPS didasarkan atas daftar biaya dari pabrikan/distributor, biaya kontrak sebelumnya, harga media elektronik dan harga ritel.bHasil pemeriksaan atas penyusunan HPS Pengadaan Panel menunjukkan bahwa PPK dalam menyusun HPS hanya berdasarkan satu sumber harga yaitu dari PT TK yang merupakan pabrik pembuat panel. Rincian HPS diurakan sebagai berikut:
7. Bahwa selanjutnya diketahui bahwa HPS senilai Rp12.339.272.000,00 tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan penawaran pihak PT TK kepada pihak PT VNK, yaitu senilai Rp9.565.017.000,00. Dengan demikian patut diduga PT TK memberikan harga panel dan MCB yang berbeda kepada PPK dan PT VNK dengan selisih senilai Rp2.774.255.000,00. Dari hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa PT VNK adalah pihak terafiliasi dengan PT TK dalam proses pengadaan ini (penjelasan lebih rinci terdapat pada poin d).
8. Bahwa Harga Penawaran PT VNK Berasal dari PT TK. Harga penawaran yang dijadikan dasar untuk penawaran PT VNK pada pengadaan panel mengacu pada harga penawaran dari PT TK. Berdasarkan Surat PT TK dengan Our Ref: 14/TK-Pen/16 tanggal 22 Maret 2016 kepada PT VNK, penawaran harga dari PT TK adalah senilai Rp 9.565.017.000,00,.
9. Bahwa Atas dasar penawaran dari PT TK total senilai Rp 9.565.017.000,00 tersebut, PT VNK menyusun penawaran untuk lelang pengadaan panel, dengan harga penawaran senilai Rp11.613.277.500,00. Dokumen penawaran PT VNK tersebut di-upload ke LPSE pada tanggal 24 Maret 2016. Harga penawaran PT VNK terinci sebagai berikut:
10. Bahwa Pengumuman pelelangan pengadaan panel dimulai pada tanggal 21 Maret s.d. 29 Maret 2016. Jumlah peserta yang mendaftar melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemprov DKI Jakarta sebanyak 86 penyedia jasa, diantaranya adalah PT TK yang mendaftar pada tanggal 22 Maret 2016 pukul 08.38 WIB, dan yang memasukan dokumen penawaran sebanyak lima penyedia jasa.
11. Bahwa Terhadap lima perusahaan yang menyampaikan surat penawaran dilakukan proses evaluasi meliputi, Evaluasi Adminstrasi, Evaluasi Teknis, Evaluasi Harga dan Evaluasi Kualifikasi dengan hasil sebagai berikut:
1) Hasil Evaluasi Adminstrasi yang menyatakan bahwa lima peserta penyedia jasa dinyatakan lulu;
2) Hasil Evaluasi Teknis menyatakan bahwa dari lima peserta yang lulus Evaluasi Adminstrasi, satu peserta dinyatakan lulus dan empat peserta dinyatakan tidak lulus.
12. Bahwa No Peserta Hasil Evaluasi Teknis Keterangan
1. PT GI Tidak Lulus Tidak memiliki Ijin Usaha Industri atau Penunjukan sebagai distributor dari principal: (penunjukan Distributor dari pabrikan yang terdaftar di Kementerian Perdagangan RI)
2. CV. Z Tidak Lulus Tidak Memiliki Ijin Usaha Industri atau Surat Penunjukan sebagai distributor dari principal; (penunjukan Distributor dari Pabrikan yang terdaftar di Kementerian Perdagangan RI)
3. PT DGPA Tidak Lulus Tidak Memiliki Ijin Usaha Industri atau Surat Penunjukan sebagai distributor dari principal; (penunjukan Distributor dari Pabrikan yang terdaftar di Kementerian Perdagangan RI)
4. PT VNK Lulus –
5. PT SSB Tidak Lulus Tidak Memiliki Ijin Usaha Industri atau Surat Penunjukan sebagai distributor dari principal; (penunjukan Distributor dari Pabrikan yang terdaftar di Kementerian Perdagangan RI)
13. Bahwa Terkait hasil Evaluasi Teknis yang memenangkan PT VNK, diperoleh informasi mengenai status penunjukan PT VNK sebagai distributor. PT VNK ditunjuk sebagai distributor panel oleh PT TK, hanya untuk memenuhi keperluan persyaratan lelang Pengadaan Panel. Dalam persyaratan lelang diatur bahwa peserta lelang hanya pabrikan atau distributor. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Surat Penunjukan Distributor dari PT TK kepada PT VNK baru dibuat pada tanggal 14 Maret 2016. PT VNK juga baru mendapatkan Surat Tanda Pendaftaran sebagai Agen Panel Merek “Tatakomponika” dari Kementerian Perdagangan pada tanggal 23 Maret 2016 pada saat diadakan lelang pengadaan panel.
14. Bahwa Hasil konfirmasi dengan Direktur PT TK (Sdr. Ch), menjelaskan bahwa PT TK belum pernah melakukan perjanjian/kontrak langsung dengan Dinas Perindustrian dan Energi (DPE). Selama ini PT TK hanya sebagai pendukung rekanan yang berkontrak dengan DPE dan penunjukan PT VNK sebagai distributor baru pertama kali, karena ada lelang Pengadaan Panel. PT TK menunjuk PT VNK sebagai distributor pada tanggal 14 Maret 2016, sedangkan pengumuman lelang ulang Pengadaan Panel ditayangkan oleh LPSE baru pada tanggal 21 Maret 2016. Salah satu persyaratan, penyedia barang untuk kegiatan Pengadaan Panel, adalah memiliki Izin Usaha Industri bagi pabrikan atau Surat Penunjukan sebagai distributor dari principal (penunjukan distributor terdaftar di Kementerian Perdagangan RI).
15. Bahwa Dari lima Penyedia Barang/Jasa yang melakukan penawaran, hanya PT VNK satu-satunya Penyedia Barang/Jasa yang mempunyai surat penunjukan sebagai distributor, sedangkan keempat Penyedia Barang/Jasa lainnya tidak lulus dalam Evaluasi Teknis karena tidak memiliki Izin Usaha Industri atau penunjukan sebagai distributor dari principal (penunjukan distributor dari pabrikan yang terdaftar di Kementerian Perdagangan RI).
16. Bahwa Hasil konfrmasi dengan ketua Pokja Tertentu Dua, menjelaskan bahwa Pokja Tertentu Dua memenangkan PT VNK, karena dari lima Penyedia Barang/Jasa yang memasukan penawaran, yang memenuhi persyaratan teknis hanya PT VNK. Pokja Tertentu Dua memenangkan PT VNK hanya berdasarkan legalitas dokumen PT VNK, tanpa melihat kemampuan dan kapan penunjukan PT VNK sebagai distributor panel.
17. Bahwa pemenang Tender Hanyalah Perusahaan Perantara. Berdasarkan konfirmasi dengan Direktur PT VNK (Sdr. Z) terkait kegiatan Pengadaaan Panel diketahui bahwa pihaknya hanya menandatangani berkasberkas dokumen lelang dan kontrak, upload dokumen penawaran, dan melakukan pengiriman barang ke Sudin di enam wilayah. Atas kegiatan Pengadaan Panel tersebut, Sdr. Z mendapatkan fee senlai Rp105.575.500,00 atau sebesar 1% dari nilai penawararan setelah dipotong pajak, yaitu senilai Rp10.557.525.000,00.
18. Bahwa hasil pemeriksaan atas Purchase Order dan bukti pembayaran panel diketahui bahwa PT VNK memesan panel dan MCB senilai Rp6.778.644.436,00 kepada empat perusahaan, yaitu:
1) Panel Induk sebanyak 232 unit dan Panel Pembagi sebanyak 138 unit senilai Rp2.748.592.000,00 dan untuk biaya percepatan senilai Rp79.020.636,00 (tidak masuk dalam Purchase Order) kepada PT TK;
2) Box Lengkap dengan MCB (2A) sebanyak 35.410 unit kepada 3 perusahaan,  yaitu:
a) PT TK sebanyak 3.000 unit senilai Rp419.100.000,00;
b) PT PIMSF sebanyak 22.000 unit senilai Rp1.100.000.000,00;
c) CV KA sebanyak 10.410 unit senilai Rp520.500.000,00; dan
3) MCB 2A 1 Phase Himel sebanyak 70.820 unit dan Terminal Blok 15A 4P sebanyak 35.410 unit dan kabel 1×2,5 Eterna sebanyak 21.246 meter kepada Toserba Elektrik senilai Rp1.911.431.800,00. Dari Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa pembayaran dari PT VNK kepada empat perusahaan tersebut ternyata tidak seluruhnya dibayarkan oleh PT VNK, namun sebagian besar pembayaran dilakukan oleh PT A&O.
19. Bahwa Berdasarkan konfirmasi lisan kepada Komisaris PT A&O (Sdri. NSD) diketahui bahwa terkait Pengadaan Panel tersebut, pihak PT A&O bertindak sebagai penyandang dana. Hal ini menunjukkan bahwa pihak yang memiliki kemampuan keuangan adalah pihak PT A&O, sedangkan PT VNK hanyalah perusahaan perantara saja.
20. Bahwa Indikasi Kerugian Daerah Senilai Rp 2.149.872.947,00. Dari seluruh penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa proses lelang ini dilaksanakan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Pengadaan Barang/Jasa, yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.
21. Bahwa Sejak awal diketahui bahwa data spesifikasi dan harga pihak pabrikan dhi. PT TK dijadikan acuan oleh PPK dalam menentukan Spesifikasi Teknisnya dalam KAK maupun acuan harga pada HPS. Pemenang tender, yaitu PT VNK adalah perusahaan perantara saja dalam pengadaan ini.
22. Bahwa Dalam pelaksanaan kontrak sebagian besar barang/panel yang diadakan, di-supply oleh pihak PT TK, sedangkan khusus MCB sebagian di-supply oleh PT PIMSF, CV KA dan Toserba Elektrik karena ketidakmampuan PT TK menyediakan barang dalam waktu yang singkat. PT VNK pada dasarnya hanyalah perusahaan yang dipinjam oleh PT A&O untuk memenangkan tender dan PT VNK mendapat fee sebesar 1% dari nilai penawararan setelah dipotong pajak yaitu senilai Rp105.575.500,00.
23. Bahwa PT VNK patut diduga tidak memiliki kemampuan keuangan yang memadai sebagai pemenang tender karena dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa setelah kontrak dicairkan oleh masing-masing Sudin Dinas Perindustrian dan Energi, sebagian besar pembayaran kepada pihak pabrikan dan supplier lainnya dilakukan oleh pihak PT A&O.
24. Bahwa dari penjelasan diatas menunjukkan bahwa PT VNK bukanlah perusahaan yang memiliki kapasitas sebagai pemenang tender pengadaan ini. Dengan kata lain, nilai kontrak senilai Rp11.613.277.500,00 berindikasi merugikan keuangan daerah. Besarnya indikasi kerugian didapat dengan membandingkan nilai pembayaran sesuai SP2D setelah dikurangi PPN dan PPh senilai Rp10.399.162.123,00 dengan nilai realisasi pembelian panel (real cost) serta memperhitungkan overhead 5% dan keuntungan 10% senilai Rp8.249.289.176,00, sehingga indikasi kerugian daerah adalah senilai Rp2.149.872.947,00.
25. Bahwa Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada;
1) Pasal 5 yang menyatakan bahwa Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip prinsip sebagai berikut: efisien; efektif; transparan; terbuka; bersaing; adil/tidak diskriminatif; dan akuntabel;
2) Pasal 66 ayat (7) yang menyatakan bahwa penyusunan HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan meliputi:
a) Harga pasar setempat, yaitu harga barang/jasa dilokasi barang/jasa diproduksi/ diserahkan/dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya pengadaan barang/jasa;
b) Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS);
c) Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
d) Daftar biaya/tarif barang/jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal;
e) Biaya kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya;
f) Inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia (BI);
g) Hasil perbandingan dengan kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain;
h) Perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perencana (engineer’s estimate);
i) Norma indeks; dan/atau
j) Informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
b. Surat Perjanjian Kontrak tentang Pengadaan Panel (6 kontrak) perihal Syarat syarat Umum Kontrak (SSUK), pada:
1) Poin A Ketentuan Umum, Angka 10.3. yang menyatakan bahwa penyedia hanya boleh mensubkontrakan sebagian pekerjaan dan dilarang mensubkontrakan seluruh pekerjaan;
2) Poin A Ketentuan Umum, Angka 10.6. yang menyatakan bahwa penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari PPK. Penyedia tetap bertanggungjawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan.
3) Poin C Hak dan Kewajiban, Angka 51. Huruf e. yang menyatakan bahwa penyedia mempunyai hak dan kewajiban melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat, dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja,bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari ke lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak. Kondisi tersebut mengakibatkan Belanja Pengadaan Panel pada enam Sudin Perindustrian dan Energi berindikasi merugikan keuangan daerah senilai Rp2.149.872.947,00, yang didapat dari selisih antara kontrak (setelah dikurang pajak) dengan biaya yang sebenarnya dikeluarkan (real cost) untuk pengadaan tersebut setelah memperhitungkan overhead dan margin keuntungan.
26. Bahwa Kondisi tersebut disebabkan:
a. Pokja Tertentu Dua lalai dalam meneliti bonafiditas distributor baik dari sisi kemampuan keuangan dan kapasitas sebagai distributor;
b. PPK pada enam Sudin Perindustrian dan Energi lalai dalam menyusun KAK dan HPS; dan
c. PT A&O patut diduga bekerja sama dengan pihak PT VNK melakukan pengaturan terkait pengadaan panel, dimana pihak PT A&O patut diduga bertindak sebagai pemilik dana dan pelaksana yang sebenarnya.
ANALISA HUKUM

No comments:

Post a Comment

Kemenangan PKN di PTUN bandar Lampung adalah Kemenangan Rakyat Indonesia agar APBDES DAN LPJ

  Kemenangan PKN di PTUN bandar Lampung adalah Kemenangan Rakyat Indonesia agar APBDES DAN LPJ APBDES Adalah informasi Publik yang perlu dik...