
Putusan Sidang Sengketa informasi Publik antara PEMANTAU KEUANGAN NEGARA -PKN dengan KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA ….Berawal dari laporan PKN ke kajati DKI Jakarta tentang dugaan Korupsi di Dinas Kebakaran jakarta pada Pengadaan Sepeda pemadam Kebakaran yang di serahkan kemasyarakat ..setelah 2 bulan ,PKN mengirim surat Ke Kajati menanyakan Perkembangan laporan dugaan korupsi dan meminta agar kajati memberikan SP2HP karena SP2HP adalah informasi Publik yag wajib di berikan kepada pelapor atau pengadu atau yang memberikan informasi ,namun Pihak kajati menjawab surat Pkn ,dengan inti nya tidak memberikan SP2HP karena rahasia penyelidikan ..,,,Untuk membuktikan dan untuk kepastiaan hukum ,maka PKN meminta informasi publik sesuai UU No 14 tahun 2008 tentang Informasi Publik dan Perki no 1 tahun 2010 dan berlanjut kepada Persidangan sengketa informasi publik di Kantor Komisi Informasi Jl tanah Abang jakarta Pusat …dan hasil putusan bahwa permohonan untuk meminta laporan perkembangan PKN adalah informasi Publik yang wajib di berikan termohon ( Kajati Dki jakarat ) ..laporan lengkap lihat di







No comments:
Post a Comment