Tuesday, June 26, 2018

Perkembangan Laporan PKN ke Kajari Pangkal Pinang kasus Dugaan SPDP Fiktif


Perkembangan Laporan PKN ke Kajari Pangkal Pinang kasus Dugaan SPDP Fiktif








Perkembangan Laporan PKN ke Kajari Kota Pangkal Pinang
SP2HP kajari Pangkal Pinang atas Laporan PKN PUSAT ..yang inti akan menindak lanjutin laporan PKN setelah Putusan Bendahara Inkrach ..
DASAR ;
1.UU NO 31 TAHUN 1999 ………
2.PP 71 TAHUN 2000 ……..
FAKTA FAKTA
1.Berdasarkan Surat Tugas Ketua DPRD Nomor 170/26/ST/DPRD/II/2017 Tanggal 1 Februari 2017 dan SPDP yang isi nya perintah kepada Anggota Komisi 1.Komisi 2 dan Komisi 3
Untuk melaksanakan antara lain
a.Komisi 1 mengadakan Konsultasi ke DPRD DKI Jakarta Guna Mendapatkan masukan tentang Tupoksi alat kelengkapan DPRD pada tanggal 6 sampai dengan 8 Februari 2017 yang di ikuti 5 Lima anggota DPRD dan mengadakan Konsultasi ke Dinas Kesehatan Kota Palembang mengenai Akreditas Puskesmas yang di ikuti oleh 4 anggota DPRD .
b.Komisi 2 mengadakan konsultasi ke deputi IVuntuk mengetahui Peningkatan prestasi Olah raga Kementerian Pemuda dan olah raga RI di Jakarta pada tanggal 6 sampai dengan 8 Februari 2017 yang di ikuti 8 Anggota DPRD
c.Komisi 3 Mengadakan Konsultasi ke DPRD DKI Jakarta mengenai sistim Penganggaran Infrastruktur Penanganan banjir pada tanggal 6 sampai dengan 8 Februari yang di ikuti 8 anggota DPRD
2. Bahwa jumlah anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang melakukan kegiatan dalam rangka studi banding, konsultasi dan kunjungan kerja ke Jakarta dan Palembang berjumlah 24 orang anggota namun yang melakukan kunjungan kerja, studi banding dan konsultasi tersebut sebanyak 10 orang anggota DPRD Kota Pangkalpinang sedangkan 14 orang anggota DPRD Kota Pangkal Pinang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar sesuai dengan tujuan penggunaan anggaran SPPD yang diberikan
3. Bahwa anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang tidak melakukan tugasnya namun mencairkan dan menerima anggaran SPPD (mengambil uang SPPD) sebanyak 13 orang Anggota DPRD Kota Pangkalpinang yaitu :
1. Satri rdika Rp10.403.400
2.Mi tama Rp10.679.000
3.Yah ammad Rp 9.728.000
4.Ra Rp11.581.000
5.Sadi Rp11.549.400
6.Am hman Rp10.062.400
7.Mu iana Rp10.281.000
8.Juba Rp10.281.000
9.Jumdi Rp10.545.000
10.Ach Sub Rp 9.992.100
11.Marsana Rp19.077400
12. Azm ayat Rp23.857.097
13. Z uri Rp10.216.400
Jumlah TOTAL Rp158.253.197
4. Bahwa akibat dari perbuatan Perjalanan dinas Fiktip dan penerimaan anggaran SPPD Anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar dalam rangka studi banding Penanganan masalah banjir ke DPRD DKI Jakarta, konsultasi ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta, konsultasi alat kelengkapan dewan ke DPRD DKI Jakarta serta kunjungan kerja Ke Dinas Kesehatan Kota Palembang di Palembang Sumatera Selatan mengenai Akreditasi Puskesmas tersebut telah merugikan Pemerintah Kota Pangkalpinang senilai Rp158.253.197,00 (seratus lima puluh delapan juta dua ratus lima puluh tiga ribu seratus sembilan puluh tujuh rupiah);
5.Bahwa sesuai dengan pasal 4 UU no 31 Tahun 1999 yang menyatakan
Pasal 4
Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
6.Bahwa sesuai dengan Pasal 55 ayat 1 yang menyatakan Penyertaan Tindak Pidana Dalam Pasal 55 Ayat (1) KUHP Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana: Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu.
a.Orang yang ikut serta melakukan adalah PA dan PPK
b.Orang yang turut melakukan
1)Kasub Perlengkapan DPRD DKI Jakarta karena menanda tangani dan mensahkan SPPD anggota Komisi yang tidak benar atau tidak sesuai dengan fakta karena sebagian anggota komisi ada yang tidak hadir .
2)Rahmat Yudi Subagyo dari Kementerian Pemuda dan Olah Raga di Jakarta karena menanda tangani dan menstempel dan mensahkan SPPD anggota Komisi dan Notulen dan pendamping yang Fiktip atau tidak ada kegiatan konsultasi .
ANALISA HUKUM
Bahwa Perbuatan Perjalan Dinas atau SPPD fiktip di DPRD Kota Pangkal Pinang sudah memenuhi unsur unsur tindak pidana korupsi sebagai mana yang di maksud pada Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 dan Pasal 55 KUHP ayat 1 yang menyatakan
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada
padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan
atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,
dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000
(lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Pasal 55 ayat 1
yang menyatakan Penyertaan Tindak Pidana Dalam Pasal 55 Ayat (1) KUHP Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana: Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu.
a.Orang yang ikut serta melakukan adalah PA dan PPK
b.Orang yang turut melakukan
KESIMPULAN :
Berdasarkan Fakta Fakta dan analisa Hukum diatas ,diduga/disinyalir telah terjadi tindak Pidana Korupsi Di DPRD Kota Pangkal Pinang dengan Modus SPPD Fiktip sehingga negera di di Rugikan Rp158.253.197
SARAN PENDAPAT
Agar Kepala Kejari Pangkal Pinang Memproses secara hukum
1.13 Anggota DPRD
2.PA dan PPK
3.Kasub Perlengkapan DPRD DKI Jakarta
4. Rahmat Yudi Subagyo dari Kementerian Pemuda dan Olah Raga

No comments:

Post a Comment

Kemenangan PKN di PTUN bandar Lampung adalah Kemenangan Rakyat Indonesia agar APBDES DAN LPJ

  Kemenangan PKN di PTUN bandar Lampung adalah Kemenangan Rakyat Indonesia agar APBDES DAN LPJ APBDES Adalah informasi Publik yang perlu dik...