Tuesday, June 26, 2018

Pemantau Keuangan Negara _PKN melaporkan Ke Polres Nabire Papua Tentang Dugaan Korupsi diDinas Pendidikan Nabire


Pemantau Keuangan Negara _PKN melaporkan Ke Polres Nabire Papua Tentang Dugaan Korupsi diDinas Pendidikan Nabire


Berdasarkan LHP BPK RI  Tahun 2017 Tentang Pemeriksaan APBD Kab NABIRE Tahun Anggaran 2016
1.Bahwa Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah TA 2016 Belum Memadai
Hasil pemeriksaan atas pengelolaan pengelolaan Dana Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) Tahun 2016 yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Pengajaran
menunjukkan bahwa pengelolaan Dana BOS pada SKPD tersebut belum sesuai dengan Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS.
2.Bahwa Pemerintah Kabupaten Nabire pada TA 2016 menerima hibah dana BOS dari
Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi Papua. Dana BOS diterima secara langsung oleh sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), dan sekolah menengah kejuruan (SMK) melalui transfer ke rekening masingmasing sekolah, baik sekolah negeri maupun swasta.
3.Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa selama TA 2016
Pemerintah Kabupaten Nabire menerima alokasi dana BOS dari Pemerintah Pusat senilai Rp36.633.050.000,00. Penyaluran dana BOS tersebut didasarkan pada Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/421/Tahun 2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Penetapan Alokasi Penerima Dana BOS untuk SD, SMP, SMA, dan SMK Kabupaten/ Kota se-Provinsi Papua. Rincian penerimaan dana BOS pada Kabupaten Nabire
sebagai berikut.
Tabel 6 Penyaluran Dana BOS Tahun 2016
No Jenjang Pendidikan Jumlah dana BOS (Rp)
1 SD 18.496.400.000,00
2 SMP 8.421.000.000,00
3 SMA 6.874.700.000,00
4 SMK 2.840.950.000,00
Total 36.633.050.000,00
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana BOS, Pemerintah
Kabupaten Nabire melalui Dinas Pendidikan dan Pengajaran membentuk Tim Manajemen BOS. Pembentukan tim tersebut didasarkan pada Keputusan Bupati Nabire Nomor 54 Tahun 2016 tanggal 22 Maret 2016 tentang Penetapan Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah Kabupaten Nabire Tahun 2016. Lampiran keputusan tersebut memuat jabatan dalam tim sebagai Penanggung Jawab, Manajer BOS, Unit Pendataan SD/SDLB,
Unit Pendataan SMP/SMPLB/SMPT/Satap, dan Unit Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Pengaduan Masyarakat, sebagaimana struktur Tim Manajemen BOS yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 161 Tahun 2014.
Penyaluran Dana BOS dari tingkat pusat sampai dengan tingkat sekolah dilakukan
dengan dua tahap, yaitu:
a. Tahap 1: Penyaluran dana dari Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah
(KUD).
b. Tahap 2: Penyaluran dana dari KUD provinsi ke rekening sekolah.
Untuk kelancaran penyaluran dana BOS, SKPD Pendidikan Provinsi dan SKPD
Pendidikan Kabupaten/Kota telah menandatangani naskah perjanjian hibah. Dana BOS
yang diterima oleh sekolah, dapat digunakan untuk membiayai 13 komponen, yaitu:
a. Kegiatan pengembangan perpustakaan;
b. Kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru;
c. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler siswa;
d. Kegiatan ulangan dan ujian;
e. Pembelian bahan-bahan habis pakai;
f. Langganan daya dan jasa;
g. Perawatan sekolah;
h. Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer;
i. Pengembangan profesi guru;
j. Membantu siswa miskin;
k. Pembiayaan pengelolaan BOS;
l. Pembelian perangkat komputer;
BPK Perwakilan Provinsi Papua 16
m. Biaya lainnya, jika seluruh komponen a s.d l telah terpenuhi pendanaannya dari BOS
yaitu berupa alat peraga/media pembelajaran, mesin ketik, peralatan UKS, pembelian
meja dan kursi siswa jika meja dan kursi yang ada sudah rusak berat.
3.Bahwa Sebagaimana diungkap dalam hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Nabire TA 2015 sesuai LHP Nomor 14.C/LHP/XIX.JYP/05/2016 tanggal 30 Mei 2016 diketahui bahwa pengelolaan Dana BOS TA 2015 belum sesuai ketentuan dengan uraian permasalahan sebagai berikut
:
a. Tim Manajemen BOS Kabupaten Nabire Belum Ditetapkan dengan SK Bupati;
b. Penyajian dan Pencatatan Dana BOS pada Laporan Operasional (LO) Belum Tertib;
dan
c. Belanja Dana BOS Belum Disajikan Sesuai SAP.
Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan kepada Bupati Nabire agar:
a. Menetapkan Tim Manajemen BOS dengan SK Bupati:
b. Memberikan sanksi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Peengajaran dan Tim
Manajemen BOS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
karena lemah dalam mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan yang
bersumber dari dana BOS; dan
c. Menginstruksikan kepada Kepala Sekolah penerima dana BOS untuk segera
menyerahkan laporan penggunaan dana BOS yang dilengkapi dengan bukti
pertanggungjawaban penggunaan dana dan melaporkan pengadaan aset yang
bersumber dari dana BOS.
4.Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan atas pengelolaan dana BOS yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Pengajaran TA 2016 masih ditemukan permasalahan sebagai berikut:
a. Terdapat perbedaan jumlah dana BOS yang disalurkan berdasarkan keputusan gubernur dengan jumlah yang diterima sekolah Berdasarkan hasil pemeriksaan atas rekening koran SD, SMP, SMA, dan SMK negeri dan swasta penerima dana BOS TA 2016 diketahui terdapat kurang salur dana BOS senilai Rp2.619.000.000,00 d
dengan uraian sebagai berikut. Tabel 7 Rincian Kurang Salur Dana BOS
No Jenjang Pendidikan Jumlah Dana BOS yang disalurkan berdasarkan
Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/421/Tahun 2016
(Rp) Jumlah dana BOS yang diterima sekolah (Rp) Kurang Salur dana BOS (Rp)
1 SD 18.496.400.000,00 18.418.600.000,00 77.800.000,00
2 SMP 8.421.000.000,00 8.334.000.000,00 87.000.000,00
3 SMA 6.874.700.000,00 5.140.800.000,00 1.733.900.000,00
4 SMK 2.840.950.000,00 2.120.650.000,00 720.300.000,00
Jumlah 36.633.050.000,00 34.014.050.000,00 2.619.000.000,00
Bahwa Berdasarkan keterangan lebih lanjut diketahui bahwa Tim Manajemen BOS tidak mengetahui penyebab perbedaan nilai tersebut karena dari awal tidak pernah
mengetahui jumlah dana BOS yang disalurkan dari Pemerintah Provinsi Papua.
Terkait dengan jumlah dana BOS yang diterima, Tim Manajemen BOS hanya
mengacu pada jumlah dana yang diterima di rekening masing-masing sekolah.
b. Realisasi belanja yang bersumber dari dana BOS untuk sekolah negeri tidak
dianggarkan pada DPA dan DPPA Dinas Pendidikan dan Pengajaran
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LPJ seluruh SD, SMP, SMA, dan SMK Negeri
penerima dana BOS diketahui bahwa selama TA 2016 telah direalisasikan senilai
Rp24.769.641.810,00 dengan rincian sebagai berikut:
Tabel 8 Realisasi Belanja yang Bersumber dari Dana Bos Tahun 2016
No Jenjang Belanja Jumlah dana BOS (Rp)
1 Belanja Pegawai 10.664.404.461,00
2 Belanja Barang 10.513.780.721,00
3 Belanja Modal 3.591.456.628,00
Total 24.769.641.810,00
Data realisasi belanja tersebut diperoleh dari Laporan Pertanggungjawaban yang
diserahkan oleh SD, SMP, SMA, dan SMK Negeri kepada tim Manajemen BOS.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa atas ketiga komponen
biaya tersebut tidak dianggarkan pada DPA dan DPPA Dinas Pendidikan dan
Pengajaran. Tim Manajemen BOS menjelaskan bahwa Dana BOS tersebut langsung
diterima oleh SD, SMP, SMA, dan SMK Negeri dari Pemerintah Provinsi Papua
melalui transfer ke rekening masing-masing sekolah sehingga tidak melalui proses
penganggaran pada Pemerintah Kabupaten Nabire. Lebih lanjut diperoleh penjelasan
bahwa penggunaan dan pengelolaan dana BOS tersebut dilaksanakan langsung oleh
pihak sekolah tanpa berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Pengajaran.
c. Pengelolaan Aset Tetap yang Berasal dari Dana BOS untuk sekolah negeri Belum
Tertib
Hasil pemeriksaan atas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana BOS menunjukkan
bahwa terdapat penggunaan dana BOS untuk membeli aset tetap, antara lain berupa
printer, laptop dan alat peraga sekolah. Berdasarkan hasil keterangan lebih lanjut
diketahui bahwa tim manajemen BOS belum menyusun rekapitulasi aset tetap yang
berasal dari penggunaan dana BOS untuk kemudian dituangkan dalam berita acara
serah terima aset negara atas hasil pengadaan BOS antara Pemerintah Provinsi Papua
dengan Pemerintah Kabupaten Nabire (Formulir BOS-11),
sebagaimana diatur dalam
petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban dana BOS Tahun 2015.
Dokumen serah terima aset negara tersebut seharusnya dapat digunakan sebagai dasar pengakuan aset tetap yang besumber dari dana BOS pada Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire dan menjadi bagian dari Kartu Inventaris
Barang (KIB) pada Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Nabire.
Hal tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana
terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16
Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan
Dana Bantuan Operasional Sekolah, Lampiran 1:
1) Bab III tentang Organisasi Pelaksana ayat E.3 menyatakan bahwa Tugas dan
tanggung jawab Tim Manajemen BOS Sekolah, poin k: membuat laporan tahunan
yang merupakan kompilasi dari laporan penggunaan dana BOS tiap triwulan untuk
diserahkan ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 5 Januari
tahun berikutnya.
2) Poin E, Serah Terima Aset:
a) Poin D. Pencatatan Barang Inventaris menyatakan bahwa terhadap setiap
barang inventaris yang telah dibeli, sekolah wajib melakukan pencatatan
terhadap hasil pembelian tersebut. Ada 2 (dua) tahap pencatatan yang harus
dilakukan oleh sekolah, yaitu penerimaan, serta penyimpanan dan penggunaan.
b) Poin E, Serah Terima Aset:
(1) Bagian i, menyatakan bahwa sekolah melaporkan setiap hasil pembelian
barang inventaris kepada dinas pendidikan kabupaten/kota dengan rincian
jumlah dan harga setiap barang yang dibeli (format BOS-9).
(2) Bagian ii, menyatakan bahwa Dinas pendidikan kabupaten/kota membuat
rekapitulasi hasil pembelian barang inventaris di seluruh sekolah dengan
rincian jumlah dan harga barang yang dibeli (format BOS-10) untuk
disampaikan kepada dinas pendidikan provinsi.
(3) Bagian iii, menyatakan bahwa berdasarkan laporan Dinas pendidikan
kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi membuat Berita Acara Serah
Terima Aset (format BOS-11) yang ditandatangani kepala dinas
pendidikan provinsi dan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota yang
dilampiri dengan rekapitulasi hasil pembelian baranginventaris di seluruh
kabupaten/kota dengan rincian jumlah dan harga barang yang dibeli
(format BOS-12).
b. Interpretasi Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 2 tentang Pengakuan Pendapatan
yang Diterima pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah menyatakan bahwa
pendapatan diakui pada saat diterima pada RKUN/RKUD perlu diinterpretasikan
sehingga pendapatan sesuai PSAP di atas mencakup hal-hal sebagai berikut, antara
lain:
1) Pendapatan kas yang diterima satker/SKPD dan digunakan langsung tanpa disetor
ke RKUN/RKUD, dengan syarat entitas penerima wajib melaporkannya kepada
BUN/BUD untuk diakui sebagai pendapatan negara/daerah;
2) Pendapatan kas yang berasal dari hibah langsung dalam/luar negeri yang
digunakan untuk mendanai pengeluaran entitas dengan syarat entitas penerima
wajib melaporkannya kepada BUN/BUD untuk dapat disahkan/diakui sebagai
pendapatan negara/daerah.
Hal tersebut mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Nabire tidak dapat menyajikan
anggaran pendapatan dan belanja yang bersumber dari dana BOS pada LRA TA 2016.
INDIKASI KERUGIAN NEGARA
1.Diduga terjadi korupsi Anggaran Dana Bos dengan fakta Anggaran berdasarkan SK Gubernur Rp 36.633.050.000,00 dan berdasarkan Rekening Penerimaan Dana Bos di sekolah Rp 34.014.050.000,00  Dugaan Korupsi Rp 2.619.000.000,00
2.Dugaan Aset yang berasal dari belanja dana Bos ada sebagian fiktip karena Tim Manajemen Bos Sekolah Kabupaten Tidak membuat Berita acara penyerahan Aset Negara kepada Tim Dana Bos Provinsi .dan ini di duga terjadi Karena Laporan Tim Manajemen dana Bos Sekolah tidak  jelas HAL INI BERPOTENSI KEPADA KERUGIAN NEGARA

No comments:

Post a Comment

Kemenangan PKN di PTUN bandar Lampung adalah Kemenangan Rakyat Indonesia agar APBDES DAN LPJ

  Kemenangan PKN di PTUN bandar Lampung adalah Kemenangan Rakyat Indonesia agar APBDES DAN LPJ APBDES Adalah informasi Publik yang perlu dik...