Sunday, June 24, 2018

PEMANTAU KEUANGAN NEGARA MELAPORKAN DUGAAN KORUPSI DI DINAS PERTANIAN LAMPUNG TENGAH


PEMANTAU KEUANGAN NEGARA MELAPORKAN DUGAAN KORUPSI DI DINAS PERTANIAN LAMPUNG TENGAH


Atas dasar tersebut datas ,kami Perkumpulan Pemantau keuangan Negara _PKN melaporkan dan mengadukan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pertaniaan dan Dinas pengairan di Kabupaten Lampung tengah pada paket pekerjaan Pembuatan Embung tahun anggaran 2015 .
FAKTA FAKTA HASIL TEMUAN
A.PROYEK EMBUNG DI KAMPUNG REKSO BINANGUN
1.Pada  hari senin tanggal  4 februari 2017 Tim Pemantau Keuangan Negara telah melaksanakan  Tugas Investigasi  Proyek Pembangunan Embung di  Kampung Rekso Binangun  Kecamatan Rumbia Kab Lampung Tengah dengan mengunakan tehnik wawancara dengan masyarakat setempat dan melakukan pengecekan lapangan dan telah menemukan Fakta fakta sebagai beikut :
Nama Lelang    Pembangunan Embung Rekso Binangun
Kategori        Pekerjaan Konstruksi
Satuan Kerja        Dinas Pengairan
Pagu            Rp 300.000.000,00
HPS            Rp 300.000.000,00
Nama Pemenang    CV.HALUAN JAGAT RAYA
Alamat    JL.SULTAN AGUNG GG.HAJI 1LK V NO.2 RT.002 RW KEL. KEDATON KEC KEDATON BANDAR LAMPUNG ,LAMPUNG – Bandar Lampung (Kota) – Lampung
NPWP        71.443.714.2-323.000
Harga Penawaran    Rp 297.913.000,00
b.Temuan lapangan
1.Bidang pertama panjang 38 meter lebar 3 meter
Bidang kedua panjang 38 meter dan lebar 30 meter
Luas 38×3 +38×30 = 1254 Meter2 dan kedalam di hitung dari permukaan Tanah 80 CM
2.Tidak Mengunakan Bangunan Tembok Penahan tanah sehingga Tanggul banyak yang longsor .
3.Tidak bermanfaat untuk masyarakat sekitar  dan hanya di gunakan salah seorang warga sekitar ( PRIBADI)
3.Informasi  dari beberapa Kontraktor yang sering melakukan galian ,pekerjaan galian tersebut hanya membutuhkan Biaya pengerukan dan membuang Tanah ke pinggir hanya  Rp 20.000.000.-
c.KERUGIAN NEGARA
Kerugian Negara di perkirakan Rp 250.000.000.-
d.Bukti Rekaman dan Foto terlampir dalam laporan ini sebagai barang bukti
B.PROYEK EMBUNG DI RESTU BATU
1.Pada  hari senin tanggal  6 februari 2017 Tim Pemantau Keuangan Negara telah melaksanakan  Tugas Investigasi  Proyek Pembangunan Embung di  RESTU BARU   Kecamatan Rumbia Kab Lampung Tengah dengan mengunakan tehnik wawancara dengan masyarakat setempat dan melakukan pengecekan lapangan dan telah menemukan Fakta fakta sebagai beikut :
a. Nama Lelang    Pembangunan Embung Restu Baru
Kategori        Pekerjaan Konstruksi
Satuan Kerja        Dinas Pengairan
Pagu            Rp 300.000.000,00
HPS            Rp 300.000.000,00
Nama Pemenang    CV. DWI PUTRI LESTARI
Alamat        JL. SUKARSO NO. 13 KOTA METRO – Metro (Kota) – Lampung
NPWP        01.751.713.7-321.000
Harga Penawaran    Rp 297.707.000,00
b.Temuan Lapangan
1.lebar  sebelah Barat         16 Meter
lebar sebelah timur            24 Meter
Panjang sebelah Utara        39 meter
Panjang sebelah selatan        39 meter
Kedalaman dari permukaan Tanah 80 Cm
2.Pembangunan Tembok Penahan Tanah hanya 40 M
3.Tidak bermanfaat untuk masyarakat sekitar  dan hanya di gunakan salah seorang warga sekitar ( PRIBADI)
4.Informasi  dari beberapa Kontraktor yang sering melakukan galian ,pekerjaan galian tersebut hanya membutuhkan Biaya pengerukan dan membuang Tanah ke pinggir hanya  Rp 20.000.000.-
5.Kondisi pekerjaan pembuatan embung cendrung di kerjakan asal asalan dan tidak bermanfaat bagi masyarakat sekitar .
c.KERUGIAN NEGARA
Pembangunan tembok penahan Tanah panjang 40 meter X lebar 1.5 Meter X Tebal 50 Cm  = 30 M 3   X Rp 500.000 permeter = Rp 15 ..000.000.
Kerugian Negara  Rp 297.707.000 –Rp 15.000.000 + Rp 20.000.000.-= Rp 272.000.000.-
Total kerugian Negara setelah di hitung Pajak  di perkirakan Rp 225.000.000.-
C.PROYEK EMBUNG DI DUSUN BUMI NABUNG ILIR
1.Pada  hari senin tanggal  2  februari 2017 Tim Pemantau Keuangan Negara telah melaksanakan  Tugas Investigasi  Proyek Pembangunan Embung di  NABUNG ILIR    Kecamatan Rumbia Kab Lampung Tengah dengan mengunakan tehnik wawancara dengan masyarakat setempat dan melakukan pengecekan lapangan dan telah menemukan Fakta fakta sebagai beikut :
a.Nama Lelang    Pengadaan Embung > 800 m3 Kampung Bumi Nabung Ilir Kecamatan Bumi Nabung
Kategori    Pekerjaan Konstruksi
Instansi
Satuan Kerja        Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura
Pagu            Rp 300.000.000,00
HPS            Rp 300.000.000,00
Nama Pemenang    CV ADIS SETIA
Alamat        JL. ABUNG RAYA ILIR NO 136 KOTABUMI LAMPUNG UTARA – Lampung Utara (Kab.) – Lampung
NPWP        01.944.419.9-326.000
Harga Penawaran    Rp 298.983.000,00
b.Temuan Lapangan
1.Lebar barat + timur  =11+26 M = 37 M lebar rata rata = 13 meter
Panjang Selatan+Utara=42+44 M=86 M panjang rata rata = 43 Meter
Volume Pekerjaan  43 Meter  X 13 Meter X 0.30 CM =186 M3
2.bahwa pembangunan tembok penahan tanah terindikasi tidak sesuai denga RAB dan juknis karena  sudah banyak bagian tembok mengalami kehancuran
3.Bahwa pembanguna Embung  ini tidak bermanfaat bagi Petani sekitar dan hanya di gunakan untuk pererorangan ( PRIBADI)
4.bahwa pada saat Pengerukan tanah tidak mengunakan alat berat Ekvakator tetapi secara manual tenaga manusia dengan rincian anggaran  15 Orang X 15 Hari X Rp 60.000.-gaji perhari perorang = Rp 13.500.000.-
C.KERUGIAN NEGARA
Volume Pekerjaan 186 M3 X Rp 500.000.- permeter = Rp 93.000.000.-+Rp13.500.000=Rp106.500.000._
Kerugian Negara setelah di potong Pajak sekitar Rp 150.000.000.-
ANALISA HUKUM
1.Berdasarkan Fakta Fakta diatas di duga telah terjadi tindak pidana Korupsi  dan  Penyimpangan dan pada Pembangunan  Embung di dinas pertanian dan Pengairan Kab Lampung tengah   ,Fakta Fakta ini di duga telah memenuhi unsur unsur tindak pidana korupsi seperti yang di   maksud pada Ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”90.000.00
KESIMPULAN :
Berdasarkan  Fakta Fakta dan analisa Hukum diatas ,diduga/disinyalir telah terjadi tindak Pidana Korupsi Di Dinas pertaniaan dan pengairan Kabupaten lampung Tengah Pada paket pekerjaan Pembangunan Embung Tahun anggaran 2015
Kami Pemantau keuangan Negara –PKN, Melaporkan /Mengadukan kepada Kapolres Kabupaten Lampung tengah   agar memproses Indikasi /Dugaan Tindak pidana Korupsi dan Penyalah Gunaan Jabatan ini sesuai dengan undang undang dan Peraturan yang berlaku ;

No comments:

Post a Comment

Kemenangan PKN di PTUN bandar Lampung adalah Kemenangan Rakyat Indonesia agar APBDES DAN LPJ

  Kemenangan PKN di PTUN bandar Lampung adalah Kemenangan Rakyat Indonesia agar APBDES DAN LPJ APBDES Adalah informasi Publik yang perlu dik...