Atas dasar tersebut datas ,kami Perkumpulan Pemantau keuangan Negara _PKN melaporkan dan mengadukan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pertaniaan dan Dinas pengairan di Kabupaten Lampung tengah pada paket pekerjaan Pembuatan Embung tahun anggaran 2015 .
FAKTA FAKTA HASIL TEMUAN
A.PROYEK EMBUNG DI KAMPUNG REKSO BINANGUN
1.Pada hari senin tanggal 4 februari 2017 Tim Pemantau Keuangan Negara telah melaksanakan Tugas Investigasi Proyek Pembangunan Embung di Kampung Rekso Binangun Kecamatan Rumbia Kab Lampung Tengah dengan mengunakan tehnik wawancara dengan masyarakat setempat dan melakukan pengecekan lapangan dan telah menemukan Fakta fakta sebagai beikut :
Nama Lelang Pembangunan Embung Rekso Binangun
Kategori Pekerjaan Konstruksi
Satuan Kerja Dinas Pengairan
Pagu Rp 300.000.000,00
HPS Rp 300.000.000,00
Nama Pemenang CV.HALUAN JAGAT RAYA
Alamat JL.SULTAN AGUNG GG.HAJI 1LK V NO.2 RT.002 RW KEL. KEDATON KEC KEDATON BANDAR LAMPUNG ,LAMPUNG – Bandar Lampung (Kota) – Lampung
NPWP 71.443.714.2-323.000
Harga Penawaran Rp 297.913.000,00
Kategori Pekerjaan Konstruksi
Satuan Kerja Dinas Pengairan
Pagu Rp 300.000.000,00
HPS Rp 300.000.000,00
Nama Pemenang CV.HALUAN JAGAT RAYA
Alamat JL.SULTAN AGUNG GG.HAJI 1LK V NO.2 RT.002 RW KEL. KEDATON KEC KEDATON BANDAR LAMPUNG ,LAMPUNG – Bandar Lampung (Kota) – Lampung
NPWP 71.443.714.2-323.000
Harga Penawaran Rp 297.913.000,00
b.Temuan lapangan
1.Bidang pertama panjang 38 meter lebar 3 meter
Bidang kedua panjang 38 meter dan lebar 30 meter
Luas 38×3 +38×30 = 1254 Meter2 dan kedalam di hitung dari permukaan Tanah 80 CM
Bidang kedua panjang 38 meter dan lebar 30 meter
Luas 38×3 +38×30 = 1254 Meter2 dan kedalam di hitung dari permukaan Tanah 80 CM
2.Tidak Mengunakan Bangunan Tembok Penahan tanah sehingga Tanggul banyak yang longsor .
3.Tidak bermanfaat untuk masyarakat sekitar dan hanya di gunakan salah seorang warga sekitar ( PRIBADI)
3.Informasi dari beberapa Kontraktor yang sering melakukan galian ,pekerjaan galian tersebut hanya membutuhkan Biaya pengerukan dan membuang Tanah ke pinggir hanya Rp 20.000.000.-
3.Tidak bermanfaat untuk masyarakat sekitar dan hanya di gunakan salah seorang warga sekitar ( PRIBADI)
3.Informasi dari beberapa Kontraktor yang sering melakukan galian ,pekerjaan galian tersebut hanya membutuhkan Biaya pengerukan dan membuang Tanah ke pinggir hanya Rp 20.000.000.-
c.KERUGIAN NEGARA
Kerugian Negara di perkirakan Rp 250.000.000.-
Kerugian Negara di perkirakan Rp 250.000.000.-
d.Bukti Rekaman dan Foto terlampir dalam laporan ini sebagai barang bukti
B.PROYEK EMBUNG DI RESTU BATU
1.Pada hari senin tanggal 6 februari 2017 Tim Pemantau Keuangan Negara telah melaksanakan Tugas Investigasi Proyek Pembangunan Embung di RESTU BARU Kecamatan Rumbia Kab Lampung Tengah dengan mengunakan tehnik wawancara dengan masyarakat setempat dan melakukan pengecekan lapangan dan telah menemukan Fakta fakta sebagai beikut :
a. Nama Lelang Pembangunan Embung Restu Baru
Kategori Pekerjaan Konstruksi
Satuan Kerja Dinas Pengairan
Pagu Rp 300.000.000,00
HPS Rp 300.000.000,00
Nama Pemenang CV. DWI PUTRI LESTARI
Alamat JL. SUKARSO NO. 13 KOTA METRO – Metro (Kota) – Lampung
NPWP 01.751.713.7-321.000
Harga Penawaran Rp 297.707.000,00
Kategori Pekerjaan Konstruksi
Satuan Kerja Dinas Pengairan
Pagu Rp 300.000.000,00
HPS Rp 300.000.000,00
Nama Pemenang CV. DWI PUTRI LESTARI
Alamat JL. SUKARSO NO. 13 KOTA METRO – Metro (Kota) – Lampung
NPWP 01.751.713.7-321.000
Harga Penawaran Rp 297.707.000,00
b.Temuan Lapangan
1.lebar sebelah Barat 16 Meter
lebar sebelah timur 24 Meter
Panjang sebelah Utara 39 meter
Panjang sebelah selatan 39 meter
Kedalaman dari permukaan Tanah 80 Cm
lebar sebelah timur 24 Meter
Panjang sebelah Utara 39 meter
Panjang sebelah selatan 39 meter
Kedalaman dari permukaan Tanah 80 Cm
2.Pembangunan Tembok Penahan Tanah hanya 40 M
3.Tidak bermanfaat untuk masyarakat sekitar dan hanya di gunakan salah seorang warga sekitar ( PRIBADI)
4.Informasi dari beberapa Kontraktor yang sering melakukan galian ,pekerjaan galian tersebut hanya membutuhkan Biaya pengerukan dan membuang Tanah ke pinggir hanya Rp 20.000.000.-
5.Kondisi pekerjaan pembuatan embung cendrung di kerjakan asal asalan dan tidak bermanfaat bagi masyarakat sekitar .
3.Tidak bermanfaat untuk masyarakat sekitar dan hanya di gunakan salah seorang warga sekitar ( PRIBADI)
4.Informasi dari beberapa Kontraktor yang sering melakukan galian ,pekerjaan galian tersebut hanya membutuhkan Biaya pengerukan dan membuang Tanah ke pinggir hanya Rp 20.000.000.-
5.Kondisi pekerjaan pembuatan embung cendrung di kerjakan asal asalan dan tidak bermanfaat bagi masyarakat sekitar .
c.KERUGIAN NEGARA
Pembangunan tembok penahan Tanah panjang 40 meter X lebar 1.5 Meter X Tebal 50 Cm = 30 M 3 X Rp 500.000 permeter = Rp 15 ..000.000.
Kerugian Negara Rp 297.707.000 –Rp 15.000.000 + Rp 20.000.000.-= Rp 272.000.000.-
Total kerugian Negara setelah di hitung Pajak di perkirakan Rp 225.000.000.-
C.PROYEK EMBUNG DI DUSUN BUMI NABUNG ILIR
1.Pada hari senin tanggal 2 februari 2017 Tim Pemantau Keuangan Negara telah melaksanakan Tugas Investigasi Proyek Pembangunan Embung di NABUNG ILIR Kecamatan Rumbia Kab Lampung Tengah dengan mengunakan tehnik wawancara dengan masyarakat setempat dan melakukan pengecekan lapangan dan telah menemukan Fakta fakta sebagai beikut :
a.Nama Lelang Pengadaan Embung > 800 m3 Kampung Bumi Nabung Ilir Kecamatan Bumi Nabung
Kategori Pekerjaan Konstruksi
Instansi
Satuan Kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura
Pagu Rp 300.000.000,00
HPS Rp 300.000.000,00
Nama Pemenang CV ADIS SETIA
Alamat JL. ABUNG RAYA ILIR NO 136 KOTABUMI LAMPUNG UTARA – Lampung Utara (Kab.) – Lampung
NPWP 01.944.419.9-326.000
Harga Penawaran Rp 298.983.000,00
Kategori Pekerjaan Konstruksi
Instansi
Satuan Kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura
Pagu Rp 300.000.000,00
HPS Rp 300.000.000,00
Nama Pemenang CV ADIS SETIA
Alamat JL. ABUNG RAYA ILIR NO 136 KOTABUMI LAMPUNG UTARA – Lampung Utara (Kab.) – Lampung
NPWP 01.944.419.9-326.000
Harga Penawaran Rp 298.983.000,00
b.Temuan Lapangan
1.Lebar barat + timur =11+26 M = 37 M lebar rata rata = 13 meter
Panjang Selatan+Utara=42+44 M=86 M panjang rata rata = 43 Meter
Volume Pekerjaan 43 Meter X 13 Meter X 0.30 CM =186 M3
2.bahwa pembangunan tembok penahan tanah terindikasi tidak sesuai denga RAB dan juknis karena sudah banyak bagian tembok mengalami kehancuran
3.Bahwa pembanguna Embung ini tidak bermanfaat bagi Petani sekitar dan hanya di gunakan untuk pererorangan ( PRIBADI)
4.bahwa pada saat Pengerukan tanah tidak mengunakan alat berat Ekvakator tetapi secara manual tenaga manusia dengan rincian anggaran 15 Orang X 15 Hari X Rp 60.000.-gaji perhari perorang = Rp 13.500.000.-
Panjang Selatan+Utara=42+44 M=86 M panjang rata rata = 43 Meter
Volume Pekerjaan 43 Meter X 13 Meter X 0.30 CM =186 M3
2.bahwa pembangunan tembok penahan tanah terindikasi tidak sesuai denga RAB dan juknis karena sudah banyak bagian tembok mengalami kehancuran
3.Bahwa pembanguna Embung ini tidak bermanfaat bagi Petani sekitar dan hanya di gunakan untuk pererorangan ( PRIBADI)
4.bahwa pada saat Pengerukan tanah tidak mengunakan alat berat Ekvakator tetapi secara manual tenaga manusia dengan rincian anggaran 15 Orang X 15 Hari X Rp 60.000.-gaji perhari perorang = Rp 13.500.000.-
C.KERUGIAN NEGARA
Volume Pekerjaan 186 M3 X Rp 500.000.- permeter = Rp 93.000.000.-+Rp13.500.000=Rp106.500.000._
Kerugian Negara setelah di potong Pajak sekitar Rp 150.000.000.-
ANALISA HUKUM
1.Berdasarkan Fakta Fakta diatas di duga telah terjadi tindak pidana Korupsi dan Penyimpangan dan pada Pembangunan Embung di dinas pertanian dan Pengairan Kab Lampung tengah ,Fakta Fakta ini di duga telah memenuhi unsur unsur tindak pidana korupsi seperti yang di maksud pada Ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”90.000.00
1.Berdasarkan Fakta Fakta diatas di duga telah terjadi tindak pidana Korupsi dan Penyimpangan dan pada Pembangunan Embung di dinas pertanian dan Pengairan Kab Lampung tengah ,Fakta Fakta ini di duga telah memenuhi unsur unsur tindak pidana korupsi seperti yang di maksud pada Ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”90.000.00
KESIMPULAN :
Berdasarkan Fakta Fakta dan analisa Hukum diatas ,diduga/disinyalir telah terjadi tindak Pidana Korupsi Di Dinas pertaniaan dan pengairan Kabupaten lampung Tengah Pada paket pekerjaan Pembangunan Embung Tahun anggaran 2015
Berdasarkan Fakta Fakta dan analisa Hukum diatas ,diduga/disinyalir telah terjadi tindak Pidana Korupsi Di Dinas pertaniaan dan pengairan Kabupaten lampung Tengah Pada paket pekerjaan Pembangunan Embung Tahun anggaran 2015
Kami Pemantau keuangan Negara –PKN, Melaporkan /Mengadukan kepada Kapolres Kabupaten Lampung tengah agar memproses Indikasi /Dugaan Tindak pidana Korupsi dan Penyalah Gunaan Jabatan ini sesuai dengan undang undang dan Peraturan yang berlaku ;

















No comments:
Post a Comment