PEMANTAU KEUANGAN NEGARA MELAPORKAN KE KAPOLRES ACEH TENGGARA…
Diantaranya adalah:
1. Nomor: 03/LP/AGARA/PKN/V/2017
Perihal: Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Kab Aceh Tenggara Pada Kasus Keberadaan Asset Daerah Yang Dipinjamkan Kepada AKADEMI KEPERAWATAN, UNIVERSITAS GUNUNG LEUSER DAN SEKRETARIAT KIP, Tidak Jelas Keberadaannya, Sehingga Terindikasi Menimbulkan Kerugian Keuangan Daerah/Negara Sebesar
Rp 4.216.305.526:-
1. Nomor: 03/LP/AGARA/PKN/V/2017
Perihal: Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Kab Aceh Tenggara Pada Kasus Keberadaan Asset Daerah Yang Dipinjamkan Kepada AKADEMI KEPERAWATAN, UNIVERSITAS GUNUNG LEUSER DAN SEKRETARIAT KIP, Tidak Jelas Keberadaannya, Sehingga Terindikasi Menimbulkan Kerugian Keuangan Daerah/Negara Sebesar
Rp 4.216.305.526:-
2. Nomor: 04/LP/AGARA/PKN/V/2017
Perihal: Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di Dinas Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Kab Aceh Tenggara Pada Kasus Keberadaan Asset Daerah Yang Dikuasai Pihak Ke 3 MANTAN PEJABAT Kab Aceh Tenggara, Sehingga Terindikasi Menimbulkan Kerugian Keuangan Daerah/Negara Sebesar
Rp 1.440.500.000;-
Perihal: Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di Dinas Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Kab Aceh Tenggara Pada Kasus Keberadaan Asset Daerah Yang Dikuasai Pihak Ke 3 MANTAN PEJABAT Kab Aceh Tenggara, Sehingga Terindikasi Menimbulkan Kerugian Keuangan Daerah/Negara Sebesar
Rp 1.440.500.000;-
3. Nomor: 05/LP/AGARA/PKN/V/2017
Perihal: Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di Dinas Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Kab Aceh Tenggara Pada Kasus Asset Daerah Yang Dikuasai Pihak Ke 3 MANTAN PENGHULU DAN MANTAN PEJABAT Kab Aceh Tenggara, Sehingga Terindikasi Menimbulkan Kerugian Keuangan Daerah/Negara Sebesar
Rp 932.400.000;-
Perihal: Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di Dinas Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Kab Aceh Tenggara Pada Kasus Asset Daerah Yang Dikuasai Pihak Ke 3 MANTAN PENGHULU DAN MANTAN PEJABAT Kab Aceh Tenggara, Sehingga Terindikasi Menimbulkan Kerugian Keuangan Daerah/Negara Sebesar
Rp 932.400.000;-





FAKTA FAKTA
1.Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan BPK RI Nomor
Tanggal : 20 Juli 2016
Telah di temukan Indikasi Tindak Pidana Korupsi dengan modus Mengelapkan Aset daerah Pemkab Aceh tenggara yang di lakukan oelh Akademi Keperawatan.Universitas Gunung Louser,Sekretariat KIP ,SMPS Darul Amin dan SMKS Darul Amin yang telah merugikan keuangan Daerah/Negara Rp 4.216.305.526,00 .
1.Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan BPK RI Nomor
Tanggal : 20 Juli 2016
Telah di temukan Indikasi Tindak Pidana Korupsi dengan modus Mengelapkan Aset daerah Pemkab Aceh tenggara yang di lakukan oelh Akademi Keperawatan.Universitas Gunung Louser,Sekretariat KIP ,SMPS Darul Amin dan SMKS Darul Amin yang telah merugikan keuangan Daerah/Negara Rp 4.216.305.526,00 .
2.Bahwa Dinas Pengelolaan Keuangan Dan Kekayaan Daerah melalui Tim Aset daerah telah melakukan pemeriksaan dan pendataan terhadap Tindak lanjut yang dilakukan atas pemanfaatan aset oleh pihak lain berupa peralatan dan mesin serta gedung dan bangunan adalah dengan membuat Berita Acara Serah Terima Peminjaman kepada pihak ketiga tersebut.
3.Bahwa berdasarkan penjelasan Bidang Aset bahwa pihak ketiga tidak mau menandatangani berita acara tersebut karena peralatan dan mesin yang selama ini dimanfaatkan oleh pihak ketiga tersebut sudah tidak diketahui keberadaannya, sedangkan gedung dan bangunan masih ada.
4.Bahwa Rincian aset Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga yang di duga tidak jelas lagi keberadaaan nya adalah sebagai berikut:
1.Akademi Keperawatan Aset Daerah Peralatan dan Mesin Nilai Rp 364.591.501,00
2 Universitas Gunung Louser Aset Peralatan dan Mesin Nilai Rp 900.535.500,00
3 Sekretariat KIP Aset daerah Peralatan dan Mesin Nilai Rp 1.624.398.323,00
4 SMPS Darul AminAset daerah Peralatan dan Mesin Nilai Rp 876.850.002,00
5 SMKS Darul Amin Aset Daerah Peralatan dan Mesin Nilai Rp 449.930.200,00
2 Universitas Gunung Louser Aset Peralatan dan Mesin Nilai Rp 900.535.500,00
3 Sekretariat KIP Aset daerah Peralatan dan Mesin Nilai Rp 1.624.398.323,00
4 SMPS Darul AminAset daerah Peralatan dan Mesin Nilai Rp 876.850.002,00
5 SMKS Darul Amin Aset Daerah Peralatan dan Mesin Nilai Rp 449.930.200,00
Sub Total Aset daerah Peralatan dan Mesin Nilai Rp 4.216.305.526,00
5.Kerugian Negara/daerah Rp 4.216.305.526,00
ANALISA HUKUM
Berdasarkan
1.Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ANALISA HUKUM
Berdasarkan
1.Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
PENGGUNAAN ASET DAERAH
Pasal 21
Barang milik daerah ditetapkan status penggunaannya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD dan dapat dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka mendukung pelayanan umum sesuai tugas pokok dan fungsi SKPD yang bersangkutan.
Pasal 22
(1) Status penggunaan barang milik daerah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
(2) Penetapan status penggunaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan tata cara sebagai berikut:
a. pengguna melaporkan barang milik daerah yang diterima kepada pengelola disertai
dengan usul penggunaannya; dan
b. pengelola meneliti usul penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, untuk ditetapkan status penggunaannya.
Pasal 21
Barang milik daerah ditetapkan status penggunaannya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD dan dapat dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka mendukung pelayanan umum sesuai tugas pokok dan fungsi SKPD yang bersangkutan.
Pasal 22
(1) Status penggunaan barang milik daerah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
(2) Penetapan status penggunaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan tata cara sebagai berikut:
a. pengguna melaporkan barang milik daerah yang diterima kepada pengelola disertai
dengan usul penggunaannya; dan
b. pengelola meneliti usul penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, untuk ditetapkan status penggunaannya.
2.Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,
3. UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001
Pasal 2 ayat (1)
setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
3. UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001
Pasal 2 ayat (1)
setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Pasal 10
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 417 Kitab Undangundang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 417 Kitab Undangundang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 417.KUHP
Seorang pejabat atau orang lain yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara, yang dengan sengaja menggelapkan, menghancurkan, merusakkan atau membuat tak dapat dipakai barangbarang yang diperuntukkan guna meyakinkan atau membuktikan di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang dikuasainya karena jabatannya, atau membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan atau membuat tak dapat dipakai barang-barang itu, atau membantu dalam melakukan perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (KUHP 35 dst., 92, 233, 486.)
KESIMPULAN
Bahwa Berdasarkan Fakta fakta dan analisa hukum diatas ,di duga telah terjadi tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh
1.Akademi Keperawatan
2..Universitas Gunung Louser,
3.Sekretariat KIP ,
4.SMPS Darul Amin
5. SMKS Darul Amin
Yang telah merugikan keuangan daerah Kan Aceh tenggara merugikan keuangan Daerah Kabupaten Aceh tenggara Rp 4.216.305.526,00 .
Dan sudah memenuhi unsur unsur tindak pidana korupsi seperti yang di maksud pada pasal 2 ayat 1 dan pasal 10 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001
1.Akademi Keperawatan
2..Universitas Gunung Louser,
3.Sekretariat KIP ,
4.SMPS Darul Amin
5. SMKS Darul Amin
Yang telah merugikan keuangan daerah Kan Aceh tenggara merugikan keuangan Daerah Kabupaten Aceh tenggara Rp 4.216.305.526,00 .
Dan sudah memenuhi unsur unsur tindak pidana korupsi seperti yang di maksud pada pasal 2 ayat 1 dan pasal 10 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001
No comments:
Post a Comment