Tuesday, June 26, 2018

PKN TELAH MELAPORKAN 13 OKNUM DPRD KOTA PANGKAL PINANG KE KEJARI PANGKAL PINANG TENTANG DUGAAN KORUPSI SURAT PERINTAH PERJALANAN DINAS ( SPPD ) FIKTIP


PKN TELAH MELAPORKAN 13 OKNUM DPRD KOTA PANGKAL PINANG KE KEJARI PANGKAL PINANG TENTANG DUGAAN KORUPSI SURAT PERINTAH PERJALANAN DINAS ( SPPD ) FIKTIP .






SELAMAT MALAM TIM PKN SELURUH INDONESIA ,MULAI DARI SABANG SAMPAI TANAH PAPUA….
PKN TELAH MELAPORKAN 13 OKNUM DPRD KOTA PANGKAL PINANG KE KEJARI PANGKAL PINANG TENTANG DUGAAN KORUPSI SURAT PERINTAH PERJALANAN DINAS ( SPPD ) FIKTIP .
Pemantau Keuangan Negara –PKN melaporkan/mengadukan secara Resmi Tentang Dugaan tindak pidana Korupsi DI Laporan Pengaduan Tentang Dugaan tindak pidana Korupsi Di DPRD Kota Pangkal Pinang dengan Modus SPPD Fiktip sehingga negera di di Rugikan .
FAKTA FAKTA
1.Berdasarkan Surat Tugas Ketua DPRD Nomor 170/26/ST/DPRD/II/2017 Tanggal 1 Februari 2017 dan SPDP yang isi nya perintah kepada Anggota Komisi 1.Komisi 2 dan Komisi 3
Untuk melaksanakan antara lain
a.Komisi 1 mengadakan Konsultasi ke DPRD DKI Jakarta Guna Mendapatkan masukan tentang Tupoksi alat kelengkapan DPRD pada tanggal 6 sampai dengan 8 Februari 2017 yang di ikuti 5 Lima anggota DPRD dan mengadakan Konsultasi ke Dinas Kesehatan Kota Palembang mengenai Akreditas Puskesmas yang di ikuti oleh 4 anggota DPRD .
b.Komisi 2 mengadakan konsultasi ke deputi IVuntuk mengetahui Peningkatan prestasi Olah raga Kementerian Pemuda dan olah raga RI di Jakarta pada tanggal 6 sampai dengan 8 Februari 2017 yang di ikuti 8 Anggota DPRD
c.Komisi 3 Mengadakan Konsultasi ke DPRD DKI Jakarta mengenai sistim Penganggaran Infrastruktur Penanganan banjir pada tanggal 6 sampai dengan 8 Februari yang di ikuti 8 anggota DPRD
2. Bahwa jumlah anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang melakukan kegiatan dalam rangka studi banding, konsultasi dan kunjungan kerja ke Jakarta dan Palembang berjumlah 24 orang anggota namun yang melakukan kunjungan kerja, studi banding dan konsultasi tersebut sebanyak 10 orang anggota DPRD Kota Pangkalpinang sedangkan 14 orang anggota DPRD Kota Pangkal Pinang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar sesuai dengan tujuan penggunaan anggaran SPPD yang diberikan
3. Bahwa anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang tidak melakukan tugasnya namun mencairkan dan menerima anggaran SPPD (mengambil uang SPPD) sebanyak 13 orang Anggota DPRD Kota Pangkalpinang yaitu :
1. Satr Mard Rp10.403.400
2.Miael Prat Rp10.679.000
3.Yahymmad Rp 9.728.000
4.Ra Rp11.581.000
5.Sadi Rp11.549.400
6.Ami Rach Rp10.062.400
7.MurtMard Rp10.281.000
8.Juba Rp10.281.000
9.Jumdiy Rp10.545.000
10.AchmaSub Rp 9.992.100
11.Marsy Rp19.077400
12. Az Hid Rp23.857.097
13. Zainu Rp10.216.400
Jumlah TOTAL Rp158.253.197
4. Bahwa akibat dari perbuatan Perjalanan dinas Fiktip dan penerimaan anggaran SPPD Anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar dalam rangka studi banding Penanganan masalah banjir ke DPRD DKI Jakarta, konsultasi ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta, konsultasi alat kelengkapan dewan ke DPRD DKI Jakarta serta kunjungan kerja Ke Dinas Kesehatan Kota Palembang di Palembang Sumatera Selatan mengenai Akreditasi Puskesmas tersebut telah merugikan Pemerintah Kota Pangkalpinang senilai Rp158.253.197,00 (seratus lima puluh delapan juta dua ratus lima puluh tiga ribu seratus sembilan puluh tujuh rupiah);
laporan Lengkap lihat di www.frontantikorupsi.com
Saya Himbau Kepada Semua Tim PKN seluruh Indonesia agar berperan aktip dalam pembrantasan korupsi dengan cara antara lain melaporkan Dugaan Korupsi di Wilayah Kabupaten Masing Masing ke PKN Pusat ,,agar PKN pusat membuat laporannya dan Tim Lapangan Kabupaten Mengantar ke Instansi Penegak Hukum….
Demikian Penyampaian saya UMP..
BRAVO PKN DI SELURUH INDONESIA ..

No comments:

Post a Comment

Kemenangan PKN di PTUN bandar Lampung adalah Kemenangan Rakyat Indonesia agar APBDES DAN LPJ

  Kemenangan PKN di PTUN bandar Lampung adalah Kemenangan Rakyat Indonesia agar APBDES DAN LPJ APBDES Adalah informasi Publik yang perlu dik...