Tuesday, June 26, 2018

Pemantau Keuangan Negara Melaporkan Dugaan Korupsi di Dinas Pertanian Tuban Jatim


Pemantau Keuangan Negara Melaporkan Dugaan Korupsi di Dinas Pertanian Tuban Jatim


Pemantau Keuangan Negara -PKN melaporkan ke Polres Tuban Dugaan Korupsi di Dinas Pertanian Kabupaten Tuban jawa timur pada pembangunan Embung pertanian pada 7 Lokasi yang berpotensi merugikan keuangan negara 1.2 Milyard ,dengan modus tidak sesuai dengan RAB dan spesifikasi sehingga bangunan Embung Roboh /ambruk dan tidak bermanfaat kepada masyarakat petani sekitar …
Atas dasar tersebut kami dari pemantau keuangan Negara , Mengadukan dugaan tindak pidana korupsi di DINAS PERTANIAN Kabupaten Tuban pada pekerjaan Pembangunan Embung dan Pembangunan Longstrog di beberapa lokasi sebagai berikut :
1. Pembangunan Embung Desa Tawaran Kecamatan Kenduruan Kab.tuban
2. Pembangunan Long Strog Desa Tawaran Kecamatan Kenduruan Kab.tuban
3. Pembangunan Embung Desa Wanglu Kulon Kecamatan Senori Kab.tuban
4. Pembangunan Embung Desa Montongsekar Kecamatan Montong Kab.tuban
5. Pembangunan Embung Desa Kumpulrejo Kecamatan Parengan Kab.tuban
6. Pembangunan Embung Desa Dermawuharjo Kecamatan Rengel Kab.tuban
7. Pembangunan Embung Desa Maibit Kecamatan Rengel Kab.tuban
Dengan modus pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan perencanaan, Sehingga menyebabkan bangunan tersebut ambrol,hancur brantakan,mangkrak dan menyebabkan kerugian keuangan Negara.
FAKTA – FAKTA
A. LOKASI EMBUNG DI DESA TAWARAN
Bahwa pada tanggal 18 januari 2018 , Kami tim pemantau keuangan Negara telah melakukan investigasi di lokasi pekerjaan embung Desa tawaran Dusun Sabrok kecamatan kenduruan kabupaten tuban.
Dengan hasil Temuan sebagai berikut :
Volume pekerjaan
1. Panjang dinding tembok sebelah timur : 22 m
2. Panjang dinding Tembok sebelah barat : 18 m
3. Lebar dinding Tembok sebelah utara : 10 m
4. Lebar dinding Tembok sebelah selatan : 19 m
5. Ketebalan dinding Tembok : 40 cm
6. Ketinggian dinding Tembok dari permukaan tanah : 175 cm
7. Panjang dinding Tembok intake sebelah barat : 10 m
8. Panjang dinding Tembok outtake sebelah barat : 4 m
9. Lebar cor beton bawah intake : 3 m
10. Bahwa fakta besi yang digunakan menggunakan besi 8mm, Padahal seharusnya sesuai pekerjaan kontruksi minimal harus menggunakan besi 12 mm;
11. Bahwa komposisi campuran Pasir : Semen untuk pasangan batu tidak sesuai dengan juknis dan cenderung menggunakan komposisi campuran Pasir : Semen 1:10 sehingga pasangan matrial batu tidak bisa merekat;
12. Bahwa untuk pasangan batu dinding tembok yang tengah hanya disusun secara berjajar dan tidak dikasih pasangan campuran pasir dan semen, sedangkan yang dikasih camuran pasir dan semen hanya samping dalam dan atasnya saja.dan itu di pertegas keterangan dari salah satu warga yang pernah ikut mengerjakan bangunan embung tersebut;
13. Bahwa batu yang di gunakan menggunakan batu gunung/brongkol yang berpori ,padahal seharusnya menggunakan batu gunung/brongkol yang tidak berpori;
14. Bahwa komposisi untuk pengecoran balok kolom atas dan balok kolom dimding dengan campuran pasir : semen : batu koral tidak sesuai dengan juknis dan cenderung menggunakan canpuran untuk pasangan batu;
PERENCANAAN
Perencanaan berdasarkan fakta dilapangan bahwa perencanaan pembangunan proyek ini tidak memenuhi syarat karenan tujuan daripada pembangunan embun
g ini adalah untuk menampung air dari saluran kali/sungai kecil dan memiliki intake dan outtake yang gunanya untuk mengalirkan air kepersawahan petani;
FAKTA – FAKTA
D. LOKASI EMBUNG DI DESA MONTONGSEKAR
Bahwa pada tanggal 16 januari 2018 , Kami tim pemantau keuangan Negara telah melakukan investigasi di lokasi pekerjaan pembangunan embung Desa Montongsekar kecamatan Senori kabupaten Tuban.
Dengan hasil Temuan sebagai berikut :
1. Bahwa kondisi bangunan embung tersebut sudah hancur brantakan;
2. Bahwa fakta besi balok ring yang digunakan menggunakan besi ukuran 8 mm, Padahal seharusnya sesuai pekerjaan kontruksi minimal harus menggunakan besi 12 mm;
3. Bahwa fakta cor kolom beton tidak semua dikerjakan;
4. Bahwa komposisi campuran Pasir : Semen untuk pasangan batu tidak sesuai dengan juknis dan cenderung menggunakan komposisi campuran Pasir : Semen 1:10 sehingga pasangan matrial batu tidak bisa merekat;
5. Bahwa untuk pasangan batu dinding tembok yang tengah hanya disusun secara berjajar dan tidak dikasih pasangan campuran pasir dan semen, sedangkan yang dikasih camuran pasir dan semen hanya samping dalam dan atasnya saja.dan itu di pertegas keterangan dari salah satu warga yang pernah ikut mengerjakan bangunan embung tersebut;
6. Bahwa batu yang di gunakan menggunakan batu gunung/brongkol yang berpori ,padahal seharusnya menggunakan batu gunung/brongkol yang tidak berpori;
7. Bahwa komposisi bahan untuk pengecoran balok kolom atas dan balok kolom dinding dengan campuran pasir : semen : batu koral tidak sesuai dengan juknis dan cenderung menggunakan canpuran untuk pasangan batu;
PERENCANAAN
Perencanaan berdasarkan fakta dilapangan bahwa perencanaan pembangunan proyek ini tidak memenuhi syarat lokasi dan terkesan dipaksakan karena bentuknya bukan seperti embung yang dengan tujuan untuk pengairan dipersawahan,tapi cenderung seperti longstrog, dan apabila itu longstrog harusnya perencanaan kontruksi menggunakan COR BETON bukan menggunakan pasangan batu;
PENGAWASAN
Bahwa pengawasan tidak berjalan sesuai dengan tugas pokok sebagi pengawas, karna hasil pekerjaan proyek pembangunan embung ini tidak sesuai juknis dan mengakibatkan hancurnya bangunan tersebut;
KERUGIAN NEGARA
Karna bangunan ini gagal kontruksi dan kondisinya hancur berantakan sehingga tidak bermanfaat bagi masyarakat, Maka perhitungan kerugian Negara menggunakan teori total lost (sesuai buku teodor yang berjudul menghitung kerugian negara) sehingga kerugian Negara sebesar Rp 183.000.000; ditambah biaya pengawasan ,honor KPA,PPK dan Pantia Penerima Hasil Pekerjaan;
FAKTA – FAKTA
E. LOKASI EMBUNG DI DESA KUMPULREJO
Bahwa pada tanggal 19 januari 2018 , Kami tim pemantau keuangan Negara telah melakukan investigasi di lokasi pekerjaan embung Desa Kumpulrejo kecamatan Parengan kabupaten Tuban.
Dengan hasil Temuan sebagai berikut :
Volume pekerjaan
1. Panjang dinding tembok selatan : 30 m
2. Panjang dinding Tembok utara : 10 m
3. Lebar dinding tembok timur : 10m
4. Lebar dinding tembok barat : 10m
5. Ketebalan dinding Tembok atas : 40 cm
6. Bahwa kondisi bangunan embung tersebut sudah hancur brantakan;
7. Bahwa fakta besi balok ring yang digunakan menggunakan besi ukuran 8 mm, Padahal seharusnya sesuai pekerjaan kontruksi minimal harus menggunakan besi 12 mm;
8. Bahwa fakta cor kolom beton tidak semua dikerjakan (tampak formalitas);
9. Bahwa komposisi campuran Pasir : Semen untuk pasangan batu tidak sesuai dengan juknis dan cenderung menggunakan komposisi campuran Pasir : Semen 1:10 sehingga pasangan matrial batu tidak bisa merekat;
10. Bahwa untuk pasangan batu dinding tembok yang tengah hanya disusun secara berjajar dan tidak dikasih pasangan campuran pasir dan semen, sedangkan yang dikasih camuran pasir dan semen hanya samping dalam dan atasnya saja.dan itu di pertegas keterangan dari salah satu warga yang pernah ikut mengerjakan bangunan embung tersebut;
11. Bahwa batu yang di gunakan menggunakan batu gunung/brongkol yang berpori ,padahal seharusnya menggunakan batu gunung/brongkol yang tidak berpori;
12. Bahwa komposisi untuk pengecoran balok kolom atas dan balok kolom dinding dengan campuran pasir : semen : batu koral tidak sesuai dengan juknis dan cenderung menggunakan canpuran untuk pasangan batu;
PERENCANAAN
Perencanaan berdasarkan fakta dilapangan bahwa perencanaan pembangunan proyek ini tidak memenuhi syarat karenan tujuan daripada pembangunan embung ini adalah untuk menampung air dari saluran kali/sungai kecil dan memiliki intake dan outtake yang gunanya untuk mengalirkan air kepersawahan petani;
FAKTA – FAKTA
Dilokasi pekerjaan tidak ada saluran air yang mengalir ke lokasi pembangunan embung tersebut;
PENGAWASAN
Bahwa pengawasan tidak berjalan sesuai dengan tugas pokok sebagi pengawas, karna hasil pekerjaan proyek pembangunan embung ini tidak sesuai juknis dan mengakibatkan hancurnya bangunan tersebut;
KERUGIAN NEGARA TOTAL pada pembangunan embung di 7 lokasi Rp. 1.261.000.000
BARANG BUKTI – BUKTI VIDIO TERLAMPIR DALAM FLASDISK
1. FOTO FOTO
2. VIDIO
3. VIDIO HASIL WAWANCARA

No comments:

Post a Comment

Kemenangan PKN di PTUN bandar Lampung adalah Kemenangan Rakyat Indonesia agar APBDES DAN LPJ

  Kemenangan PKN di PTUN bandar Lampung adalah Kemenangan Rakyat Indonesia agar APBDES DAN LPJ APBDES Adalah informasi Publik yang perlu dik...