




Sidang sengketa informasi publik ,pada tanggal 18 sampai dengan 20 juli 2017 di gedung oproom sekda agara,,
Hasil Sidang Mediasi Sengketa Informasi Publik Antara PKN dengan Sekda Kab yg dikuasakan Kepada Asisten II Selaku Atasan PPID Utama dan 7 Kepala Dinas (SKPK) Serta 10 Camat, yg di Mediatori Oleh Komosi Imformasi Aceh, Tgl 19 Juli 2017, dari Pukul 10.00 s/d 13.00 WIB di Hotel Bali Buene, Jln Cut Nyak Dien Kutacane, Dengan menuaikan Kesepakatan Bersama, 7 Dinas SKPD dan 10 Camat Siap Menyerahkan Data/Dokumentasi Informasi yg di Minta PKN Serta Akan Diserahkan Oleh Sekda Selaku Atasa PPID Utama, Kepada PKN Pada Waktu yg Telah Ditentukan………Demikian Laporan TIM PKN Aceh Tenggara Kepada Ketua Pusat.
No comments:
Post a Comment