
Isnpektorat Dan Kadis pendidikan Kab Rembang ..tidak menanggapi Klarifikasi dari Lembaga OMBUDSMAN Provinsi Jawa Tengah ..Berawal dari laporan Pemantau keuangan negara -PKN dan saudara Agus ke Dirkrimsus Polda Jawa tengah dan lembaga Ombudsman Jawa tengah tentang dugaan Tindak pidana Pers seperti yang di maksud pada UU 40 Tahun 1999 Tentang kebebasan Pers ..menindak lanjutin laporan ini ,lembaga Ombudsman telah meminta Klarifikasi ke Inspektorat dan dinas pendidikan Kab ,rembang ….Namun Hasil nya ,,,,,Permintaan Lembaga Ombudsman yang merupakan lembaga resmi negara tidak di anggap dan tidak di tanggapin ………..,,,,,,,,,,,,,INSPEKTORAT DAN KADIS PENDIDIKAN KAB REMBANG ….MEMANG MANTAPPPPPP DAN HEBATTTTT..




No comments:
Post a Comment