Tuesday, June 26, 2018

PKN melawan BUPATI KLATEN JATENG di Persidangan Sengketa Informasi


PKN melawan BUPATI KLATEN JATENG di Persidangan Sengketa Informasi


BRAVO TIM PKN KLATEN..yang telah berjuang memenangkan PKN dalam sengketa informasi di Komisi Informasi Jawa tengah ..UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi adalah salah satu Pilar pembrantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi dan undang undang ini lahir sebagai tuntutan reformasi yang sama dengan UU No 31 Tahun 1999 tentang pembrantasan Korupsi …Untuk dan atas nama PKN ,,,di himbau kepada Kepala daerah dan Kementerian dan para Kepala Dinas nya agar tidak lagi banyak dalil atau alasan untuk tidak memberikan Permohonan informasi PKN dan Masyarakat lainnya ….ini sudah Zaman reformasi keterbukaan ,,ZAMAN NOWWWW..

Bupati Kalah Digugat Sengketa Informasi
Pikir-Pikir Ajukan Banding
KLATEN, suaramerdeka.com- Bupati Klaten kalah dalam gugatan sengketa informasi yang diajukan para pegiat Pemantau Keuangan Negara (PKN). Pemkab masih pikir-pikir mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kabag Hukum Pemkab Klaten, Bambang Srigiyanto selaku Kuasa Hukum Bupati mengatakan Pemkab masih pikir-pikir untuk melakukan langkah hukum lanjutan atas putusan Komisi Informasi Jawa Tengah yang mengabulkan permohonan PKN. ” Kami masih akan pikir-pikir dan berkoordinasi,” jelasnya, Jumat (29/12).
Dikatakan Bambang, koordinasi akan dilakukan tim hukum bersama semua organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang menjadi materi gugatan informasi. Semua OPD yang tercantum akan diundang berkoordinasi sebab amar putusan hakim tidak ada pengecualian satu pun. Pemkab masih memiliki cukup waktu sebab sesuai UU ada waktu 14 hari untuk menyatakan sikap. Sebab putusan baru tanggal 19 Desember dan salinan putusan baru diterima, masih ada waktu mengajukan banding ke PTUN atau akan menyatakan menerima.
Dalam putusan nomor 007/ PTS-A/ XII/ 2017 Komisi Informasi Jawa Tengah memutuskan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Komisi membatalkan penetapan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi Pemkab Klaten nomor 1/ 2017. Selanjutnya dalam amar putusannya hakim memerintahkan tujuh organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Klaten selaku badan publik untuk memberikan informasi yang diminta PKN, baik dokumen pelaksanaan anggaran 2013, 2014, 2015 maupun dokuman dana hibah serta Bansos tahun 2015.
Pelajaran Hukum
Pegiat PKN Kabupaten Klaten, Indrawiyana mengatakan selaku pemohon dirinya hanya bisa menunggu langkah lanjutan dari Pemkab, dalam hal ini Bupati. Apakah akan melaksanakan putusan hakim atau akan mengajukan upaya hukum lain.
” Kalau mengajukan upaya hukum lain, kami pun siap,” katanya.
Indra berharap, Pemkab bersedia memberikan informasi yang dimohonnya itu. Dokumen itu diminta hanya dalam rangka pengawasan dan kontrol sosial untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana korupsi. Sebab PKN melihat ada indikasi beberapa kegiatan dilakukan asal-asalan.
Dari putusan sengketa itu, dia juga berharap menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah, instansi, lembaga negara dan masyarakat untuk memahami benar UU 14/ 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
(Achmad Hussain    /SMNetwork    /CN19    )

No comments:

Post a Comment

Kemenangan PKN di PTUN bandar Lampung adalah Kemenangan Rakyat Indonesia agar APBDES DAN LPJ

  Kemenangan PKN di PTUN bandar Lampung adalah Kemenangan Rakyat Indonesia agar APBDES DAN LPJ APBDES Adalah informasi Publik yang perlu dik...