32 tahun rezim Suharto ( ORDE
BARU ) berkuasa di negeri ini . yang dimana pada saat itu rezim Suharto yang
berupaya untuk memperkaya keluarga dan kelompoknya dengan dengan KKN yang
sangat kental dan sangat merajarela di masa pemerintahan nya, Soeharto dan
kroni nya memanfaatkan kekuasaan yg otoriter ,HaL ini memaksa kan seluruh
elemen perlawanan untuk turun ke jalan dan melawan yang di prakasai dan di
motori mahasiswa untuk melakukan perlawanan untuk memukul mundur
pemerintahan Soeharto dan kroni – kroni nya ( Orde baru ).
Mahasiswa 98 yang menjadi garda
terdepan pada saat itu menjadi catatan sejarah bangsa indonesia, Gerakkan
mahasiswa 98 yang mebuka gerbang REFORMASI untuk melawan kkn dimasa
pemerintahan Rezim soeharto. Pengorbanan darah yang tertumpah, nyawa tak lagi
di hiraukan, air mata yg tak pernah mengering sebagai bentuk keseriusan
mahasiswa 98 untuk melawan KORUPSI KOLUSI NEPOTISME ( KKN ) dan akhir nya
perlawanan mahasiswa 98 menghasilkan turunnya rezim Suharto dari
tahtanya, lalu diganti dengan rezim habibie yg notabenenya dianggap tak jauh
dari Suharto, maka rakyat tetap bertekad melawan KKN yg terus terjadi pada masa
pemerintahan transisi habibie, lalu masuklah kita pada era kepemimpinan gusdur
dan megawati , namun tetaplah terjadi prilaku korupsi kolusi dan nepotisme.
BULOG GATE adalah salah satu
kasus persengkokolan KORUPSI dimasa pemerintahan gusdur dan megawati, begitupun
pada jaman Kepemimpinan pemerintahan Megawati terjadi praktek korupsi
yang sangat merugi kan Negara cukup besar INGAT dengan SEKANDAL BLBI, kasus ini
sampai sekarang pun tidak terjamah oleh HUKUM. Hari ini negeri kita masuk
dalam kondisi darurat korupsi , yang dilakukan oleh kelompok – kelompok yang
mengatas namakan berjuang untuk rakyat , itulah kondisi terkini keadaan bangsa
kita, rakyat makin dibuat susah , menderita , sengsara.
HUKUM yang harus berpihak pada keadilan malah menyeleweng ke
pada siapa yang bayar , penegakan hukum yang berpihak pada pemilik uang atau si
kaya sehingga terjadi ketimpangan social di desa maupun di kota, ini
diakibatkan oleh para pejabat Negara yang korup, mencuri uang rakyat menipu
rakyat dengan cara cara di buat formal, inilah gambaran Negara yang korup
mereka dengan uangnya yg berasal dari hasil korupsi dapat memaksa birokrasi
Negara sampai pada penegak hukum untuk memuluskan jalan untuk melakukan praktek
korupsi, mereka melakukan gerilya untuk terus melumpuhkan lembaga lembaga yg
dianggap dapat mempersulit dan membahayakan prilaku korupsi mereka, sehingga
hakim dan jaksa pun dapat di suapnya, mereka akan terus bergerak seperti hantu
yg bergentayangan untuk melumpuhkan sendi sendi penegakan hukum di republik ini
sampai pada titik terjadinya imunitas untuk para pelaku korupsi, perlahan namun
pasti, revisi UU KPK yang notabene KPK adalah satu lembaga pemberantasan
korupsi yang sudah berkali kali akan di lumpuhkan sudah berkali kali akan di
luluh lantakkan namun rakyatlah yang menyelamatkan KPK dari upaya upaya pejabat
bermental koruptor, dan hari ini juga dewan perwakilan Rakyat pun telah mengkhianati
cita cita bangsa indonesia yaitu terwujudnya kesejahteraan rakyat seluruh
indonesia dan pemerintahan yang bersih dengan melakukan revisi UU KPK yg jelas
bertujuan melanggengkan praktek korupsi di dalam dewan perwakilan rakyat, oleh
karna itulah kami para pejuang 98 kembali hadir dan berinisiatif bertekad dan
membentuk bersama rakyat satu wadah organisasi yang bernama Pemantau Keuangan Negara
sebagai payung hukum dari front perlawanan terhadap korupsi.
Dengan itu kami
Pemantau Keuangan Negara yang terdiri dari front pejuang 98
menyatakan :
1.
TOLAK Revisi
UU KPK
2.
DPR Pengkhianat
Cita-Cita Reformasi
3.
Korupsi Kolusi dan
Nepotisme adalah Musuh Bersama Rakyat
4.
Pemantau Keuangan Negara –PKN Mendukung
KPK Dalam Pemberantasan Korupsi
5.
Pemantau Keuangan Negara –PKN -bersama Rakyat melakukan perlawanan terhadap korupsi
6.
Polri, Kejaksaan dan KPK bersatulah dalam pemberantasan Korupsi
BERSATU BERANTAS MUSUH BERSAMA KITA KORUPSI KOLUSI
NEPOTISME


No comments:
Post a Comment