Monday, June 4, 2018

DASAR HUKUM PKN


PEMBERITAHUAN
Kepada Para Penguasa ,Pejabat ,Lembaga Masyarakat ,Para Koruptor dan Para Preman yang melindungi Koruptor ..Perlu saya Jelaskan Bahwa Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara -PKN ..adalah Organisasi atau Perkumpulan yang telah berbadan Hukum sesuai dengan SK MENKUMHAM NO 014646 ah 01 07 2015 ..jadi Berdasarkan UU No 17 Tahun 2013 tentang keormasan pasal 15 ayat 2 menyatakan Dalam hal telah memperoleh status badan hukum, Ormas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memerlukan
surat keterangan terdaftar ( SKT) ..Namun demikian Setiap PKN membentuk dan menunjuk TIM PKN di kabupaten selalu membuat Surat Pemberitahuan kepada Bupati ,Kakesbangpol dan Kapolres ,Ketua DPRD dan Kajari ,Dandim ..Kami harap tolong di baca dan di pahami UU tersebut ..dan jangan lagi dengan dalil SKT menghalang halangi ,intimidasi dan menghambat TIM PKN yang melaksanakan tugasnya sesuai dengan peran serta masyarakat dalam pembrantasan korupsi seperti amanat PP No 71 Tahun 2000 Tentang Peran serta Masyarakat dalam pembrantasan korupsi .. dan UU No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi ..Lebih ekstrim ya tampak SKT dan Tampa SK MENKUMHAM ..Hanya mengunakan KTP sebagai warna negara juga berhak melakukan investigasi dan kontrol terhadap Keuangan Negara ..PKN INI HADIR adalah karena panggilan hati ,,karena melihat Negeri ini masih miskin tingkat pengangguran semakin meningkat ,,itu karena salah satu faktor karena ulah koruptor...HARUS NYA KALIAN BERSYUKURLAH ATAS KEHADIRAN PKN...KECUALI KORUPTOR MEMANG MENGANGGAP PKN HANTU YANG MENAKUTKAN.....biar lebih jelas baca link..http://www.dpr.go.id/dokj…/document/…/UU_2013_17.pdf...BRAVO PKN SELURUH INDONESIA ...


www.frontantikorupsi.com..




No comments:

Post a Comment

PKN desak Pemerintah Bubarkan Komisi Informasi

  PKN desak Bubarkan Komisi informasi .karena banyak oknum Komisioner jadi Pengacara Pejabat badan publik Bekasi tanggal 1Maret 2025  Masyar...