Mencermati Kondisi Negara yang darurat korupsi ,maka kami aktivis mahasiawa 98 yang tergabung dalam Front Anti Korupsi Telah membentuk Pemantau Keuangan Negara – PKN ,sebagai peran serta kami dalam melakukan fungsi pengawasan publik atas kinerja para Pejabat Negara dalam penyelengaraan Keuangan negara .
Lembaga ini kami bentuk dengan legalitas SK MENKUMHAM NOMOR AHU 014646 AH 01.07.2015 ,dengan Misi dan Visi mengwujudkan Pemerintahan yang bersih dan Transparansi ,dengan Upaya mengajak seluruh Komponen Masyarakat Indonesia untuk bersama sama memerangi Korupsi ,Kolusi dan Nepotisme ,karena KKN adalah suatu aksi kejahatan yang berdampak kepada semua Tatanan Pemerintahan dan Kehidupan Masyarakat .KKN telah merusak sendi sendi kehidupan masyarakat antara lain meningkatnya Angka kemiskinan ,Pengangguran ,dan Lemahnya Citra bangsa ini di luar Negeri
Dalam mencapai Tujuan ,PKN terpokus pada pelaksaan Program kerja nyaitu
1.Edukasi /Pendidikan
Melaksanakan Pendidikan dengan cara mengajak Kalangan Mahasiswa Pelajar dan Pemuda /Pemudi untuk melaksanakan Diskusi dan ,Pelatihan Dasar Kepemimpinan di Daerah Kawasan Puncak Bogor .Di Kelas Sekolah dan di Kampus Kampus.
2.Investigasi/Observasi
Melaksanakan Pengumpulan Data dan fakta Fakta terhadap Pelaksanaan /Pengadaan yang mengunakan Anggaran Negara yang terindikasi Korupsi selanjutnya melaporkan kepada Penyidik dalam hal ini KPK .Kejaksaan dan Kepolisian termasuk Kepada Instansi Pengawasan Internal Lembaga Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan daerah.
3.Media/Pemberitaan
Melaksanakan pemberitaan /pemberitahuan kepada Masyarakat Tentang Anggaran dan Penyelenggaraan Keuangan Negara ,dan kasus kasus korupsi maupun hal hal yang di lakukan PKN ,karena masyarakat Publik juga berhak mengetahui hal hal yang menyangkut Anggaran Belanja Negara dan Penyelenggaraan keuangan Negara,yang selama ini masih Banyak Lembaga Pemerintah dan SKPD terkesan setengah hati dalam melaksanakan perintah UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik .
Sebagai Wujud Nyata Kinerja ,kami Pemantau Keuangan Negara telah membuat laporan pengaduan kepada Instansi Penegak Hukum ,tentunya Laporan ini kami lakukan setelah mendapat informasi awal dan hasil investigasi lapangan dan kajian/analisis yang terindikasi kuat terjadi tindak pidana korupsi .antara lain:
Lembaga ini kami bentuk dengan legalitas SK MENKUMHAM NOMOR AHU 014646 AH 01.07.2015 ,dengan Misi dan Visi mengwujudkan Pemerintahan yang bersih dan Transparansi ,dengan Upaya mengajak seluruh Komponen Masyarakat Indonesia untuk bersama sama memerangi Korupsi ,Kolusi dan Nepotisme ,karena KKN adalah suatu aksi kejahatan yang berdampak kepada semua Tatanan Pemerintahan dan Kehidupan Masyarakat .KKN telah merusak sendi sendi kehidupan masyarakat antara lain meningkatnya Angka kemiskinan ,Pengangguran ,dan Lemahnya Citra bangsa ini di luar Negeri
Dalam mencapai Tujuan ,PKN terpokus pada pelaksaan Program kerja nyaitu
1.Edukasi /Pendidikan
Melaksanakan Pendidikan dengan cara mengajak Kalangan Mahasiswa Pelajar dan Pemuda /Pemudi untuk melaksanakan Diskusi dan ,Pelatihan Dasar Kepemimpinan di Daerah Kawasan Puncak Bogor .Di Kelas Sekolah dan di Kampus Kampus.
2.Investigasi/Observasi
Melaksanakan Pengumpulan Data dan fakta Fakta terhadap Pelaksanaan /Pengadaan yang mengunakan Anggaran Negara yang terindikasi Korupsi selanjutnya melaporkan kepada Penyidik dalam hal ini KPK .Kejaksaan dan Kepolisian termasuk Kepada Instansi Pengawasan Internal Lembaga Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan daerah.
3.Media/Pemberitaan
Melaksanakan pemberitaan /pemberitahuan kepada Masyarakat Tentang Anggaran dan Penyelenggaraan Keuangan Negara ,dan kasus kasus korupsi maupun hal hal yang di lakukan PKN ,karena masyarakat Publik juga berhak mengetahui hal hal yang menyangkut Anggaran Belanja Negara dan Penyelenggaraan keuangan Negara,yang selama ini masih Banyak Lembaga Pemerintah dan SKPD terkesan setengah hati dalam melaksanakan perintah UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik .
Sebagai Wujud Nyata Kinerja ,kami Pemantau Keuangan Negara telah membuat laporan pengaduan kepada Instansi Penegak Hukum ,tentunya Laporan ini kami lakukan setelah mendapat informasi awal dan hasil investigasi lapangan dan kajian/analisis yang terindikasi kuat terjadi tindak pidana korupsi .antara lain:
1.Laporan Pengaduan Ke Polres Jakarta Pusat dengan Nomor LP12/PKN-KL/XI/2015
,,,Tentang Dugaan terjadinya tindak Pidana korupsi di SKPD Sudin Sekolah Menengah Jakarta Pusat pada Pengadaan Lampu LED Broadcasting SMA /SMK tahun Anggaran 2014.Perkembangan terakhir sesuai Surat Pemberitahuan Hasil Perkembangan Penyelidikan dari Polres Krimsus Polres Jakarta Pusat sudah masuk tahap Penyidikan .
,,,Tentang Dugaan terjadinya tindak Pidana korupsi di SKPD Sudin Sekolah Menengah Jakarta Pusat pada Pengadaan Lampu LED Broadcasting SMA /SMK tahun Anggaran 2014.Perkembangan terakhir sesuai Surat Pemberitahuan Hasil Perkembangan Penyelidikan dari Polres Krimsus Polres Jakarta Pusat sudah masuk tahap Penyidikan .
2.Laporan Pengaduan Ke Polres Jakarta Utara dengan Nomor LP,,11/LP/PKN/XI/2015,Tentang Dugaan terjadinya tindak Pidana korupsi di SKPD Sudin Sekolah Menengah Jakarta Utara pada Pengadaan Lampu LED Broadcasting SMA /SMK tahun Anggaran 2014. Perkembangan terakhir sesuai Surat Pemberitahuan Hasil Perkembangan Penyelidikan dari Polres Krimsus Polres Jakarta Utara ,masih Tahap Penyelidikan .
3.Laporan Pengaduan Ke Polres Tuban Jawa Timur dengan Nomor LP,,,Tentang Dugaan terjadinya tindak Pidana korupsi di SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tuban jawa Timur pada Pembangunan /Konstruksi Ekspolorasi Air bawah tanah (ABT) dan Pembangunan sarana Prasarana air bersih tahun Anggaran 2014. Perkembangan terakhir sesuai Surat Pemberitahuan Hasil Perkembangan Penyelidikan dari Polres Krimsus Tuban jawa Timur ,masih Tahap Penyelidikan .
4.Laporan Pengaduan Ke Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dengan Nomor LP,,04/LP/PKN/XII/2015,Tentang Dugaan terjadinya tindak Pidana korupsi di SKPD Dinas Tata air DKi Jakarta pada Pembangunan /Pemeliharaan Rumah Pompa Pengendalian banjir terhadap Pencegahan Bahaya Kebakaran dan perkembangan saat ini masih status ,Tahap Penyelidikan .
5.Laporan Pengaduan Ke Jaksa Agung Kejaksaan Agung RI dengan Nomor LP,02/LP/PKN/XII/2015,,Tentang Dugaan terjadinya tindak Pidana korupsi di SKPD Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana pada Pengadaan FIRE MOTOR atau Sepeda Motor Kebakaran yang di bagikan kepada masyarakat Tahun Anggaran APBD Dinas Damkar Tahun 2011, dan perkembangan saat ini masih status Tahap Penyelidikan
6.Laporan Pengaduan Ke Kepala Kejaksaan tinggi DKI Jakarta dengan Nomor LP,03/LP/PKN/XII/2015,,Tentang Dugaan terjadinya tindak Pidana korupsi di SKPD Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana pada Pengadaan Sepeda Pemadam Kebakaran yang di bagikan kepada masyarakat Tahun Anggaran APBD Dinas Damkar Tahun 2014, dan perkembangan saat ini masih status Tahap Penyelidikan
HAMBATAN
Pemantau Keuangan Negara dalam melaksanakan Visi dan Misi khususnya program Investigasi dan pelaporan mengalami banyak kendala antara lain:
1.Sesuai dengan Standard Operasional (SOP) Investigasi PKN ,bahwa setiap pelaksanaan Investigasi dimulai dari Tahap Perencanaan untuk menentukan sasaran dan Sumber Informasi ,hal ini harus ada Informasi Awal atau Bukti awal antara lain Rencana Umum Pengadaan /Pelelangan .Kontrak Kerja ,Rencana Anggaran Biaya (RAB) .Spesifikasi pekerjaan atau Barang dan harga (HPS),maupun Kerangka Anggaran Kegiatan (KAK)
Untuk Mendapatkan Kontrak Kerja berikut Pelengkapnya ,PKN berpedoman kepada UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Informasi Publik dan Perkip no 71 tahun 2000 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik .namun pada kenyataannya ,pelaksanaanya tidak semudah apa yang telah di perintahkan atau yang di jelaskan oleh UU dan Perkip itu .karena yang di temukan di lapangan ternyata masih banyak pejabat atau personil pegawai negeri Sipil yang bertugas di Lembaga pemerintah Pusat dan daerah yang tidak mengerti tentang Aturan Keterbukaan Informasi Publik .tetapi ada juga yang sudah mengerti namun tidak memberikan informasi yang di mohonkan dengan alasan yang tidak profesioanal dan terkesan di buat buat .contohnya sudah banyak Putusan Judikasi Komisi Informasi Publik yang memutuskan bahwa Rencana anggaran Biaya (RAB) yang sudah di Tunjuk Pemenang Lelang adalah menjadi Informasi Publik .dan kenyataannya pengalaman PKN atas Permohonan Informasi Publik ke pada Humas/PPID mengatakan bahwa Rencana anggaran Biaya adalah Informasi Publik yang di kecualikan dan lebih ekstrimnya di katakana bahwa RAB selamanya adalah Rahasia Negara .
Contoh lainnya yang lebih konkrit adalah Tentang Keberadaan Lembaga PPID di Pemerintahan DKI Jakarta,yang di sebut dengan Metropolitan ,Ketika Masa Pemerintahan Jokowi sebagai Gubernur telah melaksanakan Perintah UU No 14 Tahun 2000 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan Mengeluarkan /membuat Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2013 Tentang Layanan Informasi Publik .dalam Pergub ini jelas jelas di nyatakan atau memerintahkan kepada seluruh SKPD /UPTD membuat dan melaksanakan Unit atau Lembaga PPID .bahkan di katakan semua kelurahan dan puskesmas harus mempunyai Unit PPID ,Namun apa yang terjadi dilapangan ,untuk Setingkat SUDIN pun masih banyak yang tidak memiliki PPID dan lebih mengenaskan lagi banyak pegawai staf penerima surat di SKPD/UPTD yang tidak mengerti apa itu PPID .
Menghadapi dan Menanggapi kelakukan Pejabat pejabat yang tidak Profesional dan terkesan Orogan ini Pemantau Keuangan Negara ,memaklumi karena mungkin Sumber Daya Manusia nya masih di bawah standard ,jadi Pantas lah kalau Bapak Ahok Gubernur DKI Jakarta sering marah marah kepada Pejabat /Staf Bawahannya .
Kembali lagi ke soal Pejabat yang menolak Informasi Publik yang di mohonkan PKN ,selanjutnya PKN membuat surat keberatan ,dan selang 30 hari kerja membuat Gugatan sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Publik .dan saat ini PKN sudah mendaftarkan 10 gugatan Informasi Publik di Komisi Informasi Publik di KIP DKI Jakarta ,KIP Jawa Tengah dan KIP Jawa Timur .
1.Sesuai dengan Standard Operasional (SOP) Investigasi PKN ,bahwa setiap pelaksanaan Investigasi dimulai dari Tahap Perencanaan untuk menentukan sasaran dan Sumber Informasi ,hal ini harus ada Informasi Awal atau Bukti awal antara lain Rencana Umum Pengadaan /Pelelangan .Kontrak Kerja ,Rencana Anggaran Biaya (RAB) .Spesifikasi pekerjaan atau Barang dan harga (HPS),maupun Kerangka Anggaran Kegiatan (KAK)
Untuk Mendapatkan Kontrak Kerja berikut Pelengkapnya ,PKN berpedoman kepada UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Informasi Publik dan Perkip no 71 tahun 2000 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik .namun pada kenyataannya ,pelaksanaanya tidak semudah apa yang telah di perintahkan atau yang di jelaskan oleh UU dan Perkip itu .karena yang di temukan di lapangan ternyata masih banyak pejabat atau personil pegawai negeri Sipil yang bertugas di Lembaga pemerintah Pusat dan daerah yang tidak mengerti tentang Aturan Keterbukaan Informasi Publik .tetapi ada juga yang sudah mengerti namun tidak memberikan informasi yang di mohonkan dengan alasan yang tidak profesioanal dan terkesan di buat buat .contohnya sudah banyak Putusan Judikasi Komisi Informasi Publik yang memutuskan bahwa Rencana anggaran Biaya (RAB) yang sudah di Tunjuk Pemenang Lelang adalah menjadi Informasi Publik .dan kenyataannya pengalaman PKN atas Permohonan Informasi Publik ke pada Humas/PPID mengatakan bahwa Rencana anggaran Biaya adalah Informasi Publik yang di kecualikan dan lebih ekstrimnya di katakana bahwa RAB selamanya adalah Rahasia Negara .
Contoh lainnya yang lebih konkrit adalah Tentang Keberadaan Lembaga PPID di Pemerintahan DKI Jakarta,yang di sebut dengan Metropolitan ,Ketika Masa Pemerintahan Jokowi sebagai Gubernur telah melaksanakan Perintah UU No 14 Tahun 2000 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan Mengeluarkan /membuat Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2013 Tentang Layanan Informasi Publik .dalam Pergub ini jelas jelas di nyatakan atau memerintahkan kepada seluruh SKPD /UPTD membuat dan melaksanakan Unit atau Lembaga PPID .bahkan di katakan semua kelurahan dan puskesmas harus mempunyai Unit PPID ,Namun apa yang terjadi dilapangan ,untuk Setingkat SUDIN pun masih banyak yang tidak memiliki PPID dan lebih mengenaskan lagi banyak pegawai staf penerima surat di SKPD/UPTD yang tidak mengerti apa itu PPID .
Menghadapi dan Menanggapi kelakukan Pejabat pejabat yang tidak Profesional dan terkesan Orogan ini Pemantau Keuangan Negara ,memaklumi karena mungkin Sumber Daya Manusia nya masih di bawah standard ,jadi Pantas lah kalau Bapak Ahok Gubernur DKI Jakarta sering marah marah kepada Pejabat /Staf Bawahannya .
Kembali lagi ke soal Pejabat yang menolak Informasi Publik yang di mohonkan PKN ,selanjutnya PKN membuat surat keberatan ,dan selang 30 hari kerja membuat Gugatan sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Publik .dan saat ini PKN sudah mendaftarkan 10 gugatan Informasi Publik di Komisi Informasi Publik di KIP DKI Jakarta ,KIP Jawa Tengah dan KIP Jawa Timur .

No comments:
Post a Comment