Wednesday, July 18, 2018
PKN Resmi mengadukan Pemda Maluku Tenggara & Kota Tual ke-Komisi Informasi Maluku
PKN Resmi mengadukan Pemda Maluku Tenggara & Kota Tual ke-Komisi Informasi Maluku
Ambon, 10 Juli 2018
Setelah melalui proses yang panjang.
PKN Dengan ini mengajukan Gugatan sengketa Informasi Publik karena BUPATI MALUKU TENGGARA & WALIKOTA TUAL sebagai atasan PPID/HUMAS tidak Menanggapi surat keberatan yang PKN sampaikan pada tgl 20 & 23 April 2018 lalu.
Selenkapnya. Kunjungi website kami di:
www.pknri.blogspot.com
www.frontantikorupsi.com
#Pemda yang tidak mau memberikan Informasi yang dimohonkan "PATUT DICURIGAI".
#PKN Bersama Rakyat
Founder PKN: Patar Sitohang, SH MH
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
PKN desak Pemerintah Bubarkan Komisi Informasi
PKN desak Bubarkan Komisi informasi .karena banyak oknum Komisioner jadi Pengacara Pejabat badan publik Bekasi tanggal 1Maret 2025 Masyar...

-
Menetapkan Susunan Struktur Organisasi dan Personalia Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara –PKN Masa bakti 2020 -2025 Penasehat :CL...
-
Perpres no 5 tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan Terkesan sebagai Legalitas memberikan Pengampunan kepada pelaku Pengrusakan huta...
-
PKN Resmi mengadukan Pemda Maluku Tenggara & Kota Tual ke-Komisi Informasi Maluku Ambon, 10 Juli 2018 Setelah melalui proses yang ...
No comments:
Post a Comment