Wednesday, July 18, 2018

PKN Resmi mengadukan Pemda Maluku Tenggara & Kota Tual ke-Komisi Informasi Maluku


PKN Resmi mengadukan Pemda Maluku Tenggara & Kota Tual ke-Komisi Informasi Maluku

Ambon, 10 Juli 2018
Setelah melalui proses yang panjang.
PKN Dengan ini mengajukan Gugatan sengketa Informasi Publik karena BUPATI MALUKU TENGGARA & WALIKOTA TUAL sebagai atasan PPID/HUMAS  tidak Menanggapi surat keberatan yang PKN sampaikan pada tgl 20 & 23 April 2018 lalu.

Selenkapnya. Kunjungi website kami di:
www.pknri.blogspot.com
www.frontantikorupsi.com

#Pemda yang tidak mau memberikan Informasi yang dimohonkan "PATUT DICURIGAI".
#PKN Bersama Rakyat

Founder PKN: Patar Sitohang, SH MH



No comments:

Post a Comment

PKN desak Pemerintah Bubarkan Komisi Informasi

  PKN desak Bubarkan Komisi informasi .karena banyak oknum Komisioner jadi Pengacara Pejabat badan publik Bekasi tanggal 1Maret 2025  Masyar...