Wednesday, July 18, 2018
PKN Resmi mengadukan Pemda Maluku Tenggara & Kota Tual ke-Komisi Informasi Maluku
PKN Resmi mengadukan Pemda Maluku Tenggara & Kota Tual ke-Komisi Informasi Maluku
Ambon, 10 Juli 2018
Setelah melalui proses yang panjang.
PKN Dengan ini mengajukan Gugatan sengketa Informasi Publik karena BUPATI MALUKU TENGGARA & WALIKOTA TUAL sebagai atasan PPID/HUMAS tidak Menanggapi surat keberatan yang PKN sampaikan pada tgl 20 & 23 April 2018 lalu.
Selenkapnya. Kunjungi website kami di:
www.pknri.blogspot.com
www.frontantikorupsi.com
#Pemda yang tidak mau memberikan Informasi yang dimohonkan "PATUT DICURIGAI".
#PKN Bersama Rakyat
Founder PKN: Patar Sitohang, SH MH
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
LEGAL OPINION TENTANG LEGALITAS AUDIT SOSIAL OLEH MASYARAKAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM KETERBUKAAN INFORMASI DAN PEMBERANTASAN KORUPSI
LEGAL OPINION TENTANG LEGALITAS AUDIT SOSIAL OLEH MASYARAKAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM KETERBUKAAN INFORMASI DAN P...
-
Perpres no 5 tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan Terkesan sebagai Legalitas memberikan Pengampunan kepada pelaku Pengrusakan huta...
-
Menetapkan Susunan Struktur Organisasi dan Personalia Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara –PKN Masa bakti 2020 -2025 Penasehat :CL...
-
Pemantau Keuangan Negara –PKN Melaporkan ke Kajari Tuban Jawa Timur atas Dugaan Korupsi di SEKDA Pemdakab dan SEKWAN DPRD Tuban . terk...


No comments:
Post a Comment