Wednesday, July 18, 2018
PKN Resmi mengadukan Pemda Maluku Tenggara & Kota Tual ke-Komisi Informasi Maluku
PKN Resmi mengadukan Pemda Maluku Tenggara & Kota Tual ke-Komisi Informasi Maluku
Ambon, 10 Juli 2018
Setelah melalui proses yang panjang.
PKN Dengan ini mengajukan Gugatan sengketa Informasi Publik karena BUPATI MALUKU TENGGARA & WALIKOTA TUAL sebagai atasan PPID/HUMAS tidak Menanggapi surat keberatan yang PKN sampaikan pada tgl 20 & 23 April 2018 lalu.
Selenkapnya. Kunjungi website kami di:
www.pknri.blogspot.com
www.frontantikorupsi.com
#Pemda yang tidak mau memberikan Informasi yang dimohonkan "PATUT DICURIGAI".
#PKN Bersama Rakyat
Founder PKN: Patar Sitohang, SH MH
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Kemenangan PKN di PTUN bandar Lampung adalah Kemenangan Rakyat Indonesia agar APBDES DAN LPJ
Kemenangan PKN di PTUN bandar Lampung adalah Kemenangan Rakyat Indonesia agar APBDES DAN LPJ APBDES Adalah informasi Publik yang perlu dik...
-
Menetapkan Susunan Struktur Organisasi dan Personalia Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara –PKN Masa bakti 2020 -2025 Penasehat :CL...
-
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR INVESTIGASI 1. PERENCANAAN. 2. PELAKSANAAN LAPANGAN. A. ANALISA TUGAS. A. SARANA DAN ...
No comments:
Post a Comment