PKN Melaporkan Kepala Dinas Disperindag Kab Waropen Papua Ke
Polres dalam Dugaan Korupsi Nilai Kontrak 15 Milyard Tahun anggaran 2015 Pada
tanggal 20 april 2018.
Saat wawancara dengan ketua UMUM PKN ISKANDAR BY.
Handphone pribadinya . Mengatakan dengan Gamblang pada Awak mesia
indoshinju.com
Bahwa Laporan Pengaduan Tentang Dugaan Korupsi pada Pembangunan
Pasar Tradisional di SP.5 Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM
Kabupaten Waropen pada Tahun Anggaran 2015 yang terindikasi kerugian Negara Rp
2.400.000.000 dan Pasar Mangkrak tidak berfungsi kepada Masyarakat .
Dan LAPORAN LENGKAP bisa di lihat dan di baca di webb. PKN .
www.frontantikorupsi.com Ugkap iskandar pada awak media .
Di waktu terpisah [saat di konfirmasi by phone pribadinya
komandan Hector Patar sitohang meberi pejelasan secara gamblang
jelas dan akurat pada awak media ini penjelasannya :
FAKTA FAKTA
HASIL TEMUAN
Hasil Investigasi Lapangan
1Bahwa Pembangunan Pasar Tradisional di SP.5 Tidak Sesuai
Kontrak
Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten
Waropen pada Tahun
Anggaran 2015 menganggarkan Program Peningkatan Efisiensi
Perdagangan Dalam
Negeri sebesar Rp17.805.286.000,00 dan telah direalisasikan
sebesar
Rp12.211.157.800,00 atau sebesar 68,58% dari anggaran. Salah
satu bentuk kegiatan
tersebut adalah untuk Pembangunan Pasar Tradisional dengan
anggaran sebesar
Rp15.000.000.000,00 dan sampai dengan 31 Desember 2015 telah
direalisasikan sebesar
Rp9.845.200.000,00 atau sebesar 65,64%.
2.Bahwa Pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional SP.5 Waropen
dilaksanakan oleh PT BMK
berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan (SPP) Nomor
349.12/SPP/PPTSP.
5/PERINDAGKOP-WRP/VII/2015 tanggal 24 Juli 2015 dengan nilai
perjanjian
sebesar Rp14.008.000.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
selama 120 hari
kalender terhitung mulai tanggal ditetapkannya Surat Perintah
Mulai Kerja (SPMK)
tanggal 24 Juli 2015 sampai dengan tanggal 21 November 2015.
3.Bahwa Atas pekerjaan tersebut, kepada PT BMK telah dilakukan
pembayaran uang muka dan
tagihan angsuran I dengan rincian sebagai berikut :
Tabel 9.1. Data Pembayaran Pembangunan Pasar Tradisional SP.5
Waropen
(dalam rupiah)
No Tanggal SP2D No SP2D Nilai (Rp)
1 28 Oktober 2015 02257/SP2D/2.06.01.01/2015 4.202.400.000,00
2 15 Desember 2015 02691/SP2D/2.06.01.01/2015 4.902.800.000,00
Jumlah 9.105.200.000,00
4.Bahwa Atas Surat Perjanjian Pemborongan tersebut dilakukan
perubahan sesuai Addendum I
Nomor 349.12/ADD.SPP/PPT-SP.5/PERINDAGKOP-WRP/XI/2015 tanggal 19
November 2015 yang merubah jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
yang semula 120
hari kalender menjadi 210 hari kalender, sehingga batas waktu
selesainya pekerjaan yang
semula tanggal 20 November 2015 berubah menjadi tanggal 18
Februari 2016.
5.Bahwa Pemeriksaan atas Pembangunan Pasar Tradisional
menunjukkan hal-hal sebagai berikut:
a. Nilai Denda Keterlambatan Sudah Melebihi 5% dari Nilai
Kontrak
Sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal 4 Mei 2016 pekerjaan
pembangunan
Pembangunan Pasar Tradisional SP.5 Waropen belum selesai
dikerjakan dan belum
berfungsi, sehingga pekerjaan tersebut mengalami keterlambatan
selama 76 hari
terhitung mulai tanggal 19 Februari 2016 sampai dengan 4 Mei
2016. Atas
keterlambatan tersebut rekanan pelaksana belum dikenakan denda
keterlambatan
sebesar Rp1.064.608.000,00 (76 x (1/1000) x
Rp14.008.000.000,00). Jumlah denda
keterlambatan ini sudah melampaui 5% (lima perseratus) dari
nilai kontrak.
b. Pembayaran Tidak sesuai Dengan Progress Pekerjaan
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan nomor
01/PERINDAGKOP/BAPP/XI/2015 tanggal 30 November 2015 beserta
laporan
kemajuan pekerjaan menunjukkan bahwa rekanan telah melaksanakan
pekerjaan
sebesar 55,38 % dari total nilai kontrak. Berita acara ini dibuat
dan ditandatangani
masing-masing oleh PPK, PPTK, Rekanan dan Konsultan Pengawas dan
dijadikan
sebagai dasar untuk melakukan pembayaran. Apabila dibandingkan
antara progress
pekerjaan dengan pembayaran terjadi selisih 9,62% dengan senilai
Rp1.347.569.600,00, dengan rincian sebagai berikut:
Nilai Kontrak ( a ) 14.008.000.000,00
Pembayaran SP2D Tahap I 4.202.400.000,00
Pembayaran SP2D Tahap II 4.902.800.000,00
Jumlah Pembayaran ( b ) 9.105.200.000,00
Persentase Pembayaran ( c = b/a ) 65,00%
Progress Pekerjaan ( d ) 55,38%
Kelebihan Pembayaran ( e = c – d ) 9,62%
Nilai Kelebihan Pembayaran ( f = e x a) 1.347.569.600,00
c. Pekerjaan Terancam Tidak Diselesaikan
Pekerjaan ini dilaksanakan berdasarkan kontrak nomor
349.12/SPP/PPTSP.
5/PERINDAGKOPWRP/VII/2015 tanggal 24 Juli 2015. Dan berdasarkan
SPMK
nomor 349.12/SPMK/PPT-SP.5/PERINDAGKOP-WRP/VII/2015 tanggal 24
Juli
2015 dengan jangka waktu pekerjaan adalah selama 120 hari
kalender terhitung dari
tanggal 24 Juli – 21 November 2015. Perjanjian ini kemudian
dilakukan addendum
waktu berdasarkan dokumen addendum tanggal 19 November 2015,
yang mengubah
waktu pelaksanaan pekerjaan dari 120 (seratus dua puluh) hari
kalender menjadi 210
(dua ratus sepuluh) hari kalender. Dan sudah harus selesai
tanggal 19 Februari 2016.
6.Bahwa Hasil observasi atas pelaksanaan pekerjaan ini
menunjukkan bahwa pekerjaan ini
terancam tidak dapat diselesaikan. Hal ini karena sejak
pemeriksaan pendahuluan
Bulan Maret 2016 sudah tidak ada aktivitas pekerjaan ini.
Kemudian observasi
dilanjutkan pada saat pemeriksaan terinci sampai berakhir
tanggal 4 Mei 2016 sudah
tidak ada pelaksanaan pekerjaan pembangunan pasar ini.
Kondisi ini tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012,
tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun
2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada:
1) Pasal 93 ayat (1) bahwa PPK dapat memutuskan kontrak secara
sepihak apabila:
i. Denda keterlambatan pelaksaan pekerjaan akibat kesalahan
penyedia
barang/jasa sudah melampaui 5% (lima perseratus) dari nilai
kontrak;
ii. Penyedia barang/jasa cidera janji dalam melaksanakan
kewajibannya dan
tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah
ditetapkan;
iii. Penyedia barang/jasa terbukti melakukan KKN, kecurangan dan
/atau
pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh instansi
yang
berwenang; dan
iv. Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau
pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan
barang/jasa
dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
2) Pasal 93 ayat (2) bahwa dalam hal pemutusan kontrak dilakukan
karena kesalahan
penyedia barang/jasa maka:
i. Jaminan pelaksanaan dicairkan;
ii. Sisa uang muka harus dilunasi oleh penyedia barang/jasa atau
jaminan
uang muka dicairkan;
iii. Penyedia barang/jasa membayar denda; dan/atau
iv. Penyedia barang/jasa dimasukkan dalam daftar hitam.
b. Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) pada pasal 60.2 tentang
prestasi pekerjaan
bahwa pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati
dilakukan oleh PPA/PPK
dengan ketentuan:
1) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan
hasil pekerjaan;
2) Pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang,
tidak termasuk
bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan;
3) Pembayaran harus dipotong angsuran uang muka, denda (apabila
ada), pajak dan
uang retensi.
Kondisi ini mengakibatkan:
a. Kerugian daerah atas kelebihan pembayaran dibandingkan dengan
progress pekerjaan
senilai Rp1.347.569.600,00;
b. Kekurangan penerimaan akibat denda keterlambatan minimal
sebesar
Rp1.064.608.000,00; dan
c. Aset bangunan pasar tidak dapat segera dimanfaatkan oleh
Pemkab Waropen dan masyarakat sehingga berpotensi kerugian Negara Rp 9 Milyard
ANALISA HUKUM
1.Berdasarkan Fakta Fakta diatas di duga telah terjadi tindak
pidana Korupsi dan Penyimpangan dan Mark Up Harga ,Fakta Fakta ini di duga
telah memenuhi unsur unsur tindak pidana korupsi seperti yang di maksud pada
Ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi me…………………………….
2………….
3…………….
4……………….
KESIMPULAN
Bahwa Berdasarkan Fakta fakta dan analisa hukum diatas ,di duga
telah terjadi tindak pidana korupsi pada Pembangunan Pasar Tradisional di SP.5
Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Waropen pada Tahun
Anggaran 2015 yang terindikasi kerugian Negara Rp 2.400.000.000 dan Pasar
Mangkrak tidak berfungsi kepada Masyarakat

No comments:
Post a Comment