Kami aktivis mahasiawa 98 yang tergabung dalam Front Anti
Korupsi Telah membentuk Pemantau Keuangan Negara – PKN ,sebagai peran serta
kami dalam melakukan fungsi pengawasan publik atas kinerja para Pejabat Negara
dalam penyelengaraan Keuangan negara .
Pada Kesempatan ini kami melaporkan/Mengadukan secara resmi
,tentang Dugaan dan atau Indikasi terjadinya tindak pidana Korupsi yang telah
merugikan keuangan negara yang di lakukan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum
Kabupaten Rembang Pada Paket pembangunan Pembangunan Lingkungan Pedesaan ( PLP)
dan Pembuatan Embung Tahun Anggaran 2014 dengan Modus Pengurangan Volume
pekerjaan dan Pengunaan Material yang tidak sesuai dengan Juknis atau Standarnd
Nasional Bangunan PLP .
FAKTA FAKTA HASIL TEMUAN
1. Bahwa Pada tahun 2014 SKPD Dinas
PU Kab.Rembang Pemda Rembang Telah Melaksanakan Pembangunan Pekerjaan
Pembangunan Lingkungan Pedesaan yang bertujuan untuk tercipta kawasan
lingkungan pedesaan yang baik dan bersih dengan melaksanakan proyek Pekerjaan
pembangunan Talaud dan Drainase saluran air di Pedesaan ,Embung dan Trotoar
Jalan
2. Bahwa Berdasarkan Informasi awal /Data awal yang ada di
APBD SKPD Dinas PU Rembang Tahun 2014 dan Laporan Pemeriksaan BPK RI Laporan
Keuangan Pemerintah daerah Kab Rembang Tahun 2014 Nomor : 04A/LHP/BPK/XV/SMG/04/2015
Tanggal 02 April 2015 .Tim Pemantau Keuangan Negara .di bantu oleh Tim
Konsultan Bangunan yang berkedudukan di Wilayah Rembang ,telah melakukan Tugas
Investigasi ,Penyelidikan terbatas ke Lokasi Proyek Pembangunan Lingkungan
Pedesaan ,Pembangunan Pemeliharaan Trotoar dan Pembangunan Embung sebagai
Contoh /sampel proyek PLP ,Pembanguna Embung dan Trotoar Jalan di Kabupaten
Rembang dengan fakta Fakta sebagai berikut :
A.HASIL TEMUAN LAPANGAN
1. Pengadaan Konstruksi Pembangunan
Lingkungan Pedesaan (PLP) Talaud Jalan desa Grawan Kecamatan Sumber Kab Rembang
dengan Pagu Rp 200.000.000.00 yang di laksanakan SKPD Dinas PU tahun Anggaran
2014 .dengan hasil temuan lapangan :
a. Tinggi Tembok 60 cm lebar 30 cm
b. Lantai air 5 cm seharusnya 15 cm
c. Tembok dan Lantai air sudah
hancur berantakan karena Campuran semennya di perkirakan 1: 10 yang seharusnya
1 : 4
d. Menurut Masyarakat Setempat
Pembangunan PLP ini tidak bermanfaat Bagi Masyarakat .
e. Kerugian Negara di perkirakan Rp 100.000.000.00
2. Pengadaan Konstruksi Pembangunan Lingkungan Pedesaan
(PLP) Talaud Jalan Dukuh Padas desa Jatihadih Kecamatan Sumber Kab Rembang
dengan Pagu Rp 200.000.000.00 yang di laksanakan SKPD Dinas PU tahun Anggaran
2014 .Dengan hasil temuan lapangan :
a. Tinggi Tembok 60 cm lebar 30 cm
b. Lantai air 5 cm seharusnya 15 cm
c. Tembok dan Lantai air sudah
hancur berantakan karena Campuran semennya di perkirakan 1: 10 yang seharusnya
1 : 4
d. Menurut Masyarakat Setempat
Pembangunan PLP ini tidak bermanfaat Bagi Masyarakat .
e. Kerugian Negara di perkirakan Rp 100.000.000.00
3. Pengadaan Konstruksi Pembangunan Lingkungan Pedesaan
(PLP) Drainase saluran air desa Maguan Kecamatan Kaliori Kab Rembang dengan
Pagu Rp 100.000.000.00 yang di laksanakan SKPD Dinas PU tahun Anggaran 2014
.Dengan Hasil Temuan lapangan :
a. Tinggi Tembok 60 cm lebar 30 cm
b. Lantai air 5 cm seharusnya 15 cm
c. Tembok dan Lantai air sudah
hancur berantakan karena Campuran semennya di perkirakan 1: 10 yang seharusnya
1 : 4
d. Menurut Masyarakat Setempat
Pembangunan PLP ini tidak bermanfaat Bagi Masyarakat .
e. Kerugian Negara di perkirakan Rp 50.000.000.00
4. Pengadaan Konstruksi Pembangunan Lingkungan Pedesaan
(PLP) Talaud Jalan desa Kaliombo Kecamatan Sulang Kab Rembang dengan Pagu Rp
200.000.000.00 yang di laksanakan SKPD Dinas PU tahun Anggaran 2014 .Dengan
hasil temuan lapangan :
a. Tinggi Tembok 60 cm lebar 30 cm
b. Lantai air 5 cm seharusnya 15 cm
c. Tembok dan Lantai air sudah
hancur berantakan karena Campuran semennya di perkirakan 1: 10 yang seharusnya
1 : 4
d. Menurut Masyarakat Setempat
Pembangunan PLP ini tidak bermanfaat Bagi Masyarakat .
e. Kerugian Negara di perkirakan Rp 100.000.000.00
5. Pengadaan Konstruksi Pembangunan Lingkungan Pedesaan
(PLP) Talaud Jalan Desa Krikilan RT 01 RW 01 Kecamatan Sumber Kab Rembang
dengan Pagu Rp 200.000.000.00 yang di laksanakan SKPD Dinas PU tahun Anggaran
2014 .Dengan Temuan lapangan :
a. Tinggi Tembok 60 cm lebar 30 cm
b. Lantai air 5 cm seharusnya 15 cm
c. Tembok dan Lantai air sudah
hancur berantakan karena Campuran semennya di perkirakan 1: 10 yang seharusnya
1 : 4
d. Menurut Masyarakat Setempat
Pembangunan PLP ini tidak bermanfaat Bagi Masyarakat .
e. Kerugian Negara di perkirakan Rp 100.000.000.00
6. Pembangunan Embung Didesa Dorokandang Kecamatan Lasem
Kab.Rembang yang di laksanakan SKPD Dinas PU Rembang dengan Pagu Rp
200.000.000.00 Tahun anggaran 2014.Dengan Hasil temuan lapangan :
b. bahwa Tujuan Tambak ini di bangun oleh SKPD Dinas PU
untuk membantu Masyarakat dalam mendapatkan air Tawar untuk suplai pengairan
sawah dan kebon Palawija dan sayuran di sekitar Embung , namun oleh masyarakat
tidak dapat memanfaatkan embung ini karena airnya ASIN /GARAM
c. Bahwa Pengakuan Masyarakat Pada saat pertama membangun
embung ini sudah di sarankan untuk penempatan ke arah selatan Embung namun oleh
Kontraktor yang bangun memaksakan di sini ,sehingga hasilnya air nya ASIN dan
tidak berfungsi ke pada Warga Petani sekitar .
d. Bahwa Oleh Karena Pembangunan Embung ini salah
Perencanaan dan Pelaksanaan sehingga tidak ada fungsinya bagi masyarakat maka
kerugian negara di hitung Total Lost Rp 200.000.000.00
7. Pembangunan pemeliharaan Trotoan
jalan di jalan Lasem Kecamatan Lasem Kab Rembang yang di laksanakan SKPD Dinas
PU Rembang dengan pagu Rp 200.000.000.00 Tahun Anggaran 2014 Dengan hasil
Temuan Lapangan :
a. Tebal Lantai /coran Trotoar 10 cm
seharusnya 20 cm
b. Besi yang di gunakan 8 inci
seharusnya 12 -14 inci
c. Kondisi Lantai Trotoar sudah
hancur berantakan karena mengunakan besi 8 inci dan campuran semen nya 1:10
d. Menurut Masyarakat Setempat
Pembangunan Trotoan ini tidak bermanfaat Bagi Masyarakat .bahkan membahayakan
karena banyak lobang laobang yang membahayakan warga pejalan kaki ,terutama di
malam hari .
e. Kerugian Negara di perkirakan Rp
100.000.000.00
8.Bahwa ke 7 Lokasi yang kami
investigasi dan laporkan ini adalah hanya sebagian contoh atau Sampel ,karena
diperkirakan di atas seratus status dan kondisinya hampir sama .dan pada tahun
anggaran 2014 Dinas PU melaksanakan Proyek Hampir 1200 Titik /lokasi ..Dan
lebih jelasnya bukti dan Hancurnya pembangunan ini dapat di lihat di Vidio
terlampir dalam laporan
B.PERHITUNGAN KERUGIAN NEGARA
Bahwa Perhitungan sementara kerugian
Negara akibat penyimpangan adalah Rp 750.000.000.00 atau ( Tujuh ratus lima
puluh juta rupaih )
C.Daftar Barang Bukti
a.APBD SKPD DINAS PU REMBANG
b.RUP SKPD DINAS PU REMBANG
c. Laporan Pemeriksaan BPK RI
Laporan Keuangan Pemerintah daerah Kab Rembang Tahun 2014 Nomor :
04A/LHP/BPK/XV/SMG/04/2015 Tanggal 02 April 2015
d.FOTO DAN VIDIO dalam VCD
D.Daftar yang di duga dan atau indikasi pelaku Korupsi APBD.
a.Kepala Dinas PU Selaku Pejabat
Kuasa penguna anggaran
b. PPK Program pembangunan PLP dan
Pemeliharaan Trotoar dan Embung
c.Direktur CV Penyedia Jasa / Barang
/Kontraktor atau yang di subkan
d.Pejabat Penerima Barang
e.Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa
Analisa Hukum
Bahwa sesuai dengan fakta fakta
Hukum diatas telah terindikasi kuat terjadi penyelewengan dan atau korupsi
terhadap anggaran APBD Kab Rembang Khususnya APBD SKPD Dinas PU Tahun 2014 dan
sudah memenuhi unsur unsur tindak pidana yang merugikan negara sesuai yang di
maksud pada Ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun
1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri
atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan
atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”
Kami atas nama Rakyat anti Korupsi “ Pemantau Keuangan
Negara “ ( PKN Melaporkan kepada KEPALA KEJAKSAAN NEGERI Rembang Untuk
memproses Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi ini ,sesuai dengan Aturan .
kami aktivis mahasiawa 98 yang tergabung dalam Front Anti
Korupsi Telah membentuk Pemantau Keuangan Negara – PKN ,sebagai peran serta
kami dalam melakukan fungsi pengawasan publik atas kinerja para Pejabat Negara
dalam penyelengaraan Keuangan negara .
Pada Kesempatan ini kami melaporkan/Mengadukan secara resmi
,tentang Dugaan dan atau Indikasi terjadinya tindak pidana Korupsi yang telah
merugikan keuangan negara yang di lakukan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum
Kabupaten Rembang Pada Paket pembangunan Pembangunan Lingkungan Pedesaan ( PLP)
dan Pembuatan Embung Tahun Anggaran 2014 dengan Modus Pengurangan Volume
pekerjaan dan Pengunaan Material yang tidak sesuai dengan Juknis atau Standarnd
Nasional Bangunan PLP .
FAKTA FAKTA HASIL TEMUAN
1. Bahwa Pada tahun 2014 SKPD Dinas
PU Kab.Rembang Pemda Rembang Telah Melaksanakan Pembangunan Pekerjaan
Pembangunan Lingkungan Pedesaan yang bertujuan untuk tercipta kawasan
lingkungan pedesaan yang baik dan bersih dengan melaksanakan proyek Pekerjaan
pembangunan Talaud dan Drainase saluran air di Pedesaan ,Embung dan Trotoar
Jalan
2. Bahwa Berdasarkan Informasi awal /Data awal yang ada di
APBD SKPD Dinas PU Rembang Tahun 2014 dan Laporan Pemeriksaan BPK RI Laporan Keuangan
Pemerintah daerah Kab Rembang Tahun 2014 Nomor : 04A/LHP/BPK/XV/SMG/04/2015
Tanggal 02 April 2015 .Tim Pemantau Keuangan Negara .di bantu oleh Tim
Konsultan Bangunan yang berkedudukan di Wilayah Rembang ,telah melakukan Tugas
Investigasi ,Penyelidikan terbatas ke Lokasi Proyek Pembangunan Lingkungan
Pedesaan ,Pembangunan Pemeliharaan Trotoar dan Pembangunan Embung sebagai
Contoh /sampel proyek PLP ,Pembanguna Embung dan Trotoar Jalan di Kabupaten
Rembang dengan fakta Fakta sebagai berikut :
A.HASIL TEMUAN LAPANGAN
1. Pengadaan Konstruksi Pembangunan
Lingkungan Pedesaan (PLP) Talaud Jalan desa Grawan Kecamatan Sumber Kab Rembang
dengan Pagu Rp 200.000.000.00 yang di laksanakan SKPD Dinas PU tahun Anggaran
2014 .dengan hasil temuan lapangan :
a. Tinggi Tembok 60 cm lebar 30 cm
b. Lantai air 5 cm seharusnya 15 cm
c. Tembok dan Lantai air sudah
hancur berantakan karena Campuran semennya di perkirakan 1: 10 yang seharusnya
1 : 4
d. Menurut Masyarakat Setempat
Pembangunan PLP ini tidak bermanfaat Bagi Masyarakat .
e. Kerugian Negara di perkirakan Rp 100.000.000.00
2. Pengadaan Konstruksi Pembangunan Lingkungan Pedesaan
(PLP) Talaud Jalan Dukuh Padas desa Jatihadih Kecamatan Sumber Kab Rembang
dengan Pagu Rp 200.000.000.00 yang di laksanakan SKPD Dinas PU tahun Anggaran
2014 .Dengan hasil temuan lapangan :
a. Tinggi Tembok 60 cm lebar 30 cm
b. Lantai air 5 cm seharusnya 15 cm
c. Tembok dan Lantai air sudah
hancur berantakan karena Campuran semennya di perkirakan 1: 10 yang seharusnya
1 : 4
d. Menurut Masyarakat Setempat
Pembangunan PLP ini tidak bermanfaat Bagi Masyarakat .
e. Kerugian Negara di perkirakan Rp
100.000.000.00
3. Pengadaan Konstruksi Pembangunan Lingkungan Pedesaan
(PLP) Drainase saluran air desa Maguan Kecamatan Kaliori Kab Rembang dengan
Pagu Rp 100.000.000.00 yang di laksanakan SKPD Dinas PU tahun Anggaran 2014
.Dengan Hasil Temuan lapangan :
a. Tinggi Tembok 60 cm lebar 30 cm
b. Lantai air 5 cm seharusnya 15 cm
c. Tembok dan Lantai air sudah
hancur berantakan karena Campuran semennya di perkirakan 1: 10 yang seharusnya
1 : 4
d. Menurut Masyarakat Setempat
Pembangunan PLP ini tidak bermanfaat Bagi Masyarakat .
e. Kerugian Negara di perkirakan Rp 50.000.000.00
4. Pengadaan Konstruksi Pembangunan Lingkungan Pedesaan
(PLP) Talaud Jalan desa Kaliombo Kecamatan Sulang Kab Rembang dengan Pagu Rp
200.000.000.00 yang di laksanakan SKPD Dinas PU tahun Anggaran 2014 .Dengan
hasil temuan lapangan :
a. Tinggi Tembok 60 cm lebar 30 cm
b. Lantai air 5 cm seharusnya 15 cm
c. Tembok dan Lantai air sudah
hancur berantakan karena Campuran semennya di perkirakan 1: 10 yang seharusnya
1 : 4
d. Menurut Masyarakat Setempat
Pembangunan PLP ini tidak bermanfaat Bagi Masyarakat .
e. Kerugian Negara di perkirakan Rp
100.000.000.00
5. Pengadaan Konstruksi Pembangunan Lingkungan Pedesaan
(PLP) Talaud Jalan Desa Krikilan RT 01 RW 01 Kecamatan Sumber Kab Rembang
dengan Pagu Rp 200.000.000.00 yang di laksanakan SKPD Dinas PU tahun Anggaran
2014 .Dengan Temuan lapangan :
a. Tinggi Tembok 60 cm lebar 30 cm
b. Lantai air 5 cm seharusnya 15 cm
c. Tembok dan Lantai air sudah
hancur berantakan karena Campuran semennya di perkirakan 1: 10 yang seharusnya
1 : 4
d. Menurut Masyarakat Setempat
Pembangunan PLP ini tidak bermanfaat Bagi Masyarakat .
e. Kerugian Negara di perkirakan Rp 100.000.000.00
6. Pembangunan Embung Didesa Dorokandang Kecamatan Lasem
Kab.Rembang yang di laksanakan SKPD Dinas PU Rembang dengan Pagu Rp
200.000.000.00 Tahun anggaran 2014.Dengan Hasil temuan lapangan :
a. Embung di bangun di daerah Pinggir pantai yang mana di
sekeliling Embung telah di bangun Masyarakat Kolam Tambak yang fungsinya kalau
musim hujan untuk tambak ikan dan musim kemarau Tambak Garam .
b. bahwa Tujuan Tambak ini di bangun oleh SKPD Dinas PU
untuk membantu Masyarakat dalam mendapatkan air Tawar untuk suplai pengairan
sawah dan kebon Palawija dan sayuran di sekitar Embung , namun oleh masyarakat
tidak dapat memanfaatkan embung ini karena airnya ASIN /GARAM
c. Bahwa Pengakuan Masyarakat Pada saat pertama membangun
embung ini sudah di sarankan untuk penempatan ke arah selatan Embung namun oleh
Kontraktor yang bangun memaksakan di sini ,sehingga hasilnya air nya ASIN dan
tidak berfungsi ke pada Warga Petani sekitar .
d. Bahwa Oleh Karena Pembangunan Embung ini salah
Perencanaan dan Pelaksanaan sehingga tidak ada fungsinya bagi masyarakat maka
kerugian negara di hitung Total Lost Rp 200.000.000.00
7. Pembangunan pemeliharaan Trotoan
jalan di jalan Lasem Kecamatan Lasem Kab Rembang yang di laksanakan SKPD Dinas
PU Rembang dengan pagu Rp 200.000.000.00 Tahun Anggaran 2014 Dengan hasil
Temuan Lapangan :
a. Tebal Lantai /coran Trotoar 10 cm
seharusnya 20 cm
b. Besi yang di gunakan 8 inci
seharusnya 12 -14 inci
c. Kondisi Lantai Trotoar sudah
hancur berantakan karena mengunakan besi 8 inci dan campuran semen nya 1:10
d. Menurut Masyarakat Setempat
Pembangunan Trotoan ini tidak bermanfaat Bagi Masyarakat .bahkan membahayakan
karena banyak lobang laobang yang membahayakan warga pejalan kaki ,terutama di
malam hari .
e. Kerugian Negara di perkirakan Rp
100.000.000.00
8.Bahwa ke 7 Lokasi yang kami
investigasi dan laporkan ini adalah hanya sebagian contoh atau Sampel ,karena
diperkirakan di atas seratus status dan kondisinya hampir sama .dan pada tahun
anggaran 2014 Dinas PU melaksanakan Proyek Hampir 1200 Titik /lokasi ..Dan
lebih jelasnya bukti dan Hancurnya pembangunan ini dapat di lihat di Vidio
terlampir dalam laporan
B.PERHITUNGAN KERUGIAN NEGARA
Bahwa Perhitungan sementara kerugian
Negara akibat penyimpangan adalah Rp 750.000.000.00 atau ( Tujuh ratus lima
puluh juta rupaih )
C.Daftar Barang Bukti
a.APBD SKPD DINAS PU REMBANG
b.RUP SKPD DINAS PU REMBANG
c. Laporan Pemeriksaan BPK RI
Laporan Keuangan Pemerintah daerah Kab Rembang Tahun 2014 Nomor :
04A/LHP/BPK/XV/SMG/04/2015 Tanggal 02 April 2015
d.FOTO DAN VIDIO dalam VCD
D.Daftar yang di duga dan atau indikasi pelaku Korupsi APBD.
a.Kepala Dinas PU Selaku Pejabat
Kuasa penguna anggaran
b. PPK Program pembangunan PLP dan
Pemeliharaan Trotoar dan Embung
c.Direktur CV Penyedia Jasa / Barang
/Kontraktor atau yang di subkan
d.Pejabat Penerima Barang
e.Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa
Analisa Hukum
Bahwa sesuai dengan fakta fakta
Hukum diatas telah terindikasi kuat terjadi penyelewengan dan atau korupsi
terhadap anggaran APBD Kab Rembang Khususnya APBD SKPD Dinas PU Tahun 2014 dan
sudah memenuhi unsur unsur tindak pidana yang merugikan negara sesuai yang di
maksud pada Ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun
1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri
atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan
atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”
Kami atas nama Rakyat anti Korupsi “ Pemantau Keuangan
Negara “ ( PKN Melaporkan kepada KEPALA KEJAKSAAN NEGERI Rembang Untuk
memproses Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi ini ,sesuai dengan Aturan .
antai /coran Trotoar 10 cm seharusnya 20 cm
b. Besi yang di gunakan 8 inci
seharusnya 12 -14 inci
c. Kondisi Lantai Trotoar sudah
hancur berantakan karena mengunakan besi 8 inci dan campuran semen nya 1:10
d. Menurut Masyarakat Setempat
Pembangunan Trotoan ini tidak bermanfaat Bagi Masyarakat .bahkan membahayakan
karena banyak lobang laobang yang membahayakan warga pejalan kaki ,terutama di
malam hari .
e. Kerugian Negara di perkirakan Rp
100.000.000.00
8.Bahwa ke 7 Lokasi yang kami
investigasi dan laporkan ini adalah hanya sebagian contoh atau Sampel ,karena
diperkirakan di atas seratus status dan kondisinya hampir sama .dan pada tahun
anggaran 2014 Dinas PU melaksanakan Proyek Hampir 1200 Titik /lokasi ..Dan
lebih jelasnya bukti dan Hancurnya pembangunan ini dapat di lihat di Vidio
terlampir dalam laporan
B.PERHITUNGAN KERUGIAN NEGARA
Bahwa Perhitungan sementara kerugian
Negara akibat penyimpangan adalah Rp 750.000.000.00 atau ( Tujuh ratus lima
puluh juta rupaih )
C.Daftar Barang Bukti
a.APBD SKPD DINAS PU REMBANG
b.RUP SKPD DINAS PU REMBANG
c. Laporan Pemeriksaan BPK RI
Laporan Keuangan Pemerintah daerah Kab Rembang Tahun 2014 Nomor :
04A/LHP/BPK/XV/SMG/04/2015 Tanggal 02 April 2015
d.FOTO DAN VIDIO dalam VCD
D.Daftar yang di duga dan atau indikasi pelaku Korupsi APBD.
a.Kepala Dinas PU Selaku Pejabat
Kuasa penguna anggaran
b. PPK Program pembangunan PLP dan
Pemeliharaan Trotoar dan Embung
c.Direktur CV Penyedia Jasa / Barang
/Kontraktor atau yang di subkan
d.Pejabat Penerima Barang
e.Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa
Analisa Hukum
Bahwa sesuai dengan fakta fakta
Hukum diatas telah terindikasi kuat terjadi penyelewengan dan atau korupsi
terhadap anggaran APBD Kab Rembang Khususnya APBD SKPD Dinas PU Tahun 2014 dan
sudah memenuhi unsur unsur tindak pidana yang merugikan negara sesuai yang di maksud
pada Ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri
atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan
atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”
Kami atas nama Rakyat anti Korupsi “ Pemantau Keuangan Negara
“ ( PKN Melaporkan kepada KEPALA KEJAKSAAN NEGERI Rembang Untuk memproses Hukum
Dugaan Tindak Pidana Korupsi ini ,sesuai dengan Aturan .

No comments:
Post a Comment