TANGGAPAN KADIS PU TUBAN ,ATAS DUGAAN KORUPSI 10 M
Menanggapi pernyataan Choliq chunasih kepala dinas pekerjaan umum kabupaten tuban pada :
1.Media cetak jawa pos Radar tuban edisi selasa 24 november 2015
2.Media online Blok tuban edisi kamis 19 november 2015 ,www.bloktuban.com.
3.Media Online Kota Tuban http://kotatuban.com/seputar-tuban/dinas-pu-dilaporkan-korupsi-pkn
3.Media online panturajatim.com edisi 19 november 2015
http://www.panturajatim.com/warta/dinas-pu-tuban-dilaporkan-terkait-indikasi-kerugian-negara-rp-10-m
Yang menyatakan:
1.Bahwa Proyek Pembangunan Sarana prasarana air dan Air Bawah Tanah ( ABT) tidak ada masalah karena sudah di kerjakan sesuai dengan kontrak
2.Bahwa di dalam isi perjanjian kontrak ,Tidak wajib air keluar
Tanggapan Pemantau Keuangan Negara
1.untuk pembuktian Pada Point .1 tidak terlalu sulit dan rumit ,kita lihat lansung ke Lokasi Sarana prasarana Air bersih dan ABT yang ada di Desa Bader Kec.Jatirogo ,Desa Sendang Purung ,Desa Leran ,Desa Wanglu Wetan Desa Cokrowati dan Desa Bendo Loteng Kec .Kenduruan dan masih banyak lagi di desa yang lain di wilayah Tuban . disana akan di temukan seonggokan bangunan warna biru yang tidak terawat dan tidak bermanfaat bagi masyarakat .sementara untuk Biaya di setiap perlokasi pembangunannya telah menghabiskan Uang Negara Rp 900 Juta dengan Rincian Rp 200 Juta untuk ABT dan 700 Juta untuk Sarana Prasarana.bayangkan untuk sekabupaten Tuban banyak lokasi ABT yang tidak bermanfaat/tidak berfungsi ,
Lebih jelasnya kita lihat Vidio hasil Investigasi ke lapangan yang telah kami upload di youtube
2.Untuk Point 2.isi kontrak Tidak wajib air keluar ,berdasarkan pernyataan ini kami menilai Kepala dinas PU Tuban , SDM nya tidak profesional ,karena Jelas pada Kerangka Acuan kegiatan dan APBD di sebutkan nama paket pekerjaan adalah Ekspolorasi Air bawah Tanah dengan Pagu anggaran Rp 600 juta untuk 3 Lokasi .dan untuk 1 lokasi Rp 200 Juta .dalam paket ini ada kegiatan penelitian atau Survei potensi air bawah tanah yang mengunakan alat peralatan GEOLISTRIK dan keahliaan Geogologi ,bukan hanya pekerjaan pengeboran 100 M saja .Kalau hanya pemboran Tanah 100 M tampa penelitian ,Pekerjaan ABT ini tidak perlu di tenderkan , tapi dengan Swakelola karena hanya membutuhkan dana untuk 100 M dengan Pipa 4 Dim Rp 10 Juta .
Berdasarkan :
a.Petunjuk Teknis Subbidang Air Bersih pada Lampiran 3.a Peraturan Menteri PU No. 39/PRT/M/2006 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Infrastruktur Tahun 2007 antara lain mengatakan ,sebelum pengeboran Tanah ,harus di ekspolorasi untuk penentuan titik dan potensi air
b.Peraturan bupati No.188.45/82/KPTS/414.012/2014 yang isinya antara lain pemerintahan daerah membuat program Ekspolorasi ( Pencarian Penelitian ) ABT dan sarana prasarana air bersih dalam rangka mensejahterakan masyarakat Tuban dengan cara memberikan air bersih kepada masyarakat.
Sesuai Referensi Point a dan b , sangat di sayangkan pernyataan Kadis Pu Tuban yang menyatakan isi kontrak tidak wajib keluar air .dan pernyataan ini sangat menyinggung perasaan masyarakat sekitar sarana parasarana yang gagal /tidak berpungsi ,karena pada saat ini mereka sangat kesal dan kecewa terhadap Pemerintah daerah akibat Bangunan warna biru yang setiap hari hanya bisa mereka lihat ,namun tidak bisa mereka gunakan atau manfaatkan .
Bahwa sesuai Hasil Audit BPK Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas laporan Keuangan Pemda Tuban Tahun 2013 Nomor : 59.A/LHP/XVIII.JATIM/05/2014 dan hasil audit Tahun 2014 Nomor :84.A/LHP/XVIII.SBY/05/2015 Tanggal 2015 ,yang kami peroleh melalui permintaan informasi Publik ke BPK RI Jl Gatot Subroto Jakarta .dalam laporan LHP BPK RI tersebut di jelaskan bahwa Pemda Tuban mendapatkan Dana Alokasi Khusus dari Pemerintah Pusat untuk membangun Infrastruktur dan sarana Prasarana air untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat Tuban.






No comments:
Post a Comment