Wednesday, June 27, 2018

PKN melaporkan tentang Dugaan Korupsi Yang di Lakukan Dinas Kelautan, Perikanan dan Ketahanan Pangan Provinsi DKI Jakarta


Nama Kelompok Nelayan Di palsukan,,

Pemantau Keuangan Negara – PKN melaporkan Ke DIRKRIMSUS POLDA METRO JAYA  JAKARTA. Tentang Dugaan Korupsi Yang di Lakukan Dinas Kelautan, Perikanan dan Ketahanan Pangan Provinsi DKI Jakarta dengan Modus DKPKP Melakukan Pengalihan Dermaga Rumah Apung dari Kelompok\Pelaku Utama Perikanan (Pokdakan) kepada Sekolah Tinggi Perikanan\(STP) yang Tidak Sesuai Prosedur, dan Pembuatan Kelompok Nelayan palsu …Mengakibatkan Ketidakjelasan Status Aset Dermaga Rumah Apung dengan Nilai Aset Kurang Lebih Rp Rp 1.644.005.000,00 yang mengakibatkan Kerugian Negara dan Kerugian pada Masyarakat Nelayan Provinsi DKI Jakarta…sesuai laporan lhp bpk ri 2016
1. Bahwa Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) Provinsi DKI Jakarta mengadakan perjanjian dengan Penerima Hibah tentang Belanja Barang yang diserahkan kepada masyarakat tanggal 30 Mei 2016. Perjanjian atas barang Dermaga rumah apung “Aquatec” antara PPK DKPKP dengan ketua kelompok meliputi rumah apung, dermaga apung, dock bumper karet sintetis dansistemjangkar besi cor 200 Kg.
2. Bahwa Dalam Pasal 2 perjanjian ini menjelaskan menjelaskan PIHAK PERTAMA hanya bertanggung jawab terbatas pada penyerahan berupa barang/jasa kepada ketua kelompok, sedangkan PIHAK KEDUA bertanggung jawab sepenuhnya atas pengelolaan berupa barang/jasa. PIHAK KEDUA dilarang mengalihkan pengelolaan kepada pihak lain dan barang tersebut untuk dimanfaatkan atas nama kelompok dan apabila tidak dimanfaatkan atau dipindahtangankan maka barang tersebut akan ditarik kembali oleh Sudin Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Adm Kepulauan Seribu.
3. Berdasarkan hasil cek fisik dan konfirmasi pengadaan Dermaga Rumah Apung di Pulau Panggang tanggal 23-24 Maret 2016 diketahui rumah apung sudah tidak dimiliki oleh kelompok Pelaku Utama Perikanan (Pokdakan) karena Dermaga Rumah Apung telah dialihkan kepada Mahasiswa Sekolah Tinggi Perikanan (STP) Jakarta. Ketua kelompok menyatakan bahwa awalnya mereka yang mengelola, namun kemudian pengelolaan dilakukan oleh STP Jakarta.
4. Bahwa penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Sekolah Tinggi Perikanan (STP) Jakarta Nomor 80/STP/DL.220/XII/2016 dengan Pemda DKI Jakarta Nomor 9890/-072.26 tentang Pengembangan Tridharma Perguruan Tinggi Bidang Perikanan dan Peningkatan Kompetensi Sumberdaya Manusia Kelautan dan Perikanan Provinsi DKI Jakarta dilakukan tanggal 9 Desember 2016 bertempat di STP Jakarta.
5. Perjanjian kerjasama ditandatangani antara Ketua SPT Jakarta (selaku pihak pertama) dengan Kadis Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (selaku pihak kedua). Jangka waktu perjanjian ini berlaku selama tiga (3) tahun, dimulai sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini tanggal 9 Desember 2016 sampai dengan tanggal 8 Desember 2019, dan akan dievaluasi dengan melibatkan KEDUA BELAH PIHAK serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan perjanjian KEDUA BELAH PIHAK”.
6. Bahwa Pada Surat Perjanjian Kerjasama pasal 5 point 2 dinyatakan bahwa pihak kedua, dalam hal ini Pemda DKI berhak menguasai dan tetap menjadi pemilik asset yang menjadi obyek perjanjian kerja sama. Dermaga rumah apung menggunakan anggaran belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat, sehingga tidak tercatat sebagai aset tetap Pemprov DKI.
7. Bahwa dermaga Rumah Apung ini tercatat sebagai persediaan pada Bidang Perikanan pada Berita Acara Penutupan Barang Nomor - 1318/1.823.621.7 tanggal 31 Mei 2016 dengan nilai nihil. Dalam Kartupersediaan barang, Dermaga Rumah Apung dengan spesifikasi Aquatec tercatat telah didistribusikan sesuai surat pengeluaran tanggal 31 Mei 2016 kepada lima kelompok.
8.Berdasarkan keterangan dari pihak STP diketahui bahwa untuk kegiatan operasional budidaya ikan di rumah apung tersebut, Pihak mahasiswa STP telah mendapat dana dari Dinas KPKP, Informasi awalnya merupakan dana hibah, namun beberapa bulan kemudian menjadi dana pinjam atau instan. Hal ini diakui oleh Kasudin Kepulauan Seribu, bahwauntuk mahasiswa STP dipinjamkan dari Koperasi Dinas DKPKP dengan pembagian 80 % untuk STP dan 20% dikembalikan kepada koperasi.
9. Berdasarkan keterangan dari Ketua Kelompok Sea Farming Bapak Nawawi menjelaskan bahwa perjanjian secara lisan dengan Kepala Dinas KPKP pada bulan September 2016, disepakati keramba Kelompok Sea Farming hanya dipinjamkan sebanyak dua unit kepada mahasiswa STP untuk penelitian, namun oleh Kepala Dinas KPKP, rumah jaga apung milik kelompok Sea Farming tersebut dialihkan kepada mahasiswa STP. Kelompok Sea Farming dijanjikan oleh Dinas KPKP, akan mendapat rumah jaga apung yang baru paling lambat bulan Desember 2017.
10. Bahwa Dinas KPKP telah membuat SOP tanggal 1 September 2016 terkait penyaluran sarana bantuan yang diberikan kepada masyarakat perikanan budidaya. Dalam SOP menjelaskan kelompok penerima harus menjaga dan memelihara sarana bantuan yang diberikan serta dilarang memindahtangankan atau menjual sarana bantuan tersebut kepada pihak lain. Apabila selama siklus produksi kelompok budidaya tidak aktif dalam melakukan proses produksi lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut, maka hak penunjukan sebagai penerima bantuan akan dicabut.
11. Bahwa Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
 
    b.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pasal 433 ayat (1) menyatakan barang milik daerah sudah tidak berada dalam penguasaan Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang disebabkan karena huruf (e) menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan; (f) pemusnahan; (g) sebab lain;
    c.  Peraturan Gubernur Nomor 204 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Lampiran 1.19 Akuntansi Aset Tetap paragraph 16 menyatakan bahwa untuk dapat diakui sebagai aset tetap, suatu aset berwujud dan memenuhi seluruh kriteria sebagai berikut:
1)  Umur pemakaian (manfaat ekonomis) barang yang dibeli lebih dari 12 (dua  belas) bulan;
2) Barang yang dibeli merupakan objek pemeliharaan atau barang tersebut memerlukan biaya/ongkos untuk dipelihara;
3) Perolehan barang tersebut untuk digunakan dan dimaksudkan untuk digunakan serta tidak untuk dijual/dihibahkan/disumbangkan/diserahkan kepada pihak ketiga; dan
4)  Nilai rupiah pembelian barang material atau pengeluaran untuk pembelian barang tersebut memenuhi batasan minimal kapitalisasi aset tetap sebagaimana ketentuan batasan minimal kapitalisasi aset tetap.
d. Perjanjian antara Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan Penerima Hibah tentang Belanja barang yang diserahkan kepada masyarakatNomor 4501/-1.823.62 kepada kelompok Mina Taruna Muda, Nomor 4502/-1.823.62 kepada kelompok Pelangi, Nomor 4503/-1.823.62 kepada kelompok Pasir Putih, Nomor 4504/-1.823.62 kepada kelompok Sea Farming, Nomor 4505/-1.823.62 kepada kelompok Samudera Kerapu . Masing masing pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2016. Pasal 2, butir 2 menjelaskan Pihak Kedua dilarang mengalihkan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pihak lain. Pasal 2, Butir 3 menjelaskan Barang yang tersebut diatas untuk dimanfaatkan atas nama kelompok dan apabila tidak dimanfaatkan atau dipindahkantangankan maka barang tersebut akan ditarik kembali oleh Sudin Kelautan dan Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab Adm. Kepulauan Seribu;

ANALISA HUKUM

Kades Barohok merasa kebal hukum, Tim PKN akan melakukan Investigasi


Tim Pemantau Keuangan Negara.( PKN ) Pusat mengintruksikan kepada Tim PKN kabupaten Langkat – Sumatera utara untuk menginvestigasi Pemkab Langkat, Data awal Target operasi untuk RAB Dan Sfesifikasi pekerjaan Kades.
Target awal investigasi Awal kami di kecamatan Bahorok, terkait kades – kades yang mana tersebar di Medsos bahwa kepala desa di bahorok tersebut ada yang merasa kebal hukum.,” ungkap Wandi
kita akan melihat sampai di mana kekebalan hukum yang melindungi kades – kades di kecamatan Bahorok dan adanya laporan dari Narasumber kita yang mengatakan bahwa untuk Wilayah kecamatan Bahorok Diduga ada kutipan sebesar 2 juta Perkepala desa.
Kutipan tersebu diduga dikutip oleh ketua APDESI Sungkene Ginting yang diduga dana kutipan tersebut untuk setoran ke PMDK kabupaten Langkat Untuk itu tim PKN akan membongkar sindikat yang diduga ada tindak pidana korupsi.
Kasus ini Diduga telah terjadi Dan berjalan di wilayah hukum kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat – Sumatera utara ini sudah berjalan cukup lama sampai sekarang ini masih terus berjalan,,” Ungkap Wandi.
Ditambahkan Wandi Jika terbukti nanti Kades yang Bermain dengan anggaran pemerintah maupun Daerah, Maka kita akan usut Kades dan instansi yang melindungi Kades tersebut secara hukum dan UU yang Berlaku,” Ungkap Wandi ( fendi )

PEMDA KERINCI di duga dan terindikasi menelantarkan Aset daerah kurang lebih 50 Milyard


PEMDA KERINCI  di duga dan terindikasi  menelantarkan Aset daerah  kurang lebih 50 Milyard Antara lain Kantor Bupati dan kantor Dinas ..Kantor DPRD di Komplek perkantoran Bupati Bukit Tengah ,kecamatan Siulak Kerinci  sehingga sampai sekarang Perkantoran tidak berfungsi dan mangkrak dan mengakibatkan kerugian Daerah Kerinci dan Negara ,hal ini di duga telah melanggar Peraturan antara lain

1.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah pada:
2.Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah:
3.Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Barang Milik Daerah
4.PP Nomor 27 Tahun 2011 tentang  Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Kerinci dari wilayah Kota Sungai Penuh ke wilayah Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci .......

Bahwa Berdasarkan PP no 27 Tahun 2011 Ibu kota Kabupaten Kerinci sudah harus Pindah ke Bukit Tengah Kecamatan Siulak Kerinci ..
LAPORAN LENGKAP PEMANTAU KEUANGAN NEGARA -PKN KE KEJAGUNG ..LIHAT DI www.frontantikorupsi.com..




INSTRUKSI KETUA UMUM PKN PADA APEL MALAM. Rabu, 27 Juni 2018






Selamat Malam Tim PKN yang Saya banggakan dan cintai di seluruh Indonesia Mulai dari Sabang Sampai Tanah papua….Pesta Demokrasi Rakyat sudah selesai .,,dan untuk  hasil sementara  sudah di ketahui ..ada yang menang  ada yang kalah ,,ada yang senang dan ada yang senang …
Untuk Kita Unit dan Tim PKN Di seluruh Indonesia  Mari Kita kembali Ke RUMAH KITA PKN.. karena kita masih menghadapai  Musuh Bersama kita ( Common Enemy ) nyaitu Korupsi yang telah menyengsarakan Rakyat .untuk itu mari kita bersatu untuk melaksanakan Misi dan visi dan tupoksi PKN nyaitu Melaksanakan Investigasi Dugaan Korupsi sesuai amanat PP 71 Tahun 2000 dan Melaksanakan Pengawasan terhadap Penyelenggaran Negara sesuai Amanat PP 68 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaran Negara …
Saya Harapkan kalau ada Konflik konflik interes segere tinggalkan dan mari kita bersatu satu Komando Membrantas demi menuju Pemerintahan bersih dan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan tujuan kemerdekaan  dan Pembukaan UUD 45..
Saya menguncapkan banyak terima kasih atas peran serta Tim PKN di kabupaten dan kota yang ikut serta mengawasi   jalannnya pesta demokrasi Pilkada pada hari ini ,,dan semua laporan laporan yang sauudara kirimkan sudah kami analisis dan mudah mudahan bermanfaat sebagai saran pendapat dari PKN kepada Pemerintah Pusat .
BRAVO PKN NUSANTARA ..
SALAM ANTI KORUPSI..
APEL MALAM DI MULAI LAPORAN …

Tuesday, June 26, 2018

RENUNGAN BUAT KITA


RENUNGAN BUAT KITA









Renungan Buat Kita
KEBENARAN TANPA RASA TAKUT
Kebenaran tanpa rasa takut
Mestinya kita suarakan bersama
Tetapi kenapa kalian tinggalkan aku
Padahal kemaren kalian dengan lantang bersuara
Mendorong dan menertawakan aku karena tak berani
Bersuara demi kebenaran
Hari ini aku jadi corongmu
Dengan lantang aku suarakan kebenaran yang kau sampaikan
Tanpa rasa takut
Tapi kenapa sekarang kalian tidak hendak menyarakannya lagi?
Kalian bersembunyi di ketiak mereka
Dan aku masih di sini
Memperjuangkan kebenaran tanpa rasa takut
Di manapun aku
Entah sampai kapan……………
Sastri Bakry
Inspektur II Irjen kemendagri
RENUNGAN BUAT KITA …
hendaknya kita, semua orang, berani menyuarakan kebenaran, apapun risikonya, tanpa merasa takut. Sebuah pesan universal yang kali ini disuarakan oleh seorang perempuan, dan mestinya kaum lelaki lebih berani menyuarakannya. Jika kita mengetahui dan meyakini suatu kebenaran, jangan sampai merasa takut untuk menyuarakannya. Suatu hadits menyatakan, “sampaikanlah kebenaran meskipun menyakitkan (bagi yang mendengarnya).”
Ketakutan, atau rasa takut, memang tidak sepantasnya menjadi milik pihak yang benar. Ya, kalau memang benar, kalau memang tidak bersalah, kenapa mesti merasa takut? Ketakutan, atau rasa takut, sepantasnya hanya milik mereka yang bersalah: maling, koruptor, penipu, Perampok uang rakyat , pelaku skandal, dan berbagai macam penjahat lain. Kalau pihak yang benar merasa takut, berarti ada yang tidak beres. Mungkin dia ditekan atau diancam agar bungkam. Jika yang bersalah justru malah berani dan merasa gembira, berarti dia sudah sakit jiwa atau menderita psikopa

Twitter PKN @patarpkn dan Instagram patarpkn1


twitter PKN   @patarpkn    dan    Instagram patarpkn1








@patarpkn

@patarpkn1

INSTRUKSI PIMPINAN PKN PUSAT
Mohon perhatian
—————————–
Sehubungan dengan misi PKN yaitu memberantas KORUPSI serta TRANSPARAN dalam mengungkap kasus, maka kita harus manfaatkan Medsos dalam mempublikasikan seluruh aktifitas kita. Dengan demikian, dihimbau kepada seluruh jajaran PKN agar harus mempunyai Twitter & Instagram kemudian ikuti Twitter PKN yaitu @patarpkn dan Instagram PKN patarpkn1.
Selain Twitter & Instagram, jangan lupa cantumkan disetiap postingan pribadi baik di Twitter, Instagram & Facebook website PKN yaitu www.frontantikorupsi.com – pknri.blogspot.com
Websitite ini juga wajib dicopy paste ke Twitter para Pejabat Negara maupun Daerah serta para aktifis & Media (stasiun tv & surat kabar).
Demikian Himbauannya & ini sifatnya perintah
Salam Satu Komando
Salam Anti Korupsi

Twitter dan Instagram PKN


twitter dan instagram  PKN ..







INSTRUKSI PIMPINAN PKN PUSAT
Mohon perhatian
—————————–
Sehubungan dengan misi PKN yaitu memberantas KORUPSI serta TRANSPARAN dalam mengungkap kasus, maka kita harus manfaatkan Medsos dalam mempublikasikan seluruh aktifitas kita. Dengan demikian, dihimbau kepada seluruh jajaran PKN agar harus mempunyai Twitter & Instagram kemudian ikuti
Twitter PKN yaitu @patarpkn
dan Instagram PKN patarpkn1
Selain Twitter & Instagram, jangan lupa cantumkan disetiap postingan pribadi baik di Twitter, Instagram & Facebook website PKN yaitu www.frontantikorupsi.com – pknri.blogspot.com
Websitite ini juga wajib dicopy paste ke Twitter para Pejabat Negara maupun Daerah serta para aktifis & Media (stasiun tv & surat kabar).
Demikian Himbauannya & ini sifatnya perintah
Salam Satu Komando
Salam Anti Korupsi

PKN Membongkar Dugaan Izajah Palsu di Pemdakab Gayo Lues


PKN Membongkar Dugaan Izajah Palsu di Pemdakab Gayo Lues


Banda Aceh, Selasa 22 Mei 2018
Pemantau Keuangan Negara-PKN kembali menyidangkan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues mengenai Dokumen Informasi Publik tentang:
1.Daftar Nama Aparatur Sipil Negara dan Perguruan Tinggi dan Sekolah yang mengeluarkan Izajah yang di gunakan pada saat masuk ASN / PNS dan kenaikan Golongan maupun Jabatan
2.Daftar Aparatur Sipil Negara/ PNS yang di berikan tugas Belajar yang dilengkapi tempat tujuan belajar dan keterangan bulan / tahun
Bravo PKN GAYO LUES
BRAVO PKN…..

Bongkar Dugaan Korupsi di Dinas kesehatan Gayo lues pada Pembangunan tembok penahan tanah


Bongkar Dugaan Korupsi di Dinas kesehatan Gayo lues pada Pembangunan tembok penahan tanah


SELAMAT MALAM SAUDARA SAUDARAKU TIM PKN SELURUH INDOENSIA MULAI DARI SABANG SAMPAI TANAH PAPUA …
Pemantau Keuangan Negara –PKN telah melaporkan Dugaan Korupsi di Dinas Kesehatan Gayo lues pada Pembangunan tembok Penahan Tanah dengan Nilai Kontrak 1.5 Milyard ,,Tim PKN sudah di periksa dan dimintaiin keterangan sebagai Saksi Pelapor ..Namun sampai saat ini sudah 6 Bulan tidak ada perkembangan ..Akibat mangkrak nya Kasus ini Masyarakat Menilai Bahwa PKN hanya Ribut dan mengawal lewat Medsos dan Menyatakan PKN tidak Profesional ,,pada hal Tugasnya PKN sesuai doktrinnya ..MENCARI ,,TEMUKAN …LAPORKAN ….dan Kasus dugaan sudah di laporkan …
ADA APA DENGAN MU Penegak Hukum
Pemantau Keuangan Negara..PKN. ..melaporkan ke Polres Gayo lues ,,dugaan Korupsi di Dinas Kesehatan gayolues Pada Pembangunan Tembok Penahan Tanah di depan kantor Dinkes Gayo lues..di duga telah terjadi Mark Up volume pekerjaan dan di duga terjadi penyimpangan dari RAB dan Sfesifikasi ,,Sehingga Baru 8 Bulan di bangun sudah terjadi pergeseran 2 Meter dan di kawatirkan tidak lama lagi akan ROBOOOOHHHHHH…
1.Nama Lelang PEMBANGUNAN PENAHAN TEBING KANTOR DINAS KESEHATAN
Kategori Pekerjaan Konstruksi
Agency LPSE KAB GAYO LUES
Satker DINAS KESEHATAN
Pagu Rp 1.581.400.000,00
HPS Rp 1.580.000.000,00
Nama Pemenang CV. TARAN WIR PERKA
Alamat Pasar Peukan XXXXXX Gp. Lamsod Kec. XXX
NPWP .552.183.7-.000
Harga Penawaran Rp 1.570.000.000,00
2.Kuasa Penguna Anggaran (KPA) Nevi Rizal Kadis Kesehatan
3. PPK adalah Saudara Susri Hermawan ST.MM
DATA TEMUAN LAPANGAN
Tim PKN telah melaksanakan Investigasi Ke Pembangunan Tembok Penahan Tanah di depan kantor Dinas kesehatan Kabupaten Gayo lues dengan hasil sebagai berikut :
1.Volume Pekerjaan
Panjang 50 meter Tinggi 7 Meter ketebalan 40 Cm Lebar Pondasi 2 Meter tinggi 80 cm dan mengunakan Coran semen kualitas 250
Pekerjaan Penimbunan Tanah 40 Truk Tronton
2.Nilai Pekerjaan
Lantai kerja 0.15x 2.3×50.5=18.9 x Rp 1500.000= Rp 28.605.000
Pondasi 0.8x2x50 = 92.55 x Rp 2000.000 =Rp 185.400.000
Tembok Penahan Tanah 2x7x50 :2 =350 x 1500.000 =405.000.000.-
Pekerjaan Timbunan 40 Truk tronton 40 x12 x Rp 180.000= Rp 78.400.000.-
Pajak 11 % dan keuntungan 12% = 23% x1.570.000.000,00 =Rp350.000.000.
JUMLAH TOTAL Rp 1.047.000.000.-
3.KERUGIAN NEGARA Rp 1.570.000.000 – Rp 1.047.000.000 = Rp 523.000.000.-
4.FOTO DAN VIDIO TERLAMPIR SEBAGAI BARANG BUKTI
5.Bahwa berdasarkan Pengamatan di lapangan .Tembok Penahan Tanah sudah terjadi pergeseran 2 meter dan sudah mengalami retak retak dan dalam waktu tidak lama lagi akan roboh
6.Bahwa Pekerjaan ini terlihat belum selesai karena masih ada kubangan yang tidak di isi oleh timbunan tanah dan tidak sesuai dengan kontrak ..
6..Sekitar 2 bulan yang lalu Direktur CV. TAR WIRA PERK mengambil uang jaminan perawatan sebanyak 5 % dari nilai kontrak dan di gunakan menimbun yang bergeser ,namun Tembok penahan tanah makin bergeser lagi.
.Info jelas Lihat di
www.frontantikorupsi.com..
www.pknri.blogspot.com
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA –PKN akan selalu berusaha agar semua laporan yang di laporkan dapat di proses sesuai dengan Hukum ..
SEMOGA PKN SELALU KUAT DAN MAMPU MENGHADAPI HAMBATAN TANTANGAN DAN GANGGUAN DAN ANCAMAN dalam melaksanakan Misi dan Visi PKN ..antara lain berperan serta membrantas korupsi sesuai amanat UU no 31 Tahun 1999 dan PP 71 Tahun 2000 tentang Peran serta Masyarakat dalam membrantas korupsi ..
BRAVO PKN …JAYALAH INDONESIA KU …
APEL MALAM DI MULAI LAPORAN,,,

PKN melaporkan Kajari Rokan Hilir


PKN melaporkan Kajari Rokan Hilir


….PKN Melaporkan KAJARI ROKAN HILIR Ke Atasannya Kajati dan Jamwas ..
………….KETIKA PENEGAK HUKUM TIDAK PATUH KEPADA HUKUM ……………………
…………..KESOMBONGAN …MERASA EKSKLUSIF ….TIDAK TRANSPARANSI …
Perkembangan Laporan Pemantau Keuangan Negara –PKN Ke Kajati Riau dan Jamwas Kejagung tentang dugaan Perbuatan Melawan Hukum dan pelanggaran etika Kejaksaan oleh Kajari Rokan Hilir
FAKTA FAKTA
1.Pemantau Keuangan Negara telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi di SKPD Dinas Pemdakab Rokan hilir antara lain di dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Pendidikan sebanyak 6 Laporan Dugaan Korupsi .
2. Pemantau Keuangan Negara mengirimkam surat Pertama .ke .kajari setelah 30 hari laporan ,meminta laporan Perkembangan PKN
3.Pemantau Keuangan Negara –PKN mengirimkan Surat Ke dua kepada Kajari Perihal Penjelasan Laporan PKN ..
4.Bahwa Laporan dan Surat Permintaan Penjelasan tidak di tanggapin atau di anggap sampah atau mungkin juga sudah jadi bahan ..APA .??????. ..Maka Berdasarkan UU No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Pada Pasal 41 , PKN Melaporkan Kasus ini ke Kajati Riau sebagai atasan Atasan Kajari agar di proses secara Hukum ..
5.Berdasarkan UU No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Pada Pasal 41 Tentang Peran serta Masyarakat terhadap Pembrantasan Korupsi ..
6.Berdasarkan PP 71 Tahun 2000 mengatakan Penegak Hukum Wajib memberikan Perkembangan Penyelidikan terhadap Pelapor dan di sertai dengan Gelar perkara .
7. Berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 1999 Tentang Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara .
8.UU No. 25 Tahun 1999 Tentang PELAYANAN PUBLIK
9.Karena Kajari Rohil Melawan Peraturan ini maka PKN melaporkan ke atasannya nyaitu Kajati ..dan atasan atasannya nyaitu JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PENGAWASAN …..
10.Tim PKN di periksa dan di mintaiin keterangan sebagai Saksi Pelapor ..
11.PKN mempunyai Tujuan dan Dasar Hukum yang Sama nyaitu Pembrantasan korupsi dan dasar Hukum UU No 31 Tahun 1999 dan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pembrantasan Korupsi ..
LAPORAN LENGKAP LIHAT
www.frontantikorupsi.com
www.pknri.blogspot.com
INSTAGRAM ..@patarpkn…

Indonesia Darurat Korupsi, Saatnya Rakyat Bergerak


Indonesia Darurat Korupsi ,,,Saat ya Rakyat Bergerak .


.
Dalam 2 Dekade ini ,,Sudah Banyak Bupati dan Pejabat Daerah di Tangkap OTT oleh KPK ,,Inilah Gambaran atau Potret Keadaan Korupsi di Indoensia sudah masuk Tingkat ,atau situasi ..,DARURAT ….Dalam Satu Negeri yang Situasi negara masuk ekskalasi ..Status DARURAT ,,kekuatan dan Perlawanan Rakyat Sangat berperan dalam menyelamatkan Negera ya….
SAAT INI ,,SAAT NYA RAKYAT BERGERAK MELAWAN KORUPSI ..

Perkembangan laporan PKN ke Polres Rokan Hilir Tentang dugaan Ijazah Palsu ASN /PNS


Perkembangan laporan PKN ke Polres Rokan Hilir Tentang dugaan Ijazah Palsu ASN /PNS


Perkembangan Laporan Pemantau Keuangan Negara -PKN ke Polres Rokan Hilir ..tentang Dugaan Pengunaan Ijazah Palsu oleh PNS /ASN Pemdakab Rokan Hilir -Riau ..

Perkembangan Laporan PKN ke Kajari Pangkal Pinang kasus Dugaan SPDP Fiktif


Perkembangan Laporan PKN ke Kajari Pangkal Pinang kasus Dugaan SPDP Fiktif








Perkembangan Laporan PKN ke Kajari Kota Pangkal Pinang
SP2HP kajari Pangkal Pinang atas Laporan PKN PUSAT ..yang inti akan menindak lanjutin laporan PKN setelah Putusan Bendahara Inkrach ..
DASAR ;
1.UU NO 31 TAHUN 1999 ………
2.PP 71 TAHUN 2000 ……..
FAKTA FAKTA
1.Berdasarkan Surat Tugas Ketua DPRD Nomor 170/26/ST/DPRD/II/2017 Tanggal 1 Februari 2017 dan SPDP yang isi nya perintah kepada Anggota Komisi 1.Komisi 2 dan Komisi 3
Untuk melaksanakan antara lain
a.Komisi 1 mengadakan Konsultasi ke DPRD DKI Jakarta Guna Mendapatkan masukan tentang Tupoksi alat kelengkapan DPRD pada tanggal 6 sampai dengan 8 Februari 2017 yang di ikuti 5 Lima anggota DPRD dan mengadakan Konsultasi ke Dinas Kesehatan Kota Palembang mengenai Akreditas Puskesmas yang di ikuti oleh 4 anggota DPRD .
b.Komisi 2 mengadakan konsultasi ke deputi IVuntuk mengetahui Peningkatan prestasi Olah raga Kementerian Pemuda dan olah raga RI di Jakarta pada tanggal 6 sampai dengan 8 Februari 2017 yang di ikuti 8 Anggota DPRD
c.Komisi 3 Mengadakan Konsultasi ke DPRD DKI Jakarta mengenai sistim Penganggaran Infrastruktur Penanganan banjir pada tanggal 6 sampai dengan 8 Februari yang di ikuti 8 anggota DPRD
2. Bahwa jumlah anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang melakukan kegiatan dalam rangka studi banding, konsultasi dan kunjungan kerja ke Jakarta dan Palembang berjumlah 24 orang anggota namun yang melakukan kunjungan kerja, studi banding dan konsultasi tersebut sebanyak 10 orang anggota DPRD Kota Pangkalpinang sedangkan 14 orang anggota DPRD Kota Pangkal Pinang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar sesuai dengan tujuan penggunaan anggaran SPPD yang diberikan
3. Bahwa anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang tidak melakukan tugasnya namun mencairkan dan menerima anggaran SPPD (mengambil uang SPPD) sebanyak 13 orang Anggota DPRD Kota Pangkalpinang yaitu :
1. Satri rdika Rp10.403.400
2.Mi tama Rp10.679.000
3.Yah ammad Rp 9.728.000
4.Ra Rp11.581.000
5.Sadi Rp11.549.400
6.Am hman Rp10.062.400
7.Mu iana Rp10.281.000
8.Juba Rp10.281.000
9.Jumdi Rp10.545.000
10.Ach Sub Rp 9.992.100
11.Marsana Rp19.077400
12. Azm ayat Rp23.857.097
13. Z uri Rp10.216.400
Jumlah TOTAL Rp158.253.197
4. Bahwa akibat dari perbuatan Perjalanan dinas Fiktip dan penerimaan anggaran SPPD Anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar dalam rangka studi banding Penanganan masalah banjir ke DPRD DKI Jakarta, konsultasi ke Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di Jakarta, konsultasi alat kelengkapan dewan ke DPRD DKI Jakarta serta kunjungan kerja Ke Dinas Kesehatan Kota Palembang di Palembang Sumatera Selatan mengenai Akreditasi Puskesmas tersebut telah merugikan Pemerintah Kota Pangkalpinang senilai Rp158.253.197,00 (seratus lima puluh delapan juta dua ratus lima puluh tiga ribu seratus sembilan puluh tujuh rupiah);
5.Bahwa sesuai dengan pasal 4 UU no 31 Tahun 1999 yang menyatakan
Pasal 4
Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
6.Bahwa sesuai dengan Pasal 55 ayat 1 yang menyatakan Penyertaan Tindak Pidana Dalam Pasal 55 Ayat (1) KUHP Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana: Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu.
a.Orang yang ikut serta melakukan adalah PA dan PPK
b.Orang yang turut melakukan
1)Kasub Perlengkapan DPRD DKI Jakarta karena menanda tangani dan mensahkan SPPD anggota Komisi yang tidak benar atau tidak sesuai dengan fakta karena sebagian anggota komisi ada yang tidak hadir .
2)Rahmat Yudi Subagyo dari Kementerian Pemuda dan Olah Raga di Jakarta karena menanda tangani dan menstempel dan mensahkan SPPD anggota Komisi dan Notulen dan pendamping yang Fiktip atau tidak ada kegiatan konsultasi .
ANALISA HUKUM
Bahwa Perbuatan Perjalan Dinas atau SPPD fiktip di DPRD Kota Pangkal Pinang sudah memenuhi unsur unsur tindak pidana korupsi sebagai mana yang di maksud pada Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 dan Pasal 55 KUHP ayat 1 yang menyatakan
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada
padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan
atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,
dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000
(lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Pasal 55 ayat 1
yang menyatakan Penyertaan Tindak Pidana Dalam Pasal 55 Ayat (1) KUHP Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana: Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu.
a.Orang yang ikut serta melakukan adalah PA dan PPK
b.Orang yang turut melakukan
KESIMPULAN :
Berdasarkan Fakta Fakta dan analisa Hukum diatas ,diduga/disinyalir telah terjadi tindak Pidana Korupsi Di DPRD Kota Pangkal Pinang dengan Modus SPPD Fiktip sehingga negera di di Rugikan Rp158.253.197
SARAN PENDAPAT
Agar Kepala Kejari Pangkal Pinang Memproses secara hukum
1.13 Anggota DPRD
2.PA dan PPK
3.Kasub Perlengkapan DPRD DKI Jakarta
4. Rahmat Yudi Subagyo dari Kementerian Pemuda dan Olah Raga

TIM PKN Bongkar Dugaan Korupsi di RSUD Gayo Lues


TIM PKN …Bongkar Dugaan Korupsi di RSUD Gayo Lues ..







DATA AWAL TIM PEMANTAU KEUANGAN NEGARA-PKN UNTUK INVESTIGASI MEMBONGKAR DUGAAN KORUPSI DI RUMAH SAKIT UMUM KABUPATEN GAYO LUES ANGGARAN TAHUN 2018 .
Data lengkap RAB dan Spesifikasi pekerjaan lihat di
www.frontantikorupsi.com
www.pknri.blogspot.com
1 Pemeliharaan Kebersihan Dalam Gedung RSUD (Pihak Ketiga Outsourching) 690.000.000 Lelang Sederhana APBD
2 Pemeliharaan Kebersihan Luar Gedung RSUD (Pihak Ketiga Outsourching) 320.000.000 Lelang Sederhana APBD
3 Pengadaan Obat-Obatan E-Katalog 1.305.634.000 E-Purchasing APBD
4 Perbekalan Kesehatan BMHP 200.000.000 Pengadaan Langsung APBD
5 Perbekalan Kesehatan BMHP Laboratorium (KSO) 100.000.000 Pengadaan Langsung APBD
6 Perbekalan Kesehatan BMHP Hemodialisa 200.000.000 Pengadaan Langsung APBD
7 Tambahan Makanan dan Vitamin Pasien 560.000.000 Lelang Sederhana APBD
8 Pengadaan Mobil Ambulance (DAK-Rujukan) 1.000.000.000 E-Purchasing APBD
9 Revitalisasi Gedung ICU 364.000.000 Pemilihan Langsung APBD
12 Renovasi Ruang LABORATORIUM 178.000.000 Penunjukan Langsung APBD
18 Renovasi Gedung IGD (DAK-Prioritas Daerah) 546.000.000 Pemilihan Langsung APBD
19 Perencanaan Teknis Renovasi Gedung IGD (DAK-Prioritas Daerah) 30.000.000 Pengadaan Langsung APBD
20 Pengawasan Teknis Renovasi Gedung IGD (DAK-Prioritas Daerah) 24.000.000 Pengadaan Langsung APBD
21 Renovasi Gedung CSSD (DAK-Prioritas Daerah) 172.600.000 Penunjukan Langsung APBD
24 Revitalisasi Jaringan Ipal, Sanitasi dan Drainase (DAK-Prioritas Daerah) 728.000.000 Pemilihan Langsung APBD
27 Revitalisasi Gudang Farmasi dan Apotik (DAK-Prioritas Daerah) 2.505.000.000 Pemilihan Langsung APBD
30 Revitalisasi Gedung IPS RS (DAK-Prioritas Daerah) 591.500.000 Pemilihan Langsung APBD
35 Pengadaan Sitem Informasi untuk SIM RS 200.000.000 Pengadaan Langsung APBD
36 Pengadaan Alat Kesehatan IGD 2.000.000.000 E-Purchasing APBD
37 Pengadaan Alat Kesehatan Ruang Operasi Intensive Care Unit (ICU) 3.339.465.000 E-Purchasing APBD
38 Pengadaan Alat Kesehatan PICU 1.684.000.000 E-Purchasing APBD
39 Pengadaan Alat Kesehatan Rawat Inap Kelas I,II dan III 8.117.350.000 E-Purchasing APBD
40 Pengadaan Alat Kesehatan Rawat Jalan 600.000.000 E-Purchasing APBD
41 Pengadaan Alat Kesehatan RADIOLOGI 600.000.000 E-Purchasing APBD
42 Pengadaan Alat Kesehatan Gedung HCU 1.250.000.000 E-Purchasing APBD
43 Pengadaan Alat Kesehatan UTD-BDRS 446.000.000 E-Purchasing APBD
44 Pengadaan Alat Kesehatan Ruang Operasi Intensive Care Unit (ICU) 704.000.000 E-Purchasing APBD
45 Service dan Kalibrasi Alat Kesehatan Laboratorium dan Radiologi 100.000.000 Pengadaan Langsung APBD
46 Service Alat Kesehatan Ruangan Lainnya 120.000.000 Pengadaan Langsung APBD
47 Suku Cadang Mobil Ambulance dan Operasional 150.000.000 Pengadaan Langsung APBD
48 isi ulang tabung gas oksigen 200.000.000 Pengadaan Langsung APBD
49 isi ulang tabung Liquid 89.600.000 Pengadaan Langsung APBD
50 Obat Narkotika (Diluar E-Katalog) 100.000.000 Pengadaan Langsung APBD
51 Pengadaan Obat Psikotropika 100.000.000 Pengadaan Langsung APBD
52 Pengadaan BMHP Laboraturium 200.000.000 Pengadaan Langsung APBD
53 Pengadaan BMHP Radiologi 200.000.000 Pengadaan Langsung APBD
54 Pengadaan BMHP Umum 2.000.000.000 E-Purchasing APBD
55 Pengadaan BMHP Ruang Cuci Darah 200.000.000 Pengadaan Langsung APBD
56 Renovasi Gedung Loundry (Dak- Prioritas Daerah) 178.000.000 Pemilihan Langsung APBD
59 Revitalisasi Gedung OK (DAK-Prioritas Daerah) 5.909.185.000 Lelang Umum APBD
62 Pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas III (DAK-Prioritas Daerah) 1.903.500.000 Pemilihan Langsung APBD
63 pengadaan Obat E-Katalog 3.869.560.000 E-Purchasing APBD
64 Pengadaan Obat Anasthesi 120.000.000 Pengadaan Langsung APBD

PKN desak Pemerintah Bubarkan Komisi Informasi

  PKN desak Bubarkan Komisi informasi .karena banyak oknum Komisioner jadi Pengacara Pejabat badan publik Bekasi tanggal 1Maret 2025  Masyar...