Sunday, March 3, 2019

PKN bersama Masyarakat ..MEROBOHKAN TEMBOK KESOMBONGAN PENGUASA

Gambar mungkin berisi: satu orang atau lebih dan luar ruangan


WALIKOTA TUAL MEMPERMAINKAN LEMBAGA NEGARA DAN PP NO 43 THN 2018 DAN UU NO 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI ..
3 Kali Panggilan Sidang Komisi Informasi Provinsi Maluku tidak di laksanakan ..
Kepada Yth
Presiden Republik Indonesia
Bapak Ir. H. Joko Widodo
Di_
Jakarta
Assalamualaikum W WB, salam sejahtera untuk kita semua dan selamat Tahun Baru 1 Januari 2019
Sesuai dengan Instruksi Presiden RI No. 7 Thn 2015, tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Aksi PPK) yang kebetulan Bapak sendiri yang menandatangani. Perkenalkan kami dari Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara yang disingkat PKN yang suda disahkan berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU0014646.AH.2015 dengan Tupoksi: Melakukan Investigasi dan Pemantauan APBD/APBN dan Keuangan Negara Maupun Kinerja Penyelenggara Keuangan Negara. Dasar Hukum kami ialah UU No 14 Thn 2008 tentang Keterbukaan Informasi, UU No 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, dan PP No 43 Thn 2018 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Korupsi dengan Doktrin: Cari - Temukan - Laporkan.
Dalam menjalankan Tupoksi untuk membantu Negara dan Pemerintah dalam upaya Pemberantasan Korupsi, kami selalu mengacu dari Undang-Undang serta Peraturan yang berlaku. Data awal adalah acuan utama kami dalam menjalankan Tupoksi, adapun data awal yang kami maksudkan ialah Data Audit BPK, Dokumen Kontrak Kerja, dan Dokumen lainnya yang berkekuatan Hukum.
Upaya dalam mengakses atau memperoleh data awal itu sendiri selalu kami lakukan dengan cara yang resmi yaitu, melayangkan Surat Permohonan Informasi Publik sesuai amanat UU No 14 Thn 2008 dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) No 1 Thn 2010 melalui PPID Utama. Dalam proses memperoleh data awal ini, kami tidak menempu jalan yang mudah sesuai yang diatur dalam UU tersebut. Sebagai masyarakat, kami sangat diremehkan oleh Pejabat Publik, Pejabat begitu merasa hebat, perkasa dan angkuh dalam melayani kami dalam hal Permohonan Informasi walaupun cara yang kami tempu suda resmi sesuai yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Contoh kasus:
Fakta-Fakta
1. Pada tanggal 05 April 2018 pukul 11:18 Wit, kami secara resmi melayangkan Surat Permohonan Informasi Publik ke Pemerintah Kota Tual. Adapun Informasi yang kami mohonkan ialah, Hard Copy dan Soft Copy Dokumen Kontrak Kerja di 14 SKPD Kota Tual melalui Kabag Humas yang bertindak sebagai PPID Utama. Setelah Surat kami layangkan, kami secara intens melakukan komunikasi terkait realisasi Surat Permohonan Informasi Publik yang kami mohonkan tersebut, namun sampai batas waktu yang ditentukan oleh UU yaitu 10 hari kerja sejak ditermanya Surat. Humas/PPID tidak menanggapi Permohonan Informasi yang kami Mohonkan.
2. Pada tanggal 20 April 2018 pukul 10:33 Wit, sesuai amanat UU kami secara resmi melayangkan Surat Kebertan. Surat ini kami tujukan kepada Walikota Tual sebagai atasan Humas/PPID, adapun batas waktu yang ditentukan oleh UU atas Surat Keberatan ini adalah 30 hari kerja sejak diterimanya Surat tersebut namun sampai batas waktu yang ditentukan, Walikota Tual tidak menanggapi Surat Keberatan kami.
Menyikapi ketidakresponan Walikota tersebut, maka atas nama UU. Kami secara resmi menggugat Walikota Tual ke Komisi Informasi Maluku karena Walikota Tual sebagai atasan PPID tidak menanggapi Surat Keberatan yang kami sampaikan.
3. Pada tanggal 10 Juli 2018 pukul 14:00 Wit, kami secara resmi mengajukan gugatan ke Komisi Informasi Maluku dengan nomor register perkara 007/IIV/KIP-PROMAL-PSI/2018.
4. Pada hari Rabu 16 Agustus 2018. Komisi Informasi resmi melayangkan Surat Panggilan Tual dengan waktu persidangan 09:00 Wit dengan agenda Pemeriksaan Awal. Dalam panggilan tersebut, PKN yang diwakili oleh Christoforus Jamco dan Arifin Ngabalin hadir dalam persidangan Walikota atau kuasanya tidak hadir sehingga persidangan tidak dilaksanakan dikarenakan dari pihak Termohon (Walikota atau kuasanya) tidak hadir.
5. Pada tanggal 5 September 2018, Komisi Informasi kembali melayangkan panggilan sidang dan dalam panggilan tersebut Walikota Tual atau kuasanya tidak hadir.
6. Pada tanggal 13 September 2018, sidang kembali digelar dan dalam panggilan tersebut Walikota Tual atau Kuasanya tidak juga hadir namun sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008, sidang tetap digelar karena Walikota Tual atau kuasanya telah 2 kali mangkir dalam persidangan dan dalam panggilan ke 3 maka sidang tetap dilaksanakan. Adapun sidang yang digelar saat itu ialah Pemeriksaan Awal dan Ajudikasi Non Litigasi.
7. Pada tanggal 27 September 2018, sidang dilanjutkan kembali dengan agenda Pembacaan Kesimpulan dan dalam persidangan kali ini, Walikota Tual atau kuasanya tidak juga hadir.
8. Pada tanggal 27 Desember 2018, Komisi Informasi kembali melakukan sidang lanjutan dengan agenda Pembacaan Putusan. Dalam persidangan tersebut, Walikota Tual atau Kuasanya tidak menghadiri persidangan tersebut, dan untuk PKN diwakili oleh Anggota tim Arifin Ngabalin. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis M. Kamil Fuad didampingi oleh Ernst Tanihatu sebagai Anggota Majelis dan Husnita Wajo sebagai Panitera pengganti.
Dari kronologi diatas, terlihat jelas bahwa Walikota Tual tidak patuh terhadap Undang-Undang dan mempermainkan lembaga negara. Komisi Informasi adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang nomor 14 Thn 2008. Tujuan dibentuk Komisi Informasi adalah untuk menjadi lembaga negara yang memberikan pelayanan kepada warga negara yang memberikan pelayanan kepada warga negara dalam rangka menjamin dan melindungi hak setiap warga negara atas akses informasi publik.
Sebagai masyarakat tentunya kami resah atas tindakan yang dilakukan oleh Walikota Tual. Oleh karena penyampaian kami suda sangat TERANG dan JELAS, untuk itu perkenankan saya selaku Kordinator PKN wilayah Kota Tual Provinsi Maluku dapat berbagi dan kami Mohon kiranya Bapak dapat mempertimbangkan langkah apa saja yang sebaiknya dapat dilakukan terhadap Walikota Tual atas tindakan melawan Undang-Undang dan mempermainkan lembaga negara.
Demikian Kami Sampaikan, atas perhatian terimakasih.
Salam Pemberantasan Korupsi
Salam Transparansi
Bekasi Tanggal, 01 Januari 2019
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA


ISKANDAR SH
KETUA UMUM
Tembusan
1. Menteri Hukum dan HAM
2. Menteri Dalam Negeri
3. Menteri Informasi dan Komunikasi
4. Komisi Informasi Pusat
5. Ketua Ombudsman RI


Pimpinan PKN Pusat: Patar Sihotang, SH.MH
Humas PKN Pusat: Christoforus Jamco, SH


Gambar mungkin berisi: 3 orang, orang tersenyum, teks

No comments:

Post a Comment

Kemenangan PKN di PTUN bandar Lampung adalah Kemenangan Rakyat Indonesia agar APBDES DAN LPJ

  Kemenangan PKN di PTUN bandar Lampung adalah Kemenangan Rakyat Indonesia agar APBDES DAN LPJ APBDES Adalah informasi Publik yang perlu dik...