Sunday, March 3, 2019

PKN MELAWAN BUPATI BONE KE KOMISI INFORMASI SULAWESI SELATAN


Gambar mungkin berisi: 2 orang, termasuk Aswadi Tola Palambai Pkn, orang tersenyum, orang berdiri, orang duduk dan dalam ruangan


Berawal dari permohonan Informasi yang diajukan oleh PKN pada tanggal 13 September 2018, yang ditujukan kepada PPID utama Kabupaten Bone namun hingga melebihi 10 hari kerja, surat permohonan tersebut tidak ditanggapi oleh PPID Kabupaten Bone.
Karena tidak ditanggapinya surat permohonan tersebut, PKN kembali melayangkan surat Keberatan kepada atasan PPID Utama yaitu Bupati.
Adapun jangka waktu yang ditentukan oleh UU NO 14 THN 2008 atas Surat Keberatan tersebut ialah 30 hari kerja. Setelah melayangkan surat Keberatan, PKN melalui tim wilayah Kab. Bone secara intens melakukan pendekatan dengan pihak Pemkab guna terealisasinya permohonan tersebut, namun hingga 30 hari kerja Pemkab tidak menanggapi surat Keberatan yang dilayangkan oleh PKN.
Menyikapi sikap ketidakpedulian Pemkab terhadap surat permohonan Informasi tersebut, PKN menggugat Bupati Kabupaten Bone ke Komisi Informasi Sulawesi Selatan karena Bupati Kabupaten Bone telah mengabaikan amanat UU Keterbukaan Informasi.
Pada tanggal 17 Januari 2019, Komisi Informasi Sulawesi Selatan menggelar persidangan yang melibatkan pihak PKN sebagai pemohon dan Pemkab sebagai Termohon dengan agenda sidang pemeriksaan awal dan mediasi.
Dalam mediasi yang dilaksanakan, pihak PKN diwakili oleh Amirulah, Hajar Aswadi, Ibnu Saleh, sedangkan untuk pihak Pemkab diwakili oleh Dra. Hj. Harfiah, M.Si dkk serta Pahir Halim sebagai mediator.
Mediasi berjalan kurang lebih satu jam dan dalam mediasi sempat terjadi adu argumen antara pemohon dan termohon karena menurut termohon. Informasi yang dimintai oleh PKN adalah Informasi yang dikecualikan, namun mediasi akhirnya menempu beberapa kesepakatan bersyarat antara lain.
1. Pihak termohon (Pemkab) meminta kepada PKN untuk menyurat kembali.
2. Pihak pemohon (PKN) bersedia menyurat namun jangka waktunya hanya 10 hari kerja Pemkab harus memberikan dokumen tersebut.
3. Pihak pemohon bersedia memenuhi persyaratan yang diberikan oleh PKN.
4. Jika 10 hari kerja pihak termohon tidak memberikan maka mediasi dinyatakan gagal dan sidang dilanjutkan dengan sidang pembuktian yaitu ajudikasi non litigasi.
Setelah keputusan tersebut disepakati, dan dimuat dalam berita acara sidangpun ditunda oleh ketua majelis hakim. Untuk diketahui bahwa sidang sengketa ini masi dalam tahap masa mediasi.
"Kami akan menyurat kembali sesuai dengan permintaan pihak Pemkab. Jika tidak kooperatif maka mediasi saya nyatakan gagal dan akan kami lanjutkan persidangan ke tahap pembuktian" ungkap Amirulla Koordinator PKN Bone
Untuk diketahui bahwa, tujuan PKN memohon Informasi ini ialah untuk melakukan Investigasi dan pengawasan publik.

Pimpinan PKN Pusat: Patar Sihotang, SH.MH
Humas PKN Pusat: Christoforus Jamco, SH

No comments:

Post a Comment

Kemenangan PKN di PTUN bandar Lampung adalah Kemenangan Rakyat Indonesia agar APBDES DAN LPJ

  Kemenangan PKN di PTUN bandar Lampung adalah Kemenangan Rakyat Indonesia agar APBDES DAN LPJ APBDES Adalah informasi Publik yang perlu dik...