Sunday, March 3, 2019

ADANYA RESIKO PENYALAHGUNAAN BANTUAN HIBAH di MALUKU TENGGARA & KOTA TUAL

Keterangan foto tidak tersedia.




Bahwa terdapat banyak Penerima Hibah tidak menyampaikan LPJ penggunaan Hibah.
Ada berbagai macam modus yang ditemuai
Seperti -> ada penerima hibah dadakan (Tidak memasukan proposal permohonan bantuan), Kepala daerah tidak mengecek/memverifikasi persyaratan calon penerima daerah dll
Menyikapi akan persoalan ini, PKN akan melakukan Investigasi untuk mencari bukti2 pemula.
Saran kami kepada pemerintah Maluku Tenggara & Kota Tual agar lebih serius dalam memperhatikan akan hal ini mengingat banyak bantuan Hibah yang tidak sesuai peruntukan dan terkesan tidak tepat sasaran. Pemerintah jangan acu tak acu dengan LPJ dari penerima Hibah.
Untuk penerima Hibah
Setelah anda menerima dana Hibah maka secara otomoatis, anda suda tergolong BADAN PUBLIK dan dalam penggunaan Hibah juga harus sesuai dengan ketentuan dan wajib mempertanggungjawabkan penggunaan dan tersebut.
Baca...!!!
Sesuai dengan UU No 14 Tahun 2008 ttng Keterbukaan Informasi
BAB I
KETENTUAN UMUM
PASAL 1
Ayat 3
Bahwa "Badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan atau APBD atau Organisasi non Pemerintah sepanjang atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan atau APBD, sumbangan masyarakat, dan atau luar negeri".

Pimpinan PKN Pusat: Patar Sihotang, SH.MH
Humas PKN Pusat: Christoforus Jamco, SH

No comments:

Post a Comment

Kemenangan PKN di PTUN bandar Lampung adalah Kemenangan Rakyat Indonesia agar APBDES DAN LPJ

  Kemenangan PKN di PTUN bandar Lampung adalah Kemenangan Rakyat Indonesia agar APBDES DAN LPJ APBDES Adalah informasi Publik yang perlu dik...