Monday, March 4, 2019

INSTRUKSI PIMPINAN PKN PUSAT PADA APEL MALAM. Rabu, 27 Februari 2019

Keterangan foto tidak tersedia.

Selamat Malam Anggota dan Tim PKN yang saya cintaidan saya banggakan dimanapun berada mulai dari sabang sampai tanah papua ...
Berdasarkan Misi dan Visi PKN ,bahwa Tupoksi PKN ada 2
1.Melaksanakan Investigasi dugaan Korupsi dan melaporkan seperti amanah PP no 71 Tahun 2000 yang telah di robah menjadi PP No 43 Tahun 2018 .
2.Melaksanakan Pengawasan masyarakat terhadap penyelenggara Daerah /Negara ,,seperti amanah PP no 68 Tahun 1999..Dalam pelaksanaan nya PKN ,aktip mengawasi
kinerja dan perilaku Penyelenggara negara
dan PKN telah banyak Pengaduaan dan laporan dari masyarakat tentang Buruk nya kinerja Aparat negara .
Untuk itu saya instruksikan kepada anggota dan tim PKN dimana pun berada agar membaca,menguasai dan memahami dan melaksnakan amanah PP No 68 tahun 1999,, secara bertanggung jawab dan terkomando ke pusat PKN.
PERSIAPKAN SELALU LEMBAR INVESTIGASI PKN.karena itu Bukti kinerja dan pertanggung jawab Hukum apabila terjadi yang tidak di inginkan ..
PP NO 68 Tahun 1999 tentang tata cara Peran serta Masyarakat dalam Penyelenggara Negara .
YANG DISEBUT DENGAN PENYELENGGARA NEGARA ADALAH
Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif,
legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang funsi dan tugas pokoknya berkaitan
dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Antara lain
a.Pejabat Pemda
b.Kejaksaan
c.Kepolisian
d.Kehakiman
e.DPRD
PASAL 1
Peran serta masyarakat adalah peran aktif masyarakat untuk ikut serta mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang dilaksanakan dengan menaati norma hukum, moral, dan sosial yang berlaku dalam masyarakat.
PASAL 2
Pasal 2
Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dilaksanakan dalam bentuk :
A.hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai penyelenggaraan negara;
b.hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari Penyelenggara Negara;
c.hak rnenyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan Penyelenggara Negara; dan
d. hak mernperoleh perlindungan hukum dalam hal :
1)melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c;
2)diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan di sidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TINGKATKAN SEMANGAT JIWA KORSA KORP PKN.
SATU KOMANDO
JAYALAH INDONESIA 

Pimpinan PKN Pusat: Patar Sihotang, SH.MH
Humas PKN Pusat: Christoforus Jamco, SH

No comments:

Post a Comment

Kemenangan PKN di PTUN bandar Lampung adalah Kemenangan Rakyat Indonesia agar APBDES DAN LPJ

  Kemenangan PKN di PTUN bandar Lampung adalah Kemenangan Rakyat Indonesia agar APBDES DAN LPJ APBDES Adalah informasi Publik yang perlu dik...