Friday, March 15, 2019

PEMERINTAH MELAWAN RAKYATNYA SENDIRI


Pemerintah CQ Kementerian Dalam Negeri CQ Pemda Prov Maluku CQ Bupati Maluku Tenggara dan Walikota Tual Melawan Rakyat CQ Pemantau Keuangan Negara -PKN ...Putusan Komisi informasi Provinsi Maluku Yang Memerintahkan Kepada Bupati Maluku Tenggara dan Walikota Tual untuk memberikan Dokumen Kontrak Laporan Pertanggung Jawaban Pengunaan Anggaran APBD Tahun 2017 dan 2018 kepada PKN sudah sahhh dan inkrahhh..dan PKN di menangkan ....Namun Bupati dan Walikota Tetap tidak memberikan Dokumen kontrak yang telah putus di persengketakan,,, dan terkesan di duga sudah berikrar dan dan berjuang mempertahankan kesombongan dan ego penguasa dan kekuasaanya,(PEJABAT
DAN PENGUASA TIDAK BOLEH KALAH ..,..dan bersatu padu melawan Rakyat nya sendiri ..
Mencermati ini sehingga PKN tidak mundur ,,dan terus berjuang demi salah satu Tujuan Reformasi itu nyaitu KETERBUKAAN INFORMASI sesuai Amanat UU No 14 Tahun 2008 ..
Berdasarkan UU No 14 Tahun 2008 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2011
Tentang Tatacara penyelesaian sengketa informasi publik di pengadilan..MAKA PKN ,,Mengajukan Penetapan Eksekusi dan Pelaksanaan Eksekusi terhadap Dokumen Dokumen Kontrak yang di kuasai Pemda Maluku Tenggara dan Walikota Tual.....
episod berikut nya kita lihat bersama sama apakah Pelaksaaan Eksekusi yang di laksanakan Pengadilan Negeri ini berhasil ...????? atau kah juga masih di anggap HANTU BALAUUUUUU.....????

Keterangan foto tidak tersedia.   Keterangan foto tidak tersedia.

Keterangan foto tidak tersedia.  Keterangan foto tidak tersedia.

#PIMPINAN PKN PUSAT: PATAR SIHOTANG, SH.MH
#HUMAS PKN PUSAT: CHRISTOFORUS JAMCO, SH

No comments:

Post a Comment

Kemenangan PKN di PTUN bandar Lampung adalah Kemenangan Rakyat Indonesia agar APBDES DAN LPJ

  Kemenangan PKN di PTUN bandar Lampung adalah Kemenangan Rakyat Indonesia agar APBDES DAN LPJ APBDES Adalah informasi Publik yang perlu dik...