Sunday, March 3, 2019

INSTRUKSI PIMPINAN PKN PUSAT PADA APEL RUTIN Rabu, 16 Januari 2019

Keterangan foto tidak tersedia.

KETERBUKAAN INFORMASI ADALAH CARA PKN MEMPERSEMPIT MAUPUN MENCEGAH PELUANG KORUPSI
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) bisa dimanfaatkan untuk mencegah sekaligus mempersempit ruang bagi pelaku Korupsi.
Saya sampaikan bahwa jika materi Undang-Undang ini berjalan sebagaimana mestinya, dan kasus-kasus yang muncul terpublikasi maka badan Publik akan lebih hati-hati.
Misalnya Daftar Isian Pelaksaan Anggaran (DIPA). Kalau dokumen DIPA bisa PKN akses sesuai semangat UU KIP, para penyusun tidak akan sembarangan membuat rencana penggunaan anggaran. Sebab, masyarakat bisa tahu indikasi pemborosan atau penyimpangan.
UU KIP preventif mencegah dan mempersempit ruang korupsi. Upaya tersebut sangat tergantung pada Badan Publik bersangkutan dan kemauan masyarakat memanfaatkannya.
Dengan demikian, PKN harus bersama masyarakat untuk menggunakan peluang akses terhadap DIPA dll dengan begitu indikasi pemborosan dan penyimpangan akan terbongkar sejak awal.
PKN harus berperan penting dalam mengimplementasikan UU KIP serta menjadi garda terdepan dalam Keterbukaan Informasi ditengah tengah masyarakat.
Mencermati akan hal ini, saya instruksikan kepada seluruh jajaran PKN agar perdalam ilmu dengan membaca UU No 14 Thn 2008, Perki No 1 Thn 2010 dan Perki No 1 Thn 2013 serta UU terkait lainnya
Bersama Rakyat. PKN wujudkan pemerintahan yang Transparan
Salam Anti Korupsi
Salam Transparansi

Pimpinan PKN Pusat: Patar Sihotang, SH.MH
Humas PKN Pusat: Christoforus Jamco, SH

No comments:

Post a Comment

Kemenangan PKN di PTUN bandar Lampung adalah Kemenangan Rakyat Indonesia agar APBDES DAN LPJ

  Kemenangan PKN di PTUN bandar Lampung adalah Kemenangan Rakyat Indonesia agar APBDES DAN LPJ APBDES Adalah informasi Publik yang perlu dik...